Tumgik
#Penghasilan Tidak Kena Pajak 2017
baliportalnews · 1 year
Text
Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan. “Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Senin (1/5/2023). Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai berikut. Emas Perhiasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya. Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual. Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian). Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan). Emas Batangan Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022. Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual. Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (Pengusaha Emas Perhiasan). Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan. PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual. Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar  0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Penyerahan Jasa yang terkait Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. (tis/bpn) Read the full article
0 notes
ferties04 · 7 years
Link
0 notes
mantappsindo · 6 years
Text
Selebgram dan Influencer Media Sosial akan Dikenakan
Tumblr media
#Selebgram #Influencer #Medsos #Pajak Mantapps.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengusulkan agar selebrita Instagram atau dikenal dengan sebutan selebgram dikenai pajak seperti selebriti lain di dunia hiburan. Usulan itu dikemukakan Rudiantara di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, 9 Januari 2019 lalu. "Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenai aturan pajak, itu kan di dunia nyata. Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenai. Harus fair dong," tuturnya sebagaimana dikutip Kompas.com. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Hestu Yoga Saksama, belum ada ketentuan perpajakan secara khusus yang mengatur para influencer media sosial. Selama ini, para influencer ini membayar dengan sistem pajak umum. "Tetapi bukan berarti mereka (influencer) tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, mereka sama seperti kita wajib pajak, dan harus bayar pajak sesuai peraturan yang berlaku," kata Hestu. Predikat influencer disematkan kepada orang-orang yang memiliki pengikut dalam jumlah banyak di media sosial dan punya pengaruh yang kuat terhadap pengikut mereka. Influencer bisa merambah beragam platform, semisal di Instagram atau YouTube.
Tumblr media
Karena para influencer ini sangat berpengaruh, apapun yang mereka gunakan dan kenakan bisa mendorong pengikut mereka untuk mencoba atau membeli produk tersebut. Dari situlah, perusahaan-perusahaan dapat membayar influencer untuk mengiklankan produk mereka.
Berapa pendapatan selebgram?
Salah satu influencer di media sosial yang rutin membayar pajak setiap tahun adalah komedian Raditya Dika. Pria ini memiliki akun YouTube dengan estimasi pendapatan perbulan hampir Rp1 miliar, menurut socialblade.com (situs yang bisa memperkirakan penghasilan seorang youtuber). Akan tetapi, menurut manajernya, Wira Arifin, pendapatan Raditya Dika dari akun YouTubenya yang diikuti oleh 5 juta orang itu sangat jauh dari perkiraan situs tersebut. Wira mengatakan akun YouTube milik Raditya Dika maksimal menghasilkan Rp80 juta perbulan. "Estimasi itu didapat dari adsens, sementara yang social blade tidak rigid," tambahnya. Wira beralasan tidak rigid karena YouTube memiliki perhitungan yang berbeda di setiap kawasan. Selain mendapat penghasilan dari YouTube, pemasukan Raditya Dika diperoleh dari bermain film. Belum lagi penghasilannya dari akun Instagram dengan jumlah pengikut sebanyak 11,3 juta orang.
Tumblr media
Ilustrasi Media Sosial Wira menuturkan, tidak ada perlakuan khusus ketika Radit membayar pajak. "Penghasilannya dari sosial media, dilaporkan bersamaan dengan pengasilan lainnya," kata Wira. Di samping Raditya Dika, ada pula Krishna Wisnu yang juga seorang influencer. Dengan jumlah pengikut di Instagramnya, @krishnaww sebanyak 11 ribu, beberapa kali dirinya mendapat tawaran 'endorse'. "kalau masih kecil jumlahnya, mungkin tak penting, kalau yang sudah kisaran Rp 1-2 juta, baru pengaruh," kata Krishna yang sesekali mendapatkan tawaran 'endorse' dengan nilai Rp 2 juta. Beberapa kali pula, terdapat promosi sebuah produk makanan di akun Instagramnya. "Kalau perusahaan besar yang endorse dalam bentuk uang atau kontrak, jelas ada pajaknya," jelas Krishna. Wartawan BBC News Indonesia, Silvano Hajid, sempat menghubungi beberapa selebgram dan influencer, namun kebanyakan tidak bersedia untuk diwawancara mengenai persoalan wajib pajak bagi selebgram.
Tumblr media
Seberapa besar potensi penerimaan negara dari pajak para influencer?
Sebenarnya sangat sulit untuk mengetahui berapa besar penerimaan pajak yang berasal dari para influencer karena nilainya terlalu absurd dan tidak terukur terutama di instagram. Peneliti Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji menyebutnya sebagai 'new shadow economy'. "Secara kasat mata tidak terlihat, contohnya seseorang memposting foto sebuah produk, kita tidak benar-benar tahu apakah itu endorse atau tidak," kata Bawono. Pencapaian pajak dari para influencer ini juga belum teridentifikasi. "Mereka lapor secara total, kadang tak teridentifikasi penghasilan mana yang berasal dari sosmed, dan kita belum menganalisis secara spesifik penerimaan pajak dari para influencer ini," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak. Potensi itu hadir dalam bentuk data pengguna sosial media, menurut PLT Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Ferdinandus Setu, berdasarkan pantauan yang telah dilakukan oleh Kemenkominfo. "Bayangkan pengguna internet kita lebih dari 130 juta, dari situ, 100 juta orang Indonesia terdaftar di Facebook, 70 juta lainnya di Twitter dan 80 juta juga terdaftar di Instagram," jelas Ferdinandus.
Tumblr media
Kemenkominfo telah mengawasi para selebgram, namun sebatas aktivitas dan unggahan konten yang tidak bertentangan dengan UU ITE Dari jumlah itu, kata Ferdinandus, wajar jika Menteri Kominfo, Rudiantara berucap bahwa selebgram harus kena pajak. Senada dengan Ferdinandus, Bawono mengutarakan angka itu adalah peluang pada era ekonomi digital. "Terdapat partisipasi pengguna (sosial media) dan interaksi, pengguna sosial media dengan jumlah pengikut banyak akan menarik minat produsen untuk memasarkan produknya di akun media sosial orang itu," tambah Bawono.
Bagaimana seharusnya skema pajak bagi influencer dan selebgram?
Sebagai new shadow economy, segala kegiatan para selebgram dan influencer sulit untuk diawasi, apalagi mengenai perpajakan. Pemerintah selama ini melakukan pengawasan melalui Kemenkominfo, namun sebatas konten yang dipublikasikan oleh para influencer itu. Tetapi, sejak 2017 lalu, Dirjen Pajak juga sempat menyusuri media sosial beberapa influencer. "Ketika selebgram terkenal itu posting di media sosial, kita akan tahu dia akan menghasilkan sesuatu," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Tumblr media
Pada 2017 lalu, Ditjen Pajak sempat mengawasi akun media sosial para influencer dan memergoki beberapa selebriti bahkan belum membayarkan pajak mobil mewahnya. Sejauh ini, Ditjen Pajak masih melakukan pola pengawasan dan sosialisasi terhadap para influencer, karena mereka termasuk yang berpotensi menambah penerimaan negara dalam sektor pajak. "Selebihnya para selebgram atau influencer itu datang secara sukarela. Sebagian mau buat NPWP, ada pula yang konsultasi dulu, dan langsung isi SPT," tutup Hestu. Menurut Bawono, langkah yang paling efektif bagi otoritas pajak adalah terobosan administrasi. "Bekerja sama dengan media sosial, dari situ otoritas pajak bisa dapatkan data agar lebih mudah mengawasinya," tambah Bawono. Negara tetangga seperti Singapura telah bekerja sama dengan perusahaan media sosial, agar bisa mengetahui data penggunanya untuk kepentingan pajak. Model kerjasama ini juga dilakukan di Norwegia, negara itu merangkul Air Bnb, agar pendapatan negara atas pajak perhotelan tidak luput. Bawono juga menilai jika tidak perlu dibuatkan peraturan khusus bagi para influencer, karena akan menimbulkan distorsi. Read the full article
0 notes
sahamdotnews-blog · 6 years
Text
Perkembangan pajak e-commerce terbaru dari Kemenkeu
November 16, 2017
Tumblr media
SAHAM.NEWS, JAKARTA – Pajak ecommerce akan segera diterapkan  oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana penerapan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) akan terbit pada akhir tahun 2017 ini.
“Perkembangan terbaru peraturan pajak ecommerce ini sudah sampai pada bagian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dengan target penerbitan sebelum akhir Desember 2017, namun kontribusi penerimaan pajak baru dapat dirasakan mulai tahun depan ” ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
“Tidak semua pelaku ecommerce akan dikenakan pajak, ada yang di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada juga yang di bawah PTKP alias pengusaha kena pajak atau PTKP,” kata Suahasil.
Dalam penerapan pajak ecommerce, peraturan baru ini akan lebih bersifat pada tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga tidak ada objek pajak baru, misalnya toko online hingga jasa kurir berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.
“Secara tidak langsung, peraturan baru tersebut menciptakan sistem pemungut pajak saja. Misal jualan online lewat platform A, maka platform A yang akan ditunjuk sebagai pemotong pajak.” ujar ken
source : https://saham.news/perkembangan-pajak-e-commerce-terbaru-dari-kemenkeu/2558
0 notes
malangtoday-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
Sebentar Lagi Cair, Ini 5 Fakta Tentang THR PNS yang Paling Ditunggu
MALANGTODAY.NET – Presiden Jokowi telah menetapkan Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) beberapa waktu lalu. Hal ini berarti bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan menerima gaji ke-13 dan THR di awal Juni. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung mengimbau kepada seluruh satuan kerja di semua kementerian dan lembaga untuk segera mengurus pencairan THR. “PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya, kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur,” tegas Sri Mulyani. Selain THR yang akan cair di awal Juni dan desakan dari Sri Mulyani, banyak fakta yang harus kamu ketahui tentang THR dan gaji ke-13! Baca Juga: Nikmati Keberkahan Bulan Ramadan di Hotel Santika Premiere Malang 1. Jangka waktu pencairan Dilansir dari okezone.com, sebelum THR sampai ke tangan kamu, ternyata uang ini melalui berbagai proses dulu. Pertama, Kementerian Keuangan menyiapkan data PNS terkait penerimaan tunjangan dan gaji ke-13. Setelah itu, data tersebut diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia. Tapi nggak secepat itu kamu akan menerima tunjangan, butuh waktu seminggu untuk pencairan, terhitung setelah pemberian data ke KPPN. 2. Anggaran dan Jatuh Tempo Pencairan Tahun 2018 ini, pemerintah sudah menyiapkan total dana sebesar Rp. 35, 76 triliun untuk pembayaran THR, gaji, uang pensiun dan gaji ke-13. Semuanya akan dibayarkan oleh satuan kerja terkait secara bertahap mulai awal Juni dan Juni. Jumlah dana ini meningkat 68,92 % dari pembayaran tunjangan, gaji, pensiun dan gaji ke-13 di tahun 2017 lalu. Tapi nggak usah khawatir, alokasi dana ini sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, lewat pembahasan dan persetujuan DPR RI. Baca Juga: Makin Berkualitas, Peminat Produk Fashion Lokal Masih Minim 3. Tunjangan spesial Nah, yang satu ini dijamin akan membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) kesenengan! Nggak cuma tunjangan dan gaji ke-13 aja, ASN juga akan menerima tunjangan lain di tahun ini. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan. Hati-hati jangan sampai boros ya! 4. Bebas pajak Pemerintah juga akan membebaskan pajak bagi THR PNS yang diberikan pada awal Juni nanti. Tapi hal ini berlaku untuk besaran THR yang diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. “Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, kalau pun itu ditanggung pemerintah, kalau di atas PTKP dia akan dibayarkan, apa itu ditanggung pemerintah atau dibayar oleh mereka sendiri,” ujarnya seperti yang dilansir dari detik.com, Kamis (24/5). Berdasarkan aturan yang ada, besaran PTKP ditetapkan pada Rp. 4,5 juta per bulan atau Rp. 54 juta per tahun. Baca Juga: Filosofi Ketupat Menurut Orang Malang 5. Meningkatkan konsumsi rumah tangga Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga membeberkan alasan mengapa THR tahun 2018 ini memiliki nominal yang besar. Hal tersebut diharapkan bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga kuartal II-2018. “Konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini sangat terbantu dengan program seperti dana desa, PKH, sedangkan kelas menengah ini (THR) yang diharapkan menggerakkan, kita berharap kuartal II konsumsi lebih tinggi dari kuartal kemarin,” tutupnya.
Penulis: Annisa Eka Safitri Editor: Annisa Eka Safitri
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/5-fakta-tentang-thr-pns/
MalangTODAY
0 notes
juwitalala · 7 years
Text
Dirjen Pajak Belum Mengetahui Beli Emas Antam Kena Pajak
Juwita Lala Dirjen Pajak Belum Mengetahui Beli Emas Antam Kena Pajak Baru Artikel Tentang Dirjen Pajak Belum Mengetahui Beli Emas Antam Kena Pajak Pencarian Artikel Tentang Berita Dirjen Pajak Belum Mengetahui Beli Emas Antam Kena Pajak Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Dirjen Pajak Belum Mengetahui Beli Emas Antam Kena Pajak Direktur Jenderal Pajak mengaku belum mengetahui bahwa pembelian logam mulia Antam dikenakan Pajak Penghasilan 22 yang mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017. http://www.unikbaca.com
0 notes
fandrianiii-blog · 7 years
Text
PAJAK PENULIS NAIK 15% APA PENDAPATMU?
OK kali ini tulisan saya agak sedikit berat, berat macem berat badan saya ehehehe. Saya akan mencoba berpendapat atau mengomentari terkait pajak penulis yang mencapai 15%. Sebenarnya saya kurang faham tentang perpajakan entah itu pajak akan suatu barang atau pajak penghasilan. Tapi tidak ada salahnya toh kita bersuara. Berita tentang naiknya pajak penulis ini memang sedang booming akhir-akhir ini sehingga saya menjadi tertarik untuk ikut bersuara, walaupun saya bukan seorang penulis dan pajak tersebut tidak ngefek untuk saya tapi berita tersebut sangat menarik.
Pajak penulis naik menjadi 15%, terlihat kecil memang angka 15 tapi coba kita hitung, Misal jika memang pajak royalti itu 15%, royalti bukumu 1.000.000 berarti 150.000 masuk kas pajak, atau royalti bukumu 100.000.000 berarti 15.000.000 masuk kas pajak itu risiko yang harus ditempuh ketika masuk penerbit. Itu pajak penghasilan, sedangkan setau saya pajak penghasilan itu diberikan kepada orang yang memang penghasilannya diatas 4 juta/bulan dan menetap. Sedangkan penuliskan tidak menentu penghasilannya, masa penghasilan tak menentu tapi suruh bayar lebih dari umumnya?
Dari salah satu media online yang saya baca, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan  “Yang jadi masalah, adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis buku yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Tarif tersebut dinilai cukup berat, karena umumnya jatah royalti penulis hanya 10% dari penjualan.
Prastowo mencontohkan jika tarif 15% berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta-Rp 250 juta, maka sang penulis setidaknya setara mendapat penghasilan setara Rp 1,5 miliar - Rp 2,5 miliar. Andai satu buku harganya Rp 100 ribu, maka harus bisa menjual 15 ribu eksemplar. Fantastis! Karena jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajaknya, maka para penulis berpotensi lebih bayar di akhir tahun," kata Prastowo yang juga penulis buku.
Penulis sekelas Tere liye yang penghasilan dari bukunya sudah tinggipun menyesalkan kenaikan pajak penulis ini. Sampai-sampai Tere melakukan aksi protes, bukan hanya protes lewat surat kepada pemerintah terkait, yang hingga saat ini tidak mendapatkan respon, tetapi Tere melakukan protes dalam bentuk memutus kerjasama dengan beberapa penerbit buku terkemuka dan menghentikan pencetakan bukunya, pencetakan buku Tere hanya akan berlaku hingga akhir Desember 2017 ini. Setelah itu Tere tidak akan menerbitkan bukunya lagi. Jangan khawatir untuk para penikmat buku Tere liye ini, Tere akan tetap menulis namun lewat media elektronik bukan dalam bentuk buku.Lalu apa kabar para penulis yang baru dan penghasilannya belum sebesar Tere? Bayangkannnnn.
Menurut info yang saya baca nih untuk pajak yang lebih dari 10% adalah pajak miras, lalu mengapa pajak penulis hingga mencapai 15%? Apa karena buku membuat orang kecanduan juga sehingga pajaknya dinaikkan? memang beda sih pajak penghasilan dengan pajak barang.
Ada yang masih ingat dengan janji pemerintah untuk menghapus PPN buku? Memang benar sudah dihapus tapi hanya untuk buku ajar saja tidak pada buku yang lainnya. Jika memang terus seperti ini apa kabar para penulis yang memang pekerjaan utamanya adalah menulis? Hanya berapa rupiah yang akan masuk kantong? Dan menurut berita yang saya baca dari persentase 100% jika buku kita masuk penerbit hanya 10% untuk penulis, saya lupa persentase untuk penerbit, toko buku dan distributornya, mungkin teman-teman bisa cari tau sendiri.
Kembali ke penulis, menjadi seorang penulis mungkin bagi sebagian orang adalah hobi yang dibayar (jika sudah dibayar). Jadi memang ada beberapa penulis yang memang tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan pajak ini, karena bisa jadi selain hobi, mereka punya kerjaan yang lain. Sehingga mereka melakukan pekerjaan menulis ini dengan senang hati. Atau mungkin selain mereka menulis buku mereka merangkap menjadi seorang jurnalis ahhhh alangkan indahnya hidup sebagai penulis sekaligus jurnalis, itu adalah salah satu mimpi saya.
Berita tentang kenaikan pajak penulis ini ternyata dari 2015 sudah di advokasi hanya saja perubahan undang-undangnya yang lama, kita lihat saja akan gimana hasilnya nanti.  
0 notes
afareifas · 7 years
Text
Salinan Curahan Hati Tere Liye
Kalian harus tahu, penulis buku adalah orang paling dermawan kepada negara. Kalian harus sopan sekali kepada penulis buku, karena dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua.  Eh, saya serius loh, tidak sedang bergurau. Di sebuah komplek misalnya, ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang membayar pajak paling banyak. Kita anggap saja 10 rumah ini semuanya sama penghasilannya: Rp 1 Miliar per tahun. Dan kita anggap saja PTKP (penghasilan tidak kena pajak) rumah ini sama -- jadi kita anggap PTKP-nya nol saja, untuk memudahkan ilustrasi. Maka dokter (A), akuntan (B), arsitek (C), artis terkenal (H), motivator (I), pajaknya dihitung sbb: Rp 1 Miliar  x 50 persen (rasio NPPN, kurang lebih demikian rasionya, biar sederhana), dapatlah Rp 500 juta penghasilan netto. Lantas dikalikan lapisan (layer) pajak penghasilan progresif, Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50 juta hingga Rp 250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Total pajak rumah-rumah ini adalah hanya: Rp 95 juta. Sementara Rumah D, karena dia adalah pengusaha UMKM, maka tarif pajaknya hanya 1 persen dari omzet bruto. Rp 1 Miliar x 1 persen = Rp 10 juta. Selesai. Mudah menghitungnya. Tentu, mengingat sifatnya bisnis, belum tentu semua Rp 1 miliar tadi adalah penghasilan bersih, karena dia harus membeli bahan-bahan, dan lainya. Tapi tetap saja, pajak mereka murah sekali, hanya 1%. Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: Rp 1 miliar dikalikan layer tadi langsung.  Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50 juta hingga Rp 250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta hinga Rp 500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta. Lihat perhitungannya? Penulis buku membayar pajak 24 kali dibanding pengusaha UMKM, dan  2 kali lebih dibanding profesi pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup-nutupi pajaknya. Artis, pengusaha, lawyer, wah, itu sih mudah sekali untuk menyembunyikan berapa penghasilan sebenarnya. Penulis tidak bisa, sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan masuk dalam sistem. Masih ada yang menyamai pajak penulis buku, yaitu karyawan swasta dan PNS. Dari angka Rp 1 milyar tadi, mereka dikurangi dulu biaya jabatan 5 persen, lantas dikalikan layer-layernya, pajak karyawan swasta/PNS kurang lebih 5 persen lebih rendah dibanding penulis. Tapi catat baik-baik, penulis adalah profesi pekerjaan bebas, dia bukan karyawan tetap.
Beda sekali sifatnya. Penulis bisa sukses, bisa gagal, bukunya bisa laku bisa tidak, penghasilannya bisa ada, lebih banyak tidaknya, tapi karyawan swasta dan PNS, gajinya pasti, tetap sifatnya, dan diberikan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Nah, dengan ilustrasi tersebut, dari 10 rumah di komplek itu: penulis buku adalah yang paling dermawan kepada pemerintah (meski rumahnya paling kecil, mobilnya paling sederhana). Mereka ternyata membayar pajak dengan jumlah massif sekali. Apakah pemerintah tahu permasalahan ini? Tahu. Saya sudah setahun terakhir menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf, meminta pertemuan, diskusi. Mengingat ini adalah nasib seluruh penulis di Indonesia. Literasi adalah hal penting dalam peradaban. Apa hasilnya? Kosong saja.
Bahkan surat-surat itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya. Atas progress yang sangat lambat tersebut, dan tiadanya kepedulian orang-orang di atas sana, maka saya Tere Liye, memutuskan menghentikan menerbitkan buku di penerbit-penerbit, Gramedia Pustaka Utama dan Penerbit Republika, per 31 Juli 2017 lalu.
28 buku-buku saya tidak akan dicetak ulang lagi, dan dibiarkan habis secara alamiah di buku hingga Desember 2017. Minggu-minggu ini, kalau kalian ke toko, toko-toko buku Gramedia sedang massif menjualnya, membuat display khusus, dan lainnya, agar semakin cepat habis.
Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yg menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali. Menghentikan menerbitkan buku, bukan berarti saya berhenti menulis. Tenang saja, penulis itu tugasnya menulis, jadi bahkan ketika tidak lagi diterbitkan, dia tetap bisa menulis. Naskah-naskah baru akan diposting lewat page Facebook ini, atau cara-cara lain agar pembaca tetap bisa menikmati buku tersebut tanpa harus berurusan dengan pajak yang berkali-kali lipat tingginya. Saya akan memikirkan model bisnis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang itu belum ditemukan, dibagikan gratis di page ini bisa jadi solusi yang baik. Saya selalu percaya, selalu ada jalan keluarnya. Mungkin tidak ada solusinya di pajak sana--karena boleh jadi mereka tidak paham buku adalah kunci peradaban, mereka tetap akan mengotot penulis harus bayar pajak lebih tinggi dibanding artis, dkk; tapi selalu ada jalan keluar bagi saya untuk terus menulis, dan pembaca terus bisa menikmatinya. Kecuali jika besok lusa, bahkan menulis di page Facebook inipun juga kena pajak :) Demikianlah. Salam literasi. *Tere Liye **ilustrasi di atas adalah penyederhanaan, karena PTKP, tanggungan, biaya jabatan maksimal, donasi wajib agama, dll bervariasi setiap orang, tapi kalaupun dimasukkan semuanya secara akurat, substansinya akan sama
0 notes
ferties04 · 7 years
Link
0 notes
izzudinfarras · 7 years
Text
Zakat Untuk Pembangunan
Dalam pembukaan 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Yogyakarta, Rabu (23/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyampaikan bahwa ekonomi berbasis islami dan keuangan syariah, telah dan akan terus berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Dalam hal itu, menurutnya, zakat telah banyak digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin.
Dari berbagai pernyataan Menkeu tersebut, satu hal yang menarik adalah terkait keinginan beliau agar zakat dapat dikelola seperti pajak yang sama-sama adanya pembayaran dan tidak mengharapkan itu kembali dalam rangka pembangunan nasional. Hal tersebut menjadi menarik karena pada bulan Juni lalu, Direktorat Jenderal (Dirjend) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Dirjend Pajak Nomor Per-11/PJ/2017. Peraturan tersebut terkait dengan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak selama zakat tersebut dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya peraturan turunan dari UU No 23/2011 Tentang Zakat tersebut, diharapkan masyarakat yang seharusnya wajib mengeluarkan zakat (muzakki) dapat mengeluarkan zakatnya tanpa ada rasa takut semakin berkurang pendapatannya setelah dipotong pajak. Kedepan, dengan semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif pengelolaan zakat di Indonesia, maka zakat akan memiliki peran yang semakin besar dalam pembangunan nasional. Tentu hal ini merupakan suatu kemajuan pula bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Selain itu, dalam konferensi tersebut, keuangan syariah, termasuk zakat, diharapkan mampu berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan pendapatan. Hal ini juga sangat menarik untuk dibahas mengingat penelitian Beik (2009) menyebutkan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah dan persentase keluarga miskin, serta mengurangi kedalaman dan keparahan kemiskinan. Artinya, secara empiris, zakat sudah mampu mengatasi kemiskinan di Indonesia sebagaimana yang diharapkan oleh SMI.
Terkait dengan ketimpangan, Jehle (1994) dalam penelitiannya di Pakistan menyebutkan bahwa zakat telah mampu mengurangi angka ketimpangan pendapatan serta ketimpangan intraprovinsi dan antarprovinsi sangat menurun. Beik (2013) dalam studi kasus di DKI Jakarta menyebutkan bahwa zakat berperan dalam menurunkan ketimpangan pendapatan sebesar 0,57%.
Meskipun sudah ada dukungan dari pemerintah berupa peraturan yang mengakomodasi peran zakat serta dukungan dari akademisi terkait bukti empiris peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, masyarakat Indonesia masih membutuhkan sosialisasi yang lebih masif terkait zakat. Edukasi mutlak diperlukan dalam mencerdaskan pengetahuan masyarakat tentang peran zakat disekitar mereka.
Tidak dapat dilupakan juga bahwa masyarakat perlu didorong agar membayar zakat melalui lembaga-lembaga formal yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Tujuannya adalah agar pengelolaan zakat dapat berjalan optimal dan dana zakat dapat digunakan dengan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.
tulisan ini dimuat di Koran Neraca, 25 Agustus 2017
http://www.neraca.co.id/article/89271/zakat-untuk-pembangunan
0 notes
sahamdotnews-blog · 6 years
Text
Perkembangan pajak e-commerce terbaru dari Kemenkeu
SAHAM.NEWS, JAKARTA – Pajak ecommerce akan segera diterapkan  oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimana penerapan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) akan terbit pada akhir tahun 2017 ini.
  Advertisement
“Perkembangan terbaru peraturan pajak ecommerce ini sudah sampai pada bagian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dengan target penerbitan sebelum akhir Desember 2017, namun kontribusi penerimaan pajak baru dapat dirasakan mulai tahun depan ” ujar Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
“Tidak semua pelaku ecommerce akan dikenakan pajak, ada yang di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada juga yang di bawah PTKP alias pengusaha kena pajak atau PTKP,” kata Suahasil.
Dalam penerapan pajak ecommerce, peraturan baru ini akan lebih bersifat pada tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga tidak ada objek pajak baru, misalnya toko online hingga jasa kurir berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.
“Secara tidak langsung, peraturan baru tersebut menciptakan sistem pemungut pajak saja. Misal jualan online lewat platform A, maka platform A yang akan ditunjuk sebagai pemotong pajak.” ujar ken
0 notes
jageunkraken-blog · 7 years
Link
Dibawah ini merupakan jenis transaksi afiliasi yang sangat berisiko bila dilihat dari aspek perpajakan, di antaranya adalah:
Untuk transaksi usaha, seperti diuraikan di atas, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Usaha pinjaman, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan tingkat bunga yang wajar atas transaksi utang piutang antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini berarti akan merugikan perusahaan karena perusahaan harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 berdasarkan tingkat bunga wajar dan ada kemungkinan dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena kurang memotong. Bagi perusahaan induk, atas penghasilan bunga tersebut akan dikoreksikan positif sehingga laba kena pajak akan lebih tinggi.
Atas transaksi utang piutang berupa reimbursment cost yang biasa dilakukan antar induk dan anak perusahaan memiliki kemungkinan adanya implikasi perpajakan berupa kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau memotong PPh Pasal 23. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pajak mengindikasikan adanya objek pemungutan PPN dan objek pemotongan pajak atas transaksi utang piutang affiliasi tersebut.
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Polisi: Kalau Terjaring Razia dan Pajak Kendaraan Mati, Pemutihan Tak Berlaku
Polisi: Kalau Terjaring Razia dan Pajak Kendaraan Mati, Pemutihan Tak Berlaku
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, penilangan akan dilakukan dengan sejumlah proses.
“Kalau terjaring razia dan ternyata pajaknya telah mati, itu tidak kena pemutihan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara kepada Kriminalitas.com, Selasa (15/8/2017).
Menurut Halim, sebaiknya pengendara memanfaatkan program pemutihan denda pajak yang digelar sejak tanggal 19 Juli hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
“Sebaiknya, manfaatkanlah adanya pemutihan denda pajak,” jelasnya.
Halim mengatakan, petugas akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati selama tiga tahun.
“Kalau ada yang menunggak pajak selama tiga tahun, kami akan lakukan penyitaan kendaraan,” ungkapnya.
Halim menerangkan, razia pengendara yang menunggak pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dan Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 5/2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat 2.
“Di Pasal 270 ayat 2 menyatakan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang dimintakan pengesahannya setiap tahun. Kemudian diperjelas dengan peraturan Kapolri Nomor 5/2015 tentang registrasi kendaraan bermotor di ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermaksud mendongkrak pendapatan pajak asli daerah (PAD) DKI Jakarta dengan melakukan peningkatan pajak yang dihasilkan dari PKB. Penghasilan pajak PKB ini memang lebih besar dari pajak 13 item yang ada.
kriminalitas
Sumber : Source link
0 notes
juwitalala · 7 years
Text
Dirjen Pajak Belum Mengetahui Emas Antam Kena Pajak
Juwita Lala Dirjen Pajak Belum Mengetahui Emas Antam Kena Pajak Baru Artikel Tentang Dirjen Pajak Belum Mengetahui Emas Antam Kena Pajak Pencarian Artikel Tentang Berita Dirjen Pajak Belum Mengetahui Emas Antam Kena Pajak Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Dirjen Pajak Belum Mengetahui Emas Antam Kena Pajak Direktur Jenderal Pajak mengaku belum mengetahui bahwa pembelian logam mulia Antam dikenakan Pajak Penghasilan 22 yang mulai berlaku sejak 2 Oktober 2017. http://www.unikbaca.com
0 notes
brutaldad-blog1 · 7 years
Link
Dibawah ini merupakan jenis transaksi afiliasi yang sangat berisiko bila dilihat dari aspek perpajakan, di antaranya adalah:
Untuk transaksi usaha, seperti diuraikan di atas, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Usaha pinjaman, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan tingkat bunga yang wajar atas transaksi utang piutang antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini berarti akan merugikan perusahaan karena perusahaan harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 berdasarkan tingkat bunga wajar dan ada kemungkinan dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena kurang memotong. Bagi perusahaan induk, atas penghasilan bunga tersebut akan dikoreksikan positif sehingga laba kena pajak akan lebih tinggi.
Atas transaksi utang piutang berupa reimbursment cost yang biasa dilakukan antar induk dan anak perusahaan memiliki kemungkinan adanya implikasi perpajakan berupa kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau memotong PPh Pasal 23. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pajak mengindikasikan adanya objek pemungutan PPN dan objek pemotongan pajak atas transaksi utang piutang affiliasi tersebut.
0 notes
Link
Dibawah ini merupakan jenis transaksi afiliasi yang sangat berisiko bila dilihat dari aspek perpajakan, di antaranya adalah:
Untuk transaksi usaha, seperti diuraikan di atas, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki hubungan istimewa dengan WP lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Usaha pinjaman, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan tingkat bunga yang wajar atas transaksi utang piutang antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini berarti akan merugikan perusahaan karena perusahaan harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 berdasarkan tingkat bunga wajar dan ada kemungkinan dikenakan sanksi oleh pihak pajak karena kurang memotong. Bagi perusahaan induk, atas penghasilan bunga tersebut akan dikoreksikan positif sehingga laba kena pajak akan lebih tinggi.
Atas transaksi utang piutang berupa reimbursment cost yang biasa dilakukan antar induk dan anak perusahaan memiliki kemungkinan adanya implikasi perpajakan berupa kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau memotong PPh Pasal 23. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pajak mengindikasikan adanya objek pemungutan PPN dan objek pemotongan pajak atas transaksi utang piutang affiliasi tersebut.
0 notes