Tumgik
#mauquf ‘alaih
masbagyo · 2 years
Text
Memperkuat Eksistensi Nadzir
baitul wakaf Hasil dari survei Indeks Literasi Wakaf Nasional (IWN) tahun 2021  didapatkan nilai IWN secara Nasional 2021 adalah 0,139, meningkat tipis (0,016) dari tahun 2020 sebesar 0,123. Kategori IWN 2020 termasuk dalam level “kurang”sama seperti tahun sebelumnya. IWN adalah indeks yang dirancang untuk menjadi suatu instrumen atau alat untuk mengukur kinerja wakaf pada di suatu wilayah dari…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Gapai Bahagia dengan Berwakaf
Tumblr media
Gapai Bahagia dengan Berwakaf
Sudah menjadi budaya masyarakat muslim memberikan rezekinya kepada sesama dengan tujuan membantu dan digunakan untuk hal-hal baik dan bermanfaat. Sebagai makhluk sosial, sudah tentu kita dianjurkan untuk saling memberi. Tidak terbatas apapun yang kita beri, baik bentuknya fisik ataupun nonfisik. Terkadang kita pun sering tidak sadar bahwa amal yang sudah kita lakukan sudah membuat orang merasa terbantu.
Berbicara tentang memberi rezeki agar dapat bermanfaat bagi orang lain tentu memiliki banyak jalan untuk itu, salah satunya dengan wakaf. Wakaf sendiri merupakan amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Dalam praktiknya, wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak dijual dan tidak diwariskan, sebab wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta menjadi milik Allah kembali atas nama umat banyak.
Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang artinya menahan atau berhenti. Sama juga artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan”. Sedangkan menurut istilah, banyak pendapat tentang pengertian wakaf menurut ahli fiqih. Pandangan para ulama tentang wakaf ini memang mengalami banyak perbedaan, sehingga banyak kesimpulan tentang definisi wakaf.
Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap di wakif, tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun mendatang.
2. Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
Kedua ulama ini memiliki pendapat bahwa definisi wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan, tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
3. Imam Maliki
Dalam mazhabnya, Imam Maliki mendefinisikan wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain. Wakif berkewajiban menyedekahkan dan tidak boleh menarik kembali wakafnya. Bisa dikatakan pula bahwa pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar, sedangkan benda itu tetap menjadi milik wakif.
4. Mazhab Lain
Menurut mazhab lain, sama dengan ketiga mazhab lainnya namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan, yaitu menjadi milik mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf), meskipun penerima tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya. (Mengutip Wahbah Zuhaili, Drs H Ahmad Djunaidi dkk.)
Baca juga:
Pada dasarnya, konsep dasar wakaf sama halnya seperti zakat dan infaq, namun yang menjadi perbedaan adalah wakaf merupakan bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah dan hukumnya sunnah. Selain itu, harta yang diwakafkan juga harus memiliki nilai guna bagi banyak orang bahkan hingga orang yang mewakafkan wafat.
Tindakan wakaf juga memiliki rukun menurut islam, jika tidak maka wakaf tidak akan sah. Yang pertama adalah adanya wakif (pewakaf). Seorang wakif ini harus merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut. Kedua, adanya al-mauquf dan mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf). Ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) maksudnya penerima merupakan seseorang yang sudah ditentukan dan tidak bisa diubah. Dan pihak tidak tertentu (ghairu mu’ayyan) maksudnya pihak penerima tidak ditentukan secara terperinci, seperti fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain. Ketiga, adanya shighah atau ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan.
Wakaf juga memiliki banyak keutamaan terutama pada wakif atau pewakaf, di antaranya:
Pahalanya akan mengalir pada orang yang berwakaf meskipun ia sudah meninggal dunia. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
Harta benda yang diwakafkan tetap utuh terpelihara dan tidak akan berpindah tangan karena prinsipnya yang tidak boleh ditasarrufkan- (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).
Manfaat barang atau benda yang diwakafkan akan terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi.
Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.
Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, mengikis kesenjangan sosial.
Balasannya surga.
Pahalanya akan dilipatgandakan hingga 700 kali lipat.
Tidak ada hal yang paling berharga ketika jiwa sudah mati selain pahala yang akan mengantarkan jiwa itu pada kedamaian. Dengan mewakafkan harta benda, maka kita tengah menanam benih pahala dan ketika sudah berbuah kita bisa memetik hasilnya.
Siapakah manusia yang paling berbahagia? Manusia yang berhenti nafasnya, namun tidak berhenti pahalanya.
Jika kita tidak mampu berwakaf, maka jadilah orang yang selalu bersyukur dengan bersedekah dari hal yang terkecil dahulu, karena tak menutup kemungkinan sedekah yang kita lakukan bisa bernilai pahala dan akan terus mengalir hingga kita tutup usia.
0 notes
iyas1998 · 2 years
Text
Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media Tumblr media
✨ [ USEFUL SHARING - WAKAF ] ✨
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hallo USEFUL Friends!👋🏻
Kira-kira Useful Friends udah pada tahu belum nihh apa itu wakaf?🤔 Kalau belum tahu yuk kita belajar bersama🤗
*Pengertian Wakaf*
Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
*Manfaat Wakaf*
1. Mendapat Manfaat Secara Religius
2. Meningkatkan Hubungan Persaudaraan
3. Membantu Pihak-Pihak Kurang Beruntung
4. Sarana Membangun Kepedulian Sosial
*Syarat Wakaf*
1. Adanya wakif
2. Harta Mauquf
3. Mauquf ‘Alaih
4. Shighat
*Rukun Wakaf*
• Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.
• Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang jelas.
• Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.
• Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
• Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pemberi wakaf.
Gimana USEFUL Friends pastinya udah paham dong apa itu wakaf, kalau masih kurang paham yuk di swipe posthingan ini karena ada penjelasan yang lebih lengkap lohh🤗😇
Follow terus sosial media Ksei Useful Feb ya, kita akan selalu update materi-materi baru🤩
Salam Ekonom Rabbani
Wassalamualaikum Wr. Wb
Best Regards,
KSEI USEFUL FEB UPNVJ
#KSEIUSEFULUPNVJ
#KSEIUSEFULFEB
#USEFULForIndonesia
#USEFULForShariaEconomics
#HalalEkonomiku
#HalalIndonesiaku
#EkonomRabbaniBisa
#BerdayaBersama
#BerbenahBerbudaya
#bestaribersama
1 note · View note
tekpoin-blog · 3 years
Text
Orang yang menerima barang wakaf disebut….
Orang yang menerima barang wakaf disebut….
Orang yang menerima barang wakaf disebut…. a. mauquf b. mauquf ‘alaih c. wukuf d. wakaf e. waqif Jawaban: b
View On WordPress
0 notes
Photo
Tumblr media
Alhamdulillah jazakillah khoir atas titipan 70pcs wakaf Al-Quran. Semoga menjadi amal jariyah untuk pewakif dan bermanfaat bagi mauquf alaih atau para penerimanya.. aamiin allahuma aamiin.. . . . Kami juga menerima wakaf mukena, sejadah, sarung, alat solat lainnya serta wakaf tunai untuk program-program yang sedang berjalan.. Ingin berwakaf juga? Hubungi admin di 085926240888 . . Insyaallah pahalanya tidak akan pernah terputus.. . . #yayasanrumahbintangindonesia #wakaf #wakafalquran #wakafquran #wakafyatim #wakafuntukyatim #wakafproduktif #wakaftunai (di Yayasan Rumah Bintang Indonesia) https://www.instagram.com/p/CKffDFtH_MN/?igshid=z1x9g50nd1i4
0 notes
cholidin · 4 years
Text
Wakaf Tunai - Pendapat Ulama, Tantangan dan Solusi
Wakaf Tunai – Pendapat Ulama, Tantangan dan Solusi
Wakaf tunai atau wakaf uang dapat diartikan sebagai penyerahan hak milik berupa uang tunai kepada seseorang, kelompok orang, atau lembaga nadzir. Untuk dikelola secara produktif dengan tidak mengurangi atau menghilangkan ‘ain aset.
Sehingga dapat diambil hasil atau manfaatnya oleh mauquf alaih sesuai dengan permintaan wakif yang sejalan dengan syariat Islam.
Menurut Muhammad Zarka, secara…
View On WordPress
0 notes
abihasan281293-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
Dahulu saya kira wakaf hanya bagi mereka yang berkelebihan harta, ternyata siapapun bisa berwakaf ! . Siapapun Bisa Berwakaf ! Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia berpotensi besar menjadi salah satu kekuatan ekonomi umat di dunia. Sayangnya, potensi yang demikian besar ini, belum tergarap secara maksimal. Salah satu kekuatan umat Islam di Tanah Air itu adalah wakaf. . Wakaf Uang Adalah penghimpunan wakaf berupa uang tunai atau barang atau surat berharga lainnya yang dikelola melalui aset Wakaf Produktif. Keuntungan dari pengelolaan aset wakaf produktif didistribusikan untuk kesejahteraan sosial semisal beasiswa dhuafa, Bantuan Modal Usaha Kecil, dlsb ataupun mauquf ‘alaih (penerima manfaat) lainnya yang diinginkan oleh Wakif (pemberi wakaf) Kebanyakan umat Islam memahami potensi wakaf hanya sekedar tanah dan bangunan alias harta tak bergerak sehingga pemanfaatan ekonominya masih terbatas . Sehingga stigma yang berkembang di masyarakat bahwa Wakaf hanya bisa dilakukan bagi orang berkelebihan harta. Padahal, wakaf harta yang bergerak justru potensinya jauh lebih besar dan akan makin besar bila diberdayakan dengan baik. Sempurnakan Amal Terbaikmu dengan Wakaf, Karena tak seorangpun dapat menjamin kapankah usia kita berakhir. Siapapun bisa Berwakaf! REKENING DONASI An. Inisiatif Wakaf 🏧 Bank Cimb Niaga Syariah : 8600.0487.4600 🏧 BNI SYARIAH : 121.333.7775 Konfirmasi Donasi : VIA WA/SMS : 0813 75 900 678 🏬 GRAHA PKPU Lt.3 Jl. Raya Condet No.27G, Batu Ampar, Jakarta Timur 13520 www.iwakaf.or.id Ikuti juga aktifitas kami di Media Social : Facebook: I Wakaf Instagram : iwakaf Youtube : iWakaf Salam Tebar Manfaat dari Team : iWakaf (di Condet,jakarta timur)
0 notes
belajarislamonline · 6 years
Link
Kecaman untuk Orang yang Tidak Puasa Ramadhan tanpa Udzur
Meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya, tidak syak lagi, merupakan perbuatan kufur dan pelakunya murtad dari Islam menurut ijma’ (aklamasi) kaum muslimin. Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata tentang orang yang mengingkari kewajibannya:
وأجمعت الامة: على وجوب صيام رمضان. وأنه أحد أركان الاسلام، التي علمت من الدين بالضرورة، وأن منكره كافر مرتد عن الاسلام
“Umat telah ijma’ atas wajibnya puasa Ramadhan. Dia merupakan salah satu rukun Islam yang telah diketahui secara pasti dari agama, yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam.” (Fiqhus Sunnah, 1/433. Darul Kitab Al Arabi)
Lalu, bagaimana bagi yang meninggalkan puasa karena sengaja dan kemalasan, bukan karena udzur (sakit, safar, hamil dan menyusui, nifas, tua bangka, pikun, pekerja keras) namun dia masih meyakininya sebagai kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Maka, menurut zhahir hadits berikut ini dia juga kafir.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عرى الاسلام، وقواعد الدين ثلاثة، عليهن أسس الاسلام، من ترك واحدة منهن، فهو بها كافر حلال الدم: شهادة أن لا إله إلا الله، والصلاة المكتوبة، وصوم رمضان
“Tali Islam dan kaidah-kaidah agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam difondasikan, dan barangsiapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal (untuk dibunuh), (yakni): syahadat laa ilaaha illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan.” (H.R. Abu Yaala dan Ad Dailami dishahihkan oleh Adz Dzahabi. Berkata Hammad bin Zaid: aku tidak mengetahui melainkan hadits ini  telah dimarfukan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan, Majma Az Zawaid, 1/48. Darul Kutub Al Ilmiyah)
Namun, Syaikh Al Albani telah mendhaifkan hadits ini lantaran kelemahan beberapa perawinya, yakni Amru bin Malik An Nukri, di mana tidak ada yang menilainya tsiqah kecuali Ibnu Hibban, itu pun masih ditambah dengan perkataan: “Dia suka melakukan kesalahan dan keanehan.” Telah masyhur bahwa Imam Ibnu Hibban termasuk ulama hadits yang terlalu mudah mentsiqahkan seorang rawi, sampai-sampai orang yang majhul (tidak dikenal) pun ada yang dianggapnya tsiqah.
Oleh karena itu, para ulama tidak mencukupkan diri dengan tautsiq yang dilakukan Imam Ibnu Hibban, mereka biasanya akan meneliti ulang. Selain dia, rawi lainnya Ma’mal bin Ismail, adalah seorang yang shaduq (jujur) tetapi banyak kesalahan, sebagaimana dikatakan Imam Abu Hatim dan lainnya. Umumnya hadits darinya yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas hanyalah bernilai mauquf (sampai sahabat) saja. Lalu, secara zhahir pun hadits ini bertentangan dengan hadits Muttafaq ‘Alaih: Islam dibangun atas lima perkara, dst.
Maka dari itu, Syaikh Al Albani tidak meyakini adanya seorang ulama mu’tabar yang mengkafirkan orang yang meninggalkan puasa, kecuali jika dia menganggap halal perbuatan itu. (Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 94).
Dengan kata lain, jika dia masih meyakini kewajibannya, tetapi dia meninggalkannya maka dia fasiq, jika Allah Ta’ala berkehendak akan mengampuninya sesuai kasih sayangNya, dan jika Dia berkehendak akan mengazabnya sesuai dengan keadilanNya, sejauh kadar dosanya. Inilah pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Wallahu Alam.
Allah Ta’ala juga berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (Q.S. An Nisa, 4: 116)
Tetapi, meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur bukan hal main-main, melainkan perbuatan yang keji dan termasuk dosa besar. Berkata Imam Adz Dzahabi rahimahullah:
وعند المؤمنين مقرر:  أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال.
“Bagi kaum mukminin telah menjadi ketetapan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan padahal tidak sakit adalah lebih buruk dari pezina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan tanggal agamanya.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/434. Lihat juga Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 4/410. Darul Kutub Al Ilmiyah)
Baca selengkapnya di: https://tarbawiyah.com/2018/04/04/panduan-shaum-ramadhan-bag-4/
0 notes
Photo
Tumblr media
Hai 👋 @facebook Dear Mr @zuck Uh_Huh Help me atuh I YaaaÂaaaH Mbak #WulanPermata saya E KTP Arief Wijaya Putra Untuk #Paytren saya bareng Mbak Tia Tia @putrie_paytren Mas @sunardipaytren Hai 👋 @linkedin Pak @hari.prabowo Hai 👋 Pak Ustadz @yusufmansurnew Apakah Anda LinkedIn Talent Solutions Assalamu'alaikum wr wb Bapak Arief Wijaya Putra yang dirahmati Allah SWT. :) Perkenalkan saya Wulan Permata dari Rumah Wakaf. Bapak Arief Wijaya Putra pada saat ini kami sedang mensosialisasikan gerakan Indonesia Sadar Wakaf. Mengingat besarnya potensi wakaf di Indonesia dan pentingnya wakaf dikelola secara produktif untuk menghadirkan manfaat yang lebih besar baik bagi para muwaqif maupun (pewakaf) dan mauquf alaih (penerima hasil manfaat wakaf). Dengan ini kami bermaksud berbagi artikel tentang wakaf dan program Rumah Wakaf. Bapak Arief Wijaya Putra artikelnya di link berikut : http://bit.ly/consultantWAKAF Info donasi dan wakaf link : www.rumahwakaf.org Konfirmasi dan konsultasi Wakaf via WA 081320080704 atau klik http://bit.ly/consultantwakaf Semoga bermanfaat, atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb Wulan Permata
0 notes
malangtoday-blog · 7 years
Photo
Tumblr media
Mau Berkurban? Simak Baik-baik 5 Penjelasan Ini
MALANGTODAY.NET - Bagi umat Islam, perintah berkurban sudah di mulai sejak zaman Nabi Ibrahim a.s yang ketika itu diperintahkan untuk meyembelih putra tercintanya Ismail sebagai bentuk kepatuhan seorang hampa kepada Tuhannya. Berkurban merupakan salah satu syiar Islam yang mulia serta sebagai bentuk keikhlasan dalam beribadah kepada Allah SWT. Karena setiap umat Islam yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban. Allah berfirman dalam Al Quran Surat Al Kausar ayat satu dan dua yang artinya, "Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia yang sangat banyak kepadamu, maka salatlah kamu kepada Tuhanmu dan sembelihlah kurban." Dalam hadits Nabi ada acaman bagi umat Islam yang mampu berkurban akan tetapi ia enggan untuk menunaikannya. "Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf) Bagi Anda yang berniat menunaikan ibadah yang satu ini, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkhusus dalam memilih hewan kurban. Dengan harapan hewan yang dikurbankan sah menurut syariat dan dapat bernilai pahala di sisi-Nya. Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj:34). Kedua, usianya telah mencapai umur minimal yang ditentukan oleh aturan syariat. Umur hewan ternak yang diperbolehkan dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini: -Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6. -Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3. -Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. -Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhya. Ketiga, terkait dengan kondisi fisik hewan kurban. Hewan yang sah untuk dikorbankan adalah tidak cacat seperti buta, pincang, dan tidak pula kurus. Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani). Keempat, adalah ketentuan dalam jumlah orang dalam berkurban. Islam telah menentukan ketetapan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rosulullah SAW. [caption id="attachment_76668" align="alignnone" width="1068"] Ilustrasi Hewan Kurban@MalangTODAY[/caption] Hewan jenis sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. "Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, "Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih," Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas). Demikian juga dalam riwayat Muttafaq alaih dari Jabir, ia berkata : "Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)" (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini. Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang. “Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy). Kelima, yakni tentang tata cara penyembelihan dan waktu penyembelihan hewan kurban:
Niat berqurban karena Allah semata
Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
Menyembelih dengan pisau yang tajam
Disembelih tepat dikerongkongan/leher
Disembelih oleh muslim
Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Mengenai waktu penyembelihan qurban dijelaskan dalam hadits berikut, Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” Sebagaimana keterangan dari Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah, “Adapun waktu akhir dari penyembelihan qurban, maka tidak ada hadits yang shahih dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Oleh karena itu, para ulama berselisih pendapat mengenai akhir waktunya. Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Source : https://malangtoday.net/inspirasi/hiburan/mau-berkurban-simak-baik-baik-5-penjelasan-ini/
MalangTODAY
0 notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Aset Wakaf RI Bernilai Rp 370 T, Sri Mulyani: Harusnya Dimanfaatkan
Aset Wakaf RI Bernilai Rp 370 T, Sri Mulyani: Harusnya Dimanfaatkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, wakaf bisa menjadi salah satu instrumen keuangan syariah yang bisa mewujudkan pembangunan nasional yang mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Hal tersebut diungkapkannya dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Rabu (23/8/2017).
“Selain zakat sumber dana inovatif lain dalam pembiayaan lslamic yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai target SDG adalah wakaf,” kata Sri Mulyani.
Wakaf adalah dedikasinya yang sukarela dan tidak dapat dibatalkan dari kekayaan seseorang atau sebagian darinya baik secara tunai maupun sejenis seperti rumah atau tanah, dan pencairannya hanya untuk proyek yang sesuai dengan syariah.
Sri Mulyani mengatakan, ulama islam mendefinisikan wakaf sebagai aset hadiah atau anugerah keagamaan untuk digunakan dan memberi manfaat bagi masyarakat sambil tetap menjaga nilai aset.
Berdasarkan data Dewan Wakaf Indonesia, sampai dengan Januari 2017, total aset wakaf dalam bentuk properti atau lahan telah mencapai 4,4 miliar meter persegi dengan perkiraan nilai ekonominya sekitar Rp 370 triliun.
Namun, kata Sri Mulyani, sebagian besar lahan wakaf dibatasi untuk digunakan di sekolah, masjid atau kuburan umum. Meskipun properti wakaf telah menguntungkan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh wakaf, nilai ekonomi dari properti dapat dimaksimalkan.
Dalam mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen pembangunan nasional, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, bahwa ada inisiatif di masyarakat untuk meningkatkan produktivitas aset dengan menyewakan kepada pihak yang berkepentingan atau digunakan untuk berbagai kegiatan ekonomi seperti pertanian dan peternakan.
“Harus mencari alternatif lain untuk memaksimalkan penggunaan wakaf di bawah perawatan mereka dengan membangun kawasan komersial. Pendapatan yang diterima dari sewa lahan kemudian akan dibagikan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat),” tambah dia.
Serupa dengan wakaf properti yang telah dikumpulkan oleh institusi wakaf di Indonesia yang masih jauh di bawah jumlah potensinya. Sebuah studi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, menunjukkan bahwa wakaf tunai dapat mencapai triliunan rupiah setiap tahun jika setiap muslim indonesia menyumbangkan wakaf tunai secara teratur per bulan.
“Jika kita dapat memaksimalkan koleksi wakaf uang, saya yakin ini akan sangat membantu pemerintah mewujudkan proyek pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi terhadap program pengurangan kemiskinan dan ketidaksetaraan,” tegas dia.
Setelah memahami tujuan pembiayaan syariah dan perannya dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan, menurut Sri Mulyani, sudah menjadi tugas pemerintah dan institusi keuangan syariah untuk memperbaiki kesadaran dan meningkatkan penerapan instruktur keuangan syariah dalam memerangi kemiskinan dan ketidaksetaraan.
Oleh karenanya, melalui acara AIFC 2017 diharapkan bisa memberikan hasil yang kongkret terkait dengan memecahkan masalah sosial dan ekonomi di Indonesia.
“Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mendorong semua ilmuwan di ruangan ini untuk memikirkan kembali dan merumuskan kembali tindakan atau program yang akan efektif untuk pembiayaan syariah, termasuk zakat dan wakaf untuk memecahkan masalah sosial dan ekonomi kita,” tukas dia. 
detik
Sumber : Source link
0 notes
masbagyo · 2 years
Text
Capacity Building Lembaga Pengelola Wakaf
Capacity Building Lembaga Pengelola Wakaf
baitulwakaf Rendahnya Indeks Literasi Wakaf (IWN) tahun 2021, sebagaimana laporan yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia bulan Maret lalu, secara tidak langsung menunjukkan bahwa kapasitas kelembagaan dari lembaga pengelola wakaf (nadzir), ditengarai bermasalah. Artinya, belum mampu menjadikan wakaf sebagai pemahaman ummat dan selanjutnya, meningkatkan literasi dan diikuti pula dengan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
friskadestiana · 7 years
Text
Hadits
📚 *MENGENAL ISTILAH DALAM ILMU HADITS* ✒ Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc Berikut ini beberapa istilah hadits yang sering dipakai dalam Asy-Syariah : 1⃣ Mutawatir Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Perkara yang mereka bawa adalah perkara yang indrawi yakni dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faedah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu. 2⃣ Ahad Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir. 3⃣ Sahih (sehat) Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. Hadits sahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah. 4⃣ Hasan (baik) Hadits yang sama dengan hadits sahih kecuali pada sifat rawinya di mana hafalan/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah. Hadits hasan hukumnya diterima. 5⃣ Dha’if Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits sahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak. 6⃣ Maudhu’ (palsu) Hadits yang didustakan atas nama Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak. 7⃣ Mursal Yaitu seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah. 8⃣ Syadz Hadits yang sanadnya sahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak. 9⃣ Mungkar Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang sahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak. 🔟 Munqathi’ Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak. 1⃣1⃣ Sanad Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan. 1⃣2⃣ Matan Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terakhir dalam sanad. 1⃣3⃣ Rawi Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits. 1⃣4⃣ Atsar Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah n, yakni kepada para sahabat dan tabi’in. 1⃣5⃣ Marfu’ Suatu ucapan, perbuatan, atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah n. 1⃣6⃣ Mauquf Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada sahabat. 1⃣7⃣ Jayyid (bagus) Suatu istilah lain untuk sahih. 1⃣8⃣ Muhaddits Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka. 1⃣9⃣ Al-Hafizh Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, yang ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad. 2⃣0⃣ Majhul (Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya (lihat istilah ta’dil di poin 23, red.), dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-‘ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah. 2⃣1⃣ Tsiqah (Rawi yang) tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits. 2⃣2⃣ Jarh Cacat, dan majruh artinya tercacat. 2⃣3⃣ Ta’dil Menilai adil. 2⃣4⃣ Muttafaqun ‘alaih Maksudnya hadits yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah dalam kitab Shahih mereka. 2⃣5⃣ Mu’allaq/ta’liq Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih. ---------- 📖 Majalah Asy Syariah •┈•◎❅❀❦❖🌺🌻❤🌻🌺❖❦❀❅◎•┈•
0 notes
Text
Happy Friday
It’s Friday, yeeaaayyy Alhamdulillah!!!!
Ready for weekend, happy weekend...
Di hari Jumat ini mau share sedikit mengenai keutamaan hari Jumat bagi umat Muslim.. Just keep reading guys..
Ada 9 keutamaan hari Jumat bagi umat Muslim :
1. Hari Terbaik
Abu Hurairah z meriwayatkan bahwa Rasulullah y bersabada: "Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum'at.”
2. Salah Satu Waktu Mustajab Di Qobulkannya Doa
Abu Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda: " Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih). “
3. Sedekah pada Hari Jumat Lebih Utama dari Hari- hari Lainnya
Ibnu Qayyim berkata: "Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya". Hadits dari Ka'ab z menjelaskan: "Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya".(Mauquf Shahih)
4. Hari Tatkala Allah Menampakkan Diri kepada Hamba-Nya yang beriman di Surga
Sahabat Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat: "Dan Kami memiliki pertambahannya" (QS.50:35) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum'at"
5. Hari Besar yang Berulang Setiap Pekan
Ibnu Abbas z berkata : Rasulullah SAW bersabda: "Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum'at hendaklah mandi terlebih dahulu." (HR. Ibnu Majah)
6. Hari Dihapuskannya Dosa-dosa
Salman Al Farisi z berkata : Rasulullah y bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).
7. Orang yang Berjalan Untuk Shalat Jum'at akan Mendapat Pahala untuk Tiap Langkahnya, Setara Dengan Pahala Ibadah Satu Tahun Shalat dan Puasa
Aus bin Aus z berkata: Rasulullah y bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).
8. Wafat pada Malam Hari Jum'at atau Siangnya adalah Tanda Husnul Khatimah, yaitu Dibebaskan dari Fitnah (azab) Kubur.
Diriwayatkan oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah y bersabda:"Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur". (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
9. Hari paling Utama di Dunia
Ada beberapa peristiwa yang terjadi pada hari jum’at ini, antara lain: • Allah menciptakan Nabi Adam ‘alaihissallam dan mewafatkannya. • Hari Nabi Adam ‘alaihissallam dimasukkan ke dalam surga. • Hari Nabi Adam ‘alaihissallam diturunkan dari surga menuju bumi. • Hari akan terjadinya kiamat. • Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Hari paling baik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu juga kiamat akan terjadi, pada hari tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah seorang mukmin shalat menghadap Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah akan mengabulkan permintannya.” (HR. Muslim)
Masya Allah sungguh luar biasa keutamaan hari Jumat bagi umat muslim, terutama bagi kaum lelaki, wajib baginya untuk shalat Jumat dan besar pahalanya untuk setiap langkahnya terutama yang datang di awal waktu, dimana di jelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).”
Dan jangan pernah sesekali untuk meninggalkan shalat Jumat, sesibuk apapun, seramai apapun usahamu, dan secepat apapun waktu deadlinemu. Karena merugilah bagi umat yang meninggalkannya.
Dan dari penjelasan keutamaan hari jumat diatas, bahwa beruntunglah bagi semua umat muslim yang mengisi hari jumat nya dengan banyak mengamalkan kebaikan, banyak berdzikir, sedekah, dan jangan lupa untuk membaca surat al-kahfi nya.
0 notes
tekpoin-blog · 3 years
Text
Barang yang diwakafkan disebut….
Barang yang diwakafkan disebut….
Barang yang diwakafkan disebut…. a. mauquf b. mauquf ‘alaih c. wukuf d. wakaf e. waqif Jawaban: a
View On WordPress
0 notes
tekpoin-blog · 3 years
Text
Orang yang mewakafkan harta disebut….
Orang yang mewakafkan harta disebut….
Orang yang mewakafkan harta disebut…. a. mauquf b. mauquf ‘alaih c. wukuf d. wakaf e. waqif Jawaban: e
View On WordPress
0 notes