Tumgik
#djp online pajak
beritatangerang · 2 years
Text
Cara Mudah Bayar Pajak Online Lewat E-Billing
Cara Mudah Bayar Pajak Online Lewat E-Billing
Kliktangerang.com – Tentunya sebagai warga negara yang baik ia wajib membayar pajak. Hal ini mencakup baik pelaku usaha di sektor usaha kecil maupun korporasi besar. Ada banyak jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara seperti pajak penghasilan pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya yang diatur oleh pemerintah. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), fitur E-Billing akan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cinews-id · 6 days
Text
Sebelum Membayar Pajak, Cek Kode Jenis Pajak dan Setoran di DJP Online
JAKARTA, cinews.id – Sebelum membayar pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing. Dokumen tersebut memuat beberapa keterangan jenis pembayaran dan nominal pajak yang akan dibayarkan. Dalam pengisian SSP dan pembuatan billing, wajib pajak harus menuliskan sejumlah informasi, salah satunya adalah kode jenis pajak dan kode jenis setoran. Terdapat…
0 notes
pajaknesia · 4 months
Text
Cara Lapor SPT Badan Hukum Perusahaan PT, CV & Lainnya : Pajaknesia.id
Tumblr media
CARA LAPOR SPT BADAN HUKUM Perusahaan CV, PT & Lainnya
Tumblr media
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Cara Lapor SPT Badan (jasa pengurusan pajak pajaknesia.id) Cara lapor SPT Tahunan online badan sangat mudah dan cepat dengan adanya e-filing pada sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Sistem e-filing sendiri merupakan sistem pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online lewat situs web DJP Online atau aplikasi-aplikasi resmi yang sudah bekerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). DJP mengeluarkan aturan PENG-04/PJ.09/2016 mengenai Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Jadi seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik atau online. Panduan Aktivasi EFIN Langkah pertama sebelum lapor pajak secara online dengan e-filing adalah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN digunakan untuk membuat akun DJP Online. EFIN bisa didapatkan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Permohonan EFIN hanya dapat diajukan langsung oleh pengurus perusahaan dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Setelah mendapatkan EFIN, segera lakukan aktivasi atau bisa melalui kami jasa pengurusan efin. Cara mengaktivasi EFIN cukup mudah, yaitu sebagai berikut: - Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id - Klik “Belum Registrasi” kemudian masukkan berkas persyaratan; NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Submit” - Selanjutnya, akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai, setelah itu masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buat kata sandi untuk login akun DJP Online. Setelah itu klik “Submit”. - Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online. - Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat. - EFIN sudah diaktivasi dan siap untuk lapor pajak. Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan Setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan e-filing. Untuk wajib pajak badan, menggunakan formulir SPT 1771. Formulir SPT Tahunan Pajak 1771 digunakan untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan. Sebelum melapor, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: - Siapkan SPT Tahunan Badan (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI) - Siapkan laporan keuangan dalam bentuk Pdf. - Khusus Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran. - Khusus Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri. - Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. - Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report). - Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada. - Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada. - Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi. - Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi. Setelah semua dokumen siap, maka pelaporan pajak dapat dilakukan. Cara lapor SPT Tahunan Badan secara online adalah sebagai berikut: - Login akun e-Filling pada situs web DJP - Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”. - Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. - Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya. - Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel. - Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai. Begitulah cara lapor pajak SPT Tahunan Badan secara online via DJP Online atau dengan layanan terbaik jasa pengurusan pembuatan pkp dan npwp murah bersama jasa konsultan pajaknesia. Sebaiknya segera laporkan SPT Tahunan Badan sebelum waktu pelaporan berakhir untuk menghindari sanksi keterlambatan.
CARA LAPOR SPT BADAN HUKUM Perusahaan CV PT, BIMBEL CPNS,Bimbel CPNS di Jakarta Bogor Depok Tangerang Selatan Bekasi BSD Bintaro Bandung murah terbaik, bimbel masuk ptn, bimbel masuk ui, BIMBEL LES PRIVAT PERSIAPAN MASUK PTN TERBAIK, bimbel masuk ptn, bimbel masuk ui, bimbel masuk ui, CARA LAPOR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI, CARA MENGHITUNG PPH 21, CARA HITUNG PPH 21
Read the full article
0 notes
Text
Cara Lapor Pajak Online Cepat dan Efisien
Tumblr media
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, lapor pajak merupakan kewajiban setiap warga negara untuk turut berperan dalam pembangunan negara. Berikut adalah cara lapor pajak online melalui e-Filing DJP Online:
Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Dokumen yang dibutuhkan untuk lapor pajak online adalah sebagai berikut:
NPWP
EFIN
Dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23, bukti setor pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, dan bukti setor pajak penghasilan (PPh) Pasal 29
Masuk ke laman DJP Online
Kunjungi laman resmi DJP Online, yaitu https://www.pajak.go.id.
Login
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
Pilih menu Lapor
Pilih layanan e-Filing.
Buat SPT
Isi formulir SPT dengan benar dan lengkap.
Lampirkan dokumen pendukung
Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Simpan dan laporkan SPT
Klik tombol Simpan dan Lapor.
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa SPT telah dilaporkan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak:
Unduh dan install aplikasi OnlinePajak
Unduh aplikasi OnlinePajak dari situs resmi OnlinePajak.
Buat akun
Masuk ke aplikasi OnlinePajak dan buat akun dengan memasukkan NPWP, EFIN, dan nomor telepon.
Isi formulir SPT
Isi formulir SPT dengan benar dan lengkap.
Lampirkan dokumen pendukung
Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Simpan dan laporkan SPT
Klik tombol Simpan dan Lapor.
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa SPT telah dilaporkan.
Berikut adalah beberapa tips untuk lapor pajak online:
Persiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
Isi formulir SPT dengan benar dan lengkap.
Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Laporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
Demikian cara lapor pajak online. Semoga bermanfaat.
0 notes
baliportalnews · 1 year
Text
Kumpulkan Rp6,109 Triliun di Semester I, Kanwil DJP Bali Optimitis Capai Penerimaan Pajak 100 Persen
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pada tahun 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp10,11 triliun. Sampai dengan 30 Juni 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp6,109 triliun atau 60,42% dari target yang diberikan. Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 28,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,741 triliun. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp1.204 miliar yang berkontribusi 19,71% dari realisasi penerimaan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.096 miliar yang berkontribusi 17,95% dari realisasi penerimaan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp673,15 miliar yang berkontribusi 11,02% dari realisasi penerimaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp563,48 miliar yang berkontribusi sebesar 9,22% dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sebesar Rp502,81 miliar yang berkontribusi sebesar 8,23% dari realisasi penerimaan. Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 30 Juni 2023 telah mencapai 316.647 SPT atau 89,45% dari target rasio sebesar 353.979 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 28.020 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 249.958 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 38.669 SPT. Nurbaeti menyampaikan, bahwa progres validasi NIK menjadi NPWP di Bali s.d. 20 Juli 2023 yang sudah valid sebanyak 959.699 wajib pajak (WP) atau 79,22% dari 1.211.511 WP yang terdaftar di Bali. ”Saya mengharapkan Wajib Pajak agar dapat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman DJP Online sebelum 31 Desember 2023,” ujar Nurbaeti. Nurbaeti juga menambahkan, hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. Juni 2023 mencapai sebesar Rp137,4 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp74,7 miliar dan penagihan sebesar Rp62,7 miliar. Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 21 WP, dengan rincian terdapat 14 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 7 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 6 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan PN, berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan.
Tumblr media
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh. Sumber Foto : tis/bpn Di sisi lain, Nurbaeti juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak mempunyai hak mengajukan permohonan keberatan dan nonkeberatan saat hasil pemeriksaan dan penetapan pajaknya dirasakan tidak sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak. Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan keberatan dan nonkeberatan sesuai jangka yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu paling lama 12 bulan untuk permohonan keberatan dan 6 bulan untuk permohonan nonkeberatan. Pada Semester I Tahun 2023, Kanwil DJP Bali telah menerbitkan 66 Surat Keputusan (SK) keberatan dan 5.188 SK atas permohonan nonkeberatan. ”Melihat kinerja kami pada semester I ini, kami optimis penerimaan pajak tahun 2023 di Bali dapat tercapai 100%,” ujar Nurbaeti. Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh WP yang telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik.(tis/bpn) Read the full article
0 notes
salesdilegalin · 1 year
Photo
Tumblr media Tumblr media
APA ITU EFIN? EFIN Pajak? EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. KENAPA HARUS PUNYA EFIN? FUNGSINYA UNTUK APA? Efin merupakan salah satu hak akses untuk masuk ke www.djp.online.go.id Wajib pajak bisa melakukan akses sistem pajak online dan membuat kode billing, melaporkan (e-fiiling) SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP, dengan memiliki efin memberikan kamu banyak kemudahan. APA SAJA SYARAT MEMBUAT EFIN ORANG PRIBADI? *Formulir Efin *Identitas KTP & NPWP *Foto Pengurus memegang identitas KTP & NPWP *Email & No Tlp Aktif APA SAJA SYARAT MEMBUAT EFIN BADAN USAHA? *Formulir Efin *Identitas KTP & NPWP Seluruh Pengurus *Akta Pendirian *SK Pendirian *NPWP *Foto Direktur memegang identitas KTP & NPWP *Email & No Tlp Aktif Proses 1 hari kerja . . WA Chat only 0851-5900-7703 Phone 021- 39710195 www.dilegalin.co.id . . Langsung aja Dilegalin sekarang juga! Dilegalin #BikinBisnisJadiMudah! . . #pendiriancv #pendirianpt #pendirianyayasan #pendirianfirma #pendirianpma #pendiriankoperasi #pendirianptperorangan #pendaftarannpwp #jasapembuatannpwp #jasapendirianpt #jasapendiriancv #jasapembukaancabang #jasapendirianpma #pengukuhanpkp #jasapengukuhanpkp #jasapkp #jasaperpajakan #jasauruspajak #jasapendaftaranbpjs #jasapajak #urusperpajakan #konsultanpajak #jasapendaftaranefin #jasaperubahanakta #jasapelaporanpajak #jasapelaporanpajaktahunan #jasapelaporanpajakbulanan #jasasptorangpribadi #jasasptbadan
0 notes
dapur-asik · 2 years
Text
Cara Lapor SPT Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Tumblr media
Cara Lapor SPT Online - Apakah Anda bingung tentang cara melaporkan SPT secara online? Jangan khawatir! Dalam panduan ini, kami akan membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk melaporkan SPT online secara benar dan efisien. Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan bahwa laporan SPT Anda terdaftar dan diproses dengan tepat waktu. SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang wajib dilaporkan oleh seluruh wajib pajak baik itu individu maupun badan usaha. Laporan ini berisi rincian terkait pendapatan yang diterima selama satu tahun pajak. Oleh karena itu, melaporkan SPT dengan benar adalah sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan menghindari sanksi dan denda. Dalam era digital, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pelaporan SPT secara online yang disebut DJP Online. Dengan menggunakan layanan DJP Online, wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Artikel ini akan membahas secara rinci cara melaporkan SPT secara online di DJP Online. Kami akan memberikan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa laporan SPT Anda terdaftar dan diproses dengan tepat waktu. Setelah membaca artikel ini, Anda akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya melaporkan SPT dengan benar dan bagaimana melakukannya secara online.
Persiapan untuk Melaporkan SPT Online
Tumblr media
Melaporkan SPT secara online di DJP Online memerlukan beberapa persiapan sebelumnya. Dalam bagian ini, kami akan membahas persiapan yang diperlukan sebelum melaporkan SPT secara online. Memastikan Data Pribadi dan NPWP Sudah Terdaftar Sebelum dapat melaporkan SPT secara online, pastikan bahwa data pribadi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sudah terdaftar di sistem DJP Online. Jika belum, daftarkan diri Anda terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah yang ada di situs DJP Online. Menyiapkan Dokumen Pendukung Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung yang diperlukan untuk melaporkan SPT secara online. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain bukti potong PPh 21, bukti potong PPh 23, dan sertifikat pajak. Pastikan dokumen-dokumen tersebut telah disimpan dengan baik dan mudah diakses saat diperlukan. Memastikan Sistem Operasi yang Digunakan Kompatibel Pastikan bahwa sistem operasi yang Anda gunakan kompatibel dengan sistem DJP Online. DJP Online dapat diakses melalui browser web seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, dan Microsoft Edge. Selain itu, pastikan bahwa perangkat yang Anda gunakan juga dapat mendukung aplikasi Java dan e-ID. Memastikan Koneksi Internet Stabil Pastikan bahwa koneksi internet yang Anda gunakan stabil dan cukup cepat untuk menghindari kesalahan saat melaporkan SPT secara online. Jika koneksi internet Anda tidak stabil, dapat menyebabkan laporan SPT tidak terkirim dengan sempurna atau bahkan terjadi kesalahan pada saat melaporkannya. Setelah memastikan semua persiapan di atas, Anda siap untuk melaporkan SPT secara online di DJP Online. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memasukkan data dengan benar untuk memastikan laporan SPT Anda terdaftar dengan baik.
Proses Cara Lapor SPT Online
Tumblr media
Melaporkan SPT secara online di DJP Online cukup mudah dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online di DJP Online: Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan Sebelum memulai proses pelaporan SPT online di DJP Online, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan termasuk bukti-bukti transaksi dan laporan keuangan. Login ke DJP Online Langkah selanjutnya adalah masuk ke DJP Online dengan menggunakan akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui laman resmi DJP Online. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan Setelah berhasil login ke DJP Online, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard. Pilih menu "SPT Tahunan" dan kemudian pilih jenis SPT yang ingin Anda laporkan. Isi formulir SPT secara online Setelah memilih jenis SPT yang akan dilaporkan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SPT secara online. Isi formulir SPT dengan benar dan teliti, serta pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Simpan dan verifikasi data Setelah selesai mengisi formulir SPT secara online, pastikan untuk menyimpan dan memverifikasi data yang telah dimasukkan. Pastikan bahwa semua data yang dimasukkan telah benar dan akurat. Kirim SPT secara online Setelah memverifikasi data, langkah selanjutnya adalah mengirim SPT secara online. Setelah SPT Anda berhasil terkirim, Anda akan menerima bukti pengiriman sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Konfirmasi dan Penyelesaian Pelaporan
Setelah SPT Anda terkirim secara online, Anda akan menerima konfirmasi bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. Selanjutnya, DJP akan memproses SPT Anda dan mengirimkan laporan pembayaran atau pengembalian sesuai dengan hasil pelaporan Anda. Jika Anda memiliki kewajiban pajak yang belum terbayar, pastikan untuk membayar kewajiban pajak tersebut sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan oleh DJP. Jika Anda berhak atas pengembalian pajak, pastikan untuk menyediakan rekening bank Anda yang aktif untuk menerima pengembalian tersebut. Setelah semua proses konfirmasi dan penyelesaian pelaporan selesai, pastikan untuk menyimpan bukti pelaporan SPT Anda dengan baik sebagai referensi untuk masa yang akan datang. Melaporkan SPT secara online dapat memudahkan dan mempercepat proses pelaporan pajak Anda. Dengan menggunakan DJP Online, Anda dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja dengan mudah. Pastikan Anda mempersiapkan segala dokumen dan informasi yang diperlukan dengan baik sebelum melaporkan SPT online, serta selalu memperbarui profil dan data pajak Anda di DJP Online untuk menghindari masalah saat pelaporan. Setelah SPT Anda terkirim secara online, pastikan untuk menyimpan bukti pelaporan SPT Anda dengan baik sebagai referensi untuk masa yang akan datang. Jangan lupa juga untuk membayar kewajiban pajak Anda tepat waktu atau menyediakan rekening bank Anda yang aktif untuk menerima pengembalian pajak yang berhak Anda terima. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dan memperhatikan FAQs yang disediakan, pelaporan SPT secara online akan menjadi lebih mudah dan efisien.
FAQs
Apa itu SPT? SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang berisi rincian terkait pendapatan yang diterima selama satu tahun pajak. Laporan ini wajib dilaporkan oleh seluruh wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha. Saya harus melaporkan SPT? Mengapa? Ya, Anda harus melaporkan SPT. Melaporkan SPT secara benar adalah kewajiban setiap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat. Selain itu, tidak melaporkan SPT atau melaporkannya dengan salah dapat mengakibatkan sanksi dan denda dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan SPT secara benar dan tepat waktu. Apa itu DJP Online? DJP Online adalah sistem pelaporan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online dan memeriksa data pajak mereka dengan mudah. Apa yang harus dilakukan jika saya lupa kata sandi DJP Online? Jika Anda lupa kata sandi DJP Online, Anda dapat mengklik tombol "Lupa Password" di halaman login dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan untuk mereset kata sandi Anda. Bagaimana saya memperbarui profil saya di DJP Online? Anda dapat memperbarui profil Anda di DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut: - Login ke akun DJP Online Anda. - Klik menu "Profil Saya". - Perbarui informasi profil Anda sesuai kebutuhan. - Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan perubahan. Bagaimana saya memeriksa dan memperbarui data pajak saya di DJP Online? Anda dapat memeriksa dan memperbarui data pajak Anda di DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut: - Login ke akun DJP Online Anda. - Klik menu "SPT Tahunan". - Pilih tahun pajak yang ingin Anda periksa atau update. - Periksa data pajak Anda yang tertera. - Jika ada kesalahan atau perubahan yang perlu dilakukan, klik tombol "Ubah" dan lakukan perubahan yang diperlukan. - Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan perubahan. Apa yang harus saya lakukan jika saya memiliki masalah dengan koneksi internet atau perangkat keras? Jika Anda memiliki masalah dengan koneksi internet atau perangkat keras saat melaporkan SPT secara online di DJP Online, pastikan untuk memperbaiki masalah tersebut sebelum melanjutkan. Jika masalah tersebut tidak dapat diatasi, cobalah untuk menghubungi layanan pelanggan DJP Online untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Bagaimana saya mengetahui jenis SPT yang harus saya laporkan? Jenis SPT yang harus dilaporkan dapat dilihat di Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterima oleh wajib pajak. SPT terdiri dari beberapa jenis, termasuk SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, dan SPT Masa. Bagaimana jika saya membuat kesalahan saat mengisi formulir SPT secara online? Jika Anda membuat kesalahan saat mengisi formulir SPT secara online, jangan khawatir. Anda dapat mengedit data yang telah dimasukkan sebelum SPT Anda dikirim secara online. Namun, pastikan untuk memeriksa dan memverifikasi data dengan benar sebelum mengirimkan SPT. Apa yang harus saya lakukan jika saya tidak dapat mengirimkan SPT secara online di DJP Online? Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengirimkan SPT secara online di DJP Online, cobalah untuk memeriksa koneksi internet Anda atau hubungi layanan pelanggan DJP Online untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Bagaimana saya mengetahui apakah SPT saya telah diproses oleh DJP? Setelah SPT Anda terkirim secara online, Anda akan menerima konfirmasi bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. Selanjutnya, DJP akan memproses SPT Anda dan mengirimkan laporan pembayaran atau pengembalian sesuai dengan hasil pelaporan Anda. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk menerima pengembalian pajak setelah SPT terkirim secara online? Waktu pemrosesan pengembalian pajak tergantung pada jumlah dan kompleksitas data yang diberikan dalam SPT. DJP akan memproses pengembalian pajak dalam waktu 3 bulan sejak SPT diterima. Namun, dalam beberapa kasus, waktu pemrosesan pengembalian pajak bisa lebih lama. Bagaimana jika saya menemukan kesalahan dalam SPT yang telah saya laporkan secara online? Jika Anda menemukan kesalahan dalam SPT yang telah Anda laporkan secara online, Anda dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan mengajukan SPT perbaikan melalui DJP Online. Pastikan untuk mengajukan SPT perbaikan secepat mungkin untuk menghindari denda atau sanksi pajak yang mungkin dikenakan. Read the full article
0 notes
bidiktangsel · 2 years
Text
Kanwil DJP Banten, 25 teman tuli hadir pada kegiatan Pajak Berisyarat
Kanwil DJP Banten, 25 teman tuli hadir pada kegiatan Pajak Berisyarat
Serang, bidiktangsel.com – Sebanyak 25 teman tuli yang berdomisili di Kota dan Kabupaten Serang berkumpul di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten untuk mengikuti kegiatan Pajak Berisyarat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia secara hybrid (sebagian online dan sebagian tatap muka). Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama seluruh teman tuli…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
djp-online-pajak · 4 years
Link
1 note · View note
fikriwildannugraha · 5 years
Link
*Cara Registrasi DJP Online Pajak - Permohonan Aktivasi EFIN* Selamat Sore pembaca setia, dizaman elektronik digital yang cepat dan instant ini apapun sudah serba online, dimulai dari kredit online, arisan online, bahkan sampai penipuan online pun ada, banyak kasus akhir-akhir ini mengenai kejahatan online atau biasa disebut Cyber Crime marak terjadi, sebagai warga yang cerdas tentu kita harus bisa beradaptasi mengikuti perkembangan zaman supaya tidak sampai menjadi salah satu dari korban kejahatan cyber crime tersebut, yakni dengan banyak membaca dan terus menambah wawasan seputar dunia internet dan digital, akan lebih bagus lagi apabila kalian baca dulu postingan saya sebelumnya Tips Memperkuat Keamanan Akun Instagram Facebook Twitter supaya wawasan kalian mengenai dunia online dan internet semakin luas dan terdepan smart people ;). Dilain sisi, kehadiran internet yang instant dan flexible memberikan banyak sekali kemudahan untuk masyarakat luas salah satunya ialah pelayanan pajak online, dahulu saat membayar pajak ataupun membuat laporan SPT tahunan, orang-orang harus ngantri berlama-lama terlebih dahulu dikantor pelayanan pajak, mungkin sekarang kalian tidak tahu bahwa direktorat jendral pajak sudah menerapkan metode online dipelayanan mereka, sehingga masyarakat pun semakin dimudahkan dalam pembayaran pajak ataupun membuat laporan pajak tahunan, dengan menggunakan fasilitas DJP Online. Apa itu DJP online, bagaimana cara daftar pajak online membuat akun di DJPonline, apa saja persyaratan untuk membuat permohonan aktivasi EFIN pajak, seperti apakah cara mengisi formulir E FIN, didalam postingan sore hari ini saya akan membahas tuntas mengenai tutorial cara registrasi akun DJP online dari mengisi formulir aktivasi EFIN sampai akhirnya kalian berhasil login DJP online lengkap beserta gambar. silahkan lanjut dibawah smart people. DAFTAR ISI :1. Apa Itu DJP Online 2. Persyaratan Registrasi DJP Online 3. Cara Mendapatkan EFIN -- Syarat dan Ketentuan Aktivasi E-FIN -- Contoh Formulir dan Cara Mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN 4. Tutorial Daftar Akun DJP Online [...]More Below
0 notes
awambicara-blog · 6 years
Link
Cara mengisi SPT PPh pribadi tahunan melalui djp online/ e-filling
0 notes
pajaknesia · 8 months
Text
Jasa Pengurusan pembuatan elektronik E Sertifikat pajak CV, PT, Yayasan, Koperasi & Pribadi UMKM #1: Pajaknesia
Tumblr media
pLayanan Perpajakan & Legalitas Terlengkap, Tercepat, Terbaik di Indonesia/p img src="https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2023/03/cara-input-pib-e-faktur-dengan-mudah-dan-cepat-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang-1024x1024.jpg" alt="cara-input-pib-e-faktur-dengan-mudah-dan-cepat-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang" loading="lazy" srcset="https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2023/03/cara-input-pib-e-faktur-dengan-mudah-dan-cepat-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang-1024x1024.jpg 1024w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2023/03/cara-input-pib-e-faktur-dengan-mudah-dan-cepat-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang-300x300.jpg 300w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2023/03/cara-input-pib-e-faktur-dengan-mudah-dan-cepat-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang-150x150.jpg 150w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2023/03/cara-input-pib-e-faktur-dengan-mudah-dan-cepat-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang-768x767.jpg 768w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2023/03/elementor/thumbs/cara-input-pib-e-faktur-dengan-mudah-dan-cepat-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang-q47zzqlpwnymjeu2cuglubplm5e64prz50v5htlm2o.jpg 512w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2023/03/cara-input-pib-e-faktur-dengan-mudah-dan-cepat-artikel-pajaknesia-bekasi-jakarta-bogor-bandung-depok-tangerang.jpg 1081w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" / img src="https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2021/02/jasa-konsultan-pajak-pendampingan-konsultasi-pelaporan-keuangan-pribadi-badan-hukum-pt-cv-terbaik-indonesia.jpg" alt="jasa konsultan kasus pajak tax amnesty konsultasi pendampingan perhitungan pelaporan perpajakan efaktur pribadi badan hukum non pkp pt cv umkm yayasan terbaik jakarta bekasi bogor depok tangerang purwakarta cikarang karawang subang jambi bali aceh banten bengkulu cilegon tasikmalaya bandung cikampek cibitung magelang pekalongan semarang surabaya manado kalimantan banjarmasin samarinda cimahi sukabumi banjarmasin batam lampung riau makassar padang palembang medan yogyakarta indonesia pengurusan pembuatan pkp spt tahunan efin pembuatan npwp aplikasi akuntansi pembukuan umkm terdekat Jasa aktivasi akun DJP Online aplikasi pembukuan keuangan umkm toko" loading="lazy" srcset="https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2021/02/jasa-konsultan-pajak-pendampingan-konsultasi-pelaporan-keuangan-pribadi-badan-hukum-pt-cv-terbaik-indonesia.jpg 780w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2021/02/jasa-konsultan-pajak-pendampingan-konsultasi-pelaporan-keuangan-pribadi-badan-hukum-pt-cv-terbaik-indonesia-600x231.jpg 600w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2021/02/jasa-konsultan-pajak-pendampingan-konsultasi-pelaporan-keuangan-pribadi-badan-hukum-pt-cv-terbaik-indonesia-300x115.jpg 300w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2021/02/jasa-konsultan-pajak-pendampingan-konsultasi-pelaporan-keuangan-pribadi-badan-hukum-pt-cv-terbaik-indonesia-768x295.jpg 768w" sizes="(max-width: 780px) 100vw, 780px" / h3KARYAWAN/h3 h6 Tahunan /h6 ul - bBenefit/b - • Pembuatan Efin Online - • Pengelolaan Aset & Hutang - • Pembuatan E-SPT PPh Tahunan Pribadi/Pajak Penghasilan - • Pelaporan SPT Tahunan - • Pembayaran Pajak Penghasilan (Jika ada) - • Jasa Konsultasi Perpajakan /ul h3TENAGA AHLI/h3 h3 Bulanan /h3 ul - bBenefit/b - • Pembuatan Efin Online - • Melakukan Perhitungan PPh Bulanan - • Menjalankan Pengurusan Pembayaran Pajak Penghasilan (Jika ada) - • Pembuatan SPT Bulanan - • Pelaporan SPT Bulanan - • Jasa Konsultasi Perpajakan /ul h3 Tahunan /h3 ul - bBenefit/b - • Pembuatan Efin Online - • Pengelolaan Aset & Hutang - • Melakukan Perhitungan PPh Tahunan - • Menjalankan Pengurusan Pembayaran Pajak Penghasilan (Jika ada) - • Pembuatan SPT Tahunan - • Pelaporan SPT Tahunan - • Jasa Konsultasi Perpajakan /ul h6UMKM PRIBADI/h6 h5 Bulanan /h5 ul - bBenefit/b - • Pembuatan Efin Online - • Melakukan Perhitungan PPh Bulanan - • Menjalankan Pengurusan Pembayaran Pajak Penghasilan (Jika ada) - • Pembuatan SPT Bulanan - • Pelaporan SPT Bulanan - • Jasa Konsultasi Perpajakan /ul h5 Tahunan /h5 ul - bBenefit/b - • Pembuatan Efin Online - • Pengelolaan Aset & Hutang - • Melakukan Perhitungan PPh Tahunan - • Menjalankan Pengurusan Pembayaran Pajak Penghasilan (Jika ada) - • Pembuatan SPT Tahunan - • Pelaporan SPT Tahunan - • Jasa Konsultasi Perpajakan /ul h5BADAN USAHA/h5 pJasa Konsultan Pendampingan Pajak/p ul - • Pembuatan Efin Online - • Melakukan Perhitungan PPh Bulanan dan Tahunan - • Aktivasi, Konsultasi dan Pengerjaan E-faktur - • Pengelolaan Aset & Hutang - • Pembuatan SPT Bulanan dan Tahunan - • Pelaporan SPT Bulanan dan Tahunan - • Jasa Pengurusan PKP - • Jasa Konsultasi Perpajakan - • Jasa Konsultasi Perkembangan Usaha - • Jasa Pemeriksaan Pajak - • Jasa Pendampingan Pengurusan Pembayaran Pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh Final) - • Jasa Perpajakan Lainnya /ul img src="https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2021/04/djp-pajaknesia-300x150.jpg" alt="jasa konsultan kasus pajak pengurusan pembuatan npwp efin" loading="lazy" srcset="https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2021/04/djp-pajaknesia-300x150.jpg 300w, https://pajaknesia.id/wp-content/uploads/2021/04/djp-pajaknesia.jpg 360w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" / pKeunggulan Jasa Konsultan Pajaknesia /p h4 PERENCANAAN /h4 p Kami Membantu melakukan perencanaan pajak badan usaha umkm, pribadi, perusahaan dan lainnya anda sehingga usaha anda tertib pajak sesuai peraturan pemerintah. Selain itu kami juga membantu melakukan reminder atas pajak perusahaan anda sehingga dibayarkan tepat waktu. /p h5 URUS DOKUMEN /h5 p Membantu mengurus kelangkapan dokumen pajak seperti NPWP dan kelengkapan lainnya. /p h5 LAPORAN KEUANGAN /h5 p Membantu menginput semua transaksi bisnis anda ke dalam akuntansi menjadi laporan keuangan laba rugi, neraca dan jurnal-jurnal yang dibutuhkan. /p h6 KAMI SEBAGAI SOLUSI /h6 p Kami berfungsi sebagai konsultan bagi wajib pajak dalam membantu proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di indonesia dengan patuh. Dan di sisi lain, konsultan pajak kami juga merupakan perantara antara pengusaha dan otoritas pajak indonesia untuk membantu pelaporan perpajakan bagi pelaku usaha. /p h6 BERPERAN DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA /h6 p Pelaku usaha sebagai wajib pajak memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa wajib pajak terkait urusan perpajakannya, oleh karena itu kehadiran jasa konsultan pajak kami sangat diperlukan untuk menjadi patuh dengan aturan perpajakan yang rumit merupakan kondisi yang tidak mudah. Kegagalan untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administrasi atau sanksi pidana. /p h6 Jaga, Lindungi dan Kembangkan Usaha Anda Menuju Level Tertinggi /h6 pDengan jasa konsultan pajak maka akan lebih efisien untuk waktu dan bisnis usaha anda. Pelaku usaha bisa menghemat banyak waktu, melegalisasikan usaha dengan jasa pembuatan pt terbaik dan efisien untuk biaya dalam mengurus masalah perpajakan seperti pelaporan SPT bulanan maupun tahunan, membuat estimasi pajak yang harus dibayar, mengkoreksi fiskal yang mungkin terjadi, kami jasa konsultan pajak yang berkomitmen untuk mengembangkan usaha anda ke level tertinggi di nasional maupun internasional./p h2a href="http://TTTTT"a href="https://pajaknesia.id/jasa-pengurusan-pembuatan-elektronik-e-sertifikat-pajak-perusahaan-pt-cv-yayasan-koperasi-pribadi-umkm-murah/>jasa pengurusan pembuatan elektronik e sertifikat pajak perusahaan pt cv yayasan koperasi pribadi umkm murah
jasa pengurusan pembuatan elektronik e sertifikat pajak perusahaan pt cv yayasan koperasi pribadi umkm murah jasa pendirian koperasi bekasi jasa pendirian koperasi jasa pendirian yayasan jasa pembuatan yayasan jasa pengurusan yayasan jasa pendirian pembuatan pma Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Baliportalnews.com Sabet Peringkat I Media Online Teraktif Versi DJP Bali
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Media Online Baliportalnews.com berhasil meraih Peringkat I Media Online Teraktif dalam menyampaikan berita perpajakan tahun 2022 yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dalam acara Riung Media bertempat di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Denpasar, Kamis (29/12/2022). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono kepada Redaktur Pelaksana Baliportalnews.com, Pratistha Karya. Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono mengucapkan terima kasih kepada perwakilan media yang telah bersedia hadir dalam acara Riung Media tahun 2022 serta membantu menyebarkan informasi terkait kebijakan dan program DJP Bali kepada masyarakat. “Tanpa dukungan media, kebijakan dan program DJP Bali tidak akan diketahui oleh masyarakat,” ujar Anggrah Warsono didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Waskito Eko Nugroho. Oleh karena itu, DJP Bali kembali memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada media-media yang telah berjasa membantu menyebarluaskan berbagai kebijakan dan kegiatan DJP Bali ke masyarakat luas. Untuk kategori Media Cetak Peringkat I diraih Bisnis Bali, Peringkat II diraih Pos Bali, serta Peringkat III diraih Bali Post dan Bali Express. Sedangkan, untuk kategori Media Online Peringkat I diraih Baliportalnews.com dan Pancar Pos, Peringkat II diraih Bali Wake News dan Redaksi 9, serta Peringkat III diraih Jarak Pos dan Literasi Pos. Sercara terpisah, Pemimpin Redaksi Baliportalnews.com, Gede Adi Setiawan menyampaikan rasa syukur dan bahagia atas raihan penghargaan ini dan berharap Baliportalnews.com bisa menjadi media online terbaik di tahun-tahun berikutnya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Bali serta #SahabatCerdas atas kepercayaannya selama ini kepada Baliportalnews.com. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk menjadi media online yang makin Cerdas dan Informatif ke depannya,” ungkap Adi. (tis/bpn) Read the full article
0 notes
NPWP ONLINE Nomor Pokok Wajib Pajak
https://www.journal-eureka.com/calendar/event_88556ad2-ee0f-11ea-acdd-5cb9017bdfdf.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_5e6dd114-ee0f-11ea-983c-5cb9017befcf.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_1a8b2c12-ee0f-11ea-b1f6-5cb9017befe7.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_318a9cea-ee0f-11ea-b589-47ff4078d00c.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_228fc66a-ee10-11ea-9785-5cb9017b9fe4.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_b8e98db8-ee0f-11ea-9d2b-5cb9017b8d9f.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_cb885daa-ee0f-11ea-8c3e-5cb9017b9fe4.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_6ec478d2-ee10-11ea-9a02-308d99b27af3.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_a65c1802-ee12-11ea-8e6a-5cb9017beffb.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_ca5f87f2-ee12-11ea-92d2-87cec8729b84.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_00a98006-ee13-11ea-94b6-5cb9017bff17.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_487538f4-ee12-11ea-a800-5cb9017b3637.html https://www.journal-eureka.com/calendar/event_21cf8826-ee12-11ea-92b8-5cb9017b3618.html
NPWP ONLINE
Anda bisa Mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak. Seperti apa tata cara Daftar NPWP Online dan syarat-syaratnya? Simak tulisan di bawah ini!
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP? Bagaimana cara pembuatannya? Simak pembahasan kami secara lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan NPWP online.
1 note · View note
arafacts · 4 years
Text
Dilema Pajak Digital
- Opini Muhammad Arafat (14 Mei 2020)
Transaksi digital di Indonesia nilainya sudah mencapai 8 milliar USD pada tahun 2015 kemudian meningkat secara signifikan pada tahun 2018 sebanyak 27 miliar USD dan diperkirakan nilainya bisa mencapai lebih dari 100 miliar USD pada 2025 menurut CNBC. Google bahkan sempat memprediksi potensi transaksi digital di Indonesia nilainya akan melebihi 125 miliar USD pada 2025. Indonesia sendiri merupakan yang terbesar di Asia Tenggara dalam perhitungan nilai transaksi digital. Potensi ekonomi digital Indonesia yang sangat besar ini membuat perusahaan-perusahaan seperti Google, Netflix, Facebook, Amazon, Youtube, Alibaba dan perusahaan-perusahaan digital lain akhirnya berbondong-bondong berlomba meraih pangsa pasar di Indonesia. Akan tetapi, semua aktifitas usaha/bisnis di Indonesia, termasuk perusahaan digital, pada akhirnya harus menghadapi isu mengenai pajak. 
Definisi dari Pajak digital atau Digital Service Tax (DST) cukup beragam, namun secara umum adalah pajak yang diterapkan untuk kegiatan bisnis digital (Tax Foundation, 2020). Konteks kegiatan bisnis digital yang dimaksud adalah komoditas virtual dan layanan seperti media sosial, platform kolaboratif, dan penyedia konten online. Namun, pada hakikatnya belum ada definisi yang baku tentang DST. 
Di dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perpajakan seperti UU Nomor 36/2008 dan UU Nomor 42/2009, dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan konvensional setidaknya harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Sedangkan untuk perusahaan digital yang Badan Usaha Tetap-nya (BUT) tidak ada di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat menarik PPh Badan. Definisi BUT yang kurang komprehensif dijelaskan dalam UU menimbulkan peluang praktik Base Erosion and Profit Shifting oleh pelaku usaha digital. Secara garis besar, praktik ini berkaitan tentang penghindaran pajak yang sering kali berdalih pada tidak adanya kehadiran fisik pada yuridiksi sehingga tidak perlu dikenakan pajak. Banyak negara yang mengalami kondisis serupa yang kemudian menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan G20 tahun 2019. Kondisi inilah yang mendorong panasnya perdebatan mengenai DST.
Indonesia memberlakukan DST melalui Perppu Nomor 1/2020 yang secara tegas menerapkan pajak transaksi elektronik. Pemerintah menetapkan 3 ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yaitu peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. 
Apakah langkah Indonesia melalui DST sudah tepat untuk keberlangsungan perekonomian digital?
Adalah hal yang tidak menyenangkan bagi para konsumen dan produsen ketika mereka dikenakan pajak atas transaksi jual-beli mereka. Pajak adalah sebuah pengorbanan masyarakat melalui hasil kerja mereka kepada negara.
 Apabila melihat proses keberlangsungan anggaran negara, perlu adanya dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam mengejar potensi pajak dari transaksi digital untuk menutup jarak antara pendapatan dan pengeluaran belanja negara yang dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami defisit. Apabila kita mentelaah lebih dalam mengenai Perppu Nomor 1/2020, pasal 6 ayat 8 mengindikasikan bahwa pajak transaksi elektronik secara umum adalah pajak yang berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) dan terpisah dari pajak pertambahan nilan (PPN). Pemerintah Indonesia sendiri masih belum merilis ketentuan lebih lanjut terkait dengan besaran tarif, dasar pengenaan pajaknya, dan tata cara perhitungan pajak transaksi elektronik sebagaimana telah diajukan dibeberapa negara lain. 
Latar belakang kemunculan DST atau pajak transaksi elektronik ini sebenarnya karena perusahaan-perusahaan multinasional sering kali melakukan skema Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Hal ini mengindikasikan adanya upaya perusahaan-perusahaan multinasional untuk memiliki kehadiran digital (digital presence) yang signifikan dalam perekonomian suatu negara tanpa harus dikenakan pajak, adanya atribusi nilai (baik laba maupun biaya) yang dibuat dari adanya data lokasi pemasaran yang relevan melalui penggunaan produk dan jasa digital. Selain itu, isu mengenai karakterisasi dari pendapatan yang berasal dari adanya model bisnis baru serta aplikasi dari asas sumber dan bagaimana cara untuk memastikan pemungutan PPN yang efektif sehubungan dengan transaksi lintas batas negara atas barang dan jasa digital (Sejati, 2019). 
Secara sederhana, Skema BEPS yang sering diterapkan oleh perusahaan digital dari luar negeri saat ini dari sisi pajak penghasilan (PPh) menurut Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) terdiri dari 4 elemen. Pertama, meminimalisasi pajak di negara pasar dengan menghindari taxable presence yang dalam hal ini dilakukan dengan menggeser laba(profit shifting) atau mengurangi laba bersih dengan memaksimalkan pengurangan laba pada tingkat pemberi penghasilan. Kedua, pengenaan withholding tax yang rendah atau tidak sama sekali di negara sumber. Ketiga, pengenaan pajak yang rendah atau tidak sama sekali pada tingkat penerima penghasilan melalui klaim pada pendapatan nonrutin substansial yang sering dibentuk melalui skema intra grup. Keempat, tidak adanya pemajakan kini (current taxation) dari keuntungan perusahaan atas tarif pajak yang rendah ditingkat ultimate parent company.
Selanjutnya pada konteks pajak pertambahan nilai (PPN), tantangan ekonomi digital adalah pada impor barang, pemanfaatan jasa dan intangibles yang diperoleh konsumen akhir dari pemasok luar negeri. Prinsip tempat tujuan yang dianut Indonesia dalam PPN menyebabkan semakin besarnya potensi penerimaan negara yang hilang karena penggunaan teknologi dan elektronik dalam setiap pemanfaatan ataupun penyerahan barang dan jasa, khususnya pada transaksi lintas-batas negara. Pemungutan PPN yang tidak berjalan dengan baik atas transaksi lintas-batas negara akan menimbulkan resiko persaingan usaha yang kurang sehat terhadap retailer domestic dimana mereka diwajibkan memungut PPN atas penjualan kepada konsumen akhir (OECD, 2015). Hal ini memberikan ketidakadilan yang muncul bagi wajib pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak yang menjual produknya lebih mahal karena adanya PPN dibandingkan pemasok luar negeri. Masalah perpajakan pada produk digital ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga hampir di seluruh negara di dunia. Isu ini juga menjadi salah satu tema utama di konvensi G20 pada tahun 2019. Indonesia adalah 1 dari 130 negara yang belum menetapkan peraturan mengenai pajak digital. 
Perancis merupakan negara yang sudah menerapkan pajak digital pada 2019. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang DST disetujui oleh Senat Perancis yang selanjutnya RUU tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Juli 2019. Perancis menetapkan tarif 3% kepada perusahan digital yang memiliki pendapatan lebih dari 750 juta euro secara global dan 25 juta euro secara domestik. Ada 2 kegiatan yang tercakup dalam pajak tersebut, yaitu penyediaan layanan platform digital dan iklan digital. Penerimaan negara dari pajak ini diestimasikan mencapai lebih dari 500 juta euro. Namun, kebijakan DST dari Perancis ini menimbulkan masalah dan ketegangan politik dengan Amerika Serikat (AS). AS mengancam akan menerapkan tarif balasan pada produk-produk asal Perancis. Hasilnya, setelah melalui perdebatan dan negosiasi dengan pemerintah AS pada Januari 2020, pemerintah Perancis sepakat untuk menangguhkan penerapan DST hingga Desember 2020 dengan syarat Pemerintah AS menunda penerapan tarif balasan atas produk-produk yang berasal dari Perancis.
Kasus dari Perancis ini membuat negara-negara lain khawatir dan sangat berhati-hati untuk menerapkan pajak digital, terutama untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki ketergantungan ekonomi yang cukup tinggi terhadap negara-negara maju seperti China, Amerika dan beberapa negara-negara Eropa. Apabila setiap negara mengadopsi DST 3% untuk transaksi digital, bisa diperkirakan betapa besarnya penghasilan perusahaan digital yang berkurang yang beroperasi secara global. Sebagian besar negara- negara di dunia saat ini menunggu hasil riset, perhitungan dan rekomendasi dari OECD yang seharusnya dipaparkan pada tahun 2020. 
Penerapan pajak transaksi digital di Indonesia pada Perppu Nomor 1/2020 bisa dikatakan sebagai second best option untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari transaksi digital. Sifat dari DST yang diterapkan adalah unilateral padahal transaksi digital ini sifatnya lintas batas negara. Selain itu, pemerintah Indonesia belum merilis lebih lanjut mengenai ketentuan terkait besaran tarif, dasar pengenaan dan tata cara perhitungan pajak digital.Sehingga hal ini dapat menimbulkan ketidaklarasan dalam penerapan kebijakan perpajakan yang diberlakukan di masing-masing negara yang apabila dikaji lebih jauh lagi dapat menimbulkan kerugian bagi agen-agen ekonomi terutama perusahaan digital yang beroperasi melampaui lintas-batas negara.
Permasalahan penerapan pajak digital adalah masalah keadilan. Para pebisnis yang beroperasi pada sektor riil dikenakan pajak yang membuat penghasilan mereka berkurang, sedangkan perusahaan yang menjual produk-produk virtual tidak dikenakan pajak yang sama. Disisi lain, penegakan pajak digital juga memungkinkan untuk memakan biaya yang tidak sedikit. Data, proses audit, pemilihan wajib pajak yang tepat, perhitungan dan kesiapan hukum dan pengawasan adalah hal-hal yang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang Panjang untuk dilaksankan. Kesimpulan dan Saran Langkah Indonesia dalam memaksimalkan potensi penerimaan negara dari transaksi digital memberikan banyak tantangan. Disamping isu keadilan pemajakan perusahaan digital, isu mengenai Badan Usaha Tetap (BUT) yang memiliki definisi yang sudah kurang relevan untuk diterapkan pada era digital menimbulkan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh perusahaan-perusahaan digital. Digital Service Tax (DST) atau pajak transaksi digital melalui Perppu Nomor 1/2020 hadir sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. DST dikenakan pada aliran pendapatan kotor tertentu yang diterima perusahaan digital. Namun, pemerintah Indonesia belum merilis lebih lanjut mengenai ketentuan terkait besaran tarif, dasar pengenaan dan tata cara perhitungan pajak digital. 
Melihat praktik penerapan pajak digital dari Perancis yang berujung pada ketegangan politik dengan Amerika Serikat, Indonesia sebaiknya berhati-hati dalam menerapkan pajak digital ini. Menunggu hasil riset, perhitungan dan rekomendasi dari OECD merupakan langkah yang bijak untuk diambil. Hal ini karena isu transaksi digital ini adalah masalah multilateral yang dimana memungkinkan untuk terjadi ketidaklarasan dalam kebijakan perpajakan yang memungkinkan adanya masalah kerja sama antar negara dan kerugian sosial.
Daftar Pustaka 
Simkin, M. G., Bartlett, G. W., & Shim, J. P. (2002). Pros and Cons of E-Commerce Taxation. International Business & Economics Research Journal Volume 1, Number 2. 
Neubig, C. &. (1999). Masters of Complexity and Bearers of Great Burdens: The Sales Tax System and Compliance Costs for Multistate Retailers. Retrieved from https://www.ey.com/global/vault.nsf/us/Masters_of_Complexity/$file/complexity.pdf 
Tax Foundation. (2020). FAQ on Digital Services Taxes and the OECD’s BEPS Project. Retrieved from Tax Foundation: https://taxfoundation.org/oecd-beps-digital-tax/ 
Trotman-Dickenson, D. I. (1996). Economics of the Public Sector. London: MacMillan. 
Pindyck, R. S., & Rubinfeld, D. L. (2018). Microeconomics; Ninth Edition. Global Edition: Pearson. 
Fort, B. L. (2019, March 14). The Briliance of Netflix's Business Model. Retrieved from Medium: https://medium.com/impact-economics/the-brillance-of-netflixs-businessmodel-ab432a27dd96
 CNBC Indonesia (2019, September 5). Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20190905162804-8-97408/apa-itu-pajak-digital 
Sejati, A. R. (2019). Meraba Tantangan Perpajakan di Era Ekonomi Digital. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/artikel/meraba-tantanganperpajakan-di-era-ekonomi-digital-bagian-1 
OECD. (2015). Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1 - 2015 Final Report,. OECD. 
Susanty, F. (2020, April 8). Concerns over unfair practices, law enforcement cloud digital tax implementation. Retrieved from Jakarta Post: https://www.thejakartapost.com/news/2020/03/10/indonesia-prepares-additionalmeasures-to-stabilize-markets-halt-tax-payments-amid-virus-risks.html
1 note · View note
ferties04 · 7 years
Link
0 notes