Tumgik
#kemana membayar zakat penghasilan
zakatpenghasilan · 2 years
Text
Tumblr media
Klik https://wa.me/6285339062424, Zakat Penghasilan Adalah Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan berapa persen Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan gaji Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan apakah wajib Dompet Sosial Madani, Zakat Penghasilan apakah ada Dompet Sosial Madani
Dompet Sosial Madani JL. Diponegoro No 218, Denpasar, Bali (Sebelah Utara Masjid An-Nur)
Fast Respond : 0812-3708-4848 Lebih Lengkap Kunjungi : Instagram : https://instagram.com/dsmzakat?igshid=YmMyMTA2M2Y= Facebook : https://www.facebook.com/dsmzakat/
zakat #rumahzakat #zakatala #zakatan73 #zakata #zakatakhirtahun #zakataka #azakatán #azakatov #azakateam
1 note · View note
putriyeniaid · 7 years
Text
Calon Ibu Bijak, Harus Cermat Kelola Keuangan Keluarga
Salah satu tugas Mama saya sebagai seorang istri dan ibu adalah mengatur cash flow rumah tangga. Oleh karena itu, ketika mulai hidup mandiri saat kuliah, saya mencoba mengatur uang beasiswa saya sedemikian rupa supaya saya tidak perlu meminta lagi ke orang tua dan pastinya tidak sampai merasa terbebani dengan beban finansial. Supaya saya tidak kelimpungan dalam mengatur keuangan, saya sering blogwalking untuk mencari financial planning. Dari pengalaman, saya tidak bisa mengikuti satu tips financial planning tetapi harus digabung dari beberapa sumber dan dipilah pilih mana yang sesuai dengan kondisi kita.
Saya tidak punya latar belakang keuangan, manajemen dsb. Saya juga bukan ahli dalam keuangan, asuransi dsb. Tapi lewat post ini saya ingin berbagi secara santai saja berdasarkan pengalaman, inspirasi dan motivasi selama perjalanan saya menuju kebebasan beban finansial. Dan saya rasa pengetahuan semacam ini sangat penting diketahui untuk newlyweds. Siapa tau kan ya, saya nanti sama Mas dipercaya mengatur cash flow rumah tangga (Wkwk teteup).
Skala prioritas adalah solusi terjitu, inti dari mengelola keuangan itu yaa skala prioritas tapi penerapannya susah sauadara saudara. Tetapi demi kehidupan yang aman terkendali damai sentosa, biasakan untuk menerapkan skala prioritas.
·         Kenali kebutuhan primermu
Kalau saya sehabis keluar uang, saya selalu memplot kebutuhan saya. Biasakan untuk segera menggunakan uang yang sudah diplot agar tidak berpindah hal-hal yang bukan primer. Kalau saya plot yang harus saya keluarkan pertama adalah untuk membayar kos dan uang bensin. Membeli belanja bulanan yang awet seperti shampoo, sabun, tisu dsb. Sebagai seorang wanita, saya juga perlu plot untuk skincare dong, sudah ada jatahnya per bulan, sama seperti pulsa dan paket data. Meski ini bukan prioritas, saya juga perlu menghibur diri sendiri kan yaa. Selain itu skincare itu juga investasi untuk masa tua supaya tetap kinclong berseri sepanjang hari bak bidadari kesana kemari (ini pembelaan). Beli pulsa jangan dianggap sebagai hal remeh, jika tidak dibudget sejak awal kamu (saya sih) bisa melebihi limit yang tidak terduga. Kalau saya biasanya lebih suka beli pulsa via online atau banking selain tidak ribet juga lebih murah. Dan tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi jadi bisa lebih saving sedikit Oh iya, sebelum kamu mengeluarkan uangmu untuk plot kebutuhan primermu. Zakat /amal adalah plot pertama yang harus kamu keluarkan 2.5% setiap bulannya. Jangn kamu letakkan ini di plot plot terakhir saat uangmu tinggal tetes terakhir.
·         Uang Makan dan Uang Jajan
Karena saya belum menikah dan setiap harinya, saya banyak di kampus ketika kuliah. Cara agar uang makan dan uang jajan ini tidak membengkak. Saya selalu membawa batas maksimal setiap harinya di dompet untuk keperluan ini. Kalau melebihi batas penggunaan maksimal hari itu maka saya akan memotong jatah hari berikutnya. Kejam? Memang Tapi dari sini saya belajar untuk bisa membedakan mana yang kebutuhan atau keinginan. Mana yang hanya ‘pengen pengen doang’ sama yang jadi korban ‘lapar mata’. Sejak menerapkan ini saya jadi menghindari untuk beli cemilan saat pulang dari mall,beli kopi kopi sambil nokrong cantik. Memang ga gampang tapi saya jadi berpikir untuk selalu menghindari yang bukan jatah prioritas saya, mengingat di tahun ini aja kuliah sudah mahal. Ga bayangin saat anak saya nanti sudah waktunya kuliah, sudah semahal apa. Itu mengapa saya harus belajar disiplin dalam mengelola uang saya.
·         Dana darurat
Dari financial planning yang sudah saya baca, penting sekali untuk menerapkan dana darurat. Untuk hal hal yang tidak terduga seperti hape rusak jadi ga perlu kelabakan pinjem duit ke orang. Kalaupun dana darurat ini ga kepakai bisa dimasukkan ke tabungan
·         Uang Hiburan
Menurut saya ini juga penting, sebagai dana apresiasi terhadap diri sendiri yang sudah bekerja keras selama sebulan. Karena saya tidak suka nonton, biasanya uang hiburan ini saya gunakan untuk membeli buku atau saving buat dana liburan atau pulang kampung.
·         Uang Tabungan
Uang tabungan ini sangat penting. Kalau saya menerapkan, tabungan ini ga boleh diapa apain sampai jatuh tempo, temponya suka saya buat sendiri. . Saya baru bisa nabung sedikit sebulannya, tapi paling ga udah latihan.
Gaya hidup adalah poin yang susah dihindari apalagi untuk yang tinggal di kota besar dimana semuanya ada. Seperti ngopi di cafe, beli barang barang diskonan 50+20% (ini saya). Seperti yang diutarakan teori Parkinson kalau Pengeluaran meningkat ketika Penghasilan meningkat atau kata lainnya peningkatan gaya hidup berbanding lurus dengan peningkatan penghasilan. Seharusnya hal ini dihindari, tujuannya tetap sama disiplin demi mencapai kebebasan finansial. Jadi nanti kalau berumah tangga ga perlu sering uring uringan karena masalah uang habis, eh ternyata kebutuhan primernya belum terpenuhi (Wkwk teteup tujuannya mengarah ke situ).
Dengan adanya jatah yang saya buat di setiap pos, saya jadi lebih kreatif. Misalkan ketika kuliah, setiap weekend saya suka urunan dengan teman antar kamar untuk bikin masakan sendiri. Kelihatannya ribet yaa, tapi tetap harus dibiasakan. HOW WE STARTED AND HOW WE DID IT…
Oh iya jika kamu nanti dikasih tugas mengatur cash flow rumah tanggamu dan Bapaknya anak-anak tiba tiba tanya kemana aja larinya uang, kamu bisa download expense manager di playstore. Pegel sih tapi worth it. Kuncinya tetep harus konsisten dan disiplin. Ini perlu karena MEN SOMEHOW NEED EMPIRICAL EVIDENCE. Selamat mencobaaaa
0 notes
fanainsanu · 7 years
Text
Tax Amnesty dalam Perspektif Ekonomi Kerakyatan
“Tax Amnesty itu seperti merehabilitasi kejahatan orang yang punya uang, karena saya menganggap bahwa membawa lari uang kita ke keluar negeri itu adalah kejahatan. Nah kalau itu diampuni kan sama saja kayak mengampuni kejahatan,” –Dumairy, Kepala Pusat Studi Kerakyatan FEB UGM.
Tax Amnesty adalah program kebijakan fiskal pemerintah yang dicanangkan pada bulan Juli tahun 2016. Tax amnesty sendiri disahkan oleh presiden Jokowi dalam undang-undang pengampunan pajak sebagai undang-undang no 11 tahun 2016. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pengampuan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara tarif uang tebusan atas harga yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dialihkan ke dalam NKRI dan dana repatriasi diinvestasikan dalam jangka waktu singkat, yaitu tiga tahun terhitung sejak diaihkan. Sebesar 2% untuk periode penyampaian surat pernyataan di bulan pertama sampai akhir bulan ketiga, 3 % untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat. Kemudian yang terakhir sebesar 5% untuk periode penyampaian surat pernyataan terhitung 1 januari sampai akhir tax amnesty.
Hingga pada saat penulisan ini, tepat tanggal 31 maret 2017 kebijakan tax amnesty ini ditutup secara resmi. Pada pelaksanaannya, program ini ramai dibicarakan karena banyak yang menuai pro dan kontra terkait pelaksanaannya. Salah satunya adalah hubungan antara tax amnesty dan ekonomi kerakyatan.
Tax Amnesty dan Ekonomi Kerakyatan
Sebuah program kebijakan ekonomi fiskal pada dasarnya dirancang untuk mengatur hajat hidup rakyat banyak, salah satunya adalah program tax amnesty. Menurut Dumairy, selaku pakar Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, jika kita berbicara mengenai hubungan program tax amnesty dengan ekonomi kerakyatan itu ‘tidak jelas’. Sasaran utama dari tax amnesty itu sendiri adalah dana repatriasi yang berasal dari dana luar negeri agar kembali ke Indonesia, sedangkan lainnya hanya sebagai sasaran pelengkap. Dana repatriasi yang sudah diampuni dan berbagai macam dana-dana tebusan nantinya akan dikenai beberapa konsekuensi dimana harta yang direpatriasikan wajib diinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun. Harta tersebut dalam bentuk; Surat berharga; Obligasi Badan Usaha Milik Negara; Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah; Investasi keuangan pada Bank Persepsi; Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari kedelapan item lahan investasi dari dana repatriasi tersebut menurut Dumairy tidak ada yang secara spesifik tersurat untuk kegiatan atau program ekonomi yang terkait langsung dengan rakyat. Sehingga hal ini akan menimbulkan keraguan dalam penggunaan tax amnesty untuk rakyat banyak. Tidak adanya aturan yang tegas tentang penggunaan dana repatriasi untuk sektor yang langsung menyentuh rakyat menimbulkan pertanyaan; apakah dana dari hasil tax amnesty terutama repatriasi juga akan dinikmati oleh rakyat?
Pada dasarnya, rakyat hanya menjadi penonton setia kegiatan kebijakan pemerintah tersebut. Seharusnya, kebijakan fiskal tax amnesty yang dimana pada penjelasan pemerintah bertujuan untuk ekonomi rakyat memberikan investasi-investasi untuk sektor-sektor yang langsung berhubungan dengan rakyat banyak. Hal ini tergantung dengan kebijakan Pemerintah nantinya. Sebagai contoh, misalnya jika dana repatriasi tersebut diinvestasikan ke sektor riil berdasarkan keputusan pemerintah untuk pembangunan jalan atau buka jalan untuk daerah atau kawasan yang terisolir. Hal itu akan bermanfaat langsung dan dinikmati oleh rakyat banyak. Namun disisi lain jika digunakan untuk infrastruktur jalan dalam bentuk membangun jalan tol atau rehabilitasi jalan tol, otomatis penikmat dari pembangunan tersebut mayoritas hanya kalangan menengah keatas. Jika diistilahkan dalam bahasa ekonomi, ‘for whom dan for what’ pembangunan dari dana tersebut digunakan atau diinvestasikan. Apakah sasarannya hanya lower class, middle class bahkan high class.
Sehingga dari yang dijelaskan diatas, kebijakan tax amnesty sendiri belum sejalan dengan konsep ekonomi kerakyatan karena penekanan pada tax amnesty adalah ‘bagaimana caranya agar dana dapat kembali ke dalam negeri’. Sedangkan untuk realisasinya belum ditegaskan secara jelas dalam regulasi perihal penggunaan dana dari hasil tax amnesty itu sendiri.
Evaluasi kebijakan Tax Amnesty dalam menunjang Ekonomi Kerakyatan
Kebijakan tax amnesty sering dikatakan sebagai bentuk untuk melindungi kejahatan trans-nasional, hal ini dikhawatirkan bagi si wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tersebut salah satunya adalah bentuk pencucian uang. Ketika petugas pajak mengerjakan tax amnesty, penekanan yang terpenting bagi mereka hanyalah wajib pajak tersebut harus melaporkan hartanya. Padahal, uang yang direpatriasikan itu belum termasuk kewenangan petugas tersebut. Hal ini menimbulkan perspektif bahwa jika pemilik uang atau wajib pajak tersebut berasal dari kegiatan ekonomi gelap atau ilegal akan merasa disahkan dan sudah diakui dalam harta yang terkait dana tersebut. Hal-hal seperti inilah yang sulit untuk dilacak, karena petugas pajak hanya mengurusi penghasilan yang harus dilaporkan oleh si wajib pajak.
Hal ini menyiratkan bahwa secara tidak langsung keadaan ini dapat dimanfaatkan pihak-pihak nakal untuk mencucikan uangnya. “Tax amnesty itu kalau diibaratkan dalam Islam itu bagaikan zakat yang akan mensucikan harga. Wah ini sudah nebus sekian persen ya kan dengan tarif yang sudah ditentukan mestinya sudah halal dong, sudah bersih. Nah, saya khawatir gitu. Jadi dianggap kayak zakat mensucikan harta ya kan. Jadi sah secara hukum,” pungkas Dumairy, salah satu akademisi FEB UGM.
Selain dari bentuk melindungi kejahatan trans-nasional, UU tax amnesty dalam hal ini juga terkesan telah menikung rakyat. Hal ini terjadi karena sebelum kebijakan ini disosialisasikan atau diwacanakan, sasaram yang pertama adalah menuju repatriasi. Dana repatriasi yang sudah dibuat undang-undangnya ternyata tidak ada dalam ‘sasaran tembaknya’ repatriasi dana dari luar. Dalam pelaksanaannya nampak lebih diperhatikan dana dari dalam negeri yang dimana hampir semua wajib pajak dalam negeri disurati oleh kantor pajak setempat untuk mengikuti tax amnesty. Bahkan harus sampai kejar-kejaran dengan wajib pajak yang seharusnya tidak ada dilaporkan dalam tax amnesty tersebut. Padahal, apabila dibandingkan nilai harta dari dalam negeri jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai di luar negeri.
Salah satu statement yang menarik dikutip dalam Liputan6.com menyebutkan bahwa sampai pada tanggal 28 Februari ada satu orang terkaya di Indonesia memilih tidak ikut program tax amnesty. Alasannya adalah sudah melaporkan harta kekayaannya dan membayar pajak dengan benar. Oxfam and International NGO Forum on Indonesian Development menyebutkan kekayaan keempat orang terkaya di Indonesia sendiri setara dengan gabungan kekayaan 100 juta penduduk miskin. Empat orang terkaya yang berada di peringkat teratas menurut versi majalah Forbes antara lain R Budi (Pemilik BCA), Michael Hartono (Pemilik PT. Djarum), Susilo Wonowidjojo (pemilik PT. Gudang Garam), dan Anthoni Salim (pemilik PT. Indofood Sukses Makmur Tbk).
Menanggapi hal ini, Dumairy mengatakan tidak ada prioritas dalam pengampunan dana yang direpatriasikan. “Tidak ada prioritas dalam pengampunan dana yang direpratiasikan, gak tercantum secara spesifik bahwa UU tax amensty itu 16 miliar bahwa itu akan ke perusahaan investasi itu nggak spesifik. Sasaran tembaknya ya repatriasi, deklarasi harta pemilik yang dilaporkan dan ditebus,” tutur Dumairy.
Dampak Tax Amnesty bagi Ekonomi Kerakyatan
Menteri keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa data-data pencapaian program tax amnesty sejak Juli sampai saat ini merupakan pencapaian yang tersukses di dunia. Hal tersebut dilihat dari deklarasi harta yang sudah dilaporkan mencapai sekitar Rp 4.813 triliun pada 31 Maret 2017. Total tersebut diperkirakan sama besarnya dari sepertiga PDB Negara. Angka tersebut merupakan tertinggi di dunia, yang dimana di negara lain dana tersebut paling tinggi hanya sebesar 10% dari PDB nya.
Jika dilihat dari segi pendapatan, memang tax amnesty ini terbilang cukup efektif dan berhasil menambah pundi-pundi penghasilan negara. Namun manfaat yang bisa dinikmati oleh rakyat belum diketahui dengan jelas. Hal ini karena konsepnya adalah pemilik uang atau wajib pajak hanya membawa uangnya untuk ‘pulang kampung’ ke Indonesia dan sifatnya hanya berpindah tempat saja. Sehingga belum nampak tersirat menguntungkan bagi ekonomi kerakyatan.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa secara makro dan pendapatan agregat nasional, tax amnesty mempunyai nilai tambah penghasilan bagi penerimaan pemerintah yang kemudian membuat perekonomian tumbuh pesat. Namun, dibalik itu semua masih terdapat kekurangan, yaitu siapa yang akan menikmati nilai tambah tersebut? Selain itu, pengawasan selanjutnya pada tax amnesty perihal dana yang besar dari hasil pengampunan pajak akan masuk sebagai apa?
Apabila kita berbicara perihal Neraca APBN, kejelasan perihal hasil tax amnesty yang nantinya akan masuk ke dalam pos penerimaan seperti apa sifatnya masih simpang siur. DPR selaku pihak yang berwenang dalam pengawasan APBN juga mampu mengawasi bahwa dana tersebut nantinya akan kemana. Sebab bila penerimaan tersebut tercampur dengan penerimaan negara yang lain maka itu akan menyebabkan keleluasaan lagi alokasi penggunaan dana hasil tax amnesty tersebut. Hal tersebut akan menimbulkan moral hazard bagi pemangku kewenangan dan memicu timbulnya korupsi.
Pada dasarnya tax amnesty belum memihak terhadap masyarakat kecil, terlihat belum memiliki dampak langsung dengan rakyat. Sebaliknya, kebijakan ini merehabilitasi kejahatan orang yang memiliki uang, sebagaimana yang Dumairy sampaikan bahwa membawa uang lari ke luar negeri adalah sebuah bentuk kejahatan, meskipun hal itu dikelola untuk pekerjaan yang legal dan halal. Jika dana tersebut diampuni (repatriasi), maka akan sama dengan mengampuni kejahatan. Dikatakan mengampuni kejahatan karena secara tidak langsung, tax amnesty adalah pengampunan bagi para pengusaha atau WNI yang memiliki aset di luar negeri yang selama ini tidak membayarkan kewajiban pajaknya ke Indonesia. “Andaikata itu dibawa kejahatan, tax amnesty bisa jadi pengampunan kejahatan, itu ga cuman pengampunan pajak,” tutup Dumairy.
0 notes