Tumgik
#persidanganjrx
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
JADI SAKSI SIDANG, KETUA IDI BALI NGAKU JRX LEMAHKAN SEMANGAT DOKTER Sidang dengan agenda penyampaian keterangan saksi digelar secara offline dalam sidang yang menimpa JRX SID di Pengadilan Negeri, Denpasar pada Selasa (13/10). Salah satu saksi kunci, yakni si pelapor, dr Gede Putera Suteja selaku ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali hadir dalam persidangan ini. Ia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sekitar satu jam ia memberikan kesaksiannya di hadapan sidang yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi. Suteja kemudian keluar dari ruangan sidang dan diwawancarai sejumlah wartawan. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Badung ini mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dia sampaikan di hadapan sidang sebagai saksi.  Yang Pertama, katanya, bagaimana dia selaku ketua IDI Bali bisa melaporkan itu. Kemudian, Kedua, kenapa bisa dilaporkan dan tidak ada mediasi, atau diskusi. "Karena penanganan kami kan masalah covid. Sedangkan postingan dia menurunkan semangat kami. Menuduh ini-itu. Padahal di belakang saya dokter-dokter sudah bekerja sudah sekuat tenaga," terang Suteja memberi alasan. Suteja mengatakan, anggota IDI juga manusia yang punya rasa. "Berapa anggota saya di belakang sudah meninggal. Berapa masyarakat yang tidak terlayani karena dokternya meninggal. Berikan kami semangat. Jangan kami dilemahkan semangat kami dengan hal-hal yang tidak perlu," tegasnya.  Selengkapnya baca di: https://radarbali.jawapos.com/read/2020/10/13/218860/jadi-saksi-sidang-ketua-idi-bali-ngaku-jrx-lemahkan-semangat-dokter #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #NusaPenida #Klungkung #Bali #Badung #Bangli #Buleleng #Denpasar #Gianyar #Jembrana #Karangasem #Tabanan #Jakarta #Surabaya #Bandung #Medan #Semarang #Makassar #Palembang #Pekanbaru #Malang #Jogjakarta https://www.instagram.com/p/CGRkOXjhXzC/?igshid=wy1o4t1ouf7q
1 note · View note
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
TERUNGKAP! JRX SID TERIMA DIHUKUM 14 BULAN SEBELUM JPU BANDING Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID ternyata belum berakhir. Pertarungan hukum antara JPU melawan tim penasihat hukum kembali berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ini setelah JPU Kejati Bali menyatakan banding kemarin (26/11) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Yang menarik, sebelum JPU banding, ternyata JRX sudah menerima dihukum 14 bulan oleh majelis hakim. Keputusan banding JPU itu langsung direspons koordinator hukum JRX, I Wayan “Gendo” Suardana. Gendo meladeni banding jaksa dengan ikut menyatakan banding. Gendo dkk datang ke PN Denpasar mendaftarkan banding 45 menit setelah kedatangan JPU.  Pertarungan hukum belum selesai itu diungkapkan langsung Gendo usai mendaftarkan banding. “Kami banding setelah JPU mengajukan banding terlebih dahulu. Kami tidak ada pilihan lain selain meladeni banding JPU. Pertarungan hukum belum selesai,” tandas Gendo. Gendo mengaku tidak tahu dasar JPU mengajukan banding selain menggunakan hak hukumnya. Walaupun dirinya merasa prihatin dengan sikap JPU, Gendo menghargai keputusan JPU mengajukan banding. Pria yang sempat kuliah sarjana teknik sebelum banting setir kuliah sarjana hukum itu menilai berkas tuntutan JPU manipulatif, tidak berdasar, dan cenderung ngawur. JPU dianggap terlalu percaya diri. “Tahu sendiri kan, JPU salah mengutip unsur pasal. Harusnya unsur setiap orang dikutip barang siap. Ini bagi kami mengherankan,” tukasnya. Dalam memori bandingnya ia akan menganalisis putusan hakim. Setelah itu pihaknya akan mengajukan bantahan. Gendo sendiri menyatakan Sudah memberi pertimbangan pada JRX konsekuensi banding. Gendo juga akan melihat seberapa kuat dalil JPU. “Sebenarnya dengan kebesaran hati JRX juga mau menerima. Tapi, di detik akhir ternyata jaksa banding. Maka tidak ada pilihan lain selain meladeni,” tegasnya Selengkapnya baca di: https://radarbali.jawapos.com/read/2020/11/27/227005/terungkap-jrx-sid-terima-dihukum-14-bulan-sebelum-jpu-banding #KarangasemNow_Official #persidanganjrx https://www.instagram.com/p/CIEx2Myr5S2/?igshid=1onf81t5ky53k
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
I Gede Ary Astina alias Jerinx diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' Hakim membacakan vonisnya siang ini. "Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menulsiakn ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim. https://bali.tribunnews.com/2020/11/19/breaking-news-jerinx-divonis-1-tahun-2-bulan-penjara-dinyatakan-terbukti-bersalah Via @balichannel #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #JrxSid https://www.instagram.com/p/CHxN4M3L1eg/?igshid=1tohthrzqkd5v
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Hari ini Kamis (19/11/2020) sidang terakhir Jerinx. Hakim bakal memutuskan apakah Jerinx ditahan atau bebas. Semoga hakim memutuskan seadil-adilnya 🙏🏻 Via @jeg.bali #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #Bebaskanjrxsid #SaveJRXSID #karangasem #amlapura https://www.instagram.com/p/CHwWNQ4L_VJ/?igshid=awxpu87gh4by
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Ajakan Berdoa Bersama Kamis, 19 november 2020 sidang keputusan majelis hakim terhadap JRX SID. JRX sudah melalui proses persidangan dengan ksatria. Team Penasehat Hukum telah mendampingi JRX dengan sebaik-baiknya. Fakta persidangan, tidak ada yang menginginkan JRX dipenjara demikian pula PB IDI Pusat sebagai organisasi yang dimention JRX dalam postingannya. Para saksi pun tidak ada yang memberatkan JRX. Dengan fakta-fakta yang ada sudah selayaknya Majelis Hakim membebaskan JRX dari segala tuntutan. Seorang JRX akan lebih berguna bagi masyarakat bila ia diluar penjara! Dimanapun kalian berada, mari kita bersama-sama memanjatkan doa pada hari ini Rabu 18 november 2020 pukul 18.00 wita sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing di tempat ibadah masing-masing. Memohon pada semesta agar JRX mendapatkan vonis seadil-adilnya. . . @menjadimanusa @ncdpapl @gendovara @jrxsid #KarangasemNow_Official #BEBASKANJRXSID #SayaBersamaJRX #KamiBersamaJRX #persidanganjrx #Bali https://www.instagram.com/p/CHuSJB4LpnE/?igshid=86x76nb69zyp
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
PLEDOI DITOLAK, INI REAKSI JERINX Setelah panjang lebar menguraikan pledoi dalam sidang Selasa, pada Kamis (12/11), giliran JPU menjawab dengan replik. Yakni segala sanggahan pihak terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx. Namun sebelum JPU Otong Hendra Rahayu, Bagus Putra dkk., membacakan replik, kuasa hukum terdakwa mengajukan bukti baru berupa video, terkait salah satu keterangan dari Ketua IDI Pusat terpilih. Dalam video itu, disebutkan bahwa IDI Pusat terpilih, tidak ada niat atau tidak ada target memenjarakan Jerinx. Malah mau bermitra atau berkolaborasi dengan Jerinx untuk membangun narasi yang positif. Dan Jerinx pun mengaku siap bermitra dengan IDI Pusat. Sementara dalam repliknya, JPU mengakui adanya perbedaan pandangan hukum, dan itu menjadi hal yang biasa. Nanti akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini, yang tentu putusan itu demi keadilan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. JPU Bagus Putra menguraikan beberapa point sanggahan atau pledoi mengenai surat tuntutan jaksa. Menurut JPU, alat bukti yakni, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. “Salah satunya adalah keterangan ahli,” tandas jaksa. Menurutnya, ahli Wahyu Aji Wibowo. Sangat layak dijadikan ahli, karena mempunyai keahlian dalam bidang Bahasa Indonesia. Sebagaimana dilihat dalam curriculum vitae, yang salah satunya pernah dijadikan ahli oleh MA dan kepolisian. Bagus juga menguraikan bahwa keterangan ahli di BAP tidak dicabut oleh ahli Aji Wibowo. Dan BAP, lanjut jaksa, adalah salah satu bukti surat. Sehingga keterangan ahli, menurut jaksa, sah secara hukum. “Soal manipulasi keterangan ahli Aji Wibowo, itu jauh panggang dari api,” tandas jaksa. Selengkapnya baca di: https://www.balipost.com/news/2020/11/12/157299/Pledoi-Ditolak,Ini-Reaksi-Jerinx.html #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #pledoi https://www.instagram.com/p/CHegNrcLBU4/?igshid=16gsmvy80nqfm
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
KETUA IDI BALI DR SUTEJA: DR TIRTA HARUS JUJUR, JANGAN SEPOTONG-POTONG Ketua IDI Bali dr. I Gede Putra Suteja dalam wawancara khusus dengan wartawan Jawa Pos Radar Bali menyangkal keras omongan dr Tirta usai sidang pledoi kasus ujaran kebencian yang membelit front man SID, I Gede Aryastina alias JRX. Berikut wawancara dengan dr Suteja dengan format tanya jawab. Apa benar pernyataan dr Tirta, bahwa Anda melarang dia menjadi saksi meringankan? dr. Tirta juga harus jujur, jangan sepotong-potong memberikan informasi kepada publik. Ingat, apa yang Tirta bicarakan dengan saya dan beberapa pengurus IDI Bali di Kantor Sekretariat IDI Bali pada awal Agustus? Di sana Tirta mempersilakan kami IDI Bali melanjutkan ke proses hukum. Tirta yang akan meng-counter di media sosial. Harus jujur, kita sama-sama sejawat. Apa benar Anda menelepon dr Tirta sebelum Jerinx menjalani tuntutan? Kalau masalah saya menelepon dr Tirta, saya memang ada menelponnya. Persis saya menelepon pada saat demo besar-besaran Omnibus Law di Jakarta. Waktu itu saya bertanya, dr Tirta apakah jadi saksi meringankan? Dijawab oleh dr Tirta, oh, tidak.  Jawaban dr Tirta saat itu pada saya, tidak senior, masak saya ke Bali hanya urusan itu. Tirta mengatakan tidak ada mengatakan akan sebagai saksi meringankan, tidak ada! Saya ini melapor berdasar perintah PB IDI dan perintah IDI cabang. Ini bukan masalah pribadi, ini masalah organisasi. Baca selangkapnya di: https://radarbali.jawapos.com/read/2020/11/11/224036/ketua-idi-bali-dr-suteja-dr-tirta-harus-jujur-jangan-sepotong-potong #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #idibali #karangasem #bali https://www.instagram.com/p/CHb__jLLvc7/?igshid=13y1jhd3j218x
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Jadi ada issue, saya dipanggil sebagai saksi meringankan untuk @jrxsid • Untuk brsaksi mengenai bagi2 pangannya, dan soal rapid . Tapi ini ISSUE. Faktanya saya hadir itu cuma support. Eh belum hadir ane udah d telpon • Saya jujur ga tau issue itu. Tapi tiba2 ada telepon, dari “seseorang” di Bali yg meminta saya ga ikut campur. Ya kalo melanggar, sanksinya tau sendirilah. Hahaha • Yowis. Akhirnya saya ga mendapat panggilan saksi itu. Sampe detik ini. Mengenai hal ini, sudah saya ceritakan ke @ncdpapl . Dan yowis deh • Kak norapun sudah mengetahui siapa yg menelpon saya. Yg jelas orng terkait, juga ada di sidang tersebut • Tuntutan 3 tahun, untuk ujaran “kacung” itu berlebihan. Itu point saya. @jrxsid salah, oke, tapi kalo cuma karena kacung orng dipenjara 3 tahun, bisa2 semua orng lapor polisi karena “kacung” bro • Dear Hakim , semoga bisa memutuskan yg terbaik. Kalo sampe seseorang di bui 3 tahun karena “kacung” bisa berpengaruh ke nama IDI pusat dan ke publik • Nanti kata laen macem “jancok” “babu” akan kena juga lhoh Reposted from: @dr.tirta #KarangasemNow_Official #persidanganjrx https://www.instagram.com/p/CHMXvSoLaP6/?igshid=1ihz0q7uit5jp
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
. Hasil sidang Jerinx Selasa (3/11/2020), Jaksa Penuntut Umum memutuskan memenjarakan Jerinx selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta. Namun, sidang dengan terdakwa Jerinx belum final, sebab masih ada kesempatan Jerinx dan kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atau pledoi dan keputusan terakhir ditentukan oleh Ketua Majelis Hakim . Via @jeg.bali #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #jrx #karangasem https://www.instagram.com/p/CHHX3sSLBvk/?igshid=lrx4ucaah02a
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
SOAL SEBUTAN IDI KACUNG WHO, JIWA ATMAJA KRITIK AHLI BAHASA SEBELUMNYA Sidang lanjutan kasus "IDI Kacung WHO" kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Kali ini pihak JRX SID Sebagai terdakwa menghadirkan saksi ahli bahasa, yang juga pensiunan dosen Fakultas Sastra Universitas Udayana, Drs Made Jiwa Atmaja, S.U. Diwawancara usai keluar dari ruang sidang, Jiwa Atmaja mengkritik kajian yang dilakukan oleh ahli bahwa sebelumnya yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. "Perkara bahasa itu tidak bisa dikaji dari segi bentuk leksikal saja," jelas Jiwa Atmaja. Dia menjelaskan, menurut ahli bahasa terdiri dari dua komponen. Yakni  bentuk akustik dan komponen mental. Maka, kajian ahli yang sampai pada bentuk itu harus sampai pada komponen mental. "Hanya saja persoalan ahli bahasa sebelumnya hanya berhenti pada utak-atik pada bentuk kata saja. Tidak sampai pada kemahiran seorang penyair dengan diksi penyair atau penulis lirik lagu. Itu harus dihargai statusnya. Paling tidak dijadikan konteks untuk kajian sampai pada komponen mentalnya dia. Apakah dia bertindak buruk atau tidak," katanya kepada awak media.  Lanjut dia, seharusnya postingan JRX SID yang dipermasalahkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dilihat sebagai postingan seorang penyair. Di mana sebagai seorang penyair dan seniman, JRX mempunyai diksi khusus dalam berbahasa dan berbeda dengan orang lain. Dan hal itulah yang menuruti Atmaja tidak dilihat oleh IDI dan juga Jaksa Penuntut Umum. Katanya, diksi yang digunakan oleh JRX sebagai seniman dan penyair menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal pada kamus. Lanjut dia, jika kata "kacung" atau "menyerang" itu konotasinya buruk dari makna leksikal di kamus. Namun dalam diksi seorang penyair bisa jadi tidaklah buruk. "Kata menyerang, dia (JRX) tidak mempunyai kekuatan menyerang. Kata menyerang itu artinya dia tidak akan berhenti bertanya sebelum pertanyaannya dijawab,"ujarnya. Selengkapnya baca di: https://radarbali.jawapos.com/read/2020/10/22/220543/soal-sebutan-idi-kacung-who-jiwa-atmaja-kritik-ahli-bahasa-sebelumnya #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #karangasem https://www.instagram.com/p/CGo1JGQrBo4/?igshid=o8xalxk3xloz
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Rasa kecewa dan sedih bercampur jadi satu. Itulah yang diungkapkan saksi Gusti Ayu Arianti dari Mataram dalam persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Selasa (20/10). "Saya tidak kenal dengan Pak Jerinx tapi saya merasakan, mengalami sendiri seperti yang diposting di IG nya," terang saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. Dia menerangkan, pada 18 Agustus 2020 lalu saksi mengalami pendarahan padahal sesuai prakiraan dokter belum waktunya melahirkan. Dia dan suaminya, I Nyoman Yudi Prasetyajaya, bergegas ke RSAD Mataram. Dalam kondisi kesakitan, saksi bukannya mendapat prioritas penanganan melainkan diharuskan rapid test lebih dulu baru ditangani persalinannya.  Karenakan proses di rumah sakit tersebut memakan waktu lama, saksi disuruh ke puskesmas. Di tempat ini kondisi Arianti kian berat. Pendarahan kian deras sementara antrean rapid test cukup banyak. "Saya duduk di kursi saja tidak boleh sebelum rapid test dilakukan. Berulang kali minta pertolongan tetap ditolak," terang saksi sambil terisak. Derita Arianti belum berakhir. Dia lantas pindah ke RS Permata Hati Mataram. Tapi apa yang terjadi. Di rumah sakit bersalin ini saksi diberitahu bayinya sudah meninggal. "Saya korban rapid test. Dipaksakan rapid test, persalinan tidak ditangani. Akhirnya bayi saya meninggal. Saya kecewa dengan prosedur harus rapid test. Saya menolak rapid test untuk ibu hamil. Saya setuju dengan postingan terdakwa," sambumg saksi yang mengaku hasil rapid testnya nonreaktif itu. Ditambahkan, saksi menyesalkan keterangan dokter Julian yang menyatakan anaknya sudah meninggal tujuh hari dalam kandungan. Keterangan itu sungguh membingungkan Arianti. Dia tidak percaya karena sebelum diperiksa masih merasakan gerakan bayinya. "Saya tertekan sekali harus dioper kesana kesini sampai tiga RS. Saya kecewa kok dipentingkan rapid test daripada tangani kehamilan saya. Masih trauma. Itu anak kedua. Katanya laki-laki," kata saksi yang merasa terwakili postingan terdakwa itu. . . Sumber @koranbaliexpress Via @jeg.bali #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #karangasem https://www.instagram.com/p/CGjq7gYhA6Q/?igshid=10b6korsba5p6
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Rasa kecewa dan sedih bercampur jadi satu. Itulah yang diungkapkan saksi Gusti Ayu Arianti dari Mataram dalam persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Selasa (20/10). "Saya tidak kenal dengan Pak Jerinx tapi saya merasakan, mengalami sendiri seperti yang diposting di IG nya," terang saksi di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. Dia menerangkan, pada 18 Agustus 2020 lalu saksi mengalami pendarahan padahal sesuai prakiraan dokter belum waktunya melahirkan. Dia dan suaminya, I Nyoman Yudi Prasetyajaya, bergegas ke RSAD Mataram. Dalam kondisi kesakitan, saksi bukannya mendapat prioritas penanganan melainkan diharuskan rapid test lebih dulu baru ditangani persalinannya.  Karenakan proses di rumah sakit tersebut memakan waktu lama, saksi disuruh ke puskesmas. Di tempat ini kondisi Arianti kian berat. Pendarahan kian deras sementara antrean rapid test cukup banyak. "Saya duduk di kursi saja tidak boleh sebelum rapid test dilakukan. Berulang kali minta pertolongan tetap ditolak," terang saksi sambil terisak. Derita Arianti belum berakhir. Dia lantas pindah ke RS Permata Hati Mataram. Tapi apa yang terjadi. Di rumah sakit bersalin ini saksi diberitahu bayinya sudah meninggal. "Saya korban rapid test. Dipaksakan rapid test, persalinan tidak ditangani. Akhirnya bayi saya meninggal. Saya kecewa dengan prosedur harus rapid test. Saya menolak rapid test untuk ibu hamil. Saya setuju dengan postingan terdakwa," sambumg saksi yang mengaku hasil rapid testnya nonreaktif itu. Ditambahkan, saksi menyesalkan keterangan dokter Julian yang menyatakan anaknya sudah meninggal tujuh hari dalam kandungan. Keterangan itu sungguh membingungkan Arianti. Dia tidak percaya karena sebelum diperiksa masih merasakan gerakan bayinya. "Saya tertekan sekali harus dioper kesana kesini sampai tiga RS. Saya kecewa kok dipentingkan rapid test daripada tangani kehamilan saya. Masih trauma. Itu anak kedua. Katanya laki-laki," kata saksi yang merasa terwakili postingan terdakwa itu. . . Sumber @koranbaliexpress Via @jeg.bali #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #karangasem https://www.instagram.com/p/CGjq7gYhA6Q/?igshid=10b6korsba5p6
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Seorang kawan berhasil mengambil gambar @jrxsid & @ncdpapl di belakang ruang sidang PN Denpasar. Karena aslinya jago pose, mereka langsung action dengan natural. Hasilnya? Foto tahanan terkeren di Indonesia. Setuju? . . . Foto by Istimewa (private) Via @bali_punya_cerita #KarangasemNow_Official #JrxSid #persidanganjrx https://www.instagram.com/p/CGjQ3CvBNZb/?igshid=3wwd7192vshh
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Artis @rinanose16 didampingi suaminya datang ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020). Kedatangan Rina Nose tersebut terkait agenda lanjutan sidang kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang kembali digelar pagi ini. Rina Nose membenarkan maksud dan tujuannya datang di PN Denpasar adalah menghadiri sidang Jerinx SID. . "Iya benar hadir di sidang Jerinx," kata Rina. . Disinggung terkait maksud kedatangannya untuk mendukung pembebasan terdakwa Jerinx SID atas kasus hukum yang menjeratnya, Rina masih enggan menjawab secara terang-terangan. . Rina Nose hanya mengatakan kedatangannya untuk berkunjung dan silaturahmi. . "Nanti dulu ya, ya berkunjung silaturahmi saja," ujarnya. . Rina yang berdandan casual dan mengenakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan itu sempat menuju kantin PN Denpasar dan bertemu sejumlah orang untuk ngobrol santai sembari meminum sebotol teh. Saat berjalan memasuki PN Denpasar, ia pun tampak ramah menyapa sejumlah petugas dan orang-orang yang berada di PN Denpasar yang memanggil-manggil namanya. . Rina Nose juga sempat meladeni orang-orang yang meminta foto bersama. . . Sumber: tribun-bali.com Via @jeg.bali #KarangasemNow_Official #persidanganjrx https://www.instagram.com/p/CGjMvvHBtXr/?igshid=18zdjao3u4uel
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
KRONOLOGI JERINX SAMPAI SEBUT IDI KACUNG WHO. JERINX SUDAH ITIKAD BAIK NGAJAK DISKUSI TAPI TAK DIRESPONS IDI. . Jerinx mengungkap, sebelum dirinya memposting konten yang dipersoalkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tanggal 13 Juni tersebut, sebetulnya Jerinx sudah memposting ajakan debat kepada IDI via live instagram. "Sebelum postingan itu saya sudah mengajak IDI untuk berdiskusi melalui live instagram terkait rapid test yang diwajibkan kepada ibu-ibu hamil. Dan itu saya minta kawan-kawan followers saya tolong mention akun IDI agar mereka tahu dan mereka merespons. Dan itu ada ribuan yang mention ke akun idi, dan itu tidak direspons sama sekali," ucap Jerinx usai sidang Selasa (13/10/2020) Karena ajakannya tak direspons sema sekali, hal itulah yang membuat Jerinx membuat postingan keras dengan menyebut IDI sebagai Kacung WHO pada 13 Juni 2020 lalu. "akhirnya saya membuatlah statemen yang keras itu dengan harapannya agar mereka merespons. Karena saya murni hanya ingin berdiskusi, dan saya tidak ada ingin mencemarkan nama baik IDI. Itu hal terakhir," kata Jerinx Ia juga mengaku sebelumnya telah sempat berdiskusi dengan banyak dokter terkat penanganan covid 19 di rumah sakit. . . Sumber: tribun bali Via @jeg.bali #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #amlapura https://www.instagram.com/p/CGSAyn0hbLc/?igshid=1x7olgtkgkjej
0 notes
karangasemnow · 4 years
Photo
Tumblr media
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah dimulai, Selasa (13/10/2020). Untuk kali pertama, sidang Jerinx digelar secara offline atau tatap muka di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar. Namun yang disayangkan, para wartawan dilarang meliput proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. "Katanya sidang terbuka, tapi kami dilarang meliput. Dari luar tidak ada speaker juga, bagaimana caranya meliput kalau seperti ini," kata salah satu jurnalis televisi itu saat petugas kepolisian memaksa seluruh jurnalis keluar dari ruang sidang. Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi sudah mempersilakan awak media untuk mengambil gambar. Namun waktu yang diberikan hanya dua menit. "Silakan wartawan mengambil gambar, saya berikan waktu dua menit. Setelah itu mohon keluar," kata Majelis Hakim. Awak media dilarang menyaksikan atau meliput jalannya persidangan dengan alasan protokol kesehatan. Dalam ruang sidang, jumlah orang dibatasi hanya maksimal 20 orang saja. . . Sumber: Tribun Bali Via @jeg.bali #KarangasemNow_Official #persidanganjrx #karangasem https://www.instagram.com/p/CGRRjATB7PP/?igshid=ilquo6x18n0w
0 notes