#pengurusan api
Explore tagged Tumblr posts
holofirastory · 1 month ago
Text
6 maut dalam kebakaran rumah kedai di wilayah Aceh, Indonesia
JAKARTA 25 Mei – Enam orang terbunuh apabila rumah kedai terbakar di wilayah Aceh barat Indonesia pada Ahad, menurut seorang pegawai kanan. Kebakaran berlaku selepas fajar di kecamatan Manyak Payek Kabupaten Aceh Tamiang, kata Sri Wahyuni, pegawai kanan Badan Pengurusan dan Mitigasi Bencana wilayah. Beberapa anggota bomba, penduduk dan anggota polis bertungkus-lumus memadamkan api, kata…
0 notes
ngajidenganwan · 1 year ago
Link
Explore the Quran as a timeless treasure map, where every verse is a signpost guiding you towards the treasures of faith, wisdom, and inner peace. 🗺️💎 #QuranicTreasureMap #SignpostsOfFaith
0 notes
liliyuliyani · 6 years ago
Link
Mau tau apa saja syarat pembuatan API (Angka Pengenal Importir)? berikut ini kreasimandiri.co.id memberikan informasi syarat pembuatan API dan cara mudah pengurusan API dengan cepat. untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi situs ini
0 notes
virtualofficeku · 4 years ago
Photo
Tumblr media
Hi Sohib Gapura, Tenang aja, Gapura bisa bantu pengurusan secara online, kamu gak harus datang kekantor kami, kamu cukup kirim dokumen usaha kamu ke Gapura kami akan bantu perizinan kamu sampai selesai. •••PT. Garuda Perkasa Putra angkasa••• TAN 082210111157 (HP/WA) #gapuratan #gapura #gapuraoffice #gapuraofficemalibu #ptgarudaperkasaputraangkasa #virtualofficeku #virtualoffice #sharedoffice #privateoffice #coworkingspace #kpp #pt #cv #ud #siujk #siujpt #izinapotek #tdg #tdup #kitas #siup #nib #api #ape #bpom #mui #haki #hpm #ipak #pirt
1 note · View note
sunshinejeha · 5 years ago
Text
LEGALITAS BISNIS
Hello everyone~~
Kita ketemu lagi kali ini. Guys kalian tau drama korea yang lagi hype sekarang kan? YAPS Start-Up. Kamu tim mana nih Nam Dosan atau Han Jipyeong? eitts tapi yang akan kita bahas bukan itu ya guys. Kalian yang pernah gak sih berpikiran buat jadi CEO kaya Seo Dalmi dan Won In Jae? Dari drama itu kita udah tahu bagaimana dunia sebuah perusahaan rintisan yang penuh batu-batu tajam. Bahkan hal ini yang memberikan ide pada CEO Yoon untuk membentuk sandbox. Analogi hamparan pasir yang dapat melindungi anak anak saat terjatuh dari ayunan membuatnya ingin membuat sebuah wadah yang bagaikan hamparan pasir yang melindungi para perintis usaha baru dari berbahayanya dunia bisnis. Maka dari itu, kali ini kita akan membahas tentang legalitas usaha yang nantinya bisa berguna sebagia sandbox kita di dunia nyata. So, here we go~~
Tumblr media
Legalitas usaha
Indonesia merupakan Negara hukum, segala sesuatu di Indonesia di atur dengan adanya undang-undang yang berlaku. Hal tersebut mencakup segala aktifitas termasuk pendirian bisnis. Sebuah bisnis baru atau start up harus mempunyai perizinan yang jelas sehingga sebuah bisnis tersebut tidak dianggap illegal dan menyalahi hukum yang ada. Dalam hal ini, kita memnyebut perizinan tersebut sebagai legalitas. Legalitas adalah izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal. Tujuan sebuah legalitas sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 2 ayat 2, yaitu meliputi:
1.    Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan. Dengan begitu, lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha. SKDU banyak dibutuhkan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya.
2.    Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen u saha, dan lain sebagainya.
3.    mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank. Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.
4.    mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, disebutkan bahwa pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya. Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).
Dengan itu maka kita dapat mengetahui betapa pentingnya sebuah legalitas bagi perusahaan apalagi jika perusahaan tersebut masih merupakan perusahaan rintisan atau start up. Sebuah legalitas dapat mensukseskan bisnis rintisan yang akan kita jalani dalam bidang hukum dan perizinan. Selain itu, kita akan lebih mudah apabila ingin mengembangkan usaha bisnis yang kita jalani menjadi lebih besar lagi.
Dalam kegiatan berekonomi kita mengenal beberapa jenis badan hukum seerti firma, perseroan terbatas, dan juga koperasi.  Badan hukum tersebut bentuk lembaga yang menaungi kegiatan perekonomian masyarakat maupun kelompok. Dalam mendirikan perusahaan kita juga harus menentukan akan berada di bawah lembaga apa nantinya perusahaan yang kita pimpin karena bentuk sebuah badan hukum nantinya akan sangat penting untuk menentukan jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan kita serta bentuk hukum yang menaungi. Untuk mendapatkan perizinan dalam membentuk badan usaha yang berlandaskan hukum, kita juga memerlukan beberaa jenis izin legalitas yang dibuat untuk melancarkan operasional dari bisnis yang kita jalani. Dalam legalitas ada beberapa jenis perizinan yang di gunakan oleh badan hukum, yaitu:
1.    Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tumblr media
NIB adalah identitas pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.
2.    Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Tumblr media
Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus kamu penuhi. Karena surat ini nantinya akan kamu perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kamu.Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana kamu akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah kamu penuhi.
3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tumblr media
Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak baik NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi kamu.
4.    Izin Usaha Dagang (UD)
Tumblr media
Izin Usaha dagang adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. UD berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, kamu tetap membutuhkan izin usaha dagang sebagai bukti legalitas usaha kamu.
5.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Tumblr media
SITU merupakan izin yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha persorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang kamu dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
6.    Surat Izin Prinsip
Tumblr media
Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.
7.    Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Tumblr media
SIUI adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI), dengan adanya sistem OSS kamu cukup gunakan IUI ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang kamu jalankan tanpa melanggar peraturan.
8.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tumblr media
Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan kamu telah terdaftar secara sah.
9.  Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Tumblr media
SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan SIUJK maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.
10.  HO (Surat izin gangguan)
Tumblr media
Surat Izin Gangguan atau biasa yang disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
11.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tumblr media
IMB merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
12.  Izin BPOM
Tumblr media
Izin BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga
13.  Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tumblr media
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
14.  Izin Lingkungan
Tumblr media
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
15.  Izin Lokasi
Tumblr media
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.
16.  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tumblr media
TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.
Jika kita sudah mendapat perizinan dari pemerintah maka usaha yang akan kita jalani juga akan lebih mudah karena berada dibawah naungan hukum. Maka aabila kita mengalami hal-hal yang tidak diinginkan kita berhak mendaat perlindungan dari hukum yang mengatur hal tersebut. Untuk mendapatkan legalitas berupa perizinan seperti yang tadi sudah saya sebutkan, kita juga tentu memerlukan dokumen sebagai identitas bisnis yang kita jalani. Dokumen tersebut dapat dikumpulkan dan diserahlan kepada badan hukum sebagai tanda pengenal yang akan menjadi catatan di pemerintah bahwa keberadaan perusahaan kita telah di akui. Dokumen yang dibutuhkan untuk memeroleh perizinan adalah sebagia berikut:
a.    Akta Pendirian Badan Usaha
Akta pendirian badan usaha merupakan langkah awal ketika hendak melakukan pendirian badan usaha. Akta yang didapatkan dari Notaris ini memuat informasi secara jelas dan terperinci mengenai bidang usaha yang dijalankan, mulai dari: Nama badan usaha, Jenis bidang usaha, Pihak-pihak terkait ataupun pengurus , Modal dasar, Tempat kedudukan badan usaha, dan sebagainya. Akta ini nantinya akan digunakan untuk mengurus berbagai macam legalitas usaha lainnya sehingga akta pendirian badan usaha menjadi hal penting yang harus diutamakan oleh pelaku usaha startup.
b.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Tidak hanya orang pribadi, sebuah badan usaha juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajak, mulai dari menghitung, membayar, hingga melapor. NPWP badan usaha nantinya juga diperlukan untuk mengurus dokumen legalitas usaha lainnya seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
c.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka wajib melakukan pengurusan SIUP. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
d.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian badan usaha wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Berkaitan dengan hal ini, terdapat perbedaan antar masing-masing domisili. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat mencari informasi mengenai ketentuan SKDP pada lokasi yang nantinya menjadi domisili badan usahanya.
e.    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan dokumen legalitas usaha yang menyatakan bahwa suatu bidang usaha telah melakukan pendaftaran. Saat ini, TDP dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, TDP telah diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila pelaku usaha telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, maka secara otomatis ia telah memperoleh TDP. Hal ini dikarenakan NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.
f.     Merek Dagang
Selain sebagai pembeda antara startup dengan bidang usaha lainnya, legalitas usaha merek dagang juga diperlukan untuk melindungi bidang usaha yang dijalankan agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, yaitu pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya yang akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila pelaku usaha startup telah memiliki merek tersebut sejak lama namun terlambat mendaftar, maka pelaku usaha lain yang terlebih dahulu mendaftar yang akan diakui sebagai pemilik sah atas merek dagang tersebut.
Dokumen legalitas usaha diperlukan untuk melindungi bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, apabila pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memperoleh kelengkapan dokumen yang jelas sebagaimana ketentuan yang mengatur, maka hal tersebut akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Tidak terlepas dari hal tersebut, kepercayaan konsumen terhadap bidang usaha yang dijalankan tentu akan semakin bertumbuh dan meningkat. Peningkatan kepercayaan konsumen tersebut memungkinkan bidang usaha yang dilakukan dapat semakin berkembang.
Pentingnya HAKI bagi sebuah perusahaan.
Tumblr media
Setelah membahas soal perizinan dan mengenal perihal jenis serta dokumen yang di perlukan dalam pembuatan perizinan, kita selanjutnya akan membahas perihal HAKI. HAKI atau hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia, yang mana memiliki manfaat ekonomi. Haki diciptakan untuk melindungi hak atas penciptaan sebuah karya yang bernilai materil dan dapat digunakan sebagai instrument-instrument dari kegiatan perekonomian yang berlangsung. HAKI data dimiliki oleh siapapun pelaku usaha yang mencitakan sebuah karya untuk di komersilkan dan dijadikan sebagai benda yang bernilai ekonomi. Sebuah karya cipta terkadang rentan untuk di bajak dan di ambil secara sembarangan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin meraih kuntungan dari sebuah karya cipta yang kita miliki. Maka dari itu, HAKI diciptakan untuk menjaga dan melindungi karya cipta yang menjadi instrumen utama dari bisnis yang kita jalankan. Sebuah bisnis yang bergerak dalam bidang karya seni memerlukan landasan yang kokoh untuk melindungi produk ciptaan mereka agar tidak di curi. HAKI meliputi beragam hal yang tidak hanya terkait karya seni namun juga terkait hak milik dari ide usaha yang dijalankan. Maka penting bagi pelaku usaha untuk dilindungi oleh HAKI untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya. Dan dengan adanya HAKI inilah yang bertindak sebagai pencegah pencurian, pembajakan, serta peretasan terhadap hak milik yang di punyai oleh perusahaan yang kita bangun.
Nah, sekarang kita sudah memahami apa itu legalitas serta bagaimana sebuah hukum melindungi usaha rintisan yang akan kita bangun seperti sandbox yang melindungi para perintis usaha baru agar tidak merasakan sakit ketika jatuh. okay, so sampai disini dulu bahasan kita kali ini. Thanks for reading.
2 notes · View notes
syam1974 · 2 years ago
Photo
Tumblr media
mengambilhikmah Sangat ditekankan bahkan bisa menjadi wajib bila seseorang yang tahu keluarganya masih melakukan bid’ah, agar berwasiat supaya dirinya jika wafat dikuburkan dengan tata cara sesuai sunnah. Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Sangat ditekankan orang yang (telah melihat tanda-tanda) akan meninggal dunia, agar berwasiat untuk menjauhi berbagai bid'ah yang telah menjadi tradisi saat pegurusan jenazah. Dan hal tersebut hendaklah dilakukan lewat perjanjian". (Al-Adzkaar, karya Imam Nawawi rahimahullah, hal.142). Syaikh Al Albani rahimahullah bahkan menyatakan hal tersebut sebagai wajib, beliau berkata: "Saat manusia di zaman ini mayoritas melakukan bid’ah dalam mengaplikasikan agamanya, teristimewa yang menyangkut pengurusan jenazah, maka termasuk perkara yang wajib dilakukan seorang islam untuk berwasiat agar mayatnya diurus dan dikuburkan sesuai dengan cara sunnah. Hal ini sebagai bentuk pengamalan Firman Allah Ta’ala dalam QS. At-Tahrim: 6 (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, yang tak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan". (Ahkaamul Janaa’iz wa Bidaa’uhaa, karya Al Albani rahimahullah, hal.17, no.12) ✍🏻 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah 🍓 Saling mengingatkan dalam kebaikan, Yuk follow: @MengambilHikmah Yuk follow: @MengambilHikmah Yuk follow: @MengambilHikmah . Sumber: @ittibarasul1 #salaf #sunnah #dakwahtauhid #manhajsalaf #mutiarasalaf #sunnahstori #dakwah #tauhid #thesunnah_path #salafi #tadabbur #quotesalaf #mcc_pixellab #kreatifbersamamcc #abudaffa_ #dakwahsalaf #quotedakwah #qurandaily #tafsirquran #hijrah view all 8 comments (di Banjarmasin) https://www.instagram.com/p/Cm_UNTRPTt_/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
baliportalnews · 3 years ago
Text
Peringati Hari Ibu, Kadis DPMPTSP Provinsi Bali Ajak Warga Bali Hindari Calo Urus NIB
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana mengimbau warga Bali yang mengurus perizinan untuk tidak menggunakan jasa calo. Hal ini disampaikannya di sela-sela acara peringatan Hari Ibu, di areal Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Kamis (22/12/2022). Mantan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali ini mengatakan acara perayaan peringatan Hari Ibu yang tanggal 22 Desember ini sekaligus menyambut Tahun Baru 2023, melepas Tahun 2022 serta menyambut hari raya Galungan pada bulan Januari mendatang. Kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas dan membangkitkan rasa persaudaraan antara keluarga besar DPMPTSP Provinsi Bali. Untuk memeriahkan kegiatan ini, diisi dengan sosialisasi tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dalam melayani kebutuhan masyarakat. “Sosialisasi yang dilakukan melalui seni geguntangan yang dimainkan oleh seluruh pegawai dan staf DPMPTSP Provinsi Bali menjelaskan betapa pentingnya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha, red) bagi pelaku usaha,” kata pria yang akrab disapa Gung Sutha. Ia menambahkan selain menjamin keamanan usaha, NIB juga membuka peluang bagi pemilik usaha untuk membuka jaringan kerjasama dengan pihak lain. Ia menjelaskan DPMPTSP memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,simplifikasi, keamanan, kepastian dan transparansi. Untuk menerapkan keamanan bagi setiap pengusaha di Bali wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, maka pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Dari geguntangan yang ditampilkan ini, terselip pesan agar warga negara yang ingin mengurus perijinan khususnya di Bali untuk tidak percaya terhadap jasa calo, karena biaya pengurusan NIB yang dikenai adalah nol rupiah,” tandas Gung Sutha.(bpn) Read the full article
0 notes
pipibalon · 3 years ago
Text
When in Seoul: prolog #AnnyeongPart3
*catatan: tulisan ini dibuat pada Januari-Maret 2016 dan baru diposting sekarang (2022) :p*
Di postingan sebelumnya gue cerita tentang drama pengurusan visa yang bikin naik tekanan darah hahaha. Kali ini gue mau share aja sih tentang resume singkat perjalanan ke Korea. Idih, udah macem travel blogger aja gue ngahahaha *preet*
Oh ya, gue nekat berangkat sendiri ke sana sebenarnya simply karena gak nemu temen hehe. Udah menghasut beberapa orang tapi gak berhasil. Emak gue diajakin berminat tapi katanya gak berani kalo winter takut rematiknya kumat. Kakak-kakak gue sibuk banget menyelamatkan negara dari serangan negara api *apeu*. Sepupu gue gak punya budget. Temen gue yang punya budget, tapi gak punya waktu karena sibuk kerja. ckckckck.. dunia sepertinya mulai dipenuhi dengan orang-orang yang kurang piknik #shombhong.
Akhirnya gue memberanikan diri berangkat sendiri, karena kebetulan di sana ada temen kuliah gue dulu yang sedang S2. Makanya gue merasa sedikit tenang. At least, ada orang yang dikenal dan bisa dihubungi. Walaupun sampai hari terakhir di sana, gue ga ketemu juga ama dia wkwkwkwk.
Jujur ya, ampe sekarang gue masih takjub ama diri gue sendiri yang nekat ke Korea sendirian. Beberapa temen gue juga pada takjub gitu. Entahlah, gue emang punya perasaan tenang dan mensugesti diri gue bahwa ‘everything’s gonna be OK’. Dan mantra ini sepertinya berhasil membuat gue tidak merasa stres di sana sekalipun nyasar ampe jam 2 pagi hahahaha.
Yah, bolehlah gue merasa takjub untuk ukuran diri gue yang JARANG banget travelling, apalagi sendirian. Itu kali pertama gue travelling sendirian dan keluar negeri plus di saat winter. Paket combo kan. Gue gak kapok sih, malah jadi pengen lagi. Travelling sendirian gak ngenes-ngenes amat kok. Hahahaha *milin2 ujung jilbab*.
Gue juga merasa Korea adalah negara yang aman buat para solo traveler. Di beberapa tempat yang gue kunjungi juga banyak traveler yang sendirian, asik sendiri, sudah terlalu lama dengan duniaku sendiri.. *OL*. Cuma satu sih gak enaknya travelling sendirian itu: GAK ADA YANG MOTOIN! Hahahahaha. Oh ya, satu lagi: gak bisa sharing makanan LOL. Padahal Korea terkenal juga dengan kulinernya yang menggugah selera. Tapiiiii… PORSI MAKANAN DI KOREA ITU GEDE-GEDE BANGET MACAM GAK MAKAN SEMINGGU *harus banget di-capslock, li?*. Porsinya besar, jadi kalo makan sendirian kayaknya bisa puasa 3 hari, wkwkwwk. Kekenyangan banget lah. Gue penasaran banget mo nyicip Samgyetang (sup ayam gingseng) yang katanya enak banget. Tapi boookk.. itu sup make ayamnya SEEKOR. Yaa kaliiii gue sendirian makan itu. Belum nasinya, belum side dish lainnya *elus-elus perut*.
Alhasil gue gak wisata kuliner di sana. Hiks. Emang gak niat juga sih, karena selain mahal *hahah*, gue juga takut kalau makanan yang gue makan taunya gak halal. You know lah, Korea kan apa-apa dikasih bibab -..-
Diitung-itung, selama di sana gue cuma nyicip beberapa street food yang itupun ada label halal di gerobaknya. Ampe takjub gue hahaha. Untuk makan, demi pengiritan gue selalu bawa bekal wkwkwk. Dari Indonesia udah nyiapin bawa Tupperware kecil dan tumbler. Lumayan ngirit buat biaya makan. Gue nyiapin untuk makan siang dan malam karena sarapan udah dapat free dari Guest House (selanjutnya gue singkat GH).
Biasanya, gue bawa rendang dan popmie-indomie hihi. Trus beli nasi putih di sevel atau mini market. Kadang-kadang juga beli onigiri tuna mayo. Langsung beli 2 bungkus karena kalo 1 gak nampol hahaha. Yah walopun pas dimakan anyep gitu sih karena dingin, apalagi cuacanya juga bikin makanan makin dingin. Tapi yang namanya laper mah hajar ajaaaahh =))))
Biasanya gue baru keluar untuk memulai petualangan itu sekitar jam 10 pagi, dan karena lumayan susah nyari spot buat makan siang, makan siang dan malam seringnya gue rapel jadi makan sore sekitar jam 3. Malamnya kadang cuma ngemil biskuit atau minum banana milk. Ngenes yak. Hahahaha. Sampe-sampe, saking gak beresnya pola makan gue di sana, pulang ke Indo berat badan gue turun 2 kg! Antara bahagia dan miris. Hahahaha.
Transportasi Selama di Korea
Transportasi di Korea itu mudaaahh banget. Pilihannya antara bus, subway, atau taksi. Taksi sih jelas-jelas gak bakal dipilih buat traveler kere macam gue wkwkwkwkk. Penyelamat gue adalah subway. Saat gue nyasar, pokoknya gue merasa tenang asal udah nemu stasiun kereta. Dimanapun itu. Ngahahahahh. Kalo bus, gue merasa ribet karena jurusannya banyak dan gue merasa lebih bingung naik bus. Subway lebih mudah karena ada aplikasinya di playstore, jadi kita bisa tau kalo mo ke daerah ini kudu naek subway line berapa dan berapa. Di stasiunnya juga keterangannya lengkap. Sebenarnya sih bus juga gitu, tapi yah gue tetep bingung. Hahahah. Intinya, subway is the best choice buat gue.
Awalnya sih cukup bingung dengan subway tapi lama-lama terbiasa dan merasa pro *ngoookk*. Hahahaha, gak juga sih, tetep banyakan nyasarnya. Bahkan gue pernah nyasar ampe jauuuuhh banget dan baru nyadar setelah melewati sekitar 10 stasiun! Huahahhahaa, orang macam apa akuh ini -___-. Mana waktu itu sekitar jam 9 malem. Maksud hati pengen nyampe sebelum jam 10 di penginapan, eh lah malah nyampe lebih dari jam 10 karena nyasar. Pvft.
Sebenarnya gue pengen nyobain naik bus biar bisa sekalian ngelihat kota Seoul gitu. Tapi yah itu tadi, merasa ribet. Belum lagi huruf petunjuk di busnya keriting-keriting gitu alias huruf hangeul, bikin gue jadi merasa buta huruf *yaiyalah emang ga bisa bacanya juga*. Tapi di papan petunjuk di halte bus sebenarnya ada huruf latinnya. Gue cuma sekali nyobain naik bus itupun ke Namsan Tower yang emang cuma bisa ditempuh pake bus.
Seperti di subway, di bus juga ada TV yang menayangkan petunjuk halte pemberhentian. Awalnya gue gak tau harus berhenti dimana, tapi gue sotoy aja ngikutin di mana banyak orang yang turun. Wkwkwkwk. Itu adalah tips (sesat) ketika harus pergi ke tempat wisata. Gue mikir, orang pasti banyak dong yang mau ke Namsan Tower, jadi pasti orang bakalan rame yang turun di haltenya. Muhahah.
Yang gue salut dengan transportasi di sana adalah sangat on-time. Yah, ini mungkin emang ciri negara maju ya. Kereta selalu datang tepat waktu. Estimasi waktunya juga tepat. Dari stasiun A ke stasiun C butuh 20 menit. Dan itu beneran 20 menit. Di Indonesia? Perjalanan normal kereta yang harusnya 1 jam aja bisa jadi 2 jam. huft *masih kesel gara-gara kereta tadi pagi*.
Orang-orang juga tertib mengantri. Mungkin karena kereta selalu berhenti di tempat yang tepat. Jadi, di sana posisi pintu kereta selalu sama dan tepat. Antara peron dan kereta juga ada pintu+pembatas kaca yang membatasi. Kereta akan berhenti tepat di pintu-pintu itu, jadi si pintu kereta bakalan berhadapan dengan pintu peron ketika berhenti. Ribet ya gue jelasinnya? Hahaha. Intinya gitu lah. Orang-orang juga tinggal ngantri aja di depan pintu peron, sehingga antrian pun rapih dan tertib. Kalo KRL Jabotabek kan berhentinya gak bisa kita duga, tergantung mood si masinis. Ini jadi bikin penumpang rebutan ambil posisi depan pintu kereta, dan kadang jadi gak adil buat orang-orang yang udah ngantri lama trus keserobot sama yang baru datang *curcol*.
... B E R S A M B U N G ...
0 notes
ngajidenganwan · 1 year ago
Link
🌅 Welcome the dawn of a new beginning with Quranic reflection, as the first light of day brings clarity, renewal, and inspiration to your heart. 🌅🌿 #QuranicReflection #NewBeginnings
0 notes
virtualofficeku · 4 years ago
Photo
Tumblr media
Hi Sohib Gapura, Ternyata kamu butuh API ya untuk menunjang fasilitas bisnis kamu, urus di Gapura aja yuk !! Kami bantu pengurusan APImu sampai selesai. •••PT. Garuda Perkasa Putra angkasa••• TAN 082210111157 (HP/WA) #gapuratan #gapuraoffice #gapuraofficemalibu #ptgarudaperkasaputraangkasa #virtualofficeku #virtualoffice #izinedar #izinproduksi #iui #pkrt #merkdagang #izinklinik #npwp #apd #ajb #imb #nik #izinmice #asita #sni #iso #sertifikat #gapensi #perkumpulan #yayasan #koperasi #domisili #izinusaha #linetelp #meetingroom
1 note · View note
ngajidenganwan · 1 year ago
Link
🌿 Let the Quran be your daily nourishment, feeding your soul with its timeless teachings and guiding you towards spiritual growth and enlightenment. 🌿📚 #QuranicNourishment #SoulfulGrowth
0 notes
virtualofficeku · 4 years ago
Photo
Tumblr media
Hi Sohib Gapura, pengurusan izin LPK mudah hanya di Gapura Office !!! •••PT. Garuda Perkasa Putra angkasa••• TAN 082210111157 (HP/WA) #gapuratan #gapura #gapuraoffice #gapuraofficemalibu #ptgarudaperkasaputraangkasa #virtualofficeku #virtualoffice #sharedoffice #privateoffice #coworkingspace #kpp #pt #cv #ud #siujk #siujpt #izinapotek #tdg #tdup #kitas #siup #nib #api #ape #bpom #mui #haki #hpm #ipak #pirt
1 note · View note
virtualofficeku · 4 years ago
Video
tumblr
Hi Sohib Gapura, pengurusan tidak muda loh kamu bisa coba urus sendiri atau kamu percayakan saja pengurusan di Gapura Office !!! •••PT. Garuda Perkasa Putra angkasa••• TAN 082210111157 (HP/WA) #gapuratan #gapura #gapuraoffice #gapuraofficemalibu #ptgarudaperkasaputraangkasa #virtualofficeku #virtualoffice #sharedoffice #privateoffice #coworkingspace #kpp #pt #cv #ud #siujk #siujpt #izinapotek #tdg #tdup #kitas #siup #nib #api #ape #bpom #mui #haki #hpm #ipak #pirt
1 note · View note