Tumgik
wendasupriyatin · 3 years
Text
Pengertian Pasar Monopoli Beserta Keuntungan dan Kekurangannya
Pengertian Pasar Monopoli
Perusahaan-perusahaan yang bisa menghidupi banyak hajat hidup masyarakat dengan produk yang mereka buat dan tidak ada pihak lain yang memproduksi atau menyainginya disebut sebagai pasar monopoli. Jadi bisa diartikan kalau pasar monopoli adalah sebuah perusahaan atau bentuk pasar yang hanya satu saja namun produk atau jasanya ini dibutuhkan atau digunakan banyak orang tanpa kompetitor di produk yang sama.Dengan adanya satu perusahaan saja yang memproduksi produk atau jasa tersebut menjadikan pengendali pasar dan kemungkinan bisa menjadi pengendali harga.
Kelebihan Pasar Monopoli
Kelebihan pertamanya adalah pasar jenis ini bisa melindungi hak kekayaan dari seorang individu saja yang mana ada potensi untuk mengembangkan inovasi yang juga dibutuhkan nantinya.Selain itu, jenis pasar ini juga pemerintah bisa mengambil peran untuk melindungi sumber daya alam negara yang mana sangat dibutuhkan masyarakat. Pasar jenis ini dinilai bisa menjaga kestabilan ekonomi dan efisiensi sebuah produk atau jasa. Oleh karena itu, adanya perusahaan lain yang juga menawarkan produk atau jasa yang sama hanya akan membuat siklus ekonomi menjadi tidak stabil saja.Kelebihan terakhir adalah perusahaan dengan jenis pasar ini tak perlu mengeluarkan banyak modal hanya untuk berpromosi. Hal ini dikarenakan produk atau jasa yang ditawarkan dekat dengan masyarakat dan sudah pasti dibutuhkan.
Kekurangan Pasar Monopoli
Kekurangan pasar monopoli hanya akan dirasakan oleh konsumennya saja.
Karena tidak memiliki kompetitor lain sebagai pembatas. Perusahaan yang menguasai pasaran pun bisa seenaknya menaikkan dan menurunkan harga. Meskipun harganya terkadang tidak masuk akal.
Selain dinaikkan, perusahaan pun tidak akan takut kehilangan konsumen. Sebab konsumen tidak memiliki pilihan lain selain membeli produk perusahaan tersebut. Konsumen pun akan merasa dirugikan karena tidak memiliki pilihan.
Menjadi pemicu hadirnya pasar gelap. Pasar gelap adalah transaksi atau kegiatan ekonomi yang memperjualbelikan produk serupa.
Alasan Utama Terjadinya Monopoli
Secara garis besar, ada tiga penyebab terjadinya monopoli.
Monopoli dari pemerintah (Monopoly by Law), yang terjadi karena produk yang dijual menyangkut hajat hidup orang banyak.
Monopoli secara alamiah (Monopoly by Nature). Misalnya karena perusahaan tersebut berada di lokasi yang sangat strategis dengan sumber daya yang digunakan. Sehingga mereka menguasai sumber daya tersebut. Monopoly by Nature juga biasanya terjadi secara alamiah. Misalnya karena iklim dan/atau letak geografis dari perusahaan tersebut. Sehingga menjadikan perusahaan tersebut sebagai pasar satu-satunya .
Terakhir adalah monopoli yang terjadi karena hak paten alias kekayaan intelektual (Monopoly by License). Di mana tidak ada satu pun individu lain yang boleh menggunakan (memiliki hak cipta). Secara praktis perusahaan tersebut pun menjadi pasar monopoli. Contoh dari monopoly by license adalah Microsoft Office.
Alasan Lain Munculnya Monopoli
Selain tiga di atas, monopoli juga terjadi karena beberapa hal. Berikut penjabarannya:
Jika perusahaan tersebut memiliki spesialisasi tersendiri dalam membuat produk yang dijual. Teknik tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan mana pun.
Modal yang sangat besar juga bisa menjadikan sebuah perusahaan memonopoli pasar. Perusahaan tersebut pun akan membeli kompetitor. Sehingga tidak ada lagi kompetitor yang tersisa di pasaran.
Selain teknik untuk membuat sebuah produk. Perusahaan bisa memonopoli pasar jika memiliki teknologi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Hal ini menjadi nilai plus yang juga bisa menyingkirkan semua pesaingnya.
Sebuah perusahaan sudah menjadi sangat besar. Sehingga tidak hanya memproduksi produk, perusahaan tersebut juga sudah menguasai hulu ke hilir dalam hal bahan baku hingga pengemasan.
Contoh Pasar Monopoli
Terdapat banyak contoh pasar monopoli yang ada di berbagai negara termasuk di Indonesia. Beberapa contoh perusahaan monopoli di Indonesia yang pasti pernah Anda gunakan adalah contohnya seperti layanan kereta api dari perusahaan KAI, menikmati layanan listrik dari PLN, atau layanan pesawat telepon dari Telkom.Di luar negeri sendiri mungkin Anda akan akrab dengan Facebook, Google, atau Instagram yang memonopoli layanan media sosial, mesin pencari, dan hal-hal yang berhubungan dengan teknologi lainnya.
Monopoli di Indonesia Diatur oleh KPPU
Bisa dibilang monopoli pasar lebih banyak memberikan kekurangan juga kemungkinan munculnya kecurangan yang membuat masyarakat terancam rugi besar. Banyaknya ketidakadilan kepada masyarakat, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Membuat praktik monopoli dilarang di Indonesia. Perusahaan yang melakukan monopoli akan berhadapan dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).Selain negara, tidak ada satupun perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan hal ini. KPPU menjalankan tugasnya karena sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Aturan tersebut mengatur tentang terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan mensejahterakan rakyat.Sedangkan praktik monopoli, sangat bertentangan dengan UU tersebut. Seperti komisi perwakilan pemerintah lainnya. KPPU memiliki hak dalam melakukan penindakan dan pencegahan. Terutama kepada perusahaan yang mulai menunjukkan akan melakukan monopoli pasar.
1 note · View note