Tumgik
#berapa zakat uang 2 juta
jumatberkah23 · 2 years
Text
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6287891222956, Zakat mal emas dan perak, Zakat harta perniagaan berapa persen, Zakat harta penghasilan cara menghitung, Zakat harta wajib dibayar apabila cukup nisabnya, Ketentuan membayar zakat mal adalah
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang Kemanusiaan dan Pendidikan. Berawal dari KEPEDULIAN sebuah Komunitas terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah badan sosial berupa YAYASAN yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah bermitra dengan LAZ BKB ( Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di KEMENAG ). YPKB bersama Sobat Peduli YPKB mewujudkan generasi masa depan bangsa yang sehat, bahagia, peduli, dan bermartabat dengan dana Zakat, Infaq, sodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariat dan legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, dan Lembaga lainnya.
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA Rumah Bina Visi generasi YPKB Jl. Gabus raya No. 29, Ps. Minggu Jakarta Selatan 12520
Kantor Seketariat Jl. Raya Pemuda, Sasak Panjang, Kec. Tajur Halang, Bogor Jawa Barat 16516
FAST RESPON : 0812-9943-9420
Lebih lengkap kunjungi https://yayasanpeduli.org/ https://instagram.com/ypkb.indonesia?igshid=OGQ2MjdiOTE= https://g.co/kgs/ohD5w4
zakatharta #zakathartapelengkapibadah #zakathartasimpanan #zakathartadagang #zakathartaonline
0 notes
zakatpenghasilan · 2 years
Text
Tumblr media
MENJANJIKAN, Call 0812-3767-1818, Jasa Zakat Penghasilan Paling Besar Dompet Sosial Madani
https://wa.me/6285339062424, Zakat Penghasilan ada atau tidak Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan berapa persen Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan Berupa Apa Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan Bayar Kemana Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan Boleh Diberikan Kepada Dompet Sosial Madani
Dompet Sosial Madani JL. Diponegoro No 218, Denpasar, Bali (Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond : 0812-3767-1818 Lebih Lengkap Kunjungi : Instagram : https://instagram.com/dsmzakat?igshid=YmMyMTA2M2Y= Facebook : https://www.facebook.com/dsmzakat/
zakata #zakatakhirtahun #zakataka #lzakata #kzakataruli #kzakatakhirtahun #zakatforrefugees #zakatfitri #zakatforlife #azakatán
0 notes
Photo
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6281237671818, Zakat Mal Yang Harus Dikeluarkan Dompet Sosial, Zakat Mal Yang Wajib Dikeluarkan Dompet Sosial, Zakat Mal Yang Wajib Dikeluarkan Sebesar Dompet Sosial, Zakat Mal Ternak Dompet Sosial, Zakat Mal Ketentuan Dompet Sosial
Dompet Sosial Jl. Diponegoro No. 218 Denpasar Bali
(Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond 0812-3767-1819
Lebih lengkap kunjungi: Website https://dompetsosial.id/ Instagram https://www.instagram.com/dompetsosial/?hl=id Facebook https://id-id.facebook.com/dsmbaliku
#zakatmal, #zakatmalaysia, #zakatmall, #zakatmalang, #zakatmalakhirtahun, #zakatmall_infak_sedekah, #zakatmalterbaik, #zakatmaltokopedia, #zakatmaal, #zakatmaalonline, #fzakatmaal
1 note · View note
hellopersimmonpie · 4 years
Text
Misqueen
Beberapa kali di TL saya berseliweran pembahasan tentang hutang. Bahas hutang tuh emang gampang-gampang susah. Dulu, saya nggak terlalu aware sama hal ini soalnya mungkin belum ada temen yang ngutang dan saya sendiri tidak dalam posisi berhutang.
Saya jadi balik lagi cerita, emang pas ibu sakit tuh ada banyak banget pelajaran yang bisa saya dapat. Pas ibu sakit, kami nggak punya asuransi. Tabungan keluarga habis dan kami berhutang banyak. Ada hutang yang ke koperasi. Ada juga yang ke temen dan keluarga besar.
Saya nggak ngomong jumlah eksak ya. Nggak enakan. Yang ke temen sama keluarga besar tuh di atas 100 juta yang pasti. Sekarang alhamdulillah udah lunas. Tinggal yang di koperasi. Rasanya kayak gimana?
Hutang ke temen itu tanpa bunga tapi rasanya sungkaaan banget. Saya bahkan kalo capek kerja dan butuh makan enak dikit, nggak berani ngajak orang. Soalnya pernah ketahuan temen dan dikasih nasihat:
“Kamu tuh punya hutang, Dek. Mbok ya hidup prihatin dikit”
“Yha ini udah nyoba hidup prihatin mbak. Aku capek banget. Butuh hiburan”
Padahal itu juga cuma makan Yoshinoya yang nggak sampe 100k. Tapi makannya rasa hutang. Sambil mewek dan keselek-selek pastinya. Hahaha.
Yang ke koperasi tuh bunganya 1% per bulan. Jadi kalo misal kamu berhutang 10 juta, per bulannya kamu harus bayar 100 ribu untuk bunga. Jadi misalnya kamu mencicil Rp 1.100.000 per bulan, maka yang masuk cicilan hutang tuh yang sejuta. Yang 100k masuk ke bunga. So, misalnya ini dicicil jadi 10x, maka kamu bayar total 11 juta.
Nah, kalo misal 100 juta jadi 50 bulan berapa? Tinggal ngitung aja 100 juta + (1 jt * 50) = 150 jt. Makin lama lunas, makin banyak bunganya.
Ngutang ke koperasi tuh nggak ngerasain nggak enak ke temen. Tapi beban bunganya lumayan.
Menjadi orang Indonesia itu berat sekali. Dengan jaminan kesehatan dan pendidikan yang tidak memadai, hidup kita akan sangat kesulitan.
Ini saya cerita konteksnya bukan ngeluh ya. Cuman sebagai gambaran aja. Sebelum ada BPJS, saya sendiri juga kerja keras buat terapi ke psikiater. Rasanya pernah capek banget sih. Soalnya kita udah kerja keras tapi duitnya nggak bisa ditabung karena buat nyicil dan buat ngobatin diri kita sendiri.
Tapi again, badai bisa dibilang udah lumayan mereda. Makanya mood saya akhir-akhir ini jauh lebih membaik karena saya mulai bisa pelan-pelan mengatur keuangan. Saya sendiri sudah tidak ke psikiater dan cicilan hutang tinggal yang di koperasi. Rencananya saya lunasi akhir tahun ini biar tahun depan bisa mengumpulkan bekal buat S3. Tapi karena ada Covid-19, saya memundurkan pelunasan sambil tetep nabung.
Struggle-nya masya Allah.
Saya pas tahun 2018 itu udah kayak gimana ya, mau gila tuh kasihan keluarga saya wkwk.
Bayangin yak, dalam kondisi didiagnosa depresi, insomnia berhari-hari, tau bahwa ibu sakit kanker stadium 4 yang sewaktu-waktu bisa berpulang, kudu mikir biaya kemo yang sekalipun ditanggung BPJS tetep aja masih ada obat yang di luar tanggungan, mikir bayar perawat di rumah, mikir kamar rumah sakit yang ga selalu ada dan mikir ngelunasin hutang. Makanya dulu saya berdoa banget biar punya temen bicara yang bisa menjaga kewarasan soalnya saya sendiri kadang kalo ngobrol juga udah mulai melantur. Asli cerita kayak gini tuh rasanya surreal banget. Semacam lihat diri saya hari ini lihat diri saya zaman dulu sambil senyum:
“Gwenchanaa…..semua terlewati”.
Teman kita, kalau diajakin ngobrol perkara patah hati tuh masih banyak yang available. Tapi kalo diajak ngobrol perkara uang, nggak semuanya bisa. Entah karena mereka juga nggak punya ilmu dalam hal itu, atau juga nggak bisa ngasih hutang makanya sungkan.
Saya waktu itu sebenernya butuh banget curhat perkara saya harus ngurusin hutang ini. Jawaban dari teman saya bervariasi:
1. Kalo buat orang tua, pasti urusan dimudahkan.
2. Sorry ya, aku ga bisa bantu kamu, aku punya duit segini kalau kamu nggak keberatan nerima.
3. Kamu mau pinjem duit ke aku?
4. Sabar yaaa…..
5. Duit itu bisa dipikir nanti
Saya sendiri nggak nyalahin mereka sih. Malah bersyukur waktu itu ada yang nawari pinjeman banyak banget. Saya yang malah takut nerima karena nggak kepikiran cara ngelunasinnya. Cuman saya sendiri juga kaget bisa dapet pinjeman langsung banyak banget dari beberapa orang tanpa jaminan apapun.
Saya pengen nangis atas kebaikan mereka sekaligus semakin clueless, kudu gimana.
Untungnya, ada temen lama saya yang kebetulan tugas ke Surabaya. Pas kami ketemu, dia nawarin pinjeman juga sebenernya. Cuman waktu itu, saya udah nggak pengen nambahin hutang. Saya cuma bilang:
“Kalo kamu nggak keberatan, bantuin aku mikir”
Di situ kami pelan-pelan bikin coretan tentang apa yang terlebih dahulu diurusin termasuk perkara konsultasi ke psikiater dan kawan-kawan.
Alhamdulillah,
Kami sekeluarga kerja keras banget. Tahun 2018, seluruh hutang ke teman-teman lunas. Hutang ke koperasi, saya cicil dengan santai karena beban mentalnya beda dibanding ngutang ke temen.
Saya ngerasa hutang ke temen dan keluarga harus dilunasi dulu. Sekalipun tidak berbunga, mereka mungkin butuh.
Hutang ke temen ini saya selesaikan bertiga bareng Bapak sama Mas. Kami sendiri juga terkejut, ini bisa diselesaikan di 2018 dengan kondisi psikis yang stress banget.
Pas saya cerita pelunasan ini, ada temen yang bilang ke saya:
“Kamu harusnya menyelesaikan yang riba dulu. Yang ke temenmu belakangan. Kalo kamu nggak menyelesaikan yang riba dulu, nanti hartamu nggak berkah. Lunasnya lebih lama”
Saya sendiri pas ngelunasin itu sebenarnya nggak berpikir ke arah sana sih. Saya cuma nggak enak kalau misal ada temen yang butuh tapi nggak berani nagih karena tau saya kesulitan.
Yang di koperasi mungkin lunasnya lama. Tapi saya bisa jalani sambil bernafas lebih lega. Ini sesuai yang saya hitung bareng temen saya di awal 2018. Dia bilang:
“Utamakan hal-hal yang bikin hati kamu sedikit tenang dulu. Orang kalo depresi tuh juga kadang suka belanja tak terkendali”
Itu advice yang brilian sekali 😅
Apa yang saya dapat di sini?
Kadang saya berpikir bagaimana kalau saya di posisi orang yang nggak ada akses ke temen yang bisa minjemin duit tanpa bunga? Bagaimana kalau Bapak saya nggak punya temen yang bantuin saya buat gantian nyari kamar? Bagaimana kalau pas ibu sakit, saya nggak ketemu mantan tetangga yang akhirnya ngerawat ibu di rumah dengan biaya yang lebih murah? Bagaimana kalau kami tidak mampu melunasi hutang?
Memang semua kembali ke Allah yang ngasih jatah rezeki.
Tapi balik lagi, di sekitar saya ada banyak orang yang nggak punya jaminan kesehatan. Clueless sama rumah sakit. Ada dua tetangga saya yang meninggal karena Leukemia dan satu tetangga saya meninggal karena sakit Kanker Getah Bening.
Ketiganya, nggak bisa ditangani dengan proper di rumah sakit. Saya tahu, mati itu lagi-lagi urusan Allah. Tapi bayangin ya, kanker itu pasti sakit sekali. Ibu saya tuh orangnya hampir nggak pernah ngeluh. Tapi tanpa morfin tempel, beliau nggak bisa berhenti merintih ngerasain sakit. Tetangga yang saya ceritain berakhir tanpa pain killer, tanpa sempat masuk kamar rumah sakit. Semua berakhir di bangsal dan saya menangisi itu.
Ibu sebenernya bisa dioperasi di rumah sakit negeri kalau mau ngantri. Tapi waktu itu, antriannya sampai sekian bulan. Sementara kalau nunggu, stadium 4 udah nggak bisa nunggu. Saya keinget pas waktu itu dokter Tomi menjanjikan operasi sepulang beliau dari Thailand. Kurang lebih sepekan. Tapi beberapa malam harinya, beliau bilang bahwa ibu sebaiknya dioperasi segera. Ibu masuk rumah sakit hari kamis. Dioperasi hari jumat. Alhamdulillah operasi berhasil. Mungkin itu jalan Allah buat ngasih tambahan waktu 6 bulan.
Nah, habis itu, masih ada temen saya yang bilang:
“Sebenernya kamu kalo nggak mau ngutang, pilih BPJS aja. Nggak apa-apa nunggu agak lama”
Saya tahu, dalam kondisi tertentu, saya tuh tone deaf. Kalo ngomong suka ga paham sikon. Tapi dalam kondisi demikian, saya berjanji untuk tidak sembarang berkomentar atas keputusan yang diambil orang lain.
Saya bersyukur waktu itu ada Arum yang nemenin saya dan bisa ngebawa saya stay sane sampai ke Husada Utama. Bayangin kalau saya tetep clueless dan mengantri di poli bedah RSUD Dr Soetomo. Saya nggak pernah menyesali keputusan itu meskipun konsekuensinya berat sekali.
Pas saya nunggu ibu di ruang ICU, saya bermalam dengan beberapa keluarga pasien. Kami pun mengobrol dan bicara tentang biaya operasi. Semua orang yang saya ajak ngobrol bilang bahwa biaya operasi dan ICUnya ditanggung asuransi perusahaan.
Saya terdiam.
Di sini, saya mulai ngerasa bahwa drama-drama medis itu sangat-sangat tidak real ~XD Yaiyalah yaaa. I mean, dalam drama, operasi-operasi sulit bisa gampang aja jalan. Kalo di dunia nyata mah, keluarga pasien kudu pusing duluan mikir biaya operasi dan ICU kecuali kalau semuanya ditanggung asuransi seperti keluarga yang ngobrol sama saya tadi.
Biaya operasi itu banyak. Biaya ICU lebih banyak lagi. Pada saat itu, alih-alih iri, saya cuma kepikiran kalau misal yang sakit miskin banget, bagaimana rasanya?
Makanya pas tetangga saya sakit, saya berusa nyari bantuan ke lembaga zakat dan yayasan kanker. Tapi dua lembaga tersebut juga udah menanggung beban banyak orang. Jadi tetangga saya nggak masuk prioritas. Email saya tentang permohonan bantuan baru dibalas waktu tetangga saya sudah pergi.
Ini bikin saya nyeri banget.
Saya jadi berpikir bahwa kedermawanan banyak orang tidak akan menyelesaikan semua masalah kemiskinan. Karena bagaimanapun, kemampuan individu itu sangat terbatas.
Kalaupun kita bisa ngasih hutang ke temen atau tetangga, berapa jumlah uangnya? Seberapa sabar kita bisa nunggu hutang itu lunas?
Kalau dengan filantropi, sebesar apa uang yang bisa kita kumpulkan jika dibandingkan dengan jumlah orang yang membutuhkan?
Saya kadang suka sesek aja ketika membayangkan berada di posisi terbawah piramida. Nggak punya hp untuk mengakses internet dengan proper. Nggak jadi prioritas dalam layanan masyarakat. Nggak eligible untuk mengajukan peminjaman dengan bunga rendah dan tidak bisa meminjam uang ke orang lain karena hutang yang udah banyak. Orang-orang semacam ini tuh banyak banget dan mereka biasa di sebut kelas menengah ngehe sebagai orang yang tidak punya wawasan untuk mengelola keuangan.
Tiap denger orang ngomong soal mental miskin, saya mah udah ketawa aja. Apa yang dikelola kalo duitnya nggak ada?
Sewaktu saya membaca paper tentang UI/UX yang ditulis oleh pegawai-pegawai google, saya semacam mendapat doktrin:
“Rancanglah UI/UX dengan sudut pandang orang yang paling lemah. Dengan sudut pandang orang yang paling susah mengakses layanan kamu. Dengan begitu, kamu bisa pelan-pelan memastikan hak-hak orang dhuafa terpenuhi”
Ini juga yang kadang-kadang membuat saya sedih hidup di Indonesia. Jangankan bicara tentang sistem kesehatan dan pendidikan yang menjamin kebutuhan semua penduduknya, orang naik kursi roda aja kesulitan mobilitasnya karena di Indonesia masih banyak jalan berbatu dan tidak ada kendaraan umum yang ramah difabel.
Di Singapura, saya beberapa kali lihat supir membantu pengguna kursi roda buat masuk bis.
Kapan kita bisa punya solusi yang baik buat semua orang untuk memastikan kesehatan dan pendidikan mereka terjamin, makanan bergizi murah, hunian yang layak bisa terkondisikan, lingkungan yang ramah difabel dan seterusnya sehingga temen-temen difabel punya ruang berkembang yang lebih luas dan dhuafa tidak perlu terlalu memikirkan hutang saat membutuhkan.
Ya kalo mereka mampu bayar? Kalo enggak gimana?
Permasalahan kayak gini itu bukan permasalahan yang bisa kita selesaikan secara individu dengan mengumpulkan sebanyak mungkin uang. Karena kalo solusi kita kayak gitu, kita juga sangat rawan mengambil hak orang lain saat berusaha nyari duit banyak dalam waktu singkat.
Permasalahan kayak gini tuh perlu pemikiran bersama. Seharusnya, kalau kita ada pemilu, kita mengangkat isu-isu demikian daripada sekedar bicara tentang persona calon yang yhaaaa dari dulu sampai sekarang tetap gitu-gitu aja.  
Yhaaa malah jatohnya ke pemilu wkwkwk.
~XD
Demikianlah,
Hidup di Indonesia itu ladang amalnya luas. Kalo kamu mampu, jadilah dermawan semampu kamu. Kalau punya kemampuan dari itu, suarakan kebutuhan orang-orang yang lebih lemah.
Bukan karena kita baik. Tapi yhaaa anggep aja ini pemenuhan kewajiban kita sebagai manusia. Kalau indonesia punya jaminan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik, seenggaknya kamu bisa sedikit tenang kalau mendadak miskin -__-”
73 notes · View notes
azdinawawi · 7 years
Text
ILUSI RIBA..
ILUSI RIBA.. DAN KITA MENIKMATINYA! "Waah selamat ya bu.. Mobil baru nih, platnya masih putih, interiornya masih wangi bau pabrik.." "Eh.. Iya.. iya jeng, makasih.. Alhamdulillah dikasih rejeki oleh Allah" (Dalam hati: duuuh.. Gak tau dia kalo mobil ini kredit, cuman DP 30 juta, sisanya ngangsur 4 tahun) "Wuuiik! Motor baru brooo.. Dah 150CC ini yak? Makin ganteng lu pakai motor ini.. Beli cash berapa bro?" "Yooi cuy! Tarikannya mantaab, ngepoott bisa muter 470 derajat celsius! Enteeng dah.." "Beli di dealer mana? Beli cash berapa bro?" "Eh elu haus enggak.. Ada yang jual es tebu tuh disana!" (Dalam hati: waaaduuuh, ketahuan beli kredit gengsi nih gua! dah ganteng-ganteng gini masak naik motor utangan, jadi GGK dong.. Ganteng-Ganteng Kreditan!) "Waah pak, rumahnya nyaman sekali di kompleks ini, fasilitasnya lengkap, banyak pohonnya.. Belinya berapa pak kemarin?" "Aah.. Masih milik bank rumah ini pak, saya KPR 15 tahun, kalau gak nekat ya susah beli rumah jaman sekarang pak.. Bayar DP aja, nanti nyicil urusan belakangan" "Ooo gitu ya pak.. Saya mau KPR tuh gak berani pak, 15 tahun saya bayar cicilan. Saya milih beli tanah yang murah aja pak, pelan-pelan saya bangun tiap dapat rejeki, alhamdulillah sudah mau 4 tahun, bulan depan mau masang gentengnya pak.." "Eh iya pak.. Saya juga sempet mikir gitu dulunya, tapi aduh ini mumpung dapat yang cocok pak, akhirnya nekat aja deh.." "Heeei.. handphone baruu yaa! Gilee iPhone 6S plus! Ini kan mahaaal gilak! 14 juta kan harganya!" "Yaa demi komunikasi laah biar lancar, kalo lancar kan kerjaan juga gak ketinggalan, beres semua ditangan" (Dalam hati: gak tau dia, aku beli hape ini gesek 2 kartu kredit, sebulan bayar 1,3 juta sampai 12 kali bayar. Gak papa lah.. Kalo aku pakai hape ini kan orang juga segen ngeliatnya.." "Ciyeee yang habis pulang dari Dubai.. Foto-fotonya eksis benerrrr di instagram! Keren lo.. Oleh-oleh mannaa?" "Eh iyaaa.. Mumpung masih muda, sebanyak apapun tempat itu kita jelajahi, biar gak nyesel nanti kalau udah tua bro! Pokoknya bisnis jalan, ownernya jalan-jalan.." (Dalam hati: duuh, jangan sampai tau dia.. Beli tiketnya kemarin pakai kartu kredit utangan, jalan-jalan sekarang, bayarnya cicil hingga 2 tahun ke depan...) Mmmmm..... Gak usah nunjuk siapa-siapa, lebih baik kita ambil kaca, yang gede sekalian. Berdiri di depannya.. Naaah itulah pelakunya! Ilusi menjadi orang kaya, padahal sebenarnya belum mampu punya.. Kredit adalah kewajiban, yang penting keren deh itu tongkrongan.. Hutang adalah kebiasaan, yang penting harga diri naik drastis di depan teman.. Dan kita tidak sadar, bertahun-tahun kita terjebak dalam hutang dan kredit yang membelenggu hidup kita, merampas uang kita, bunga berbunga tak ada habisnya, cicilan demi cicilan tak ada ujungnya.. Sakit!! Perih!! Baru sekarang sadar, ternyata gaya hidup yang sudah menjebak kita.. Rejeki dari Allah itu PASTI CUKUP untuk hidup.. Tapi tak akan pernah cukup untuk gaya hidup! Dan yang baru sekarang kita sadar, hutang-hutang kredit yang kita ambil itu adalah hutang RIBA! RIBA? Apa itu mas? RIBA adalah RAIB! Rejeki yang asalnya dari riba akan berakhir dengan keraiban, hilang, musnah, semu, dan tidak ada keberkahan di dalamnya. Semua pinjaman yang meminta kelebihan bayar jatuhnya RIBA, dan proses itu bisa terjadi dalam akad jual beli dan hutang-piutang! Contoh: 1. Dalam akad hutang: RIBA QARDH: hutang uang 1 juta dalam waktu 6 bulan, harus dikembalikan dengan bunganya 15% RIBA JAHILIYAH: hutang harus kembalikan dalam waktu 1 bulan, jika tidak tambah 10% RIBA NASI'AH: barang kredit tidak lunas dalam 1 tahun tambah denda 10%. 2. Dalam akad jual beli: RIBA FADL: emas 5 gram, ditukar dengan emas 5,5 gram. Atau Menukar emas dengan perak secara kredit ------------- "Mas siapa sih yang rese' bikin aturan RIBA itu haram dan dilarang? Padahal kan selama ini kita dah enak, bisa utang sana sini, bisa nyicil sana sini, bisa menikmati banyak hal bayar belakangan!" Naaah.. Itulah masalahnya bro! Aturan tentang riba haram ini bukan ada di Undang Undang buatan DPR, bukan di PP buatan Presiden apalagi Kapolri! Ini aturan Allah bro! Allaaah! Tuhan yang menciptakan kita.. Yang menghidupkan kita, dan kelak PASTI mematikan kita! Wakwaaawww! "Duuuh.. Masak sih mas?" Gini gini coba dibaca ini, jangan kaget! 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 1 tahun 2004 menyatakan bahwa praktek perbungaan saat ini baik yang dilakukan Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi dan lembaga keuangan lainnya maupun yang dilakukan individu termasuk salah satu bentuk Riba, dan hukumnya HARAM. Gak percaya? Nih download surat resminya MUI disini → http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/32.-Bunga-InterestFaidah.pdf 2. Ketetapan akan keharaman bunga bank oleh berbagai Forum Ulama Internasional, antara lain: a. Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al- Azhar Mesir pada Mei 1965. Ada 300 ulama seluruh dunia berkumpul sepakat tentang ini. b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara- negara OKI yang diseenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985. c. Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al- Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah tanggal 12 – 19 Rajab 1406 H. * Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979 * Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999. ------------ "Mas kalau seluruh ulama mengharamkan riba, kenapa praktek itu masih ada dimana-mana?" Naaah... Karena ulama itu tidak memegang kekuasan bro, yang megang kuasa itu pemerintah. Tau sendiri kan negara kita, soal hutang jagoannya? Denger-denger hutang negara kita sudah 4300 trilyun! Kalo ditulis jadinya ini: Rp. 4.300.000.000.000.000!! Kalo dibelikan cendol, klekep berapa kabupaten itu bro? Dan tau enggak, kenapa ulama seluruh dunia mengharamkan? Mereka gak main-main, dasarnya Quran dan Hadist jelasssss banget! Cuman kita aja yang selama ini ngeyel, gak mau belajar ilmunya, cari pembenaran sendiri, ngutak-ngatik hukum dan aturan Allah biar yang haram jadi sedikit halal.. Padahaaal... Khamar itu haram, walaupun diminum di halaman mushola, pakai sarung, baju koko dan peci, minumnya cuman 1/4 sloki sambil baca Bismillah.. Tetap Haram! Ketika kita ngeyel main-main dengan harta riba, maka yang terjadi KITA DAPAT UANGNYA, TAPI TIDAK DAPAT KEBERKAHANNYA.. Uangnya dapat, tapi entah pergi kemana?.. Kayaknye megang duit, tapi kok semua urusan jadi sulit.. Duit segepok, tapi halangan datang terus gak kapok-kapok... Rekening kayaknya nambah, tapi sering dapat musibah.. Dapat uang sebukit, tapi keluarga terus-terusan sakit.. Itulah ciri rezeki yang tidak ada keberkahannya.. Padahal Allah jelasss banget mengingatkannya.. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan TINGGALKAN SISA RIBA (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), MAKA KETAHUILAH, BAHWA ALLAH DAN RASUL-NYA AKAN MEMERANGIMU. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279) Astagfirulllah.. Kita ngeyel, bakal diperangi langsung oleh Allah dan Rasulnya.. Nabi pun terus mengingatkan betapa bahayanya riba, karena efek menghancurkannya bertahun-tahun dalam kehidupan seseorang: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba..” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598) Astagfirullah.. Double kick langsung mental terkapar kita! "Terus kalo sudah terjebak dalam riba gimana mas? Bertahun-tahun terkekang hidup, tambal sulam dari hutang ke hutang.. Gali lobang tutup empang! Eh.. Nutup empang kecemplung jurang!" Ya ayooo kita berjuang bareng, kita hijrah dari gaya hidup penuh hutang menuju hidup tanpa hutang.. Tanpa riba.. Pasti bakal tenang hidup kita. Memang tidak mudah kawan, tapi justru disitulah bagian dari ikhtiar kita, saling mendukung dan saling mendoakan.. Ada yang selasai dalam hitungan bulan.. Ada yang hitungan tahun.. Tidak masalah, karena momen taubat itu yang Allah suka.. Ini langkah-langkahnya: 1. Taubat, kita minta ampun pada Allah karena pernah memakan harta riba, dan berjanji kita tidak akan menambah lagi hutang riba! Stop! Stop! Cukup! 2. Berazam bebas riba, artinya bercita-cita dan bersungguh-sungguh sampai mentok, untuk melunasi semua hutang kita. 3. Fokus menyelesaikan hutang, menunda semua kesenangan. Tiap dapat rezeki langsung diniatkan mengurangi pokok hutang. Dari yang terjadwal 15 tahun, eh bisa lunas dalam 5 tahun. Bisa juga menjual aset-aset yang selama ini menjadi beban, mau rumah, ruko, kendaraan, atau apapun jika sudah niat bener bebas riba ya lepaskan saja. 4. Minta doa dari orang sekitar, terutama dari ibu bapak kita, dari saudara dan kawan, dari duafa yang kita ringankan bebannya. Jangan remehkan kekuatan doa, kita tidak pernah tau dari mulut siapa doa kita dikabulkan.. 5. Terus perbaiki ibadah, sholat tepat waktu, sedekah dan zakat jangan ditunda-tunda, zikir kita perbanyak, biar Allah juga mempercepat hajat kita. Dan lihatlah kawan, ini janji Allah untuk kita.. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Tuh! Kita AKAN DITOLONG OLEH ALLAH asal kita benar-benar berniat dan berusaha menyelesaikan hutang kita di dunia.. Buat kawan-kawan kita yang masih masuk golongan "Jamaah Ngeyeliah", sampaikan tulisan ini agar mereka sadar. Tugas kita menyampaikan, soal hidayah itu urusan Allah. Yang penting kita niatkan dapat pahala syiarnya.. Pesan Nabi: "Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, baginya seperti pahala yang melakukannya.." (HR. Muslim) Ambil kaca lagi, mari instropeksi.. Jika hidup kita susah.. Hati sering gelisah.. Tiap hari banyak masalah.. Jiwa terasa gundah.. Semua urusan tak pernah mudah.. Halangan terus tak sudah-sudah.. Mungkin karena harta riba kita telan dengan serakah.. Credits by No Riba | copas dari path teman
3 notes · View notes
taufiqmmm · 3 years
Text
Tangga Bisnis
Seorang pebisnis sukses, dulunya hanya orang biasa yang cerdas dan tekun melangkah dalam melalui setiap tangga. Kesulitan demi kesulitan dihadapi dengan baik. Itulah kunci mencapai kesuksesan di dunia bisnis, mampu menyadari dan ikhlas menjalankan rintangan yang menjadi penghalang. Bukan sekadar mengeluh tapi cerdas menyelesaikannya.
Jika jalan mencapai kesuksesan diibaratkan seperti tangga. Perlu sekali seorang pemula memahami, bahwa kesuksesan tidak bisa didapatkan dalam sekejap, kesuksesan dimulai dari nol dan memiliki kemungkinan besar untuk jatuh. Seorang pengusaha yang baik, tidak akan menyerah walau berkali-kali jatuh melalui setiap anak tangganya.
Sayangnya, tidak semua pebinis pemula menyadari hal ini. Mereka berpikir pendek saat mengalami kegagalan pertama, kemudian menyerah setelah mengalaminya selanjutnya tidak mau kembali berusaha. Padahal banyak jalan yang bisa dilakukan rintangan menghadang.
Tangga bisnis ini kami belajar pertama kali dari Mas Jaya Setiabudi.
Tumblr media
LIMA tangga bisnis yang dimaksud disini sebenarnya digunakan untuk memetakan posisi bisnis kita. Dengan mengetahui dimana posisi bisnis kita, maka akan memudahkan dalam menentukan strategi-strategi pengembangan bisnis selanjutnya.
Level 1. Starting – Mulai Usaha
Banyak pengusaha pemula yang malas memulai bisnis karena kebanyakan belajar atau kebanyakan ide. Menjadi seorang pengusaha tentu banyak hal yang harus dipelajari, namun tidak perlu semuanya dikuasai pada saat kita memulai. Segala sesuatu dapat dipelajari sambil proses berjalannya usaha, ini bukan berarti kita tidak perlu mempelajari ilmu marketing di tingkat yang lebih lanjut, namun lebih mengarahkan kita untuk fokus pada tangga bisnis kita.
Pada tangga starting – mulai usaha kita tidak perlu memikirkan tentang pegawai karena masih menjalankan usaha sendiri. Atau kita tidak perlu memikirkan hal-hal yang berlebihan seperti promosi, kantor tetap dan lain sebagainnya yang menuntut untuk mengeluarkan biaya, mulailah dari apa yang kita bisa. Pakai dulu apa yang kita punya.
Misalnya, jika Anda bisa membuat kripik kentang, buatlah kripik kentang itu sendiri, belajarlah cara memasarkannya, mulailah menjualnya sendiri, seandainnya ada complain tangani masalah itu sendiri dan dari setiap usaha temukan metode untuk menghasilkan lebih banyak dengan memaksimalkan tenaga sendiri seoptimal mungkin.
Yang paling penting yang harus kita kuasai di tangga pertama adalah:
Entrepreneur mindset, Basic negotiation, Selling skill, Analisa kpasar, Packaging for UKM, Merek dagang, Distribusi & promosi, serta Strategi harga.
Biasanya, teman-teman UKM yang ada di Tangga pertama ini adalah teman-teman yang OMZET per-bulannya belum mencapai 30 juta. Coba cek ya... Omzet teman2 rata-rata selama 6 bulan terakhir berapa.
Level 2. Profiting - Meningkatkan Profit
Jika pada tahap starting kita sudah diharuskan untuk memulai usaha dengan memasarkan sebuah produk, pada tahap profiting ini kita bukan hanya sekedar memasarkan produk namun belajar cara memaksimalkan profit. Untuk memaksimalkan profit kita memerlukan data seperti kapan sebuah produk laku dijual, siapa yang membeli, jenis produk yang disukai pasar, data pelanggan, dimana kita dapat menjaring pelanggan, dan lain sebagainnya.
Di tangga kedua ini kita harus dapat memaksimalkan profit dengan memperbaiki pencatatan keuangan dan administrasi agar lebih efektif dan efesien. Kita dapat mengurangi pengeluaran yang tidak perlu dan memaksimalkan pemasukan / sumber lain yang dapat menghasilkan tambahan profit.
Yang paling penting yang harus kita kuasai di tangga ini adalah:
Profilling Target Market & Re-Profiling, Accounting for Entrepreneur, Alternatif permodalan, Basic administration, dan Social Media Marketing.
Biasanya, teman-teman UKM yang ada di Tangga kedua ini adalah teman-teman yang OMZET per-bulannya kisaran 30 - 100 juta.
Level 3. Systemizing - Membangun Sistem
Pada tahap Systemizing ini kita fokus mendokumentasikan atau menstandarisasikan perusahaan atau bisnis yang sudah berjalan. Oleh sebab itu jika belum mempunyai usaha dan karyawan, kita belum bisa melakukan Systemizing sebab apanya yang mau didokumentasikan atau distandardkan ? Sebab jika belum memiliki usaha segalanya kembali kepada kita sendiri.
Merumuskan visi misi, Lean process, Struktur organisasi, Process flow, Dasar pembuatan SOP, KPI, 4 Sektor sistemasi, dan Leadership baru bisa dijalankan jika ada pihak (karyawan atau partner) yang harus diataur atau diarahkan agar bisnis dapat berjalan semestinya.
Pada tahap awal tentu kita tidak memikirkan visi-misi. Yang dipikirkan bagaimana bahan baku bisa diolah dan siapa yang akan membeli, biar untung meski sedikit tidak masalah. Visi-misi biasanya akan ditemukan ketika usaha kita mau maju ke tahap yang lebih tinggi.
Visi-misi perlu agar karyawan atau partner kita tahu mau dibawa kemana bisnis kita. Dengan visi kita akan tahu dimana tujuan atau apa yang hendak dicapai sedangkan misi adalah cara mencapainya.
Level 4. Multiplying - Buka Cabang
Tahap ini dapat juga disebut tahap menduplikasi bisnis atau apa yang sudah kita standarisasikan. Sebagai contoh multiplying yang dimaksud adalah menduplikasi usaha kita yang sudah sukses di kota Jakarta (misalnya) di duplikasi di Surabaya atau kota lainnya. Untuk menduplikasi secara baik, tentu kita management agar usaha yang ada di banyak tempat tetap dapat dikontrol sehingga menghasilkan keuntungan yang efektif.
Di tahap ini Anda sudah bisa memikirkan bagaimana memulai kerjasama yang legal dan memiliki payung hukum yang jelas. Misalnya saja, Anda memiliki brand yang sudah terkenal dan Anda membuka kerjasama untuk membuka cabang baru. Maka segalanya akan diatur dengan sejelas-jelasnya sehingga tidak akan ada perbedaan antar cabang karena semuanya sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan Anda.
Setelah sistem terbentuk perlu dilakukan uji coba dengan cara menduplikasi bisnis yg sudah ada yaitu dengan membuka cabang. Jangan terburu-buru untuk diwaralabakan jika sistem belum teruji.
Jika Anda membutuhkan modal untuk usaha, gunakan pilihan untuk menjual sebagian saham cabang utama untuk membangun cabang baru. Uji sistem Anda dengan membuka cabang di beberapa tempat atau kota yang berbeda, sebelum akhirnya bisnis Anda siap diwaralabakan.
Level 5. Investing - Investasi
Setelah melewati tangga ke-4 sudah tiba saatnya kita tiba pada tahap investing. Pada tahap ini kita tidak harus lagi bekerja keras namun membiarkan uang yang bekerja untuk kita dan menuai apa yang selama ini kita tanam. Kita dapat mempercayakan bisnis kita pada CEO yang dapat kita percaya dan uang dari bisnis dapat kita simpan pada usaha-usaha lain yang kita anggap potensial untuk berkembang melalui skema investasi atau membeli saham (tentu harus berhati-hati dalam menempatkan kepercayaan, sebab apa yang kita tabur bertahun-tahun dapat rusak dalam sehari jika kita sembarangan menempatkan kepercayaan).
Tangga ini baru dapat kita capai ketika kita sudah memiliki sistem yang bagus dan CEO sendiri yang dapat dipercaya. Lengkap dengan manajemen dan TIM SDM di bawahnya yang handal.
Pada tahap ini deperlukan kehati-hatian kita bukan hanya untuk menempatkan kepercayaan namun juga cara kita menelola uang.
Pada tahap inilah apa yang dicita-citakan banyak orang tercapai, yaitu apa yang disebut sebagai time freedom.
Anda harus memiliki setidaknya 3 pos investasi, contohnya: Emas, properti, atau reksadana. Bisa juga Anda menggunakan uang Anda untuk membiayai bisnis-bisnis baru yang terlihat potensial di masa mendatang.
Tidak ada salahnya jika Anda menyisihkan uang Anda untuk membantu sesama melalui zakat, wakaf, atau pembangunan-pembangunan sekolah/masjid.
Tidak ada patokan waktu berapa lama untuk ada di suatu tangga bisnis menuju ke tangga berikutnya. Semua tergantung dengan bisnis yang Anda jalani. Sederhananya, Anda bisa mengukur di tangga mana bisnis Anda saat ini, dan Anda bisa segera melakukan hal yang belum Anda lakukan di tahap tersebut. Jika merasa semuanya sudah terpenuhi, Anda bisa melangkah ke tangga berikutnya.
Sejatinya 5 Tangga Bisnis Ini sangat bermanfaat sebagai panduan bagi pengusaha yang baru saja mulai ataupun sudah menjalani bisnisnya. Selain itu 5 Tangga Bisnis juga berguna sebagai kurikulum pengajaran kewirausahaan.
@belajarbisnis
0 notes
Text
24 Tahun, 2 Bulan, dan 20 Hari
Hi, it’s been a while.
Saat ini sedang masa-masa lockdown, as you know, covid-19 is still a bitch right now. We are already two months #dirumahaja. Some people are stupid enough to go outside, bukan buat cari nafkah atau beli kebutuhan sehari-hari, tapi buat dateng ke penutupan McD Sarinah. Why people? Why? And the government tho.... ah... yaudahlah ya....
Selama dua bulan terakhir yang penuh dengan keluh kesah; rasa rindu; saling hibur; tidur terus; begadang terus (sampai akhirnya punya gangguan tidur), banyak macam pikiran yang lewat. Beberapa dipikir sampai botak, beberapa cuma sekelibat terus lanjut ngopi.
Sampai di titik ini, terlanjur capek jadi mau nulis aja. Hitung-hitung bikin diary.
Jadi gini, salah satu yang stuck di otak adalah: saya, perempuan umur 24 tahun 2 bulan 20 hari, lajang, penghasilan tetap enam juta perbulan, terpikir untuk punya rumah tinggal sendiri. Melakukan beberapa riset (browsing) kecil-kecilan tentang rumah tinggal, hitung-hitung sendiri kira-kira mampunya bagaimana, lalu akhirnya mengkhayal tentang bangun-rumah-30-juta-saja dari youtube yang tentunya 30 juta tidak “saja” dan banyak hal lainnya dibalik angka 30 juta. (Angkanya dari youtube btw, the videos are good, otak saya saja yang kurang mencerna). Eh jadi kemana-mana ini... intinya I need a hell-lot of money.
Kemudian berangkat dari sana, saya sadar bahwa selama satu tahun bekerja, dengan gaji tetap yang lumayan dan seringnya uang dinas yang saya dapatkan, kenapa 50 juta saja saya tidak punya? Dan kenapa saya tidak punya dana darurat? Oh ternyata ada di dalam lemari saya (baju), ada di kulit saya (perawatan wajah), dan di batin saya (liburan). Sedikit menyesal dengan beberapa keputusan yang diambil di jaman baheula karena saya terhitung boros. Dulu mikirnya begini, “nikmati saja dulu, ini uang yang kamu hasilkan dari kerja kerasmu, kamu masih single, tanggunganmu tidak ada. Go for it, girl!”
“Healah kok sekarang malah menyesal?”
Kan saya bilang sedikit, banyaknya saya syukuri karena sempat menikmati itu semua dan sekarang sudah sadar kalau saya harus mulai menabung xixixi.
Balik lagi ke persoalan ingin punya rumah tinggal, saat ini saya tinggal dengan keluarga dari Om saya. They are SO NICE (bukan sosis) to me but someday I have to move out, right? Jadi, kemungkinan pertama yang terpikir adalah saya akan sangat beruntung apabila kelak jadi istri dari suami-yang-diberkahi-Allah dengan rumah hanya untuk kita berdua (insert love emoji) or maybe a cat. Kedua, saya masih sangat beruntung apabila bisa menabung bersama suami saya kelak untuk membeli rumah tinggal kami berdua. Ketiga, saya lebih beruntung apabila ibu saya membangunkan saya rumah (we have a talk about this, not a deal yet). Keempat, dan terakhir, saya akan sangat sangat beruntung jika bisa membeli rumah tinggal dengan usaha saya sendiri.
Tapi belakangan ini saya sempat putus asa karena calon suami belum terlihat hilalnya, saya tidak tega kalau harus meminta ibu saya, dan dapat uang darimana supaya bisa beli sendiri? Saya juga dapat saran untuk KPR. Singkatnya begini, lokasi, harga, dan kawan-kawannya rumit ya? uang DP? cicilan 20 tahun (bisa lebih)? Belum kalkulasikan dosa riba. Total: another open door to hell. Agree? No? Okay.
Dari kemungkinan-kemungkinan tersebut yang paling mungkin untuk dirancang saat ini adalah kemungkinan terakhir tapi tetap saja saya rasa mustahil. Gimana caranya mengumpulkan uang ratusan juta? Butuh waktu berapa lama? Ah kayaknya ga mungkin. Ganti aja mimpinya. But still, it stuck in my head. Dalam hati, putus asa.
And then, I stumbled to Hanan Attaki’s podcast yang judulnya “Janji Allah Kepada Hamba Yang Berdoa”. He simply said, “Dude, there is nothing, NOTHING, is impossible with dua”. Gak gitu sih, tapi intinya begitu.
Podcast-nya berisi tentang bagaimana cara menggunakan ‘jalur langit’ untuk mewujudkan keajaiban-keajaiban yang kita inginkan atau mungkin yang kita butuhkan. Contoh: tentang jodoh yang kadang dirasa mustahil dan keinginan ibadah umroh. Takdir mungkin berkata “No, No, this is not for you. She/He isn’t for you.” Tapi dengan doa, Allah SWT berkuasa untuk mengganti takdir. Begini, bukan ‘Doa mengubah takdir’ tapi ‘Allah yang mengubah takdir dengan doa’.  (kalau mau tau cara lengkapnya denger aja sendiri ya)
But still, I need to work myself off. (I was gonna use the phrase my-ass-off tapi segen sama ustad hehe). Highlight-nya ada di Al-Baqarah ayat 186:
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka memperoleh kebenaran” (2:186)
Memenuhi perintah Allah dan beriman kepada Allah, tidak semudah bicara sholat lima waktu, puasa, zakat, mengaji. Mungkin ini di bahas dilain kesempatan saja ya..... Tapi singkatnya begini, setelah sempat putus asa, Allah arahkan raga dan pikiran saya untuk memutar podcast tersebut lalu mengetuk hati saya untuk berhenti berputus asa. Di kasus ini, bukan saya yang berhak memutuskan apakah saya mungkin atau tidak mungkin memiliki rumah tinggal sendiri tapi saya berkewajiban untuk berusaha dan berdoa. Dua kata yang cukup sulit untuk dijabarkan dalam satu posting-an tumblr.
So, here’s the conclusions, I’m taking myself back from the ground. There is nothing wrong with a dreamer. What is wrong if you are a dreamer, but you don’t want to work for it and as a human with faith: PRAY.
Jadi action-nya apa? Ayo kita pikirkan setelah jam kerja hari ini.
Stay sane! xo.
0 notes
pengikatilmu · 7 years
Text
‎Prioritas‬ Pengeluaran Keluarga..
Oleh: Teh Patra
Adakah yang pernah merasa bingung mengatur pengeluaran? Mana yang harus didahulukan? Koq sepertinya pemasukan keluarga ga cukup aja. Gaji udah naik, koq pengeluaran lebih naik lagi? Salahin siapa ya? Salahin suami? Repot..ntar berantem. Salahin pemerintah? Ke siapa ngomongnya? Salahin orang lain aja..? Orang lain koq bisa beli ini beli itu? Gajinya berapa ya? Kerjanya apa? Makannya apa? hehehe..
Daripada pusing tujuh keliling, meningan kita mencoba menarik nafas sajaa..inhale, exhale. Mudah-mudahan pikiran kita bakal lebih jernih. Sehingga…triiiingg….ooh..ternyata kalau bener ngaturnya, uang kita masih nyisa banyak..hehe..aamiin.. Walaupun kebutuhan setiap keluarga pasti berbeda, ada beberapa hal yang harus diprioritaskan:
1. Bayar zakat.
Ini untuk yang sudah masuk nishab ya, minimal penghasilan 6 juta rupiah, keluarkan zakatnya 2.5% atau 150 ribu rupiah saja. Ga usah banyak tanya, ga usah banyak pikiran..keluarin aja. Ini adalah hak orang lain yang ada dalam harta kita. Kalau kita ga mau mengeluarkannya dengan sukarela, Allah akan mengeluarkannya dengan caraNya. Adaaa aja masalahnya..barang tiba-tiba rusak, uang ilang di jalan, ada yang sakit, ketipu..na'udzubillahi min dzaalik.
2. Bayar hutang.
Hutang jangan ditunda. Kata Rasulullah, seseorang yang berniat untuk membayar hutang, akan dimudahkan oleh Allah untuk membayarnya. Adaaa aja jalannya yang membuat si hutang ini terbayar. Tapi kalau kita melambat-lambatkan membayar hutang tanpa alasan syar'i, hidup kita akan terasa berat.
3. Makanan bergizi.
Untuk menunjang sumber daya manusia, makanan bergizi ini perlu sekali diprioritaskan. Jangan korbankan gizi keluarga untuk hal-hal yang tidak penting. Makanan bergizi akan membuat keluarga sehat, cerdas, kuat sehingga jauh lebih ekonomis dan produktif. Kebutuhan gizi tiap anggota keluarga tidak selalu sama. Maka porsi makan tiap anggota keluarga juga tidak harus sama. Balita, remaja dan ibu menyusui umumnya membutuhkan gizi jauh lebih banyak daripada anggota keuarga lain. Jangan salah memberi makan keluarga. Ayah ibunya diberi makanan terbaik padahal tubuhnya tidak lagi tumbuh, sementara anaknya diberi makanan sisa alakadarnya. Untuk anak-anak yang sulit makan, ibu harus berjuang agar asupan makanan tetap terjaga. Jangan dibiarkan hingga anak mudah sakit, apalagi sampai tertinggal banyak hal dari usianya. Pelajari pula berbagai jenis makanan substitusi, yang lebih ekonomis tapi memiliki kualitas gizi yang sama. Jangan mudah terpengaruh trend. Usahakan agar keluarga bisa mengkonsumsi jenis-jenis makanan yang beragam, sehingga dapat memperoleh manfaat yang beragam pula.
4. Pendidikan.
Aset paling berharga adalah manusia. Investasi sumber daya manusia in syaa Allah akan memberikan keuntungan maksimal di dunia dan akhirat. Usahakan agar keluarga mendapatkan kesempatan belajar dan meningkatkan kapasitas diri. Pastikan keluarga bisa membaca buku berkualitas, koran dan media yang jelas sumbernya, jurnal ilmiah, mengikuti kursus keterampilan, pelatihan, sertifikasi keahlian, dll. Berikan anak sekolah terbaik, bukan termahal. Sekolah yang baik adalah sekolah yang mampu mendukung tercapainya cita-cita keluarga.
Sementara itu, pengeluaran lain bisa ditunda. Baju asal masih layak ya sedikit kumal tidak mengapa (asal jangan kumal banget..hehe). Alat masak ya yang normal-normal saja. Menghaluskan bubur bayi yang cuma seuprit itu ya pake sendok saja, ga perlu beli alat yang mahal-mahal dan susah disebut namanya. Tas asal bisa menampung barang bawaan ya cukuplah..bikin sendiri dari sepre bekas pun oye.
Justru sepatu yang harus lebih diperhatikan. Sepatu yang baik yang mampu menampung bobot tubuh, nyaman dipakai beraktivitas dengan posisi tubuh sempurna. Sepatu yang kurang baik mungkin membuat langkah tersendat, dan bisa mengganggu postur tubuh, terutama pada anak-anak yang masih tumbuh.
Rumah kalau belum mampu mencicil ya jangan dipaksakan. Kalau bisa diusahakan menabung agar bisa beli rumah. Tidak perlu dipikirkan jumlah tabungannya. Menabung saja dulu. In syaa Allah akan dicukupkan.
Kendaraan dibeli kalau memberi nilai produktif saja. Kalau ada kendaraan malah jadi konsumtif berarti kita belum siap punya kendaraan.
Sebelum membeli suatu barang, pikirkan terlebih dahulu apa nilai produktif dari barang tersebut. Barang yang baik adalah barang yang membuat kita puas membelinya tanpa ada rasa penyesalan, sesuai antara manfaat dan harganya, membuat kita menjadi pribadi yang lebih baik, dan mampu memenuhi kebutuhan kita sesuai dengan alasan dibelinya.
Jangan mudah silau dengan rumput tetangga. Rumput tetangga yang tampak lebih hijau itu mungkin mengandung hama, atau mungkin juga rumput sintetis. Fokus sajalah dengan keuangan keluarga kita sendiri. Jangan gara-gara urusan uang, suami istri berantem. Padahal pas nikah dulu alasannya yang penting cinta, materi ga akan jadi masalah.
Dengan pengelolaan keuangan yang baik, in syaa Allah hidup kita akan lebih tenang, bahagia dan penuh barakah.
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Bantah Gaji Presiden Naik, Istana Bingung Jelaskan Darimana Zakat Penghasilan Jokowi Rp 45juta
Bantah Gaji Presiden Naik, Istana Bingung Jelaskan Darimana Zakat Penghasilan Jokowi Rp 45juta
Bantah Gaji Presiden Naik, Istana Bingung Jelaskan Darimana Zakat Penghasilan Jokowi Rp 45juta
Harianpublik.com – Beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji hingga 100 persen yang tidak pernah terjadi sejak 2001. Menanggapi hal tersebut, Istana Kepresidenan mengeluarkan bantahan atas kabar tersebut.
“Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar,” ujar Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Rabu, 28 Juni 2017.
Kabar kenaikan gaji Presiden Jokowi bermula dari pembayaran zakat pada dua pekan lalu. Dalam pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional di Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo membayar zakat sebesar Rp 45 juta.
Link: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/06/28/078887667/dikabarkan-naik-berapa-gaji-presiden-jokowi-sekarang
Bila presiden membayar zakat profesi sebesar Rp 45 juta, maka berapa penghasilannya/tahun?
Kalau Penghasilan Presiden X 2,5% = Zakat Penghasilan
Maka Penghasilan Presiden X 2,5% = Rp 45.000.000
Jadi Penghasilan Presiden = Rp 45.000.000 : 2,5%
Sehingga Penghasilan Presiden = Rp 1.800.000.000.
Kalau dibagi dengan 12 bulan, maka penghasilan presiden Jokowi itu Rp 150.000.000.
Demikian dikutip tribun.
Link: http://style.tribunnews.com/2017/06/17/presiden-jokowi-bayar-zakat-profesi-ternyata-segini-penghasilannya-sebulan-wow
Angka tersebut dirasa janggal karena tidak pas dengan nilai gaji Presiden Jokowi yang selama ini disebutkan. Apalagi, informasi yang selama ini beredar menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menerima gaji sekitar Rp 60 juta per bulan, sama dengan gaji mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jika angka itu dikalikan 12 bulan, maka total penghasilan per tahun sebesar Rp 744 juta.
Bey menjelaskan bahwa perhitungan gaji sebesar Rp 150 juta itu tidak benar. Gaji Presiden Jokowi, kata dia, masih mengacu Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 di UU itu menyatakan, gaji pokok Presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, dan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, maka gaji plus tunjangan untuk Presiden Rp 62,740 juta per bulan.
Kalau total gaji Presiden hanya Rp 62.740.000/bulan = Rp 752.880.000/tahun
Zakat = 2.5% x Rp 752.880.000 = 18.822.000
Kalau pun ada gaji ke-13, maka zakat = 2.5% x Rp 815.620.000 = Rp 20.390.500
Kalau pun ada gaji ke-14, maka zakat = 2.5% x Rp 878.360.000 = Rp 21.959.000
Saat ditanyakan perihal besaran zakat Jokowi Rp 45 juta, Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Mahchmudin tidak menjelaskan secara lebih detil bagaimana Presiden Jokowi mengisi selisih penghasilan yang ia terima sebagai Presiden Indonesia dengan total penghasilan yang menjadi acuan zakatnya.
Bey hanya kembali menegaskan bahwa presiden yang pernah berbisnis mebel itu masih mematuhi aturan gaji Presiden yang ada. “Besaran penghasilan yang diterima Presiden Joko Widodo tidak mengalami perubahan sejak 2001,” ujarnya mengakhiri.
Hal ini yang membuat netizen bertanya-tanya.
“Istana lagi pusing nyari alasan buat justifikasi gaji Jokowi yang 1.8M. Kemarin ngebantahnya kecepatan sih…ngak pakai mikir… 😂😂😂😂” cuit akun @zumplo
“Urusan gaji Presiden ini serius. Benar naik diam-diam? Bila bukan korupsi atau suap, itu masuk kategori perbuatan tercela? Rakyat menunggu.” ujar @ranabaja
“Kalau biro pers istana bilang nga naik akan ada pertanyaan baru, dari mana penghasilan presiden 1.8M/tahun?,” tanya @panca66
Apakah anda penghasilan tambahan Presiden Jokowi?
“Presiden tidak boleh berbisnis dan menerima barang/uang dalam bentuk apapun. Parsel aja gratifikasi.” ujar @panca66
Istana lagi pusing nyari alasan buat justifikasi gaji Jokowi yang 1.8M. Kemarin ngebantahnya kecepatan sih…ngak pakai mikir… 😂😂😂😂
— Francesco Refalo (@Zumpio) June 29, 2017
Urusan gaji Presiden ini serius. Benar naik diam-diam? Bila bukan korupsi atau suap, itu masuk kategori perbuatan tercela? Rakyat menunggu.
— Rachland Nashidik (@ranabaja) June 29, 2017
Kalau biro pers istana bilang nga naik akan ada pertanyaan baru, dari mana penghasilan presiden 1.8M/tahun? pic.twitter.com/f4Kt1cS1q2
— Panca (@panca66) June 29, 2017
Presiden tidak boleh berbisnis dan menerima barang/uang dalam bentuk apapun. Parsel aja gratifikasi https://t.co/IlpcoIP4FQ
— Panca (@panca66) June 29, 2017
[opinibangsa.id / pii]
Sumber : Source link
0 notes
Photo
Tumblr media
🌍 BimbinganIslam.com Jum'at, 14 Ramadhān 1438 H / 09 Juni 2017 M 👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA 📔 Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Pertanian Dari Lahan Yang Disewakan 🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-dari-lahan/#more ----------------------------------- *ZAKAT PERTANIAN DARI LAHAN YANG DISEWAKAN* *Pertanyaan:* اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Saya ingin tanya tentang zakat pertanian dalam hal ini sawah. Zakat yang dibayarkan adalah setiap kali panen, terlebih dahulu dipotong untuk pupuk, traktor dan pembibitan dan lain-lain. Baru kemudian dihitung 2 setengah persennya. Yang saya ingin tanyakan kalau sawahnya itu digadaikan sama orang lain. Selama satu tahun 3 juta rupiah. Kira-kira tiga kali panen. Bagaimana cara membayar zakatnya? Apakah uang gadai /uang sewa yang saya terima sebanyak 3 juta rupiah itu yang dipotong 2 setengah persen atau bagaimana? Mohon jawabannya. Syukron jazakumullahu khairan. (Dari Wahyudin di Banten Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO4 G-27) *Jawab:* وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Pertama, ada yang perlu dikoreksi dari cara penghitungan zakat hasil bumi tersebut. Yang benar ialah bahwa zakat yang dibayarkan ialah berupa hasil bumi itu sendiri, demikian menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Yang terkena zakat dalam hal ini adalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan dapat ditakar dan disimpan lama, seperti beras (di indonesia), gandum (di timur tengah), kurma (di timur tengah), jagung (di daerah tertentu), dan kismis. Adapun buah-buahan dan sayuran segar tidak terkena zakat, karena bukan merupakan makanan pokok dan tidak tahan lama. Waktu pengeluaran zakatnya ialah saat panen. Kadar yang wajib dikeluarkan bukanlah 2,5 persen, namun tergantung sistem pengairannya sebagai berikut: ==> Jika pengairannya mengandalkan hujan saja dan tanpa biaya, maka zakatnya 10 persen. ==> Jika pengairannya memerlukan biaya (irigasi, pompa diesel/listrik, dan sebagainya), maka zakatnya 5 persen. ==> Jika separuh masa tanam mengandalkan hujan, dan sisanya menggunakan biaya, maka zakatnya 7,5 persen. Jadi, ketika sawah mulai dipanen, maka sebelum dijual berasnya harus ditakar terlebih dahulu. Jika hasilnya mencapai 750 liter (setara dengan 6 kwintal beras), maka barulah wajib terkena zakat sesuai dengan metode pengairannya. Namun jika kurang dari itu, maka tidak terkena zakat. Dan zakat tersebut dikeluarkan berupa hasil panen, bukan berupa uang. Misal: Hasil panen mencapai 1 ton dan sawahnya diairi menggunakan pompa air, berarti ketika panen harus disisihkan sebanyak 50 kg beras sebagai zakat. Zakat ini hanya boleh dibagikan kepada pihak-pihak yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana dlm surat At Taubah: 60. Jika sawah tersebut digadaikan atau disewakan ke orang lain dan si pemilik tidak mendapatkan hasil bumi, maka zakatnya tidak menggunakan metode zakat hasil bumi. Namun yang dizakati ialah uang hasil sewanya, tapi dengan syarat bahwa uang tersebut telah mencapai nishab dan melalui 1 haul. Nishab zakat mal acuannya adalah sebagai berikut: ==> Uang yang nilainya setara dengan harga 85 gram emas 24 karat, atau ==> Uang yang nilainya setara dengan 595 gram perak. Memang ada perbedaan sangat besar antara dua acuan tersebut, mengingat jatuhnya nilai perak di zaman kita. Adapun di zaman Rasulullah tidaklah demikian. Jadi, silakan ingin menggunakan acuan emas ataukah perak. Kalau ingin memerhatikan kemaslahatan fakir miskin dan memilih pendapat yang lebih aman/selamat, maka pakailah acuan perak. Adapun satu haul artinya satu tahun menurut kalender hijriyah (bukan masehi). Karena ada selisih sekitar 10 sampai 11 hari lebih cepat bila dibanding kalender masehi. Cara menghitungnya ialah bila nominal uang tersebut telah mencapai nishab, maka catatlah tanggal berapa ia mulai mencapai nishab (berdasar kalender hijriyah). Misalnya mulai 10 Muharram 1438 ia mencapai nishab, maka bila uang tersebut tetap bertahan tidak berkurang hingga lebih kecil dari nishab sampai tanggal 10 Muharram 1439 H, barulah ia wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: Anggap saja harga 1 gram emas murni 24K adalah Rp 600 rb, berarti nishab emas: 85 x 600 ribu = Rp 51 juta. Sedangkan harga 1 gram perak adalah Rp 12 ribu, berarti nishab perak: 595 x 12 ribu = Rp 7.140.000 Jika mengacu kepada nishab perak, maka sawah yang disewakan senilai 3 juta per tahun tadi tidak terkena zakat, karena nominal sewanya jauh di bawah nishab. Namun jika ia punya 3 patok sawah yang disewakan sekaligus dengan harga masing-masing Rp 3 juta pertahun, maka berarti total uang sewa yang didapatkannya adalah Rp. 9 juta, dan ini sudah masuk nishab perak. Nah, bila uang Rp. 9 juta ini dia terima pada tanggal 10 Muharram 1437 H misalnya, maka ia belum terkena kewajiban zakat hingga uang tersebut berumur setahun hijriah penuh, yakni pada tanggal 10 Muharram 1438 H. Akan tetapi dengan syarat bahwa nominalnya tidak berkurang dari nishab perak. Namun jika ternyata uang tersebut sempat terpakai sebagian hingga berkurang menjadi Rp. 7 juta saja pada tanggal 10 Muharram 1438 H, maka dia tidak kena zakat. Namun jika sisanya Rp 7.140.000 atau lebih, maka tetap kena zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari uang yang tersisa pada akhir tahun tersebut. Catatan: Boleh baginya mendahulukan pembayaran zakat walau uangnya belum genap berumur setahun, asalkan telah mencapai nishab. Jadi, boleh saja jika uang yang Rp. 9 juta tadi langsung dipotong 2,5 persen sebagai zakatnya. Akan tetapi ini tidak wajib dilakukan. Wallāhu A'lam. _____________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi *Donatur Rutin Program Dakwah & Sosial Cinta Sedekah* 1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia 4. Operasional Dakwah & Kegiatan Sosial Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ *Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah* 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q -------------------------------------
0 notes
octadhee · 7 years
Quote
🌍 BimbinganIslam.com Jum'at, 14 Ramadhān 1438 H / 09 Juni 2017 M 👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA 📔 Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Pertanian Dari Lahan Yang Disewakan 🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-dari-lahan/#more ----------------------------------- *ZAKAT PERTANIAN DARI LAHAN YANG DISEWAKAN* *Pertanyaan:* اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Saya ingin tanya tentang zakat pertanian dalam hal ini sawah. Zakat yang dibayarkan adalah setiap kali panen, terlebih dahulu dipotong untuk pupuk, traktor dan pembibitan dan lain-lain. Baru kemudian dihitung 2 setengah persennya. Yang saya ingin tanyakan kalau sawahnya itu digadaikan sama orang lain. Selama satu tahun 3 juta rupiah. Kira-kira tiga kali panen. Bagaimana cara membayar zakatnya? Apakah uang gadai /uang sewa yang saya terima sebanyak 3 juta rupiah itu yang dipotong 2 setengah persen atau bagaimana? Mohon jawabannya. Syukron jazakumullahu khairan. (Dari Wahyudin di Banten Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO4 G-27) *Jawab:* وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Pertama, ada yang perlu dikoreksi dari cara penghitungan zakat hasil bumi tersebut. Yang benar ialah bahwa zakat yang dibayarkan ialah berupa hasil bumi itu sendiri, demikian menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Yang terkena zakat dalam hal ini adalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan dapat ditakar dan disimpan lama, seperti beras (di indonesia), gandum (di timur tengah), kurma (di timur tengah), jagung (di daerah tertentu), dan kismis. Adapun buah-buahan dan sayuran segar tidak terkena zakat, karena bukan merupakan makanan pokok dan tidak tahan lama. Waktu pengeluaran zakatnya ialah saat panen. Kadar yang wajib dikeluarkan bukanlah 2,5 persen, namun tergantung sistem pengairannya sebagai berikut: ==> Jika pengairannya mengandalkan hujan saja dan tanpa biaya, maka zakatnya 10 persen. ==> Jika pengairannya memerlukan biaya (irigasi, pompa diesel/listrik, dan sebagainya), maka zakatnya 5 persen. ==> Jika separuh masa tanam mengandalkan hujan, dan sisanya menggunakan biaya, maka zakatnya 7,5 persen. Jadi, ketika sawah mulai dipanen, maka sebelum dijual berasnya harus ditakar terlebih dahulu. Jika hasilnya mencapai 750 liter (setara dengan 6 kwintal beras), maka barulah wajib terkena zakat sesuai dengan metode pengairannya. Namun jika kurang dari itu, maka tidak terkena zakat. Dan zakat tersebut dikeluarkan berupa hasil panen, bukan berupa uang. Misal: Hasil panen mencapai 1 ton dan sawahnya diairi menggunakan pompa air, berarti ketika panen harus disisihkan sebanyak 50 kg beras sebagai zakat. Zakat ini hanya boleh dibagikan kepada pihak-pihak yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana dlm surat At Taubah: 60. Jika sawah tersebut digadaikan atau disewakan ke orang lain dan si pemilik tidak mendapatkan hasil bumi, maka zakatnya tidak menggunakan metode zakat hasil bumi. Namun yang dizakati ialah uang hasil sewanya, tapi dengan syarat bahwa uang tersebut telah mencapai nishab dan melalui 1 haul. Nishab zakat mal acuannya adalah sebagai berikut: ==> Uang yang nilainya setara dengan harga 85 gram emas 24 karat, atau ==> Uang yang nilainya setara dengan 595 gram perak. Memang ada perbedaan sangat besar antara dua acuan tersebut, mengingat jatuhnya nilai perak di zaman kita. Adapun di zaman Rasulullah tidaklah demikian. Jadi, silakan ingin menggunakan acuan emas ataukah perak. Kalau ingin memerhatikan kemaslahatan fakir miskin dan memilih pendapat yang lebih aman/selamat, maka pakailah acuan perak. Adapun satu haul artinya satu tahun menurut kalender hijriyah (bukan masehi). Karena ada selisih sekitar 10 sampai 11 hari lebih cepat bila dibanding kalender masehi. Cara menghitungnya ialah bila nominal uang tersebut telah mencapai nishab, maka catatlah tanggal berapa ia mulai mencapai nishab (berdasar kalender hijriyah). Misalnya mulai 10 Muharram 1438 ia mencapai nishab, maka bila uang tersebut tetap bertahan tidak berkurang hingga lebih kecil dari nishab sampai tanggal 10 Muharram 1439 H, barulah ia wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: Anggap saja harga 1 gram emas murni 24K adalah Rp 600 rb, berarti nishab emas: 85 x 600 ribu = Rp 51 juta. Sedangkan harga 1 gram perak adalah Rp 12 ribu, berarti nishab perak: 595 x 12 ribu = Rp 7.140.000 Jika mengacu kepada nishab perak, maka sawah yang disewakan senilai 3 juta per tahun tadi tidak terkena zakat, karena nominal sewanya jauh di bawah nishab. Namun jika ia punya 3 patok sawah yang disewakan sekaligus dengan harga masing-masing Rp 3 juta pertahun, maka berarti total uang sewa yang didapatkannya adalah Rp. 9 juta, dan ini sudah masuk nishab perak. Nah, bila uang Rp. 9 juta ini dia terima pada tanggal 10 Muharram 1437 H misalnya, maka ia belum terkena kewajiban zakat hingga uang tersebut berumur setahun hijriah penuh, yakni pada tanggal 10 Muharram 1438 H. Akan tetapi dengan syarat bahwa nominalnya tidak berkurang dari nishab perak. Namun jika ternyata uang tersebut sempat terpakai sebagian hingga berkurang menjadi Rp. 7 juta saja pada tanggal 10 Muharram 1438 H, maka dia tidak kena zakat. Namun jika sisanya Rp 7.140.000 atau lebih, maka tetap kena zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari uang yang tersisa pada akhir tahun tersebut. Catatan: Boleh baginya mendahulukan pembayaran zakat walau uangnya belum genap berumur setahun, asalkan telah mencapai nishab. Jadi, boleh saja jika uang yang Rp. 9 juta tadi langsung dipotong 2,5 persen sebagai zakatnya. Akan tetapi ini tidak wajib dilakukan. Wallāhu A'lam. _____________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi *Donatur Rutin Program Dakwah & Sosial Cinta Sedekah* 1. Pembangunan & Pengembangan Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia 4. Operasional Dakwah & Kegiatan Sosial Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ *Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah* 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q -------------------------------------
0 notes
Photo
Tumblr media
🌍 BimbinganIslam.com Jum'at, 21 Ramadhān 1438 H / 16 Juni 2017 M 👤 Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA 📔 Bimbingan Muamalah Maaliyah | Zakat Emas Dan Perak ⬇ Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-06APAKAHZAKATEMASPERAKDIKELUARKANSETIAPTAHUN ⬇ Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-16ZAKATSERIESZAKATMAALTANPASEIZINSUAMI 🌐 Sumber: ETA [Erwandi Tarmizi & Associates] ----------------------------------- *🔰 APAKAH ZAKAT EMAS & PERAK DIBAYARKAN SETIAP TAHUN?* *# Pertanyaan Bapak Bayu di Solo:* الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته  Saya mau bertanya, Pak Ustadz. Apabila simpanan emasnya sudah dihisab, di tahun kedua apakah dizakatkan lagi? Jadi tahun pertama sudah dizakatkan, kemudian di tahun kedua dizakatkan lagi atau tidak? Barakallahufikum... *# Jawaban:* Allāhuyubarik fīk... Untuk emas & perak dan harta perniagaan yang dikiaskan dalam bentuk uang, maka dizakatkan setiap tahun bila sampai nishabnya. Tahun ini sudah dizakatkan, tahun depan juga dizakatkan. Tahun depan jika sampai haul dan sampai nishab juga, maka dizakatkan. Ini yang dikatakan oleh sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu Ta'ala 'Anhu: ابْتَغُوْا فِيْ أَمْوَالِ الْيَتَامَى لاَ تَسْتَهْلِكُهَا الصَّدَقَةُ _"Kembangkan harta anak yatim tersebut agar tidak habis dimakan zakat."_ Berarti zakat itu setiap tahun. Sebagian ulama mengatakan bahwa disini marfu atau dihukumi sebagai hadits marfu. Berbeda zakat uang dengan zakat pertanian. Kita mungkin akan mengatakan, "Ini seperti tidak adil." Untuk kambing 1/40, kemudian untuk uang, emas, & perniagaan 1/40 juga. Padahal kambing harganya mahal, kemudian uang juga nishabnya besar sekali. Kenapa yang zakat padi-beras 1/10 atau 1/5? Padahal 750 kilo itu harganya paling berapa juta sekarang. 750 kilo kalau 10 ribu per kilomaka sekitar 7 juta 500 ribu. Kenapa ini zakatnya besar? Ini yang mensyaratkan adalah Allāh 'Azza wa Jalla, Yang Maha Adil, yang membuat keadilan, yang membuat Anda dan menentukan keadilan. Maka para ulama dan jumhur menyatakan (sebagaimana tertera di QS. Al An’am: 141): وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ _“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)."_ Ini (zakat pertanian) tidak disyaratkan haul, diberikan pada saat dia panen. Setelah itu, meskipun beras tersimpan dirumah Anda 2, 3, 4, 5, 10 tahun (dan beras bisa disimpan 10 tahun bila tempat penyimpanannya bagus bisa tersimpan 10 tahun), maka tidak dikeluarkan zakatnya lagi. Yang emas, perak, uang, kambing, ini zakatnya setiap tahun. Makanya hikmah Allah Subhana wa ta'ala mensyaratkan 1/40 saja, karena bila 10 tahun sudah berapa zakatnya? Sudah menjadi 25% yang dikeluarkan. Wabillahittaufik. ----------------------------- *🔰ZAKAT MAL TANPA SEIZIN SUAMI* *#Pertanyaan dari hamba Allāh* السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته Ustadz, bolehkah istri mengeluarkan zakat tanpa izin suami, karena suami tidak mau berzakat padahal sudah masuk wajib zakat padanya? JazakAllāh khair *#Jawaban* وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته Allāhuyubarik fīk. Pada Ibu yang menanyakan bolehkah istri mengeluarkan zakat dari suaminya karena suaminya tidak mau mengeluarkan padahal sudah wajib zakat? Saya kira permasalahannya tidak semudah yang ditanyakan. Perlu ditinjau dahulu, apakah betul suaminya telah wajib zakat. Karena banyak pemahaman sekarang, orang dianggap sudah wajib zakat padahal belum wajib zakat. Kemudian juga, andai sudah terpenuhi itu, sudah kita cek satu persatu dan sudah terpenuhi syarat dan rukun dari zakat tersebut. Bolehkah istri mengeluarkan tanpa sepengetahuan suami ? Kembali permasalahannya kepada niat dalam berzakat. Apakah sah zakat tanpa ada niat dari orang yang mengeluarkannya? Pendapat para ulama mengatakan bahwa ini adalah ibadah. “Innamal a’malu bin niyat.” (Sesungguhnya amal-amalan tersebut dengan niat.) Maka tidak cukup kalau kita mengeluarkannya begitu saja. Kecuali yang mengeluarkannya adalah pihak berwenang untuk memaksa, maka itu boleh walaupun tanpa ada niatnya, sebagai “azmatun min azmatarbina” (sebuah sanksi, mau tidak mau dia dipaksa). Tetapi, bagi istri tidak. Kecuali istri mengeluarkan dengan hartanya sendiri. Kemudian tinggal mengatakan kepada suami, “Mas,” atau panggil suaminya dengan panggilan yang baik, “Zakat Anda sudah saya bayarkan”, tinggal Anda berniat saja." Maka ini dibolehkan. Begitu juga, anak yang mengeluarkan zakat dari harta orang tuanya, tidak dibolehkan. Karena tidak cukup bila tidak ada niatnya. Tapi kalau ingin, keluarkan dengan harta sendiri, karena sayang kepada orang tua atau kepada suami, kemudian dikeluarkan dari harta kita sendiri dan diniatkan saja, maka menjadi sah. Wabillahi Taufiq… Ditranskip oleh : Team Transkip BiAS & ETA ➡ Join Channel : http://bit.ly/BimbinganMuamalahMaaliyah ______________________ 🌾 Donasi *Program Dakwah Islam* Cinta Sedekah & Bimbingan Islam ; 🌐 http://cintasedekah.org/program-cinta-sedekah/ 💰 *INFAQ* 🏦 Bank Syariah Mandiri (Kode Bank 451) 📟 7814 5000 17 🏢a.n Cinta Sedekah Infaq ➡Konfirmasi transfer : http://cintasedekah.org/konfirmasi -------------------------------------
0 notes
octadhee · 7 years
Quote
🌍 BimbinganIslam.com Selasa, 07 Rajab 1438 H / 04 April 2017 M 👤 Ustadz Fauzan ST, MA 📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Zakat 🔊 Kajian 78 | Zakat Harta Berharga Dan Syaratnya ⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H078 〰〰〰〰〰〰〰 *ZAKAT HARTA BERHARGA DAN SYARATNYA* بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Kita memasuki pada halaqah ke-78 dan kita masuk kepada jenis yang kedua yaitu jenis الأثمان atau harta berharga. Yang dimaksud dengan الأثمان disini disebutkan oleh penulis rahimahullāh: ((وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة)) _(("Yang dimaksud dengan harta yang berharga yang dizakāti adalah dua jenis yaitu emas dan perak."))_ Maka selain jenis emas dan perak maka dia tidak dizakāti walaupun mungkin lebih mahal. Seperti: √ Berlian apabila menjadi perhiasan dan dipakai maka dia tidak dizakāti karena bukan termasuk emas dan perak. Akan tetapi bila berlian tersebut dijualbelikan maka dia masuk ke dalam bab عروض التجارة atau barang perdagangan. Hal ini berdasarkan dalīl firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla: وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ _"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (mengumpulkannya) dan dia tidak menginfaqkannya di jalan Allāh (tidak menzakātinya) maka berikanlah kabar kepada mereka dengan adzab yang pedih."_ Oleh karena itu emas dan perak wajib hukumnya untuk dizakāti. Bagaimana dengan uang yang beredar dan dimiliki oleh kaum muslimin sekarang yaitu uang kertas? Apa hukumnya uang kertas? Apakah uang kertas wajib dizakāti atau tidak? Di sana ada ulamā yang mengatakan tidak ada zakātnya namun namun yang rājih, sebagaimana yang dirājihkan oleh Syaikh Bin Baz dan juga fatwa Lajnah Daimah begitu juga oleh Syaikh Muhammad Shālih Al Utsaimin, merājihkan bahwasanya harta yang berupa uang kertas itu dizakāti. Dimana pada zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam emas dan perak adalah sebagai mata uang. ⇒Perak merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Persia. ⇒Emas atau Dinar merupakan mata uang yang diambil dari orang-orang Roem. Maka keduanya sebagai mata uang sehingga mata uang yang berlaku sekarang walaupun dia berupa kertas hukumnya sebagai hukum emas dan perak, sehingga nisabnya pun akan dikadarkan (disesuaikan) dengan nisab emas ataupun perak. Diantara dalīlnya adalah: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا _"Mata datangkanlah atau bayarkanlah zakāt riqah (nama dari mata uang perak), dari setiap 40 Dirham maka zakātnya adalah 1 Dirham."_ (Hadīts Riwayat Abū Dāwūd, Imām Tirmidzi 620 dari Ali bin Abi Thālib Radhiyallāhu Ta'āla 'anhu) Ini menunjukan bahwasanya pada uang kertas ada zakāt, dan zakātnya menyesuaikan dengan nisab emas ataupun perak. _• Standard nisab yang digunakan pada zakāt uang kertas._ Apa nisabnya atau kadar zakatnya? ⇒Apakah mengikuti nisab emas yaitu 20 Dinar atau 85 gram emas murni? Atau, ⇒Apakah mengikuti nisab perak yaitu 200 Dirham atau 595 gram perak murni? Disini para ulamāpun khilaf. √ Ada yang mengatakan bahwa mengambil nisab perak karena dia adalah ihtiyāt sebagai kehati-hatian. Apabila seorang mengambil nisab perak maka nisab emaspun akan termasuk di dalamnya, karena nisab perak secara nilai lebih rendah daripada nisab emas. Namun para ulamā yang merājihkan bahwa nisab yang digunakan adalah nisab emas diantara alasan mereka adalah: ⑴ Nilai perak itu berubah-berubah sejak zaman Nabi sampai sekarang sehingga perbedaannya sangat besar sekali. Jika kita nisabkan dengan nisab perak maka kira-kira adalah dua juta sekian, maka seorang memiliki uang sekitar dua juta sekian atau tiga juta maka dia wajib untuk membayar zakāt. Nisab emas sekitar 46 juta sekian, kita katakan 47-48 juta, maka perbedaannya sangat jauh sekali. Jadi nisab nilai perak berubah-ubah sejak zaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sampai sekarang. Sehingga bisa dikatakan bahwasanya nilai perak tidaklah stabil sedangkan nilai emas stabil. ⑵ Apabila nisab tersebut disetarakan dengan nisab emas maka dia akan mendekati nisab yang lainnya, seperti nisab pada unta, nisab pada sapi dan nisab pada kambing (akan setara) berbeda apabila nisab yang digunakan adalah nisab perak ini akan berbeda jauh sekali. Oleh karena itu pendapat yang lebih rājih adalah pendapat yang kedua sebagaimana dirājihkan oleh sebagian ulamā. Dan juga di dalam Kitāb Al Fiqih Aldilatuhu karya Syaikh Wahbah Azzuhaini merājihkan pendapat ini, bahwa standarnya adalah standar emas. Dan juga alasan yang lain bahwa disebutkan, "Dan diambil dari orang kaya mereka." Dan standar terbawah orang kaya adalah standar yang disebutkan dalam nisab. Dan nisab emas hampir sama dengan nisab yang lainnya. Tidak melihat nisab perak, karena nisab perak jatuh secara drastis dan ini tidak bisa dikatakan seorang yang memiliki standar nisab perak dikatakan sebagai orang kaya. Dan melihat juga pada pelonjakan kehidupan atau standar biaya hidup yang ada maka tidak mungkin untuk digunakan nisab perak di dalam menghitung zakāt uang kertas. ◆ Kemudian, bagaimana cara menghitung dari uang kertas tersebut? ⇒Kita akan melihat dari nisab emas, nisab emas adalah 85 gram dan kita hitung berapa nilai emas murni yang berlaku. Misalnya: Nisab emas murni satu gramnya adalah Rp. 550.000 maka nisab emas: 85 gram x Rp. 550.000 = Rp. 46.750.000 Apabila seseorang memiliki uang senilai Rp. 46.750.000 maka sudah wajib untuk dikenai zakāt dan zakātnya adalah 2.5 % dari nilai uang yang dia miliki. ⇒Apabila seseorang memiliki uang 100 juta maka sudah terkena nisab dan harus membayar zakāt 2.5% dari 100 juta. ⇒Apabila seseorang memiliki uang 50 juta maka maka dia juga sudah terkena zakāt. Akan tetapi bila seseorang memiliki harta hanya 40 juta maka dia tidak terkena zakāt karena belum mencapai nisab dari zakāt tersebut. ◆ Bolehkah kita mengeluarkan zakāt sebelum waktunya? Disebutkan oleh jumhūr ulamā membolehkan seseorang membayar zakāt sebelum datang waktu. Karena wajibnya adalah satu haul yaitu satu tahun hijriyyah, apabila dimajukan sebelum sampai 1 tahun hijriyyah maka diperbolehkan dan ini adalah "menyegerakan kebaikan". Berdasarkan salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thālib bahwasanya 'Abbās bin Muththalib beliau bertanya kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang menyegerakan zakāt, maka diberikan rukhsah oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan hadīts ini diriwayatkan oleh Imām Abū Dāwūd dan Imām At Tirmidzi juga Imām Ibnu Mājah. Berkata penulis rahimahullāh: ((وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول)) _((Dan syarat wajibnya zakāt ada 5 (lima) macam: Islam, Merdeka, Memiliki secara sempurna, nisab zakat, Haul))._ Sebagaimana yang disebutkan di dalam zakāt المواشي, bedanya di dalam zakāt المواشي ada tambahan yaitu sāimah. Adapun di sini hanya 5 (lima) saja, yaitu: ⑴ Islām ⑵ Merdeka ⑶ Memiliki secara sempurna ⑷ Nisab zakāt (Perak 200 Dirham dan emas 20 Dinnar /85 gram emas) ⑸ Haul (telah melewati satu tahun hijriyyah) Maka apabila sudah menjawab 5 syarat ini wajib seseorang untuk berzakāt dengan zakāt dari emas dan perak yang dia miliki atau zakāt dari uang kertas yang dia miliki. Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah kali ini, In syā Allāh kita akan lanjutkan pada halaqah berikutnya. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته _________________________ ◆ Mari bersama mengambil peran dalam dakwah... Dengan menjadi Donatur Rutin Program Dakwah Cinta Sedekah 1. Pembangunan & Pengembangan 100 Rumah Tahfizh 2. Support Radio Dakwah dan Artivisi 3. Membantu Pondok Pesantren Ahlu Sunnah Wal Jamaah di Indonesia Silakan mendaftar di : http://cintasedekah.org/ayo-donasi/ *Hidup Berkah dengan Cinta Sedekah* 🌎www.cintasedekah.org 👥 https://web.facebook.com/gerakancintasedekah/ 📺 youtu.be/P8zYPGrLy5Q -----------------------------------------
0 notes