Tumgik
#RUU EBT
borobudurnews · 2 years
Text
Terkait RUU EBET, Abdul Kadir Karding Sebut DPR Masih Menunggu DIM dari Pemerintah
Terkait RUU EBET, Abdul Kadir Karding Sebut DPR Masih Menunggu DIM dari Pemerintah
BNews—MAGELANG— Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding mendorong pemerintah untuk segera melengkapi berkas Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBET) sehingga bisa segera disahkan. Saat ini, DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah. Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri mujahadah di Perumahan Bumirejo, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cinews-id · 13 days
Text
Liberalisasi Terselubung, Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Sewa Jaringan Listrik Dalam RUU EBET
JAKARTA, cinews.id – Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) menyatakan menolak skema sewa jaringan listrik atau Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) karena dinilainya tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan. Ketua DPP SP PT PLN (Persero) Abrar Ali menjelaskan alasan penolakan tersebut, dimana pertama,…
0 notes
ayobermedia · 2 years
Text
PKS Sebut Pembahasan RUU EBT Cacat Hukum
PKS Sebut Pembahasan RUU EBT Cacat Hukum
Bermedia.id – Anggota Komisi VII DPR RI, MulyantoMulyanto, menilai pembahasan dan pengesahan RUU EBT berpeluang cacat hukum karena prosedur administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Perundang-undangan. Mulyanto menyebut, sejak awal prosedur pembahasan RUU EBT ini bermasalah. Sebab surat Presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU EBT tidak disertakan dengan daftar inventarisasi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Lambat Kirim DIM ke DPR, PKS Minta Pemerintah Taat Aturan dan Hormati UU
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, kritik keras Pemerintah yang lamban menyerahkan daftar isian masalah (DIM) RUU EBT. Akibat tidak ada DIM tersebut maka pembahasan RUU EBT di DPR menjadi tidak jelas kapan bisa dimulai. http://dlvr.it/SdDhDd
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Wagub Cok Ace Apresiasi Banyak Pihak Membantu Percepatan Penggunaan Energi Baru Terbarukan di Bali
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan rasa bangga dan apresiasi karena semakin banyak pihak yang peduli tentang rencana Pemprov Bali untuk melakukan transisi menggunakan energi baru terbarukan di Bali. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Kepala Biro Bisnis Indonesia Perwakilan Bali Feri Kristianto bertempat di Ruang Kerja Wagub Bali, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Kamis (8/9/2022). Secara tegas ia pun mengatakan bahwa Pemprov Bali berkomitmen dalam mendukung RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Bahkan, komitmen untuk mewujudkan EBT telah ditunjukkan dalam berbagai regulasi daerah. Beberapa regulasi daerah yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali 2020-2039 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17254 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali. “Jadi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah menyatukan visi untuk menerapkan penggunaan EBT di Bali. Bahkan Bali digadang-gadang sebagai Provinsi yang paling siap di Indonesia,” jelasnya. Di lain pihak, Penglingsir Puri Ubud itu juga mengatakan dukungan dari penggiat pariwisata di Bali sudah mengalir. Mereka menurutnya sudah menyatakan kesiapan untuk beralih ke sektor EBT. “Tinggal tantangan kita Pemerintah untuk menyiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur yang mendukung hal itu. Dan semua itu sedang dipersiapkan,” tambahnya. Ke depan ia pun berharap Bali bisa sepenuhnya menggunakan EBT dan menjadi provinsi hijau. Melalui berbagai perhelatan internasional yang dilaksanakan di Bali, sekaligus menjadi promosi untuk transisi energi tersebut. “Jadi saya sambut baik rencana bisnis Bali yang tentang program Bisnis Indonesia Jelajah Green Province 2022 bertajuk Road to Transisi Energi Bali, yang juga sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk transisi ke EBT. Semoga semakin banyak pihak mendukung rencana ini,” tandasnya. Sementara sebelumnya Feri Kristianto membeberkan bahwa Bisnis Indonesia Perwakilan Bali berencana untuk melaksanakan Jelajah Green Province 2022 bertajuk Road to Transisi Energi Bali yang akan dilaksanakan tanggal 13 September mendatang. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah menjelajahi titik-titik yang siap dalam menggunakan EBT, serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penggunaan EBT di bali. Ia pun mengakui saat ini Bali merupakan provinsi yang paling banyak mempunyai PLTS bahkan lebih banyak dari Jakarta, hal itu membuktikan kesiapan Bali untuk beralih ke EBT. Dalam penjelajahan itu menurutnya tim akan mencakup kameraman, videografer dan penulis, sehingga sosialisasi ke masyarakat akan semakin cepat dan akurat. Ditambahkannya program serupa akan dilaksanakan lagi jika pada tahun ini program bisa berjalan dengan baik.(bpn) Read the full article
0 notes
energiaindonesia · 3 years
Text
Proyek Energi Baru Terbarukan Ancam Bebani Keuangan Negara
Proyek Energi Baru Terbarukan Ancam Bebani Keuangan Negara
ENERGIA.ID – Proyek energi baru terbarukan (EBT) akan berpengaruh pada fiskal karena negara akan menanggung beban besar untuk listrik dari sumber itu. Hal itu mengemuka dalam dialog mengenai “RUU EBT Berpeluang Memukul Keuangan Negara”. Demikian disampaikan sejumlah pakar energi sembari mengingatkan. Sebagaimana di ketahui, pemerintah dan DPR sedang berupaya mengejar target 23% bauran energi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
jkti · 6 years
Photo
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
Diskusi Publik  RUU Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (PPKIEBT
Sabtu, 9 Agustus 2008, Jam . 10.40 – 12.30 wib
Moderator Diskusi      : Lalu Pharmanegara
Peserta                        : 
Affan (Bima Lestari Sejahtera, Mojokerto), Aminuddin  (individu/Korwil Jatim Bali, tinggal di Malang), Sabaruddin    (KSPLH), Nuzul Azmi (Patasarlinkara, Malang), Lalu Pharmanegara (Majelis Krame Adat Sasak-Mataram), Supia Kusmina (Yayasan Dian Tama-Pontianak), Anton Waspo (Elsppat/JKTI Jabar DKI), Dwie (Elsppat/Panitia), Anas N. (WWF-Indonesia, Putusibau, Kalbar), Didit Endro S.(Yayasan Celcius-Jepara).
Undangan yang hadir:   Rizaldi Siagian (seniman Batak), Hanim (Konphalindo/IGJ), Maria Dharmaningsih (Dosen IKJ), Soultan Saladin  (seniman/budayawan), Trisnaya (pakar hukum internasional), ICEL  
Notulen                       : Daniel (elsppat)
Presentasi Prof.Dr. Agus Sardjono
Pemanfaatan EBT ternyata bisa menimbulkan dampak positif bagi perkembangan EBT :
1.      Pengetahuan tradisional & ekspresi budaya tradisional semakin berkembang , baik secara kualitas maupun kuantitas, maupun perluasan audience maka pengembangan merupakan keharusan jika ingin menjadikan PT & Folklore menjadi sumber ekonomi baru.
2.      Pengembangan (development) PT & Folklore memerlukan perluasan audience, syukur-syukur  mendunia, sebagaimana kebudayaan pop.  Dengan cara apa? Melalui promosi dan perluasan akses.  Dalam RUU ini, akses malah ditutup dengan adanya rezim perizinan. Mengapa bisa begini? Karena pendekatan yang digunakan adalah pendekatan HAKI.  EBT seharusnya tidak bisa dipaksakan menggunakan pendekatan Haki.  
3.      Pengembangan dan penggunaan/pemanfaatan PT & Folklore harus membawa dampak positif bagi masyarakat pemangku (custodian). Apapun bentuknya; bisa dimanfaatkan secara ekonomi, disukai banyak orang dll. Contohnya batik di Singapura dan Malaysia sudah kelihatan disukai. Di Afrika Selatan Nelson Mandela memakai kemeja batik.  Tapi apa itu batik dari Indonesia? Belum tentu! Karena di Afsel juga ada batik. Bahkan ada cerita dari ketua Yayasan Batik Indonesia waktu ada kongres batik di New York ada tim dari Zambia mengirimkan wakil lebih dari 1 orang.  Malaysia mengirimkan 15 orang.  Dan itu semua dibayar negaraa.  Indonesia sebagai negara asal batik mengirim hanya 1 orang! Dan biaya sendiri. Apa artinya? Tidak ada kepedulian pemerintah terhadap warisan budaya kita sendiri supaya batik lebih dikenal.  
4.      Dampak positif dapat diwujudkan melalui penyebutan sumber (disclosure of origin) sebagai bentuk pengakuan, peningkatan gairah masyarakat untuk kembali kepada kebudayaan sendiri (self confidence), peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui pemanfaatan PT & Folklore sebagai sumber ekonomi baru (benefit sharing from the use of TK & F). Dampak positif dari penyebutan sumber.  Misalnya penggunaan kosmetik A itu asalnya dari Jawa, berasal dari penggunaan brotowali misalnya. Ini upaya untuk mengangkat pengetahuan tradisional Jawa tentang kosmetik itu lebih canggih dari pengetahuan obat-obatan modern.  Hak patennya sudah ada.  Saya punya daftarnya.  Disclosure of origin merupakan sesuatu yang penting. Tetapi aneh bagi saya kenapa Ditjen HKI nggak suka dengan ini?  Alasannya nambah kerjaan.  Karena harus memeriksa kan?  Saya nggak ngerti jalan pikirannya.  Peningkatan gairah masyarakat untuk kembali ke budaya sendiri adalah suatu contoh upaya-upaya yg penting untuk dilakukan.  Peningkatan kesejahteraan ekonomi dapat dilakukan dengan pemanfaatan warisan budaya sebagai sumber ekonomi baru.  Ini yg disebut benefit sharing from the use of TK & F dalam wacana internasional.  Hal diatas adalah kondisi-kondisi ideal yang seharusnya menjadi arah dari RUU ini.
5.      RUU ini jangan hanya membatasi pada aspek pemanfaatan dan perlindungan saja (dengan menggunakan pendekatan HKI) tapi tidak meninggalkan aspek pengembangan dan pelestarian EBT itu sendiri (promosi dan revitalisasi).  Supaya apa? Supaya hidup.
6.      Perlindungan tidak harus berarti memenjarakan PT & F, melainkan juga mencakup peningkatan pemanfaatan untuk tujuan kesejahteraan masyarakat pemangku dan peningkatan self confidence. Misalnya peningkatan kepercayaan diri akan mutu dari warisan budaya kita sendiri.  
7.      Perlindungan juga harus berdampak positif pada pelestarian nilai-nilai, baik nilai spiritual maupun integritas PT & F sebagai bagian dari masyarakatnya. Seharusnya, yang mengangkat harkat seni budaya indonesia adalah orang Indonesia sendiri. Kenyataannya yang terjadi sebaliknya. Contohnya Jill dari Amerika mengangkat seni tenun tradisional Indonesia. Kemudian ada William Inghram dari Bali yang melestarikan pewarnaan alami terhadap kain tenun. William adalah orang Inggris.  Kemana orang Indonesia? Jadi harusnya kita yang mempromosikan bukan kita yang memenjarakan warisan budaya itu.  
8.      Dokumentasi dan sistem perlindungan harus mengarah pada kondisi ideal tersebut.  Tadi pak Solo mengatakan dokumentasi EBT Indonesia mau didaftarkan di WIPO.  Untuk apa? Bahkan orang WIPO sendiri mengatakan ngapain didaftarkan? Untuk apa didaftarkan di WIPO? Supaya bisa diambil secara gratis oleh orang luar??? (Solo Sirait: itu untuk pembuktian).  Pembuktian kalo kita hendak melakukan penuntutan ke luar negeri. Kalau tidak, buat apa? Saya setuju untuk pembuktian dengan catatan ada fasilitas kepada negara/siapa saja yang hendak melakukan penuntutan terhadap pihak-pihak di luar negeri yang melakukan tindakan secara melawan hak.  Kalau tidak untuk itu, so what gitu lho?  
 Harusnya bagaimana untuk mencapai semua kondisi di atas?
1.      Roh Konstitusi tidak boleh diabaikan: “Negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.  Ini yang sering kita lupakan.  Bagaimana penerapannya? Lihat poin 2.
2.      Dasar falsafah UU PPPT & EBT adalah spirit Konstitusi, semangat ke-Indonesiaan, dan bukan falsafah kekayaan intelektual/individualistik.  RUU pengetahuan tradisional didekati dengan penggunaan falsafah HAKI.  Bahwa disana ada HAKI saya setuju.  Tapi apakah perlakuannya harus dengan HAKI? Belum tentu! Kita sudah buktikan tadi ketidakcocokannya di beberapa tempat.
3.      Norma UU PPPT & EBT tidak boleh berhenti hanya sampai pada penggunaan lembaga perijinan oleh administrative body, tetapi harus lebih luas mencakup pelibatan segenap komponen bangsa, khususnya pada ranah pengembangan, promosi, dan pelestarian pengetahuan tradisional dan ekspresi kebudayaan itu sendiri.  Jadi RUU ini harus memberikan dorongan pd masyarakat untuk meningkatkan PT dan EBT.  Artinya apa? Kalau UU memberikan fasilitas kepada warga negara untuk mengambil suatu tindakan yang dibantu pemerintah, ini luar biasa.  Saya ada dokumentasi hasil penelitian.  Di Cina bagian barat ada kota yg terkenal dengan layang-layang tradisional.  Pemerintah disana berupaya agar turis datang karena layang-layang tsb. Misalnya dengan membuat festival, mengundang mengundang tamu .  Contoh lain tradisi-tradisi Cina juga diajarkan disekolah-sekolah dasar.  Di kita bagaimana?  Di Nias, apakah ada pengajaran ttg tari Hoho? Di Bogor apa ada pengajaran musik khas Sunda, Calung, untuk anak-anak SD?  Ini upaya pemerintah yang dilakukan lewat sistem pendidikan.  Bagaimana kita bisa berbangga dengan budaya sendiri kalo kita tidak tahu budaya itu? Kalau kita tidak bisa menilai kualitas budaya kita sendiri.  Malah kita impor budaya dari luar.
4.      Harus ada mekanisme perlindungan untuk mencegah dan menanggulangi pemanfaatan PT & EBT di luar negeri secara melawan hak (instrumental norm).  Perlindungan yg pas dengan konstitusi (UUD) adalah perlindungan terhadap pelanggaran hak EBT yang terjadi di luar negeri.  Saat ini yg diurus adalah pendaftaran EBT di dalam negeri. Hasilnya ribut antar antar daerah, ini sudah terjadi.  Di Solo, ada batik yang didaftarkan atas nama Pemda Surakarta.  Saya melihat sertifikatnya didaftar oleh Ditjen HAKI.  Penciptanya koperasi. Pemegang haknya Pemda Surakarta.  Ini proyek Deperindag. Hitungan saya ada sekitar 300-an kasus seperti ini.  Ini mengerikan. Pertanyaannya: siapa yang boleh menggunakan disain (batik) tsb? Orang yg ber-KTP Klaten, nggak bisa. Wah gawat ini.  Ini akibat penggunaan sistem HAKI untuk melindungi warisan kebudayaan, yang nature-nya sebetulnya berbeda.  Tapi  ini sudah terjadi.  Ya terima kasih aja.  
0 notes
infopangan · 6 years
Link
Cadangan Energi Menipis, DPR Dorong PLTN Segera Direaslisasikan
Tumblr media
PLTN mampu memenuhi kebutuhan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang kini tengah disempurnakan RUU di Komisi VII. Update: JITU NEWS Indonesia - Berita Nasional, Politik, Peristiwa, Pangan, Energi, Air, Dan Gaya Hidup
0 notes
ayobermedia · 3 years
Text
DPR Tetapkan DMO Batubara 30 Persen
DPR Tetapkan DMO Batubara 30 Persen
Bermedia.id – Fraksi PKS menyambut baik putusan rapat pleno Badan Legislasi DPR yang menetapkan domestic market obligation (DMO) batu bara sebesar 30 persen. PKS menilai angka ini cukup logis untuk keperluan menjaga ketahanan energi nasional. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS, Mulyanto, menjelaskan dalam rapat pleno Baleg bersama pengusul RUU-EBT, Kamis 17/3/2022, tercapai kesepakatan DMO…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kinanmanja-blog · 6 years
Text
Ini Pendapat Pakar Universitas Brawijaya (UB) Soal RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Kinan Manja Ini Pendapat Pakar Universitas Brawijaya (UB) Soal RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Artikel Baru Nih Artikel Tentang Ini Pendapat Pakar Universitas Brawijaya (UB) Soal RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Pencarian Artikel Tentang Berita Ini Pendapat Pakar Universitas Brawijaya (UB) Soal RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Ini Pendapat Pakar Universitas Brawijaya (UB) Soal RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Tiga pakar Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang memberikan pendapat mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) http://www.unikbaca.com
0 notes
juwitalala · 7 years
Text
RUU EBT Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Juwita Lala RUU EBT Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan Baru Artikel Tentang RUU EBT Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan Pencarian Artikel Tentang Berita RUU EBT Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : RUU EBT Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan RUU DPD RI mengenai Energi Baru Terbarukan (EBT) dianggap dapat mendorong semua pihak dalam mengembangkan energi baru. http://www.unikbaca.com
0 notes
infoair · 6 years
Link
Cadangan Energi Menipis, DPR Dorong PLTN Segera Direaslisasikan : PLTN mampu memenuhi kebutuhan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang kini tengah disempurnakan RUU di Komisi VII. @jitunews: JITU NEWS Indonesia - Berita Nasional, Politik, Peristiwa, Pangan, Energi, Air, Dan Gaya Hidup
0 notes
infopangan · 7 years
Link
DPR akan Percepat Pembahasan RUU EBT DPR RI akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) atau... Update: JITU NEWS Indonesia - Berita Nasional, Politik, Peristiwa, Pangan, Energi, Air, Dan Gaya Hidup
0 notes
atadite · 7 years
Link
DPR akan Percepat Pembahasan RUU EBT: DPR RI akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) atau... http://www.jitunews.com/read/71152/dpr-akan-percepat-pembahasan-ruu-ebt @jitunews JITU NEWS Indonesia - Berita Nasional, Politik, Peristiwa, Pangan, Energi, Air, Dan Gaya Hidup #Jitunews #Pertanian #Energi #Air
0 notes
infoair · 7 years
Link
DPR akan Percepat Pembahasan RUU EBT : DPR RI akan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) atau... @jitunews: JITU NEWS Indonesia - Berita Nasional, Politik, Peristiwa, Pangan, Energi, Air, Dan Gaya Hidup
0 notes