Tumgik
#berilmusebelumberdagang
wasisdpj · 3 years
Photo
Tumblr media
Dalam sebuah hadits yang panjang, di dars HSI membahas kitab Fadhlul Islam bab 11, Sahabat hudzaifah radhiyallahu anhu pernah bertanya kepada nabi tentang kejelekan. Beliau bertanya supaya tau dan bisa menghindari keburukan… Dan begitulah, terkadang mana yang baik, mana yang buruk, dipelajari supaya bisa dilaksanakan atau dihindari… #batiktrading #pusatkurmajogja #hsiabdullahroy #arn151 #terusbelajardanbelajar #berilmusebelumberamal #berilmusebelumberdagang #berilmusebelumberkatadanberamal #semogaistiqomah #kajiansunnah https://www.instagram.com/p/CQR9VNJBusp/?utm_medium=tumblr
0 notes
rumahalfarouq · 5 years
Photo
Tumblr media
Jangan Jual Barang Yang Bukan Milikmu Syarat jual beli yang ketiga adalah: orang yang mengadakan transaksi adalah orang yang memiliki barang/uang atau orang yang menggantikan peran memilik barang/uang. Dalil dari persyaratan ini adalah firman Allah, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Kecuali jual beli yang dilakukan dengan saling rela.” (QS. An-Nisa’:29) Kita semua tahu bahwa tidak ada orang yang rela jika hartanya diperjualbelikan oleh orang lain. عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani) Jika ada orang yang meminta kita untuk membeli barang tertentu yang ada di toko A secara kulak, lalu menjual barang tersebut kepadanya, setelah itu kita mengadakan transaksi jual beli dengannya padahal barang tertentu tersebut masih milik toko A, maka inilah yang disebut dengan menjual barang yang belum dimiliki, sebagaimana dalam hadis di atas. Read more https://pengusahamuslim.com/2094-jangan-jual-barang-yang-bukan-milikmu.html #dakwahsunnah #dakwahtauhid #dakwahmuslimah #islam #allah #muslimah #muslim #dakwahvidgram #dakwahsosmed #berilmusebelumberdagang #muamalah #muamalahkontemporer #sekolahmuamalah #tauhid #ngaji #hijrah #menuntutilmu #tolabulilmi #radiorodja #manhajsalaf #ustadzerwanditarmizi #fikihmuamalahkontemporer #pengusahamuda #pengusahamuslim #pengusaha #riba https://www.instagram.com/p/B4r-uZ_nBth/?igshid=128hoffzoakxe
0 notes
rumahalfarouq · 5 years
Photo
Tumblr media
Jangan Jual Barang Yang Bukan Milikmu Syarat jual beli yang ketiga adalah: orang yang mengadakan transaksi adalah orang yang memiliki barang/uang atau orang yang menggantikan peran memilik barang/uang. Dalil dari persyaratan ini adalah firman Allah, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Kecuali jual beli yang dilakukan dengan saling rela.” (QS. An-Nisa’:29) Kita semua tahu bahwa tidak ada orang yang rela jika hartanya diperjualbelikan oleh orang lain. عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani) Jika ada orang yang meminta kita untuk membeli barang tertentu yang ada di toko A secara kulak, lalu menjual barang tersebut kepadanya, setelah itu kita mengadakan transaksi jual beli dengannya padahal barang tertentu tersebut masih milik toko A, maka inilah yang disebut dengan menjual barang yang belum dimiliki, sebagaimana dalam hadis di atas. Read more https://pengusahamuslim.com/2094-jangan-jual-barang-yang-bukan-milikmu.html #dakwahsunnah #dakwahtauhid #dakwahmuslimah #islam #allah #muslimah #muslim #dakwahvidgram #dakwahsosmed #berilmusebelumberdagang #muamalah #muamalahkontemporer #sekolahmuamalah #tauhid #ngaji #hijrah #menuntutilmu #tolabulilmi #radiorodja #manhajsalaf #ustadzerwanditarmizi #fikihmuamalahkontemporer #pengusahamuda #pengusahamuslim #pengusaha #riba https://www.instagram.com/p/B4r9vManDsR/?igshid=fotma859n5sc
0 notes
rumahalfarouq · 5 years
Video
Untuk semua transaksi pascabayar, dimana konsumen menggunakan dulu, baru bayar seusai pemakaian, termasuk jual beli kredit. Objek diterima konsumen, baru dibayar belakangan. Ini berlaku, baik untuk objek barang maupun jasa. Dan dalam akad kredit, jika konsumen dibebani kenaikan harga, karena tidak bisa membayar tepat pada saat jatuh tempo, maka termasuk bentuk riba. Bahkan termasuk salah satu diantara bentuk riba jahiliyah. Qatadah – ulama tabiin –, seperti yang disebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar, beliau menjelaskan riba jahiliyah dalam jual beli kredit, yang harganya bertambah ketika tidak bisa dilunasi ketika jatuh tempo, إِنَّ رِبَا أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيع الرَّجُل الْبَيْع إِلَى أَجَل مُسَمَّى , فَإِذَا حَلَّ الْأَجَل وَلَمْ يَكُنْ عِنْد صَاحِبه قَضَاءٌ ، زَادَ وَأَخَّرَ عَنْهُ “Bentuk riba jahiliyah, si A menjual barang kepada si B secara kredit sampai batas tertentu. Ketika tiba jatuh tempo, sementara si B tidak bisa melunasi, harga barang dinaikkan dan waktu pelunasan ditunda.” (Fathul Bari, 4/313). Dalam salah satu qarar Majma’ al-Fiqh al-Islami pada muktamarnya ke-12 di Riyadh th. 1421 H, membahas tentang as-Syarthul Jaza’i (ketentuan adanya denda bagi pihak menyalahi kesepakatan), menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya, يجوز أن يشترط الشرط الجزائي في جميع العقود المالية ما عدا العقود التي يكون الالتزام الأصلي فيها دينًا ؛ فإن هذا من الربا الصريح Boleh menetapkan ketentuan ada denda dalam semua akad terkait harta, selain akad yang tanggung jawab aslinya berbasis transaksi utang piutang. Karena ini jelas ribanya. (keputusan no. 4) Read more https://konsultasisyariah.com/29472-denda-keterlambatan-bayar-kontrakan-itu-riba.html #dakwahsunnah #dakwahtauhid #dakwahmuslimah #islam #allah #muslimah #muslim #dakwahvidgram #dakwahsosmed #berilmusebelumberdagang #muamalah #muamalahkontemporer #sekolahmuamalah #tauhid #ngaji #hijrah #menuntutilmu #tolabulilmi #radiorodja #manhajsalaf #ustadzerwanditarmizi#fikihmuamalahkontemporer#pengusahamuda #pengusahamuslim #pengusaha#riba #fikihmuamalahkontemporer https://www.instagram.com/p/B54ela_lqnG/?igshid=1nhctjhn172bl
0 notes
rumahalfarouq · 5 years
Video
Perlu difahami bahwa hakikat menabung di bank adalah memberi hutang Bank, sebab dalam kenyataannya pihak Bank menggunakan dana penabung untuk mendapatkan keuntungan tanpa ada resiko yang akan ditanggung oleh pihak nasabah. Oleh karena itu Hadiah yang diterima dari Bank adalah Riba sebagaimana bunga bulanannya. Dalam salah satu Atsar disebutkan عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَتَيْتُ المَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلاَمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: «أَلاَ تَجِيءُ فَأُطْعِمَكَ سَوِيقًا وَتَمْرًا، وَتَدْخُلَ فِي بَيْتٍ» ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا Dari Sa'id bin Abu Burdah dari bapaknya; "Aku mengunjungi Madinah lalu bertemu dengan 'Abdullah bin Salam radliallahu 'anhu. Dia berkata; "Tidakkah sebaiknya kamu berkunjung ke rumahku, Nanti kusuguhi makanan terbuat dari tepung dan kurma dan kamu masuk ke dalam rumah. Kemudian dia berkata lagi; "Sesungguhnya engkau berada pada suatu negeri yang riba tersebar pada (negeri) tersebut. Apabila engkau memiliki hak (piutang) terhadap seseorang, kemudian orang itu menghadiahkan sepikul jerami, sepikul gandum, atau sepikul makanan ternak kepadamu, janganlah engkau ambil karena itu adalah riba " Atsar ini dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari no.3814 Setelah diketahui bahwa hadiah tersebut termasuk riba maka hadiah itu tidak boleh diambil oleh nasabah penerima hadiah untuk tujuan pribadi dan untuk dimanfaatkan olehnya meski ia menabung hanya untuk mengamankan hartanya dan bukan untuk mengambil bunganya. Setelah hadiah tersebut diterima maka cara bermuamalah dengannya adalah sama dengan bermuamalah dengan bunga bank, dimana bunga Bank disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat umum, menyumbang kepada fakir miskin dll. #dakwahsunnah #dakwahtauhid #dakwahmuslimah #islam #allah #muslimah #muslim #dakwahvidgram #dakwahsosmed #berilmusebelumberdagang #muamalah #muamalahkontemporer #sekolahmuamalah #tauhid #ngaji #hijrah #menuntutilmu #tolabulilmi #radiorodja #manhajsalaf #ustadz https://www.instagram.com/p/B54eUgoFNaw/?igshid=1bbmwskf00yip
0 notes