Tumgik
#zakat penghasilan gaji
juliaimron · 2 years
Link
0 notes
sitenesia · 6 months
Text
Kewajiban Zakat Profesi: Pengertian, Definisi, Jenis dan Macam, Konsep, Cara Hitung, serta Pentingnya Menunaikannya untuk Keadilan Sosial dan Spiritual Umat!
Memahami Kewajiban Zakat Profesi, Pengertian, Definisi Menurut Ahli, Jenis dan Macam, Cara Hitung, dan Pentingnya Menunaikan Zakat Penghasilan! Baik, seperti yang kita ketahui, zakat profesi, atau yang biasanya disebut dengan zakat penghasilan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik keagamaan dalam Islam. Kewajiban ini tidak hanya menjadi salah satu dari 5 (lima) rukun…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
pajaknesia · 4 months
Text
Contoh Soal Pajak PPH 21 : Pajaknesia.id #1
Tumblr media
cara menghitung perhitungan pasal tarif pajak pph 21
CONTOH PERHITUNGAN PPH 21
Tumblr media
Download Aplikasi izinesia untuk memudahkan cara menghitung tarif pajak PPH 21
Tumblr media
Cara Hitung PPh 21 (Pajaknesia.id) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Metode Perhitungan Gaji Karyawan Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu: - Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak) Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. - Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak) Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong. - Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan) Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
Tumblr media
> CARA MENGHITUNG PPH 21 TERBARU Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan penting dalam peraturan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di Indonesia, yang ditetapkan melalui PMK 168/2023 dan PP 58/2023. Berikut adalah rangkuman utama dari peraturan terbaru ini: 1. Tarif Progresif PPh 21 PPh 21 dikenakan secara progresif dengan tarif yang berbeda berdasarkan tingkat penghasilan bruto tahunan. Berikut adalah rincian tarifnya: Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5% Rp 50 juta - Rp 250 juta: 15% Rp 250 juta - Rp 500 juta: 25% Rp 500 juta - Rp 1 miliar: 30% Di atas Rp 1 miliar: 35% 2. Tarif Efektif Bulanan Untuk menghitung pajak secara bulanan, berikut adalah tarif yang berlaku: Sampai dengan Rp 6,2 juta: 0% Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta: 0,25% Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta: 0,5% Rp 6,85 juta - Rp 7,3 juta: 0,75% Rp 7,3 juta - Rp 9,2 juta: 1% Di atas Rp 9,2 juta: Tarif meningkat secara bertahap hingga 34% Kategori A Sampai dengan Rp 6,2 juta: 0% Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta: 0,25% Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta: 0,5% Rp 6,85 juta - Rp 7,3 juta: 0,75% Rp 7,3 juta - Rp 9,2 juta: 1% Di atas Rp 9,2 juta: tarif meningkat bertahap hingga 34%. Kategori B Sampai dengan Rp 6,2 juta: 0% Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta: 0,25% Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta: 0,5% Rp 6,85 juta - Rp 7,3 juta: 0,75% Rp 7,3 juta - Rp 9,2 juta: 1% Di atas Rp 9,2 juta: tarif meningkat bertahap hingga 34%. Tarif untuk Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Karyawan 3. Pegawai Tidak Tetap Penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta dikenakan tarif efektif harian. Penghasilan di atas Rp 2,5 juta dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari. 4. Bukan Karyawan Tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto untuk tenaga ahli atau jasa tertentu. Penerapan Zakat sebagai Pengurang Dalam peraturan terbaru, zakat yang dibayarkan oleh pegawai dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh 21, selama zakat tersebut dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi. 5. Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap Untuk pegawai tidak tetap, PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto harian atau bulanan dengan tarif efektif yang relevan. Jika penghasilan harian rata-rata lebih dari Rp 2,5 juta, tarif progresif Pasal 17 digunakan dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto sehari. 6. Penggunaan Zakat sebagai Pengurang Zakat yang dibayarkan oleh pegawai dapat dijadikan pengurang dalam penghitungan PPh 21, asalkan dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi diakui di Indonesia. Kesimpulan Perubahan dalam peraturan PPh 21 tahun 2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak dan memastikan bahwa tarif pajak lebih sesuai dengan tingkat penghasilan wajib pajak. Tarif progresif yang lebih tinggi untuk penghasilan yang lebih tinggi mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. cara menghitung perhitungan pasal tarif pajak pph 21 terbaru cara menghitung perhitungan pasal tarif pajak pph 21uodate terbaru, CARA LAPOR SPT BADAN HUKUM Perusahaan CV PT, BIMBEL CPNS,Bimbel CPNS di Jakarta Bogor Depok Tangerang Selatan Bekasi BSD Bintaro Bandung murah terbaik, bimbel masuk ptn, bimbel masuk ui, BIMBEL LES PRIVAT PERSIAPAN MASUK PTN TERBAIK, bimbel masuk ptn, bimbel masuk ui, bimbel masuk ui, CARA LAPOR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI Read the full article
0 notes
jumatberkah23 · 2 years
Text
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6287891222956, Zakat harta emas perhiasan, Rumusan zakat harta dan perniagaan, Zakat harta penghasilan gaji, Jumlah zakat harta yang wajib dikeluarkan, Ketentuan zakat harta simpanan yang tidak berwujud emas
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang Kemanusiaan dan Pendidikan. Berawal dari KEPEDULIAN sebuah Komunitas terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah badan sosial berupa YAYASAN yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sudah bermitra dengan LAZ BKB ( Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di KEMENAG ). YPKB bersama Sobat Peduli YPKB mewujudkan generasi masa depan bangsa yang sehat, bahagia, peduli, dan bermartabat dengan dana Zakat, Infaq, sodaqoh, wakaf dan dana-dana yang dihalalkan oleh syariat dan legal dari perorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, dan Lembaga lainnya.
YAYASAN PEDULI KESEJAHTERAAN BERSAMA Rumah Bina Visi generasi YPKB Jl. Gabus raya No. 29, Ps. Minggu Jakarta Selatan 12520
Kantor Seketariat Jl. Raya Pemuda, Sasak Panjang, Kec. Tajur Halang, Bogor Jawa Barat 16516
FAST RESPON : 0812-9943-9420
Lebih lengkap kunjungi https://yayasanpeduli.org/ https://instagram.com/ypkb.indonesia?igshid=OGQ2MjdiOTE= https://g.co/kgs/ohD5w4
zakatharta #zakathartapelengkapibadah #zakathartasimpanan #zakathartadagang #zakathartaonline
0 notes
cumapengennulis · 2 years
Text
Bismillah..
Resolusi 2023
- menemukan pasangan hidup yang Sholeh, baik hatinya, senang membantu orang lain, bekerja, mapan, pintar, perhatian, sweet.
- sholat tepat waktu
- kurban kambing
- bayar zakat penghasilan tiap bulan
- join kelas ngaji (lancar ngaji)
- join kelas piano (bisa main 2 lagu full)
- join gym (badan sehat, ideal)
- Travelling ke Jepang
- Holiday with family ke Jogjakarta
- punya 📷
- bayar pajak dan service motor
- dapat kerjaan baru dengan gaji 2 digit
- vegetarian 1x seminggu
Evie 😊
Marrakesh Jakarta 23.18 wib
0 notes
zakatpenghasilan · 2 years
Text
Tumblr media
MENJANJIKAN, Call 0812-3767-1818, Jasa Zakat Penghasilan Paling Besar Dompet Sosial Madani
https://wa.me/6285339062424, Zakat Penghasilan ada atau tidak Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan berapa persen Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan Berupa Apa Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan Bayar Kemana Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan Boleh Diberikan Kepada Dompet Sosial Madani
Dompet Sosial Madani JL. Diponegoro No 218, Denpasar, Bali (Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond : 0812-3767-1818 Lebih Lengkap Kunjungi : Instagram : https://instagram.com/dsmzakat?igshid=YmMyMTA2M2Y= Facebook : https://www.facebook.com/dsmzakat/
zakata #zakatakhirtahun #zakataka #lzakata #kzakataruli #kzakatakhirtahun #zakatforrefugees #zakatfitri #zakatforlife #azakatán
0 notes
thepassermontanus · 4 years
Text
Tulisan : Manajemen Keuangan Keluarga
Menarik memang soal perduitan ini dimana aku juga sangatlah faqir ilmu soal ini. Ya semakin banyak nyari tahu, semakin sadar bahwa ternyata selama ini aku amatlah bodoh. Rajin baca tapi sering lupa. Masih harus banyak belajar. Lagi lagi dan lagi. Oh, Begitulah hidup. Tidak akan pernah berhenti belajar.
Jadi, tadi setelah ikut SCK-Kamil Pascasarjana ITB tentang Manajemen Keuangan Keluarga oleh Ust. Rendy, beliau menyampaikan 5 buah poin inti materi yang aku rangkum sebagai berikut :
1. Kita mengerti konsep hidup seorang Muslim.
a. Memaknai Ilmu : belum paham soal Riba, halal, haram? Oke berarti dikit-dikit harus mulai berlajar kesana. Soal zakat juga. Jangan mentang-mentang selama ini gaji / harta yang dimiliki gak pernah sampai ke nishab dan haul-nya Zakat penghasilan ataupun zakat harta lalu jadinya gak pernah nyari tahu soal itu (itu aku sih wkwkw)
b. Pemahaman soal adab hidup seorang Muslim  : Apa itu arti bermewah-mewahan, Apa itu mubazir? Apa gunanya punya harta banyak dan mampu dibelanjakan namun tidak produktif. Misalnya hanya jadi sepatu dan baju yang pada akhirnya terpendam di kamar. Lalu yang misalnya suka hobi jajan kesana kemari,makan ini dan itu, jalan ke sana sini, mungkin bisa mempertimbangkan kembali, jangan-jangan hal tersebut mubadzir. Spirit menggerakkan ekonomi kecil, oke sih, butuh hiburan, oke sih. Tapi jangan sampai mubazir.
Rumah tangga jadi high cost karena gaya hidup . Jadi perencanaan keuangan harus melingkupi pemahaman soal dengan adab hidup seorang muslim. ^^
2. Tidak Menyatunya Harta Suami dan Istri. 
Seharusnya harta suami dan istri terpisah, begitu kata beliau. Yang kupahami tentu bukan maksud beliau suami dan istri selalu hitung-hitungan soal hartanya masing-masing. Tapi soal pengelolaan dan jelasnya kepemilikan. Sebagaimana zakat pun selalu atas nama satu orang, maka harta yang dizakatkannya pun jelas kepemilikannya. Zakat atas nama siapa yang telah mencapai nishab dan haul?
Perlu jelas harta yang dimiliki, lalu jika ada harta sesuatu yang atas nama pribadi, tercatat dengan baik. Kalau ada kasus :  suami kerja, istri tidak bekerja, hidup bagaimana? : maka harta suami >>  sebagiannya dinafkahi kepada istri, kemudian istri menjadi manajer keuangan. Jika ingin memberikan pemberian, bisa diakadkan. Mana yang untuk nafkah, mana hadiah untuk istri.
Oiya ada satu hal yang bikin aku ngeuh. yaitu soal kalimat ini :  “Harta istri-harta istri, harta suami- harta istri, kalimat ini kurang betul. Kalimat yang betul pada bagian ini adalah : harta istri, harta istri, harta suami harta suami. Tapi pada harta suami ada hak nafkah untuk istri dan keluarga.. “
3. Kesepakatan
Jika istri tidak bekerja, punya tanggungan , bagaimana? Jika jika istri masih kuliah bagaimana? Banyak hal yang nanti pada akhirnya suami dan istri harus banyak bersepakat. Teori keuangan manapun diaplikasikan  tanpa kesepakatan suami istri, akan tetap kacau.
 4.Pemasukan
Waduduh. Udah pernah dapet nih dari SPN tapi kayaknya lupa. wkwkw.
Ya, soal pemasukan disini Ust Rendy menyampaikan 3 macam
Active income, pekerjaan yang fix (primer)
pemasukan dari aktualisasi diri (sekunder)
Pemasukan dr aset yang dimiliki
5. Pengeluaran
 Hadist keberkahan dari kebun yang dihujani, terkisah terdapat sebuah kebun yang hanya kebun itulah yang diawani dan dituruni hujan (menunjukkan adanya keberkahan dari kebun tersebut. Maka ternyata kelebihannya ada pada pengelolaanya. Didalamnya terdapat konsep 1/3 dalam pengelolaan harta   (kamu boleh banget baca artikel ini, tulisan oleh Pak Muhaimin Iqbal untuk lebih lengkapnya)
Penjelasan ini ngena banget karena paling related. Bagaimana seharusnya uang dibelanjakan? 
Biasakan hidup dari 1/3 penghasilan
1/3 untuk digunakan demi keperluan sendiri / keluarga inti
1/3nya diberikan kepada yang membutuhkan atau shadaqah ( shadaqah juga bisa ke keluarga dekat atau bisa juga ke lembaga- lembaga penyalur infaq dan lembaga sosial sosial)
1/3nya digunakan untuk menjadi di modal. (contohnya adalah  ilmu/ pelatihan / sesuatu yang bisa diinvestasikan)
*** Sebenarnya yang saya tuliskan disini hanya secuil dari apa yang disampaikan beliaudi voice note selama 40 menit. kalau mau voicenotenya bisa download aja di sini.
Semoga bermanfaat :) Semoga memberi insight ~
281 notes · View notes
gsatriaandika · 5 years
Text
"Zakat Penghasilan/maal"
Pendapat yang saya ikuti terkait zakat dari penghasilan yang diterima seseorang baik bulanan, mingguan ataupun harian adalah jika dari gaji/pendapatan yang diterima ia menyisihkannya untuk ditabung dengan nilai tertentu. Bukan dihitung dari jumlah pendapatannya/pemasukannya, namun dihitung dari uang yang disimpan dalam bentuk tabungan.
Maka jika nilai tabungannya sudah mencapai nishab, maka itu sebagai awal mula hitungan sampai memenuhi haulnya yaitu 1 tahun hijriyyah. Ketika sudah lewat satu tahun inilah baru dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Adapun nishabnya, pendapat yang rajih mengacu kepada nishab emas yaitu senilai 85 gram emas 24 karat yang sedang berlaku saat ini.
Bagaimana cara menghitungnya?
Misal harga emas 24 karat yang berlaku saat ini senilai Rp. 850.000,-/gram, maka:
85 gram X 850.000 = Rp. 72.250.000,-
Sehingga batas nishab yang wajib dizakati adalah jika tabungannya telah mencapai Rp. 72.250.000,- dalam 1 tahun. Jika tabungannya tidak sampai pada batas nishab tersebut, maka tidak wajib zakat. Namun bisa dengan bersedekah, yaitu tidak terbatas dengan nominal tertentu.
Jika tabungannya mencapai batas nishab/lebih dari batas nishab dalam satu tahun, maka wajib dizakati 2,5% dari jumlah tabungannya dalam 1 tahun tersebut.
Penjelasan lebih detailnya terkait zakat:
https://youtu.be/b9744NZ-ds4
youtube
Wallahu waliyyut taufiq.
148 notes · View notes
luckyagustin · 4 years
Text
Beli Rumah Sebelum Usia 25 Tahun?
Kemarin saya sempat liat story instagram Mas Gun yang lagi Q&A-an tentang karir dan rumah tangga. Terus tiba-tiba ada pembahasan yang sangat menarik banget buat saya dari beberapa story yang saya lihat, yaitu tentang membeli rumah di usia muda. Sempat saya repost juga sih jawaban Mas Gun di story saya kurang lebih begini kalimatnya,
“Nabung beli rumah sejak kapan mas?”
“Sejak masih single, kerja dari abis lulus kuliah ditabung buat beli rumah. Alhamdulilah kebeli sebelum nikah. Jadi mumpung single, kalau diinget2 suka heran sendiri karena bener2 semua yang cuan dan halal, dikerjain. Tapi saya sungguh berterimakasih ke diri saya di masa itu karena ga males-malesan sama sekali. Dan mau ngambil risiko2 yg ekstrem. Karena emang udah jadi misi, kalau ambil keputusan2 paling ekstrem, ambilnya pas single. Kalau udah berkeluarga, betapa susahnya ambil keputusan yg gede bgt risikonya.”
Tiba-tiba saya jadi teringat juga, salah satu teman baik saya semasa kuliah, yang saat ini di usianya belum mencapai 25 tahun sudah punya rumah sendiri. Ketika saya bilang begitu di story, banyak teman-teman yang menanyakan dan penasaran
“kok bisa, gimana caranya?”
“masyaAllah, gimana caranya kak?”
“Sharing dong caranya.”
Terlintaslah dipikiran saya, “eh apa telfon dia aja ya. Tanyain gimana caranya, kali aja ada pelajaran yang bisa diambil.” Akhirnya ba’da tarawih semalam telfonan, ngebahas tentang bagaimana kok dia bisa di usia segitu bisa punya rumah, yang tambah bikin kagetnya, ternyata dia punya 2 RUMAH guys, gila gatuh wkwkwk.
Rumah pertama adalah milik dia pribadi, yang pure dikasih dan dibangun sama orangtua, kedua adalah rumah milik suaminya. Rumah suaminya ini yang bikin menarik.
Jadi, suaminya (kakak senior saya juga dikampus hahaha) ngebangun rumah, di salah satu daerah yang terletak di Kabupaten Tangerang. Itu dia ngebangun rumah dari hasil tabungan semasa kuliah, dia mulai di semester 3! SEMESTER 3, gaes!!! “Lu pas semester 3 ngapain aja ky monmaap?” :(
Visioner banget ya, baru semester 3 udah kepikiran nabung buat beli rumah. Dia nabung dari hasil kegiatan relawan. Jadi pas kuliah, dia ikut kegiatan relawan yang kalau setiap ada kegiatan dapat fee gitu, ya ga seberapa sih dapetnya, tapi dari situlah dia nabung sedikit-sedikit buat ngebangun rumah. Rumah yang posisinya masih kavling kosong gitu waktu itu.
Singkat cerita, dia sama suaminya pasca menikah sempat kepikiran buat nunda punya anak, karena ngerasa ada hal-hal yang lebih penting terkait pos keuangan, ini saran dari suaminya. Posisi waktu itu suaminya udah kerja di salah satu bisnis restoran kuliner kue gitu milik brand terkenal. Ga lama tiba-tiba suaminya berubah pikiran, “kayaknya ga perlu nunda deh, anak kan rezeki.” Oke, dari sini teman saya hamil, dan dari sini pula “titik balik” kemeruwetan urusan finansial diawal-awal masa rumah tangga menjadi lebih baik. Suaminya keterima kerja di tempat dia dulu jadi relawan, yang posisinya sesuai bidangnya yaitu kesmas, -Ya, jurusannya sama kaya gue, kan kakak senior gue wkwk. Padahal pas ngelamar, cukup lumayan saingannya, dan yang dibutuhkan cuma 1 posisi, jadi kayak emang rezeki anak banget.
Dari situ, pintu rezeki semakin bertambah, penghasilan suaminya bukan hanya dari gaji aja, tapi suaminya banyak diminta buat jadi PIC project relawan. Ya, setiap project, selalu dapat fee, yang hasil dari hasil fee tersebut dia punya 3 tabungan sekarang di rumah, tabungan suami (khusus untuk bangun bisnis minuman, coomingsoon ini, kita doain ya guys). tabungan istri (ini untuk kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan istri) dan terakhir tabungan anak (ya bisa dibilang, ini tabungan untuk pendidikan anak kedepannya). Padahal anaknya belum usia 2 tahun, tapi ya gitu bagusnya, plan pendidikan anak, justru harus jauh-jauh hari direncanakan dan dibangun sebelum si anak memasuki gerbang usia sekolah. 
Demi, salut banget sih!!! masyaAllah
Ada sebuah pesan yang suaminya pegang, sebagai Humanity Worker, karena kerja di sebuah NGO pengelola zakat gitu, pesan yang dia dapat dari salah satu ustadz yang pernah ngisi acara di tempat kerjanya dia “Bahagiakan orang lain dulu, yaitu orang-orang yang tak mampu. Nanti suatu saat orang-orang yang akan membahagiakan kita melaui do’a-do’a mereka.” Speechless, ngena parah sih! :”
Dari sini saya belajar banyak hal, ga nyangka sih, teman sendiri, teman sedekat itu, punya kisah inspirasi yang luar biasa, terkadang emang kitanya (gue kali lebih tepatnya) kurang perhatian sama orang terdekat, kurang banyak belajar dari orang-orang yang sering membersamai.
Dan ternyata janji-Nya tuh benar-benar nyata, bahwa menikah akan membuka pintu rezeki, ditambah hadirnya seorang anak, semakin menambah keluasan serta keberkahan rezeki tersebut.
selain poin rezeki tersebut, poin lainnya adalah, tentang janji-Nya yang lain, bahwa Allah tak akan merubah nasib kita, sebelum kita merubah nasib diri kita sendiri. Tak hanya berdo’a, tapi perlu ada usahanya juga dan memang harus ada kerja keras lebih untuk mencapai mimpi-mimpi yang ingin dicapai.
6 notes · View notes
nsoffi · 5 years
Text
Financial Talk
I’ve read dari tulisan shafira diar dirangkum dari Brian Al Afwan, Dosen SBM ITB “Manajemen Keuangan Rumah Tangga” pake aturan 1,2,3,4 
Aturan pertama, pisahkan dulu 10% penghasilan untuk kebaikan, untuk zakat untuk orang tua, untuk saudara, untuk mantan juga boleh. InsyaAllah kebaikan akan attract kebaikan yg lain 
Aturan kedua, pisahkan 20% penghasilan untuk Dana Darurat, misal nanti tiba tiba qadarullah lahiran harus SC, tiba tiba qadarullah musibah yang lain-lain,  dana 20% ini setelah jumlahnya sebesar 6-12 x gaji, baru setelahnya dialihkan untuk asuransi jiwa dan kesehatan, lalu investasi.
Aturan ketiga, pisahkan 30% penghasilan untuk cicilan produktif misal hutang (KPR rumah, cicilan motor, cicilan skin care ~eh masa skin care nyicil).  Selanjutnya buat rencana jangka panjang, seperti pendidikan, haji, umroh
Aturan keempat, pisahkan eh yaudah sisanya ya ... 40% untuk kebutuhan hidup, untuk makan, belanja, listrik, baju, bensin, make up, skin care disini dia tempatnya, yang kalo udah terpenuhi semuanya baru boleh foya-foya. 
Buat kebutuhan hidup cuma 40% aja emang dikit sih, makanya pas awal awal isip  nerapin ini lalu bubar jalan :(. Solusinya, turunin gaya hidup atau cari penghasilan tambahan. Upgrade soft skill mumpung masih muda
4 notes · View notes
sillyminds · 6 years
Text
Manusia dan segala kerumitannya..
Termasuk aku.
Pas awal bekerja dan gaji cuma dikit, berfikir “wah andaikan aja kalo penghasilan minimal segini udah puas deh”.
Kemudian Allah dengan segala kebaikannya memberi limpahan rezeki dan pekerjaan sehingga doa setara dengan “segini” terwujud.
Bukannya bersyukur, malah masih juga mikir “ternyata buat planning jangka panjang dan hidup nyaman ga bisa kalo segini2 aja. Paling nggak 2 digit lah, udah tenang deh hidupku pasti.”
Dan lagi-lagi, Allah sungguh sangat baik mengizinkan mencicipi penghasilan 2 digit dalam bbrp waktu.
Apakah hidupku kemudian tenang? Surprisingly, justru hidupku yg paling tidak tenang adalah pada saat itu.
Why?
Karena rasa greedy itu makin ganas and I’m scared it would eat me alive. Secara gak sadar, banyak hal yg membuatku ingin “menghalalkan” banyak hal untuk membuatku berkembang more and more.
Selain itu, spending makin banget gede. Gatau kenapa, tiba2 kebutuhan jd gede banget begitu jg dengan keinginan.
Sehingga lucunya, jumlah investasi dan zakat ya gak beda2 jauh sama yg sebelumnya.
Dan somehow ga tenang aja sih. Mungkin karena pressure kerjaan jg makin banyak dan makin stressing. More money means more responsibility. Dan cara ngehilangin stress termudah? Dengan spending. Tapi makin banyak spending makin stress pulak aku, krn kok malah ga investasi malah spending mulu. Apa kabar nih hari esok?
Dan pada akhirnya, kusadari bahwa bener emang kata orang2 bahwa rezeki itu bukan soal nominal. Rezeki itu soal barokah, kenyamanan, ketenangan, kecukupan, dan soal bagaimana kita bisa bersyukur.
Even sekarang udah balik biasa lagi, I’m thankful to Allah yang udah dengan baik hati banget memberikan rezeki yg menenangkan dan barokah. Bukankah itu yang paling penting?
0 notes
pajaknesia · 4 months
Text
Contoh Perhitungan Pajak PPH 21 : Pajaknesia.id #1
Tumblr media
cara menghitung perhitungan pasal tarif pajak pph 21
CONTOH PERHITUNGAN PPH 21
Tumblr media
Download Aplikasi izinesia untuk memudahkan cara menghitung tarif pajak PPH 21
Tumblr media
Cara Hitung PPh 21 (Pajaknesia.id) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Metode Perhitungan Gaji Karyawan Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu: - Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak) Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. - Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak) Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong. - Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan) Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
Tumblr media
> CARA MENGHITUNG PPH 21 TERBARUPada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan penting dalam peraturan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di Indonesia, yang ditetapkan melalui PMK 168/2023 dan PP 58/2023. Berikut adalah rangkuman utama dari peraturan terbaru ini:1. Tarif Progresif PPh 21 PPh 21 dikenakan secara progresif dengan tarif yang berbeda berdasarkan tingkat penghasilan bruto tahunan. Berikut adalah rincian tarifnya:Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5% Rp 50 juta - Rp 250 juta: 15% Rp 250 juta - Rp 500 juta: 25% Rp 500 juta - Rp 1 miliar: 30% Di atas Rp 1 miliar: 35%2. Tarif Efektif Bulanan Untuk menghitung pajak secara bulanan, berikut adalah tarif yang berlaku: Sampai dengan Rp 6,2 juta: 0% Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta: 0,25% Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta: 0,5% Rp 6,85 juta - Rp 7,3 juta: 0,75% Rp 7,3 juta - Rp 9,2 juta: 1% Di atas Rp 9,2 juta: Tarif meningkat secara bertahap hingga 34%Kategori A Sampai dengan Rp 6,2 juta: 0% Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta: 0,25% Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta: 0,5% Rp 6,85 juta - Rp 7,3 juta: 0,75% Rp 7,3 juta - Rp 9,2 juta: 1% Di atas Rp 9,2 juta: tarif meningkat bertahap hingga 34%.Kategori B Sampai dengan Rp 6,2 juta: 0% Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta: 0,25% Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta: 0,5% Rp 6,85 juta - Rp 7,3 juta: 0,75% Rp 7,3 juta - Rp 9,2 juta: 1% Di atas Rp 9,2 juta: tarif meningkat bertahap hingga 34%.Tarif untuk Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Karyawan 3. Pegawai Tidak Tetap Penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta dikenakan tarif efektif harian. Penghasilan di atas Rp 2,5 juta dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari.4. Bukan Karyawan Tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto untuk tenaga ahli atau jasa tertentu. Penerapan Zakat sebagai Pengurang Dalam peraturan terbaru, zakat yang dibayarkan oleh pegawai dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh 21, selama zakat tersebut dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi.5. Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap Untuk pegawai tidak tetap, PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan bruto harian atau bulanan dengan tarif efektif yang relevan. Jika penghasilan harian rata-rata lebih dari Rp 2,5 juta, tarif progresif Pasal 17 digunakan dengan dasar pengenaan 50% dari penghasilan bruto sehari.6. Penggunaan Zakat sebagai Pengurang Zakat yang dibayarkan oleh pegawai dapat dijadikan pengurang dalam penghitungan PPh 21, asalkan dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi diakui di Indonesia.Kesimpulan Perubahan dalam peraturan PPh 21 tahun 2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak dan memastikan bahwa tarif pajak lebih sesuai dengan tingkat penghasilan wajib pajak. Tarif progresif yang lebih tinggi untuk penghasilan yang lebih tinggi mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. cara menghitung perhitungan pasal tarif pajak pph 21 terbaru cara menghitung perhitungan pasal tarif pajak pph 21uodate terbaru, CARA LAPOR SPT BADAN HUKUM Perusahaan CV PT, BIMBEL CPNS,Bimbel CPNS di Jakarta Bogor Depok Tangerang Selatan Bekasi BSD Bintaro Bandung murah terbaik, bimbel masuk ptn, bimbel masuk ui, BIMBEL LES PRIVAT PERSIAPAN MASUK PTN TERBAIK, bimbel masuk ptn, bimbel masuk ui, bimbel masuk ui, CARA LAPOR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI Read the full article
0 notes
cumapengennulis · 2 years
Text
Bismillah..
Resolusi 2023
- menemukan pasangan hidup yang Sholeh, baik hatinya, senang membantu orang lain, bekerja, mapan, pintar, perhatian, sweet.
- sholat tepat waktu
- kurban kambing
- bayar zakat penghasilan tiap bulan
- join kelas ngaji (lancar ngaji)
- join kelas piano (bisa main 2 lagu full)
- join gym (badan sehat, ideal)
- Travelling ke Jepang
- Holiday with family ke Jogjakarta
- punya 📷
- bayar pajak dan service motor
- dapat kerjaan baru dengan gaji 2 digit
- vegetarian 1x seminggu
Evie 😊
Marrakesh Jakarta 23.18 wib
0 notes
zakatpenghasilan · 2 years
Text
Tumblr media
Klik https://wa.me/6285339062424, Zakat Penghasilan Adalah Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan berapa persen Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan gaji Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan apakah wajib Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan apakah ada Dompet Sosial Madani
Dompet Sosial Madani JL. Diponegoro No 218, Denpasar, Bali (Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond : 0812-3708-4848 Lebih Lengkap Kunjungi : Instagram : https://instagram.com/dsmzakat?igshid=YmMyMTA2M2Y= Facebook : https://www.facebook.com/dsmzakat/
zakat #rumahzakat #zakatala #zakatan73 #zakata #zakatakhirtahun #zakataka #azakatán #azakatov #azakateam
1 note · View note
Photo
Tumblr media
Laz Pulokambing, Call 081292751775 lembaga zakat pemerintah
KLIK https://wa.me/681292751775
Lembaga Zakat Selangor Gombak,Lembaga Zakat Selangor Potongan Gaji,Lembaga Zakat Hulu Selangor,Lembaga Zakat Hidayatullah Lembaga Zakat Hq,Lembaga Zakat Selangor Hotline,Lembaga Zakat Nurul Hayat
Sudah Gajian, Zakat Penghasilan sudah belum?
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Salah satu landasannya ada pada QS. Al-Baqarah ayat 267 berikut, "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji". Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Hitung dengan mudah zakat Sahabat bersama LAZ Pulo Kambing MPZ Yatim Mandiri yuuk Atau Apabila Anda sudah menghitung dan ingin menyalurkannya melalui kami, dapat langsung mentransfer ke rekening kami di :
BANK SYARIAH INDONESIA EX BSM an. YAYASAN PULO KAMBING No. Rek 7133633938 Info dan konfirmasi:
Kirim pesan ke Unit Pengelola Zakat Pulo Kambing di WhatsApp. https://wa.me/message/5TZLMYEU74H5B1
#LembagaZakatBalikpapan #LembagaZakatBogor #LembagaZakatBank Syariah #LembagaZakatBaru #LembagaZakatBanting
0 notes
jumatberkahcom · 3 years
Text
Cara Menghitung Nisab Zakat Profesi / Penghasilan 🔔 Minggu Cabut Surat Penahan #Habibana
Cara Menghitung Nisab Zakat Profesi / Penghasilan 🔔 Minggu Cabut Surat Penahan #Habibana
Assalamu alaikum Wr.Wb. Ustadz… saya mau bertanya bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus kita keluarkan yang mana zakat yang mau dikeluarkan itu berasal dari penghasilan bulanan ( gaji ). Terima kasih. Wassalam. Jawaban Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Nasir yang baik. Zakat penghasilan gaji bulanan /zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes