Jaksa dan Saksi Terlibat Adu Mulut dalam Sidang Bos PT Duta Palma Surya Darmadi
Jaksa dan Saksi Terlibat Adu Mulut dalam Sidang Bos PT Duta Palma Surya Darmadi
Bos PT Duta Palma Surya Darmadi ikuti persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Antara)
Jakarta (Riaunews.com) – Head accounting Darmex Plantation Grup, Putri Ayu, terlibat cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika bersaksi untuk terdakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Surya terjerat kasus dugaan korupsi lahan untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada…
View On WordPress
0 notes
Hadiri Perayaan HUT ke-12 NasDem, Anies: Insya Allah ke Depan Makin Gemilang
JAKARTA | KBA– Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menghadiri perayaan HUT ke-12 Partai NasDem di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 November 2023. Di depan panggung utama acara, Anies duduk berderet dengan jajaran elite dan petinggi Partai NasDem seperti Ketua Umum Surya Paloh, Wakil Ketua Ahmad Ali, Ketua Majelis Tinggi Jan Darmadi, dan bacawapres Abdul Muhaimin Iskandar…
View On WordPress
0 notes
Terbukti Lakukan TPPU, Bos Duta Palma Dihukum Bayar Pengganti Rp41,9 Triliun
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. http://dlvr.it/SjskLS
0 notes
Kejagung Sita Aset Surya Darmadi: Rumah di Jaksel hingga Hotel di Bali
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Aset yang disita mulai dari rumah hingga hotel.
Surya Darmadi ialah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan lahan di Indragiri Indragiri Hulu, Riau. Kasus tersebut diduga merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD (Surya Darmadi) di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/8).
Penyitaan dilakukan pada Jumat (19/8). Berikut daftar aset yang disita:
Jakarta
1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
1 bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Riau
1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.
1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Sumedana mengatakan, penyitaan-penyitaan tersebut sudah berdasarkan penetapan pengadilan negeri masing-masing wilayah. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," kata Sumedana.
Penyitaan ini bukan kali pertama. Kejagung sudah menyita 23 aset milik perusahaan-perusahaan terafiliasi Surya Darmadi.
Penyitaan ini dilakukan karena nilai korupsi yang menjerat Surya Darmadi fantastis, dan disebut sebagai kasus dugaan korupsi terbesar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah pun menyebut penyidik akan fokus dalam pemulihan aset negara dalam kasus ini. Mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar.
Sekarang jaksa akan konsentrasi di pengembalian aset, karena kerugian cukup besar kan, Rp 78 triliun," ujar Febrie di kantornya, Senin (16/8).
Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.
Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Akibat perbuatannya, Suryadi dan Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia ialah untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.
Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK.
0 notes
Dahsyat! Surya Darmadi, Pecahkan Rekor Kerugian Negara tapi Sosoknya Entah di Mana
Dahsyat! Surya Darmadi, Pecahkan Rekor Kerugian Negara tapi Sosoknya Entah di Mana
DJABARPOS.COM, Jakarta – Pengusaha Surya Darmadi memecahkan rekor korupsi di Indonesia sebesar Rp 78 triliun. Angka kerugian negara dengan jumlah itu baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Angka fantastis itu terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin (1/8) kemarin.…
View On WordPress
0 notes