Tumgik
#Pembayaran PBB-P2
hargo-news · 11 months
Text
Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2
Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2 #PemkotGorontalo #BadanKeuangan #BatasWaktu #Pembayaran #PBBP2
Hargo.co.id, GORONTALO – Hari ini, 31 Oktober 2023 merupakan batas waktu bagi warga Kota Gorontalo, khususnya wajib pajak untuk melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran. Jika tidak, akan dikenai sanksi denda 2…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lidikcyber · 4 months
Text
Walikota Hadiri Penyerahan DHKP dan SPPT PBB- P2 Tahun 2024 serta Launching Pembayaran Pajak Daerah Dengan Digitalisasi
  Tanjung Balai, Lidikcyber.com Walikota Tanjungbalai, H. Waris Tholib, hadir pada acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2024 serta Launching Pembayaran Pajak Daerah Dengan Digitalisasi, di pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjungbalai, Jum’at (31/05/24). Walikota Tanjungbalai dalam sambutannya berharap agar semua OPD…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
KARANGANYAR — Komandan Kodim 0727/Karanganyar letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P diwakili Kapten Inf Achuwad Sudarsono Danramil 06/Karangpandan Menghadiri Penyerahan secara simbolis SPPT PBB-P2 tahun 2024 dan Lucing Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 di pendopo rumah dinas bupati Karanganyar, ka5mis 01/02/2024.
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
0 notes
baliportalnews · 11 months
Text
Wali Kota Jaya Negara Serahkan Reward 8 Unit Motor Listrik Bagi Masyarakat yang Taat Bayar Pajak PBB P2
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan secara resmi reward berupa 8 Unit Motor Listrik bagi Wajib Pajak yang patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kanal digital. Penyerahan reward ini dilaksanakan dalam Kegiatan D'Youth Fest 3.0 di Lapangan Lumintang, Jumat (20/10/2023) malam. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak Kota Denpasar yang taat dan patuh dalam membayar pajak. Hadir juga dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Dirut BPD Bali, Nyoman Sudharma dan undangan lainnya. Adapun nama penerima Reward PBB P-2 Kanal Digital sesuai nama SPT yakni I Gusti Putu Adi, Made Sudarsana, Ni Ketut Runi, Ida Bagus Ketut Sudana, I Ketut Rugih, Wayan Putraningrat, I Nyoman Suandi, dan I Gusti Bagus Jelantik. Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai mengatakan, pemberian reward PBB P2 ini didukung oleh Bank BPD Bali. Dikatakan dalan pemberian reward adalah wajib pajak yang membayar lewat online atau melalui kanal-kanal digital. Saat ini yang membayar melalui kanal digital kebanyakan generasi yang lebih muda. Meski demikian, banyak juga wajib pajak yang berusia lanjut melakukan pembayaran secara online. "Saat ini masyarakat yang membayar pajak secara online baru di angka 4 ribuan, dari 200 ribu an wajib pajak, sehingga kami perlu lebih gencar lagi melakukan edukasi kembali baik melalui media massa maupun melalui Perbekel/Lurah agar semakin familiar menggunakan layanan digital ini. Dengan menggunakan pembayaran secara digital akan lebih aman, transparan, hemat waktu dan tak perlu antre," ujar Eddy Mulya. Lebih lanjut dijelaskan, realisasi pajak PBB P2 saat ini sudah mencapai Rp100.459.101.404 atau 100,46 persen. Adapun target terbaru PBB P2 pada APBD Perubahan yakni Rp100 miliar yang sebelumnya yakni Rp97 miliar. "Targetnya sudah naik pada perubahan ini. Meskipun sudah dinaikkan sebesar Rp3 miliar namun sudah bisa mencapai target," katanya. Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar akan terus meningkatkan apresiasi yang diberikan kepada Wajib Pajak. Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong percepatan digitalisasi perpajakan untuk terus dioptimalkan. Terlebih beberapa hari lalu Pemkot Denpasar sukses meraih Penghargaan Terbaik II Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Wilayah Jawa-Bali. "Jangan pernah berpuas diri, prestasi ini harus terus ditingkatkan. Tentunya dengan sinergi berbagai pihak ke depan Denpasar lebih maju lagi," ujarnya. Dalam kesempatan ini pihaknya juga terus berusaha memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. "Dari awalnya mendapatkan 4 motor, di tahun 2023 ini naik menjadi 8 motor listrik. Kami berharap ini akan menggugah masyarakat untuk taat membayar pajak PBB P2 dan memenuhi kewajibannya dan semakin banyak yang memanfaatkan pembayaran secara online," katanya.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
Kecamatan Tangerang Buka Pelayanan Masyarakat di Akhir Pekan
TANGERANG – Guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang membuka pelayanan di akhir pekan khususnya pada hari Sabtu selama bulan Agustus. Pelayanan yang diberikan di Kecamatan Tangerang mulai dari pelayanan kependudukan seperti pembuatan KTP, KIA, KK, hingga Akta Kelahiran. Selain itu, ada juga pelayanan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. “Jadi, dalam rangka…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
pajaknesia · 1 year
Text
Cara Pembayaran PBB
Tumblr media
BAGAIMANA CARA PEMBAYARAN PBB SERTA PENJEASANNYA
Tumblr media Tumblr media
Cara Pembayaran PBB (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? PBB merupakan jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Sebelum terbagi menjadi PBB P2 dan PBB P3, pemungutan PBB menjadi wewenang pemerintah pusat. Namun, setelah UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada 2019, pengelolaan PBB terbagi menjadi dua. Dasar Hukum PBB Undang-undang yang menjadi dasar Hukum PBB adalah sebagai berikut. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dasar Pengenaan Pajak PBB Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besaran ini akan ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak dengan nilai minimal 20% atau maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi dengan nilai NJOP Tidak Kena Pajak.  Dalam hal ini, NJOP Tidak Kena Pajak adalah minimal sebesar Rp10.000.000 untuk tiap Wajib Pajak dan hanya akan diberikan kepada satu Objek Pajak untuk setiap Tahun Pajak Subjek dan Objek PBB - Subjek PBB Subjek PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau bangunan. - Objek PBB Seperti namanya, objek pajak yang dikenakan PBB adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun Badan. - Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah bumi dan bangunan yang: - Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah - Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan - Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis - Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak - Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik - Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri - Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis - Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan - Bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah. Tarif PBB Terbaru 2022 Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5%. Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 - 0,3%. Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 - 100% dari NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak. Denda Telat Bayar PBB Sesuai dengan Undang-Undang, denda telat bayar PBB ditetapkan Pemerintah sebesar 2% perbulan dari jumlah PBB terutang. Jika dibiarkan, dendanya akan menumpuk bertahun-tahun. Di sisi lain, keringanan penghapusan denda dari Pemerintah hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan. Cara Membayar PBB Telat Bayar Membayar PBB dan denda pajak PBB sangat mudah. Dapat dilakukan lewat kantor pos atau bank yang menjadi mitra pemerintah. Berikut adalah langkah-langkahnya: - Bawa SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang diterima setiap awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta Nomor Objek Pajak (NOP) tercetak di SPPT ini. - Setelah PBB lunas, wajib pajak akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). - Jika ingin tahu jumlah PBB yang harus dibayar beserta denda pajak PBB, wajib pajak bisa mencari di mesin pencari dengan kata kunci “bayar pbb” diikuti dengan nama kota/wilayah. Daerah-daerah yang sudah menyediakan layanan pembayaran secara online akan muncul dan Anda bisa mengikuti petunjuk yang disediakan untuk mengetahui nominal dan denda telat bayar PBB. Manfaat Membayar PBB Pajak merupakan sumber penghasilan negara. Di mana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat memenuhi kebutuhannya. Membayar PBB pun merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat. Selain untuk menambah kas daerah, juga akan menjadi keharusan mengingat persyaratan administrasi saat ini salah satunya adalah dengan pelunasan PBB. Jadi selain meningkatkan pendapatan daerah, membayar PBB juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam hal pembangunan dan pengembangan daerah. Batas Waktu Membayar PBB Jatuh tempo pembayaran PBB 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2022. Namun, Pemerintah daerah juga terkadang memberikan kelonggaran atas denda telat bayar PBB berupa pemutihan atau penghapusan denda. Walaupun tidak semua daerah memberlakukan pemutihan denda pajak PBB. Masa Daluwarsa PBB Daluwarsa penetapan PBB adalah hapusnya/gugurnya hak negara untuk menetapkan PBB yang terutang karena lampaunya waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya PBB. Cara Menghitung PBB Rumus Menghitung PBB = Tarif PBB (maksimal 0,5%) x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) x (NJOP - NJOP Tidak Kena Pajak) - NJOP= (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan) - NJOPTKP = Besarannya ditentukan oleh pemerintah - Nilai NJKP = NJOP - NJOPTKP (Sesuai ketentuan, besaran NJKP (%) bisa 40% atau 20% dari NJOP) Contoh Kasus: - Dani memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3.000.000 per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2.000.000 per meter persegi dan NJOPTKP Rp 8.000.000 berapa PBB terutang Dani? Jawab : - Tanah = 60 meter persegi X Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000 - Bangunan = 30 meter persegi X Rp 2.000.000 = 60.000.000 - Tanah + Bangunan = 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP) - NJOP – NJOPTKP = Rp 240.000.000 - Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 - NJKP = Rp 232.000.000 X 20% X 0,5% = Rp 232.000 - Maka PBB terutang Dani adalah Rp 232.000 - Tuan Andi memiliki tanah dan bangunan dengan NJOP tidak Kena Pajak senilai Rp10.000.000 dan NJOP sebesar Rp20,000.000. Apabila dikenakan tarif maksimal sebesar 0,5%, maka besaran pajak yang harus dibayar Tuan Andi adalah sebagai berikut. Jawab : Besaran Pajak Terutang = 0,5% x 20% x (Rp20.000.000 - Rp10.000.000) = Rp10.000 Cara Membayar PBB Terdapat 2 cara membayar PBB, yaitu dapat melalui Kantor Pos atau Online. - Melalui Kantor Pos - Datangi Kantor Pos terdekat - Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau bisa juga dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit - Setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar - Setelah PBB lunas, wajib pajak akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). - Melalui Online - Bayar PBB via ATM - Cari menu pembayaran kemudian pilih. - Cari menu pajak kemudian pilih. - Masukkan Nomor Objek Pajak. - Masukkan tahun pembayaran PBB. - Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya. - Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar. - Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar. - Bila melakukan pembayaran melalui metode online, ada satu hal yang perlu diingat. Yakni, - jangan buang bukti pembayaran karena ini merupakan. - Bayar PBB via Mobile Banking Cara bayar PBB secara online yang selanjutnya dapat Anda lakukan melalui mobile banking. Saat ini hampir semua bank menyediakan layanan pembayaran PBB via mobile banking seperti, BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Panduan pembayarannya juga mudah untuk diikuti, pertama, klik menu pembayaran dan pilih pajak/MPN untuk tahapan awalnya. Setelah itu, pilih rekening debet dan isi tahun pajak, kode bayar, dan nomor objek pajak. - Bayar PBB via Indomaret Sejak tahun 2017 lalu, pemerintah DKI Jakarta telah meresmikan cara terbaru untuk masyarakat bisa membayar PBB lebih mudah dan praktis. Dengan jumlah gerai Indomaret yang banyak dan mudah ditemui, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak PBB masyarakat. Namun, Indomaret hanya menerima wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Untuk tagihan di atas nominal tersebut, Anda dapat membayarnya melalui cara yang lain. Berikut tahapan pembayaran PBB via Indomaret yang perlu Anda simak: - Datang ke kasir dan beritahu nomor objek besar tagihan Anda - Setelah itu, kasir akan memberikan informasi mengenai nominal tagihan PBB Anda - Melakukan pembayaran dengan tunai atau debit - Pembayaran selesai. Jangan lupa untuk menyimpan struk atau memfotonya untuk dokumentasi bukti. - Bayar PBB via Tokopedia Untuk saat ini bayar PBB via Tokopedia baru mencakup wilayah DKI Jakarta dan Kota Depok saja. Wajib pajak bisa bayar PBB online di Tokopedia kapan saja atau 24 jam setiap harinya. Berikut tahapan cara bayar PBB via Tokopedia yang perlu Anda simak: - Kunjungi laman Tokopedia > PBB Online. - Masukan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda. - Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar. - Klik opsi Bayar. - Pilih metode pembayaran yang diinginkan. - Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan. - Bayar PBB via Traveloka Bayar PBB via Traveloka dapat dilakukan dengan berbagai metode pembayaran seperti, transfer ATM, internet banking, dan gerai minimarket. Untuk cakupan wilayah pembayaran PBB di Traveloka antara lain, DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kerawang, Depok, Cirebon, Majalengka, Tasikmalaya, Sukabumi, Batam, dan daerah lainnya yang akan ditambahkan ke depannya. Berikut tahapan cara pembayaran PBB via Traveloka yang perlu Anda ketahui: - Buka aplikasi Traveloka dengan versi 3.10 ke atas - Pilih Bills dan Top-up - Klik icon PBB - Pilih wilayah pembayaran - Isi Nomor Objek Pajak (NOP) - Pilih Tahun Pembayaran - Lakukan transaksi sesuai metode pembayaran yang Anda pilih - Terakhir, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang juga dikirimkan via email Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
doktorhukumtv · 2 years
Text
Pemkot Gratiskan Pembayaran PBB-P2 Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Pemkot Gratiskan Pembayaran PBB-P2 Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Bandarlampung, — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan secara Gratis dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Diketahui, Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 dilaksanakan di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung selama satu bulan terhitung sejak tanggal SPPT PBB-P2 diserahkan oleh Wali Kota Bandar Lampung kepada para Camat. Walikota Eva…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Bapenda Bengkalis Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Layanan Online
BENGKALIS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terusa berupaya meningkatkan pelayanan pembayaran, pendaftaran dan pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) dengan memanfatkan teknologi terkini. http://dlvr.it/SYl5BN
0 notes
Photo
Tumblr media
Penyerahan Simbolis SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 Kabupaten Karanganyar KARANGANYAR — Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama, S.I.P., menghadiri Penyerahan Simbolis SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2023 Kabupaten Karanganyar, di Pendopo RM Said Kompleks Rumdis Bupati Karanganyar, Selasa 07 Pebruari 2023. Kepala Badan Keuangan Daerah Kurniadi Maulato S.Sos, M.Si  menyampaikan, bahwa berita acara SPPT PBB P2 telah dicetak 27 Desember 2022 dan baru bisa dipraktekan 18 Januari 2023,  sekarang sudah siap untuk diserahkan kepada penerima dan SPPT PBB P2 bisa di distribusikan ke 17 kecamatan di kabupaten Karanganyar sesuai dengan jangkauan yang sudah diatur oleh Badan Keuangan Daerah. Selanjutnya, Bupati karanganyar Drs. H. Juliyatmono, M. M, M.H menyampaikan sambutan untuk wajib membayar pajak PBB bagi yang mempunyai tanah dan rumah jangan sampai lupa membayar pajak dan juga pajak di Kabupaten Karanganyar tidak pernah ada kenaikan seperti di Kabupaten lainnya. Acara dilanjutkan Penyerahan Secara Simbolis SPPT PBB P2 dan penyerahan penghargaan, kepada wajib pajak yang berkontribusi besar dan membayar pajak tepat waktu di kabupaten Karanganyar. Pemberian Penghargaan Simbolis SPPT PBB P2 diberikan kepada perwakilan RS PKU Muh kra, ponpes MTA Mojogedang, Al Azhar Internasional Islamic Boarding school karangpandan, Grandis Barn Resto. Penyerahan Simbolis dilakukan Oleh Bupati Karanganyar dengan di dampingi Wakil Bupati karanganyar, Sekretaris Daerah Kabupaten karanganyar dan Forkopimda Kabupaten Karanganyar. Acara tersebut ditutup dengan pembayaran PBB P2 oleh Bupati Kabupaten Karanganyar, Wakil Bupati Karanganyar Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar pada mobil pelayanan keliling Bank Jateng Karanganyar yang diawali penyerahan SPPT PBB P2 oleh Kepala Badan Keuangan daerah kabupaten Karanganyar.(Lam-Kra27) https://www.instagram.com/p/CoYpQ15vyj9/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Pemkot Denpasar Berikan Hadiah 8 Unit Motor Listrik Bagi Wajib Pajak Taat Pajak
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberi hadiah 8 unit motor listrik untuk Wajib Pajak (WP) yang patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan tidak menunggak. Penetapan pemenang reward tersebut di hadiri langsung Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa beserta OPD terkait serta para Camat dan Forum Perbekel/Lurah di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kamis (5/10/2023). Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekban I Dewa Gede Rai mengatakan, wajib pajak yang membayar lewat online kebanyakan generasi yang lebih muda. Meski demikian, banyak juga wajib pajak yang berusia lanjut dan melakukan pembayaran secara online. “Saat ini maryarakat yang membayar pajak secara online masih 4 ribu, sehingga kami perlu melakukan edukasi kembali lewat perbekel lurah agar semakin gencar menggunakan layanan digital ini, dengan menggunakan pembayaran digital akan lebih hemat waktu dan tak perlu antre," ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan, realisasi pajak PBB P2 saat ini sudah mencapai Rp100.459.101.404 atau 100,46 persen. Adapun target terbaru PBB P2 pada APBD Perubahan yakni Rp100 miliar yang sebelumnya yakni Rp97 miliar. “Targetnya sudah naik pada perubahan ini. Meskipun sudah dinaikkan sebesar Rp3 miliar namun sudah bisa melampaui target,” katanya. Eddy Mulya menambahkan, selain PBB P2, pajak reklame juga sudah melampau target dengan pendapatan mencapai 103,08 persen atau Rp3.092.000.000. Sementara untuk total pendapatan pajak daerah sampai saat ini realisasinya sebesar 84,31 persen atau Rp692.196.857.555. “Target total awalnya Rp713 miliar, dan di APBD Perubahan naik menjadi Rp821 miliar,” katanya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Pemkot Denpasar akan terus meningkatkan apresiasi yang diberikan kepada Wajib Pajak. Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong percepatan digitalisasi perpajakan untuk terus dioptimalkan. Terlebih beberapa hari lalu Pemkot Denpasar sukses meraih Penghargaan Terbaik II Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Wilayah Jawa-Bali. "Jangan pernah berpuas diri, prestasi ini harus terus ditingkatkan. Tentunya dengan sinergi berbagai pihak kedepan Denpasar lebih maju lagi," ujarnya. Dalam kesempatan ini, pihaknya juga terus berusaha memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. "Dari awalnya mendapatkan 4 motor, di tahun 2023 ini naik menjadi 8 motor listrik. Kami berharap ini akan menggugah wajib pajak PBB P2 memenuhi kewajibannya dan semakin banyak yang memanfaatkan pembayaran secara online,” katanya.(bpn) Read the full article
0 notes
Text
Diskon PBB-P2 dan BPTHB, 2 Hari Berlangsung Rp4,2 Miliar Masuk Kas Daerah Kota Tangerang
TANGERANG – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Diskon Spesial Kemerdekaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program ini terus diburu warga Kota Tangerang diseluruh wilayah, baik secara offline maupun online. Tercatat, pemasukan dari pembayaran PBB-P2 saja pada Selasa (1/8/2023) sebesar Rp2 miliar dan dihari kedua Rabu (2/8/2023) mencapai Rp2,1…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
inspirasitala · 2 years
Text
Bupati Canangkan Pembayaran PBB Perkotaan Dan Perdesaan
Bupati Canangkan Pembayaran PBB Perkotaan Dan Perdesaan
𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙇𝙖𝙪𝙩, 𝙞𝙣𝙨𝙥𝙞𝙧𝙖𝙨𝙞𝙩𝙖𝙡𝙖.𝙘𝙤.𝙞𝙙.- Bupati Tanah Laut (Tala) mencanangkan panutan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sekaligus optimalisasi penerimaan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Sektor lainnya (P5L) Tahun 2022 Kabupaten Tala di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari pada Senin (5/9/2022). Bupati dalam sambutannya mengajak dan mengimbau kepada seluruh…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Photo
Tumblr media
#Repost @kotajakartaselatan —— (DISKON PBB-P2 TINGGAL MALAM INI!) Waduh, diskonnya sudah mau berakhir nih, yakin Sobat masih mau nunda? Mending bayar sekarang yuk, kita manfaatkan keringanan 15 persen pembayaran PBB-P2, mumpung masih ada waktu! #LebihCepatBayarnyeLebihGedeDiskonnye @arizapatria @dkijakarta Sumber : @humaspajakjakarta (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/Ch6lOmtJnl1/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
batasmedia99 · 2 years
Text
Oknum Pegawai Bapenda Mojokerto Dituding Tilap Setoran Uang Pajak Daerah
Tumblr media
Perilaku korup kembali terjadi di lingkungan Pemkab Mojokerto. Kali ini melibatkan petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto selaku pemungut pajak di Kecamatan Kemlagi. Dia diduga tilap uang Rp 90 juta lebih milik wajib pajak yang harus disetorkan ke pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tak bertanggung jawab ini terungkap setelah pihak Kecamatan Kemlagi melakukan penelusuran hingga tingkat dusun. Penelusuran itu didorong akibat hingga berakhirnya semester satu 2022, ketaatan wajib pajak di wilayah Utara Brantas ini tak menunjukkan perkembangan siginifikan.
Kondisi ini membuat kecamatan penasaran apa yang menjadi persoalan di wilayahnya hingga akhirnya melakukan kroscek ke bawah. ”Setelah ditelusuri, ternyata warga selaku wajib pajak sebenarnya sudah membayar, namun uang itu tidak disetorkan,” ungkap Camat Kemlagi, Tri Cahyono Harianto, dikonfirmasi, Minggu (24/7).
Sontak, peristiwa ini membuatnya berang. Untuk mengungkap penyelewengan ini membuat kecamatan lantas mengumpulkan seluruh perangkat desa di wilayahnya. Benar saja, dari hasil keterangan, diketahui pembayaran pajak bumi dan bangunan persediaan dan perkotaan (PBB-P2) di sejumlah desanya sudah dilakukan.
Uang yang diperoleh dari wajib pajak itu pun sudah disetorkan ke salah satu petugas pemungut pajak Bapenda. Nahasnya, uang tersebut malah diembat dan masuk kantong pribadi hingga mengakibatkan kerugian negara capai Rp 90 juta lebih. ”Jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda langsung, yang jelas itu sudah kami laporkan. Iya capai puluhan juta,” tuturnya.
0 notes
beritanews · 2 years
Text
Kepala Bapenda Luwu, Muhammad Rudi Sampaikan Pencapaian dan Prospek Pembayaran Pajak 2022
Kepala Bapenda Luwu, Muhammad Rudi Sampaikan Pencapaian dan Prospek Pembayaran Pajak 2022
BERITA.NEWS, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu, melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar acara penyerahan pasword DHKP Online PBB-P2 dan penyerahan hadiah atas kinerja pemungutan PBB-P2 tahun 2021 serta pekan panutan pembayaran perdana PBB-P2 melalui QRIS Tahun 2022, di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, pada Senin, (13/6) siang. Pada kegiatan tersebut juga, Kepala Bapenda Kabupaten Luwu,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bogorone · 2 years
Text
Manfaatkan Program Jemput Bola, Warga Ciomas Hills Antusias Bayar PBB-P2 dari Rumah
Manfaatkan Program Jemput Bola, Warga Ciomas Hills Antusias Bayar PBB-P2 dari Rumah
BogorOne.co.id | Ciomas –  Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamakmur Kecamatan Ciomas kolaborasi dengan UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas melakukan upaya jemput bola kepada para wajib pajak (WP) untuk mempermudah pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program Mobil Pajak Keliling (Mobling), para wajib pajak bisa langsung membayar PBB-P2 di wilayah tempat tinggal tanpa harus…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes