Tumgik
#PTKP 2017
ferties04 · 7 years
Link
0 notes
Link
0 notes
sahamdotnews-blog · 6 years
Text
Perkembangan pajak e-commerce terbaru dari Kemenkeu
November 16, 2017
Tumblr media
SAHAM.NEWS, JAKARTA – Pajak ecommerce akan segera diterapkan  oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana penerapan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) akan terbit pada akhir tahun 2017 ini.
“Perkembangan terbaru peraturan pajak ecommerce ini sudah sampai pada bagian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dengan target penerbitan sebelum akhir Desember 2017, namun kontribusi penerimaan pajak baru dapat dirasakan mulai tahun depan ” ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
“Tidak semua pelaku ecommerce akan dikenakan pajak, ada yang di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada juga yang di bawah PTKP alias pengusaha kena pajak atau PTKP,” kata Suahasil.
Dalam penerapan pajak ecommerce, peraturan baru ini akan lebih bersifat pada tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga tidak ada objek pajak baru, misalnya toko online hingga jasa kurir berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.
“Secara tidak langsung, peraturan baru tersebut menciptakan sistem pemungut pajak saja. Misal jualan online lewat platform A, maka platform A yang akan ditunjuk sebagai pemotong pajak.” ujar ken
source : https://saham.news/perkembangan-pajak-e-commerce-terbaru-dari-kemenkeu/2558
0 notes
myunconsciousness · 5 years
Text
Stres
Lagi stres banget minggu depan audit internal Ternyata banyak dokumen yang gak ada gitu, missed. Dan gua harus nyari itu semua dari tahun 2017 sampai 2019 bahkan 2018 pun ketika waktu itu gua nggak kepikiran bakal ada di sini gue harus memikirkan saat itu di sini
Satu lagi itu harus Eval sarmut dan gua gak ngerti sarmut itu apa Dan apakah itu kelar dalam tiga hari ini rkap juga belum jelas belum minta tanda tangan
Jadi ya udah kelar nggak kelar Gue bakal dapat ptkp tapi gue rasa itu bukan salah gua kan aku baru masuk dan kenapa harus menimpali gua dari tahun kemarin yang nggak ada nggak jelas
0 notes
malangtoday-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
Sebentar Lagi Cair, Ini 5 Fakta Tentang THR PNS yang Paling Ditunggu
MALANGTODAY.NET – Presiden Jokowi telah menetapkan Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) beberapa waktu lalu. Hal ini berarti bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan menerima gaji ke-13 dan THR di awal Juni. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung mengimbau kepada seluruh satuan kerja di semua kementerian dan lembaga untuk segera mengurus pencairan THR. “PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya, kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur,” tegas Sri Mulyani. Selain THR yang akan cair di awal Juni dan desakan dari Sri Mulyani, banyak fakta yang harus kamu ketahui tentang THR dan gaji ke-13! Baca Juga: Nikmati Keberkahan Bulan Ramadan di Hotel Santika Premiere Malang 1. Jangka waktu pencairan Dilansir dari okezone.com, sebelum THR sampai ke tangan kamu, ternyata uang ini melalui berbagai proses dulu. Pertama, Kementerian Keuangan menyiapkan data PNS terkait penerimaan tunjangan dan gaji ke-13. Setelah itu, data tersebut diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia. Tapi nggak secepat itu kamu akan menerima tunjangan, butuh waktu seminggu untuk pencairan, terhitung setelah pemberian data ke KPPN. 2. Anggaran dan Jatuh Tempo Pencairan Tahun 2018 ini, pemerintah sudah menyiapkan total dana sebesar Rp. 35, 76 triliun untuk pembayaran THR, gaji, uang pensiun dan gaji ke-13. Semuanya akan dibayarkan oleh satuan kerja terkait secara bertahap mulai awal Juni dan Juni. Jumlah dana ini meningkat 68,92 % dari pembayaran tunjangan, gaji, pensiun dan gaji ke-13 di tahun 2017 lalu. Tapi nggak usah khawatir, alokasi dana ini sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, lewat pembahasan dan persetujuan DPR RI. Baca Juga: Makin Berkualitas, Peminat Produk Fashion Lokal Masih Minim 3. Tunjangan spesial Nah, yang satu ini dijamin akan membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) kesenengan! Nggak cuma tunjangan dan gaji ke-13 aja, ASN juga akan menerima tunjangan lain di tahun ini. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan. Hati-hati jangan sampai boros ya! 4. Bebas pajak Pemerintah juga akan membebaskan pajak bagi THR PNS yang diberikan pada awal Juni nanti. Tapi hal ini berlaku untuk besaran THR yang diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. “Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, kalau pun itu ditanggung pemerintah, kalau di atas PTKP dia akan dibayarkan, apa itu ditanggung pemerintah atau dibayar oleh mereka sendiri,” ujarnya seperti yang dilansir dari detik.com, Kamis (24/5). Berdasarkan aturan yang ada, besaran PTKP ditetapkan pada Rp. 4,5 juta per bulan atau Rp. 54 juta per tahun. Baca Juga: Filosofi Ketupat Menurut Orang Malang 5. Meningkatkan konsumsi rumah tangga Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga membeberkan alasan mengapa THR tahun 2018 ini memiliki nominal yang besar. Hal tersebut diharapkan bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga kuartal II-2018. “Konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini sangat terbantu dengan program seperti dana desa, PKH, sedangkan kelas menengah ini (THR) yang diharapkan menggerakkan, kita berharap kuartal II konsumsi lebih tinggi dari kuartal kemarin,” tutupnya.
Penulis: Annisa Eka Safitri Editor: Annisa Eka Safitri
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/5-fakta-tentang-thr-pns/
MalangTODAY
0 notes
wiwit1974 · 7 years
Text
Laporan PPh 21 Desember 2017
Sebagai warga yang baik, kita harus taat pajak, maka dari itu setiap bulan harus  membayar pajak  bagi orang yang punya penghasilan diatas PTKP. Pajak Indonesia adalah iuran seluruh masyarakat Indonesia kepada pemerintah atau negara berdasarkan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Kantor pajak kecamatan pulogadung Bila mau lapor pajak datang aja ke kantor pajak dan bila…
View On WordPress
0 notes
aryantogo-blog · 7 years
Text
PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21 dengan PTKP 2016 / PTKP 2017
PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21 dengan PTKP 2016 / PTKP 2017
Source: PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21 dengan PTKP 2016 / PTKP 2017
View On WordPress
0 notes
beritabenar-blog · 7 years
Photo
Tumblr media
CANGKRUKAN KAPOLRESTABES BERSAMA PEMUDA DAN MAHASISWA SURABAYA Kamis, 21 September 2017 pukul 19.30 wib bertempat di  di warung mbah cokro Jl. Raya prapen panjang jiwo tenggilis mejoyo Surabaya dillaksanakan *Cangkruan bersama aktifis pemuda, BEM Kampus, organisasi kemahasiswaan Kota Surabaya* yg di ikuti *kurang lebih 100 peserta* Keiatan cangkrukan digelar sebagai salah satu *upaya Polrestabes Surabaya untuk menggalang aktifis,OKP, Elemen2 Pemuda se Surabaya utk bersama menjaga kota Surabaya* *Turut hadir dalam kegiatan cangkrukan :* 1. Tatang Sugiarto, Ketua Umum HMI Korkom UNESA. 2. Miftahul Huda, Menlu BEM UNESA. 3. Firdaus, Presiden BEM UMS. 4. Zain, Presiden BEM UINSA. 5. Dedi, Presiden BEM UNITOMO. 6. Bhaihaqi, Presiden BEM UNUSA. 7. Angga, PTKP HMI cab Surabaya. 8. Afdol, Ketua PMII Usuluddin Sunan Ampel. 9. Kapolsek Jajaran Polrestabes Surabaya yg di wilayahnya ada kampus. 10. Wakasat Intelkam Polrestabes Surabaya.
0 notes
ferties04 · 7 years
Link
0 notes
afareifas · 7 years
Text
Salinan Curahan Hati Tere Liye
Kalian harus tahu, penulis buku adalah orang paling dermawan kepada negara. Kalian harus sopan sekali kepada penulis buku, karena dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua.  Eh, saya serius loh, tidak sedang bergurau. Di sebuah komplek misalnya, ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang membayar pajak paling banyak. Kita anggap saja 10 rumah ini semuanya sama penghasilannya: Rp 1 Miliar per tahun. Dan kita anggap saja PTKP (penghasilan tidak kena pajak) rumah ini sama -- jadi kita anggap PTKP-nya nol saja, untuk memudahkan ilustrasi. Maka dokter (A), akuntan (B), arsitek (C), artis terkenal (H), motivator (I), pajaknya dihitung sbb: Rp 1 Miliar  x 50 persen (rasio NPPN, kurang lebih demikian rasionya, biar sederhana), dapatlah Rp 500 juta penghasilan netto. Lantas dikalikan lapisan (layer) pajak penghasilan progresif, Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50 juta hingga Rp 250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Total pajak rumah-rumah ini adalah hanya: Rp 95 juta. Sementara Rumah D, karena dia adalah pengusaha UMKM, maka tarif pajaknya hanya 1 persen dari omzet bruto. Rp 1 Miliar x 1 persen = Rp 10 juta. Selesai. Mudah menghitungnya. Tentu, mengingat sifatnya bisnis, belum tentu semua Rp 1 miliar tadi adalah penghasilan bersih, karena dia harus membeli bahan-bahan, dan lainya. Tapi tetap saja, pajak mereka murah sekali, hanya 1%. Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: Rp 1 miliar dikalikan layer tadi langsung.  Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50 juta hingga Rp 250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta hinga Rp 500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta. Lihat perhitungannya? Penulis buku membayar pajak 24 kali dibanding pengusaha UMKM, dan  2 kali lebih dibanding profesi pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup-nutupi pajaknya. Artis, pengusaha, lawyer, wah, itu sih mudah sekali untuk menyembunyikan berapa penghasilan sebenarnya. Penulis tidak bisa, sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan masuk dalam sistem. Masih ada yang menyamai pajak penulis buku, yaitu karyawan swasta dan PNS. Dari angka Rp 1 milyar tadi, mereka dikurangi dulu biaya jabatan 5 persen, lantas dikalikan layer-layernya, pajak karyawan swasta/PNS kurang lebih 5 persen lebih rendah dibanding penulis. Tapi catat baik-baik, penulis adalah profesi pekerjaan bebas, dia bukan karyawan tetap.
Beda sekali sifatnya. Penulis bisa sukses, bisa gagal, bukunya bisa laku bisa tidak, penghasilannya bisa ada, lebih banyak tidaknya, tapi karyawan swasta dan PNS, gajinya pasti, tetap sifatnya, dan diberikan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Nah, dengan ilustrasi tersebut, dari 10 rumah di komplek itu: penulis buku adalah yang paling dermawan kepada pemerintah (meski rumahnya paling kecil, mobilnya paling sederhana). Mereka ternyata membayar pajak dengan jumlah massif sekali. Apakah pemerintah tahu permasalahan ini? Tahu. Saya sudah setahun terakhir menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf, meminta pertemuan, diskusi. Mengingat ini adalah nasib seluruh penulis di Indonesia. Literasi adalah hal penting dalam peradaban. Apa hasilnya? Kosong saja.
Bahkan surat-surat itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya. Atas progress yang sangat lambat tersebut, dan tiadanya kepedulian orang-orang di atas sana, maka saya Tere Liye, memutuskan menghentikan menerbitkan buku di penerbit-penerbit, Gramedia Pustaka Utama dan Penerbit Republika, per 31 Juli 2017 lalu.
28 buku-buku saya tidak akan dicetak ulang lagi, dan dibiarkan habis secara alamiah di buku hingga Desember 2017. Minggu-minggu ini, kalau kalian ke toko, toko-toko buku Gramedia sedang massif menjualnya, membuat display khusus, dan lainnya, agar semakin cepat habis.
Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yg menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali. Menghentikan menerbitkan buku, bukan berarti saya berhenti menulis. Tenang saja, penulis itu tugasnya menulis, jadi bahkan ketika tidak lagi diterbitkan, dia tetap bisa menulis. Naskah-naskah baru akan diposting lewat page Facebook ini, atau cara-cara lain agar pembaca tetap bisa menikmati buku tersebut tanpa harus berurusan dengan pajak yang berkali-kali lipat tingginya. Saya akan memikirkan model bisnis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang itu belum ditemukan, dibagikan gratis di page ini bisa jadi solusi yang baik. Saya selalu percaya, selalu ada jalan keluarnya. Mungkin tidak ada solusinya di pajak sana--karena boleh jadi mereka tidak paham buku adalah kunci peradaban, mereka tetap akan mengotot penulis harus bayar pajak lebih tinggi dibanding artis, dkk; tapi selalu ada jalan keluar bagi saya untuk terus menulis, dan pembaca terus bisa menikmatinya. Kecuali jika besok lusa, bahkan menulis di page Facebook inipun juga kena pajak :) Demikianlah. Salam literasi. *Tere Liye **ilustrasi di atas adalah penyederhanaan, karena PTKP, tanggungan, biaya jabatan maksimal, donasi wajib agama, dll bervariasi setiap orang, tapi kalaupun dimasukkan semuanya secara akurat, substansinya akan sama
0 notes
sahamdotnews-blog · 6 years
Text
Perkembangan pajak e-commerce terbaru dari Kemenkeu
SAHAM.NEWS, JAKARTA – Pajak ecommerce akan segera diterapkan  oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana penerapan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) akan terbit pada akhir tahun 2017 ini.
  Advertisement
“Perkembangan terbaru peraturan pajak ecommerce ini sudah sampai pada bagian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dengan target penerbitan sebelum akhir Desember 2017, namun kontribusi penerimaan pajak baru dapat dirasakan mulai tahun depan ” ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
“Tidak semua pelaku ecommerce akan dikenakan pajak, ada yang di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada juga yang di bawah PTKP alias pengusaha kena pajak atau PTKP,” kata Suahasil.
Dalam penerapan pajak ecommerce, peraturan baru ini akan lebih bersifat pada tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga tidak ada objek pajak baru, misalnya toko online hingga jasa kurir berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.
“Secara tidak langsung, peraturan baru tersebut menciptakan sistem pemungut pajak saja. Misal jualan online lewat platform A, maka platform A yang akan ditunjuk sebagai pemotong pajak.” ujar ken
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Daya Beli Masyarakat Anjlok, KSPI Desak Jokowi Turunkan Harga Tarif Dasar Listrik
Daya Beli Masyarakat Anjlok, KSPI Desak Jokowi Turunkan Harga Tarif Dasar Listrik
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakaan aksi serentak di Jakarta dan beberapa kota besar, seperti: Batam, Medan, Bandung, Makassar, Serang, dan lain-lain, Selasa (8/8/2017).
Di wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat, silang Monas Barat Daya jam 10.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib dengan jumlah massa kurang lebih 5.000 orang buruh.
Dalam pernyataan sikapnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyinggung soal upah buruh hingga Perppu pembubaran Ormas. Terkait upah dan daya beli buruh, Iqbal menegaskan, Jokowi harusnya mencabut PP 78/2015 dan juga menurunkan harga Tarif Dasar Listril ( TDL) agar daya beli buruh dan masyarakat kembali naik.
Iqbal mengatakan, belakangan ini, menteri keuangan berencana menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari 4,5 juta per bulan menjadi setara Upah Minimum Provinsi. “Presiden Jokowi yang sedari awal menapaki jenjang karir politik melalui tangga pencitraan, rupa-rupanya sangat pandai menjaga citranya,” tukas Iqbal.
Menurut Iqbal, Perppu Ormas yang diterbitkan oleh Jokowi dapat diibaratkan tameng kekuasaan. Dengan adanya Perppu ini, pemerintah dengan mudah dapat menjustifikasi organisasi masyarakat sipil yang tidak dia senangi sebagai organisasi ‘anti pancasila’ yang musti dibubarkan.
Persoalan ekonomi yang menimpa buruh juga berasal dari Jusuf Kalla. Posisinya sebagai Wakil Presiden dapat mengintervensi Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan Upah Padat Karya yang nilainya lebih rendah dari UMK di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor. Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah sungguh berat ke kalangan pengusaha.
“Persoalan lain yang berdampak pada kesejahteraan buruh adalah buruh yang sedang proses PHK dan 6 bulan pasca PHK tidak mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan. Hal tersebut sangat memberatkan buruh dan atau anggota keluarganya ketika jatuh sakit ditengah situasi PHK yang notabenenya kehilangan pendapatan.”
“Bukan hanya hal-hal ekonomi, demokrasi pun tercederai belakangan ini melalui disahkannya UU Pemilu. UU Pemilu sarat dengan hasrat partai politik tertentu yang ingin memantapkan kekuaasaannya. UU pemilu adalah cermin dari menguatnya oligarki politik di level negara.”
Persoalan-persoalan diatas adalah segelintir contoh dari sekian yang dirasakan oleh buruh. Oleh karenanya, berdasarkan refleksi situasi dan kondisi ekonomi nasional dan perburuhan yang carut marut tersebut.
Buruh Dikenai Pajak
Dalam aksi serentak 8 Agustus 2017 ini, KSPI mengusung 7 tuntutan, diantaranya menolak penurunan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Seperti diketahui, selama ini PTKP yang berlaku adalah 4,5 juta per bulan. Dengan kata lain, pekerja yang upahnya di bawah 4,5 juta tidak terkena pajak.
Jika Menteri Keuangan menurunkan PTKP menjadi sesuai dengan Upah Minimum Provinsi, maka pekerja yang upahnya di bawah 4.5 juta akan terkena pajak. Kebijakan ini lebih parah dari sebelumnya. Sebab sebelum naik menjadi 4.5 juta, nilai PTKP adalah 3 juta.
Sebagai contoh, UMP Jawa Tengah tahun 2017 ini sebesar 1.3 juta. Dengan demikian, pekerja yang upahnya sebesar 1.35 juta sudah terkena pajak. Kebijakan ini seperti rentenir. Dimana pemerintah memajaki dan memalaki rakyat kecil. Oleh karena itu, KSPI tegas menolak kebijakan ini.
Adapun alasan penolakannya adalah sebagai berikut: Daya beli buruh masih rendah. Jika PTKP diturunkan, maka daya beli akan semakin memburuk. Upah buruh yang masih rendah itu akan diperparah dengan akan adanya pengeluaran yang harus dibayar, yaitu pajak. Hal itu akan membebani buruh.
Indikator menurunnya daya beli, salah satunya adalah penjualan motor turun 7 persen, dan penjualan mobil turun 5.7 persen. Rumah murah yang targetnya 1 juta rumah tidak tercapai. Ibu rumah tangga paling merasakan dampaknya, ketika hampir semua kebutuhan naik. Apa yang dilakukan pemerintah ini mirip dengan VOC, yang menarik upeti dari rakyat.
“Kebijakan ini terkesan akal-akalan. Dulu ketika membuat kebijakan UU Tax Amnesty, dalihnya adalah untuk menarik repatriasi dan deklarasi. Setelah tahun pertama dibebaskan, mustinya tahun kedua mereka sudah harus membayar pajaknya.”
Kata Iqbal, kemana pajak hasil deklarasi dan repatriasi yang katanya 4000 T lebih itu? Ini yang kita tidak setuju. Rasa ketidakadilan kita tercederai. Ini orang kaya diampuni, orang miskin dikejar-kejar pajaknya.
Ketika KSPI mengajukan judicial review terhadap UU Tax Amnesty, salah satu argumentasi pemerintah adalah buruh tidak bayar pajak. Argumentasi pemerintah tersebut didahului dengan menaikkan PTKP dari 3 juta menjadi 4.5 juta.
“Kita tidak bisa membandingkan antar negara tanpa melihat faktor-faktor ekonomi yang lain. Perbandingan negara apple to apple. Malaysia dan Thailand itu pendapatan perkapitanya sudah bagus. Sementara Indonesia daya belinya rendah.
Data ILO menunjukkan, upah rata-rata Indonesia masih rendah. Upah rata-rata Thailand adalah 357 dollar, Malaysia 506 dollat, Filipina 206 dollar, dan Indonesia hanya 174 dollar.
“Upahnya paling rendah di negara ASEAN, tetapi PTKP nya mau diturunkan sehingga buruh yang upahnya sudah rendah harus dipajaki pula. Cara berfikir seperti inilah yang akan kita lawan.” 
panjimas
Sumber : Source link
0 notes
gosulsel · 7 years
Text
Tuntut Penurunan PTKP, Gerakan Buruh Sulsel Tutup Tol Reformasi - Gosulsel
Makassar,GoSulsel.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Sulsel (GBS) menutup pintu masuk tol reformasi, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (8/8/2017). "Kami menolak keras peraturan pemerintah tentang pajak, karena sangat merugikan para buruh mengenai Penurunan Penghasilan Tidak...
http://gosulsel.com/2017/08/08/tuntut-penurunan-ptkp-gerakan-buruh-sulsel-tutup-tol-reformasi/
#AksiBuruh #Disnaker #Makassar #TolReformasi
0 notes
warta24com-blog · 7 years
Text
Buruh Gelar Aksi di 20 Provinsi Tuntut 7 Hal, dari PHK hingga PTKP - Okezone
Buruh Gelar Aksi di 20 Provinsi Tuntut 7 Hal, dari PHK hingga PTKP – Okezone
Home
Economy
Sektor riil
Senin, 24 Juli 2017 – 13:34 wib
Buruh Gelar Aksi di 20 Provinsi Tuntut 7 Hal, dari PHK hingga PTKP Foto: Giri Hartomo/Okezone
View On WordPress
0 notes
seputarbisnis · 8 years
Text
Gaji Rp4,5 Juta/Bulan Tak Kena Pajak, Tapi Tetap Lapor SPT
Jakarta (SIB) -Akhir Maret 2017 menjadi batas waktu bagi wajib pajak (WP) untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan PPh tahun 2016. Lalu siapa saja yang wajib melaporkan? Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP. "Pada prinsipnya semua WP terdaftar wajib menyampaikan SPT atau yang memiliki NPWP," kata Hestu ketika dihubungi di Jakarta, Senin (20/3). Hestu menyebutkan, semua WP yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh adalah orang pribadi dan badan usaha yang memiliki NPWP. Menurut Hestu, pelaporan SPT Tahunan PPh dilihat dari setiap tahunya masyarakat tersebut memiliki penghasilan, baik di atas PTKP, maupun termasuk dalam PTKP. Berdasarkan Pasal 18 PMK Nomor/243/PMK.03/2014, kata Hestu, untuk WP orang pribadi baik yang termasuk PTKP atau memiliki penghasilan setiap bulannya di bawah Rp 4,5 juta maka tidak diwajibkan melaporkan SPT. "Tapi karena dia sudah memiliki NPWP, maka dia tetap wajib malaporkan, kalau tidak kena denda administrasi, dendanya Rp 100 ribu," jelasnya. Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk kelompok tersebut hanya bisa dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika wp pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran. Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT. Mengenai waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan, Hestu mengaku, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan untuk hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. (detikfinance/c) http://dlvr.it/Nh410v
0 notes
ufairanaureen · 8 years
Photo
Tumblr media
UNGKAP, TEBUS, LEGA 💰💰💰 . Kali ini gw merindukannya. Iya rindu banget pengen kuliah dan belajar lagi. Kangen nulis-nulis tentang pelajaran pas kuliah (dulu aje kuliah bolos muluk, giliran dah jadi emak-emak dia pengen kuliah lagi huft 😌). Okei, kali ini gw akan cerita tentang program pemerintah Indonesia di bidang perpajakan yang masih hits nih, yaitu Amnesti Pajak. Apakah itu? . Amnesti Pajak intinya program pemerintah kepada wajib pajak mencakup penghapusan pajak yang seharusnye terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, juga penghapusan sanksi pidana pajak atas HARTA yang diperoleh tahun 2015 dan SEBELUMNYA yang BELUM DILAPORKAN dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.💰💰💰 Leterleknya kayak gitu pemirsa. . Sebagai warga negara yang baik, apalagi kalau udah jadi Wajib Pajak alias punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka walopun penghasilan kita dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ya minimal kepo-kepo dikitlah ya tentang apa sih yang sebenarnya terjadi, yaituk tentang si amnesti cinta eh maksutnya si amnesti pajak biar gak kudet2 amat jadi orang heheh. . Amnesti pajak ini masih berlaku ya sampai 31 Maret 2017. Kalau mau lihat lebih lengkapnye cus baca UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Disitu bakal dijelasin semua tentang amnesti pajak ini dan kalau kurang jelas, bisa bertanya ke call center DJP yak di nomer tilpon 1500745. Pertanyaan seputar amnesti pajak insyaAllaah akan dijawab sama petugasnya. . Hal2 yang (mungkin) belum diketahui jawabannya misalkan: Apakah hutang mahasiswa akhir (yg blm berakhir) tahun 2015 akan dihapuskan dan diamnesti oleh ibu kosan? Atau... Apakah mantan tahun 2015 akan mengamnesti kekhilafan saya sebagai bukti cintanya?" -mungkiiin..mungkin ya..akan dapet tausiyah aja-. Sesat bertanya kamu itu Nak. Banyakin sabaar..banyaaak sabar Nak. Udahlah lupakan dia lupakan. Bunga tak hanya satu dan kumbang pun lebih dari seribu #eeaaa #kibasinkerudunk 🌹🌹🌹🐝🐝🐝Cemughuuuddhhtth!!! . ~Septi Wulandari| Fast Team Book Advisor . "More than a Team, we are a Family" . #ProudtobeFastTeam #SharingIsCaring #fogJanuari #FOG3 #30hbc1716 #30haribercerita @30haribercerita
0 notes