Tumgik
#Ke KPPU
gosulsel · 1 year
Text
Diduga Langgar Perjanjian Distribusi, KPPU Seret PT Kobe Boga Utama ke Sidang - Gosulsel
JAKARTA, GOSULSEL.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyeret PT Kobe Boga Utama (KOBE) dalam persidangan atas dugaan pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 1999. Pelaksanaan sidang itu berlangsung pada 14 September 2023 di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta. Sidang yang...
http://gosulsel.com/2023/09/22/diduga-langgar-perjanjian-distribusi-kppu-seret-pt-kobe-boga-utama-ke-sidang/
#KOBE #KPPU
0 notes
turisiancom · 1 year
Text
TURISIAN.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan pihaknya  tak kenal kompromi ketika menyinggung soal praktik kartel tiket pesawat di dunia penerbangan. Pernyataan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Yakni,  atas kasus dugaan kartel harga tiket pesawat yang melibatkan tujuh maskapai terkemuka di Indonesia. "Kita berbicara tentang tiket pesawat kelas ekonomi pada periode puncak, akhir pekan panjang, dan momen Hari Raya pada tahun 2019. Dimana,  harga tiketnya melambung tak wajar," kata Sandiaga Uno, Jumat 4 Agustus 2023. Lebih lanjut, Sandiaga Uno menyampaikan pesan penting bahwa praktik kartel semacam itu tak boleh dibiarkan lagi. Praktik tersebut telah menyebabkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan wisatawan tanah air. BACA JUGA: Liburan Ke Kota Malang, Ada Promo Tiket Pesawat Hingga 800 Ribuan Nih "Banyak di antara mereka, termasuk wisatawan yang tak dapat menikmati perjalanan karena harga tiket yang tak masuk akal," ujarnya. Oleh sebab itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk menegaskan kembali agar ke depannya, dunia penerbangan bersih dari praktik kartel yang mengganggu. Kemenparekraf dengan komitmen tinggi mendukung kebijakan Menhub Budi Karya untuk menegakkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Utamnya,  oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara guna menghindari penjualan tiket pesawat melebihi tarif batas atas. Sandiaga Uno juga tak lupa mengingatkan bahwa situasi di tahun 2019 telah menyebabkan penurunan tingkat pergerakan turis domestik (wisnus) yang berimbas luas pada sektor pariwisata. BACA JUGA: Tiket Pesawat Merangkak Hingga Lima Kali Lipat, Pemesan di Libur Idul Fitri Tingkat hunian kamar hotel di daerah tujuan wisata menurun drastis. Dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengelola penjualan oleh-oleh juga merasakan dampaknya. Kondisi pascapandemi juga menunjukkan fenomena "revenge travel," di mana aktivitas perjalanan meningkat pesat. Kenaikan harga tiket pesawat pun menjadi fakta yang tak terbantahkan. Penambahan Kapasitas Penerbangan Maskapai penerbangan berupaya memulihkan kapasitas dan frekuensi penerbangan. Seperti era sebelum pandemi Covid-19, tetapi tantangan ini justru berdampak pada harga tiket yang semakin tinggi. Namun, tak ada alasan untuk menyerah. Sandiaga Uno dan Kemenparekraf menggarisbawahi perlunya penambahan kapasitas penerbangan untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau oleh para pelancong. BACA JUGA: Tiket Pesawat Naik 40 Persen, Dishub Maluku ‘Protes’ ke Menteri Koordinasi intens dengan Kementerian Perhubungan diperlukan untuk mendorong pelaku industri penerbangan. Khususnya, menambah jumlah penerbangan dan kursi guna meredam lonjakan harga tiket pesawat. Dengan target 8,5 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan 1,2 hingga 1,4 miliar wisatawan nusantara, Menteri Sandiaga berkeyakinan rencana tersebut bisa dicapai. Syaratnya, ada dukungan penuh terhadap penerbangan domestik dan internasional untuk menjadi pilar penting dalam kebangkitan sektor pariwisata tanah air. Semoga saja semangat juang dan komitmen keras Menteri Sandiaga Uno dan seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan dapat menjadi tiang kokoh. Paling tidak, bisa  membendung praktik kartel tiket pesawat dan membawa pariwisata Indonesia menuju puncak prestasi yang gemilang. ***
0 notes
cinews-id · 2 years
Text
0 notes
transpublikid · 2 years
Text
TBS Turun, IMI Paluta Sampaikan Aspirasi Ke KPPU
TBS Turun, IMI Paluta Sampaikan Aspirasi Ke KPPU
MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Menanggapi turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Islam (UMI) Padang Lawas Utara melakukan aksi massa untuk menyampaikan aspirasinya ke KPPU Kantor Wilayah I. Bertempat di Ruang Pertemuan Kanwil I, Devi Siadari selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi menerima kehadiran Koordinator Aksi,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Serius Lawan Kartel Migor, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah KPPU
JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyambut baik langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menaikan status penyelidikan ke tahap pemberkasan terkait kasus minyak goreng. http://dlvr.it/SVLNWy
0 notes
ibenews · 2 years
Text
KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan
iBenews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar Rabu (20/7/22) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
slscaca-blog · 6 years
Text
Ekstrateritorialitas dalam Hukum Persaingan Usaha: Menilik Pengaturan Kewenangan Yurisdiksi Ekstrateritorial European Commission dalam Kasus Google dan Android
Belakangan ini, European Comission pada tanggal 18 Juli 2018 memberikan sanksi atas tindakan monopoli kepada perusahaan induk dari Google, Alphabet Inc. terkait pelanggaran dalam hukum persaingan usaha Uni Eropa. Denda sebesar 4.34 milyar euro yang dikenakan kepada Google merupakan sanksi yang dikenakan atas tiga tuntutan dari European Comission terhadap Google, yaitu kewajiban dari Google kepada para produsen untuk memasang Google Search dan Google Chrome sebagai syarat untuk melisensikan toko aplikasi Play Store, melakukan pembayaran ke produsen besar dan operator jaringan seluler tertentu dengan syarat bahwa mereka secara eksklusif telah memasang aplikasi Google Search di perangkat ponsel mereka dan menghilangkan hak konsumen untuk memilih dengan memberikan insentif keuangan kepada produsen ponsel pintar dan operator seluler agar mereka membuat konsumen hanya melakukan pra-instalasi Google Search sebagai fitur mesin pencari pada ponsel.[1]
Pemberian sanksi tersebut tentunya menimbulkan berbagai reaksi dan berdampak besar bagi pasar teknologi di Uni Eropa, seperti salah satunya reaksi dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menuding bahwa tindakan yang dilakukan oleh European Comission merupakan pengambilan keuntungan semata. Dari kasus Google di atas, dapat dilihat bahwa kewenangan otoritas persaingan usaha secara ekstrateritorial merupakan salah satu elemen penting yang tidak bisa dilewatkan, oleh karena itu tulisan ini akan membahas terkait kajian perbandingan kewenangan ekstrateritorial di Uni Eropa dan Indonesia, serta membahas prospek dan problematika dari penerapan kewenangan ekstrateritorial pada otoritas persaingan usaha.
Mengenal Kewenangan Ekstrateritorial
Kewenangan ekstrateritorial pada dasarnya merupakan perluasan terhadap kewenangan mengadili KPPU dalam pelaksanaan pengawasan terhadap praktik monopoli maupun bentuk-bentuk praktik usaha lainnya yang mengakibatkan timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan, berkedudukan dan melakukan aktivitas usaha di luar wilayah suatu negara yang berdampak pada kepentingan negara tersebut. Pemberlakuan kewenangan tersebut pertama kali dilakukan oleh Amerika Serikat dalam kasus hukum persaingan usaha tertua dan sering dianggap sebagai cause celebre dari penegakan hukum persaingan usaha, Standard Oil Company of New Jersey v.s. United States. Dalam kasus tersebut, Pengadilan di Amerika Serikat menghukum perusahaan minyak yang berbasis di Kanada, Imperial Oil, untuk mendivestasikan sahamnya di Standard Oil karena monopoli yang dilakukan Standard Oil lewat konstruksi trust-nya dianggap membahayakan perekonomian Amerika Serikat, sehingga muncul The Foreign Trade Antitrust Improvements Act pada tahun 1976 sebagai legitimasi tegas untuk hukum persaingan usaha Amerika Serikat agar dapat diterapkan pada tindakan-tindakan yang terjadi di luar Amerika Serikat namun secara langsung dan substansial mempengaruhi perdagangan di Amerika Serikat.[2] Sayangnya, Indonesia belum menerapkan kewenangan ekstrateritorial tersebut secara yuridis dalam UU Anti Monopoli, meskipun dalam beberapa kasus terdapat penerapan kewenangan ekstrateritorial tersebut.
Lantas, bagaimanakah penerapan kewenangan ekstrateritorial tersebut di Indonesia? Saat ini, kewenangan ekstrateritorial menjadi salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang revisi dari UU №5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Poin revisi tersebut muncul karena definisi dari pelaku usaha sendiri hanya terbatas pada menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha di bidang ekonomi.[3] Apabila dicermati lebih lanjut, frasa ‘melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia’ bermakna bahwa pelaku usaha yang dimaksud dapat pula berarti pelaku usaha yang tidak berkedudukan di Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya tidak demikian, karena pasal ini masih dianggap adanya prinsip teritorial. Padahal, dampak dari adanya kewenangan ekstrateritorial adalah berkaitan dengan berbagai kewenangan KPPU lainnya, salah satunya adalah kewenangan KPPU dalam membatalkan merger, akuisisi serta konsolidasi yang merugikan. Dalam kasus Akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited Nestle S.A (Swiss), KPPU tidak memiliki kewenangan apapun untuk membatalkan akuisisi yang terjadi antara Nestle S.A dan Wyeth (Hong Kong) Holding Company Limited. Hal ini dikarenakan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU bersifat teritorial. KPPU hanya bisa mengenakan persyaratan kepada anak perusahaan kedua perusahaan tersebut, meskipun akuisisi Wyeth dan Nestle ini berpotensi menimbulkan perilaku kolusif di pasar Indonesia.[4] Ibarat macan tanpa taring, akan sulit bagi KPPU sebagai otoritas untuk menyelesaikan kasus terkait persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha asing. Terlebih, kondisi Indonesia saat ini yang sudah memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Cetak biru MEA akan mentransformasikan ASEAN menjadi sebuah pasar dan basis produksi tunggal kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata dan kawasan yang secara penuh terintegrasi ke dalam ekonomi global. Salah satu tujuan yang tercantum dalam cetak biru MEA adalah terciptanya kawasan ekonomi yang kompetitif di mana salah satu elemen pentingnya adalah kebijakan persaingan usaha.[5]Kewenangan ekstrateritorial justru akan berdampak dan berkontribusi besar pada integrasi ekonomi dalam hal penegakan hukum persaingan usaha tidak sehat, melalui keberadaan perjanjian dan komitmen masing-masing negara.
Google, European Comission dan European Economic Area
Perlunya penerapan kewenangan ekstrateritorial adalah karena perkembangan dari persaingan usaha tidak sehat yang berdampak besar bagi perekonomian negara tidak hanya disebabkan oleh pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga pelaku usaha asing. Melihat dari kasus Google di tahun 2018 ini misalnya, Google sendiri memiliki pangsa pasar lebih dari 90% dalam industri teknologi di 31 negara anggota European Economic Area.[6]Selain itu, Android sebagai sistem operasi cukup berbeda dengan pesaing lainnya seperti iOS dari Apple, dimana produsen pihak ketiga yang membuat ponsel dapat melisensikan dan menjalankan sistem Android. Kewajiban bagi para produsen untuk menggunakan Google Search, Google Chrome dan Play Store dalam sistem operasi Android inilah yang kemudian dinilai oleh European Comission sebagai upaya untuk mengurangi persaingan secara sengaja. Berdasarkan hasil penelitian dari European Comission, para produsen ponsel mengakui bahwa aplikasi dari Google sudah terpasang pada ponsel tersebut dan bukan atas dasar keinginan pengguna ponsel untuk melakukan download aplikasi. Bahkan, terdapat adanya insentif bagi produsen tertentu yang dengan secara khusus memasang aplikasi milik Google dan memberikan pembayaran berbeda kepada produsen yang lainnya. Sementara itu, pasar teknologi khususnya sistem operasi pada ponsel di Eropa dikuasai oleh Apple (iOS) dan Google (Android). Hal ini menunjukkan betapa besar pengaruh dari otoritas yang berjalan terhadap kondisi pasar.
Di Uni Eropa sendiri, kewenangan ekstrateritorial European Comission tidak tersebut secara eksplisit. Pasal 81 dan 82 European Commision Treaty tidak menjelaskan apakah Uni Eropa menerapkan prinsip ekstrateritorial sebagai akibat dari penerapan prinsip ekstrateritorial yang telah dikembangkan dalam praktek melalui putusan komisi dan putusan pengadilan, namun yang dapat dipastikan adalah bahwa pasal 81 dan 82 European Commision berlaku di mana pun suatu usaha memiliki kantor pusat atau di mana perjanjian tersebut disepakati.[7] Hal ini dikarenakan redaksional dari kedua pasal tersebut menjelaskan secara umum tanpa memandang negara asal pelaku usaha. Contohnya seperti pada Pasal 81 ayat (3) paragraf 43, yang menjelaskan bahwa “the efficiencies generated by the restrictive agreement must be sufficient to outweigh the anti-competitive effects produced by the agreement within that same relevant market”. Terlihat jelas, tolak ukur untuk melihat perjanjian terlarang atau dalam hal ini kartel, adalah berkaitan dengan posisi pelaku usaha dalam pasar serta efek dari perjanjian tersebut dalam pasar.
Secara historis, dalam pembahasan European Comission Treaty di tahun 2004, anggota European Comission sendiri mengkhawatirkan terkait kondisi dimana perjanjian yang berdampak buruk bagi konsumen di suatu negara — dicontohkan produk A dari negara A — namun memberikan keuntungan bagi konsumen produk B di negara B.[8] Inilah yang kemudian menjadi dasar bagi prinsip ekstrateritorial, menegaskan bahwa penegakan hukum persaingan usaha tidak melihat negara asal pelaku usaha. Hal ini semakin dikembangkan dengan mekanisme yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Persaingan Usaha milik mereka, yaitu Jaringan Persaingan Usaha Uni Eropa atau European Comission Network (ECN). Melalui ECN, alur penerimaan informasi dari otoritas-otoritas persaingan usaha negara Uni Eropa diatur dan dirawat agar koherensi dan sistem yang integratif antara negara-negara anggota Uni Eropa tetap dapat berjalan dalam penegakan hukum persaingan usaha di tingkat Uni Eropa.[9] Alhasil, European Comission dapat mengganjal pelaku usaha asing yang merugikan persaingan usaha di Uni Eropa, seperti contoh pada kasus Google saat ini.
Membandingkan dengan Uni Eropa sekilas terlihat tidak apple to apple. Namun, hanya karena Uni Eropa sendiri merupakan organisasi dari berbagai negara, bukan berarti tidak dimungkinkan kewenangan tersebut diterapkan dalam otoritas persaingan usaha suatu negara. Contohnya seperti pada negara India, yang menerapkan adanya kewenangan ekstrateritorial pada otoritas persaingan usaha karena kasus American Natural Soda Ash Corporation melawan The Alkali Manufactures Association of India. Pada kasus tersebut, muncul hambatan karena ketentuan terkait kartel asing ternyata masih berupa kekosongan hukum semata dalam India’s Monopolies and Restrictive Trade Practices 1969. Sehingga bergantilah peraturan tersebut menjadi The Competition Act 2002, dimana dalam Pasal 32 memasukkan adanya kewenangan ekstrateritorial.[10] Tentu dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN ini, sangat dimungkinkan pula untuk mengadakan adanya agreement terkait penegakan hukum persaingan usaha yang tidak lagi berbasis teritorial, namun menembus batas hingga ekstrateritorial.
Kemudian, urgensitas dari kewenangan ekstrateritorial dapat dilihat dari bagaimanakah hubungan pelaku usaha. Dalam mencermati perusahaan holding company misalnya, salah satu pendekatan yang diterapkan dalam melihat hubungan antara induk perusahan dan anak perusahaan adalah teori Single Economic Entity Doctrine. Teori tersebut memandang hubungan induk dan anak perusahaan, dimana anak perusahaan tidak memiliki independensi untuk menentukan arah kebijakan perusahaan sebagai satu kesatuan entitas ekonom.[11] Konsekuensi dari penerapan Single Economic Entity Doctrine ini adalah pelaku usaha dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha lain dalam satu kesatuan ekonomi, meskipun pelaku usaha yang pertama beroperasi di luar yurisdiksi hukum persaingan usaha suatu negara, sehingga hukum persaingan usaha dapat bersifat ekstrateritorial. Melihat dari contoh kasus ekstrateritorial KPPU di Indonesia, yaitu kasus Temasek Holdings, terdapat perdebatan tersendiri dibalik kasus ini. Pengalihan kepemilikan saham Temasek Holdings terhadap PT Indosat Tbk. merupakan pelanggaran atas UU №5 tahun 1999, namun di sisi lain, terdapat independensi PT Indosat Tbk. sebagai anak perusahaan, sehingga secara teritorial yang dianggap melanggar justru PT Indosat Tbk. Langkah secara yuridis sangat diperlukan agar ide dan teori mengalir kedalam praktik pelaksanaannya.
Kewenangan ekstrateritorial akan sangat menguntungkan bagi otoritas persaingan usaha, yang dalam hal ini KPPU sendiri. Konsep tersebut merupakan bentuk upaya responsif pemerintah mengahadapi kemajuan teknologi yang telah menjadikan dunia nyaris tanpa batas (borderless).[12]Oleh karena itu, diperlukan adanya revisi UU №5 Tahun 1999 untuk mempertegas dan menambahkan kewenangan KPPU secara ekstrateritorial.
[1] Diakses dari Press Release oleh European Comission http://europa.eu/rapid/press-release_IP-18-4581_en.htm pada tanggal 20 Juli 2018 10:41
[2] Takaaki Kojima, 2001, International Conflicts over The Extraterritorial Application of Competition Law in Borderless Company, Weatherhead for International Affairs, hal.31
[3] Lihat pada Pasal 1 angka 5 UU №5 Tahun 1999
[4] Ahmad Alfa Oktaviano dan Ditha Wiradiputra, 2014, Dampak Prinsip Ekstrateritorial Terhadap Regulasi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia), hlm. 11.
[5] Departemen Luar Negeri RI, 2009, Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN, Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN, Departemen Luar Negeri RI, hal. 3.
[6] Lihat pada Memo dalam Putusan European Comission Case №40099 Google Android, diakses dari http://europa.eu/rapid/press-release_MEMO-16-1484_en.htm#_ftn1 pada tanggal 21 Juli 2018
[7] Paragraf 100 Artikel 81 dan 82, Guidelines on The Effect on Trade Concept
[8] Nicolas Petit, 2009. The Guidelines on the Application of Article 81(3) EC — A Critical Review (July 1, 2009). IEJE Working Paper №4/2009.
[9] Okeoghene Odudu, 2006. The Boundaries of EC Competition Law: The Scope of Article 81, (Oxford: Oxford University Press), hal. 44.
[10] Ahmad Alfa Oktaviano dan Ditha Wiradiputra, op.cit.
[11] Alison Jones dan Brenda Sufrin, 2016. EU Competition Law: Texts, Cases and Materials, (Oxford: Oxford University Press) hlm. 123
[12] AP Edi Atmaja, 2014, Kedaulatan Negara di Ruang Maya: “Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satjipto Rahardjo”, Jurnal Opinio Juris, Vol. 16 Mei-September, hlm.51
(Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan dalam program Rilis Tulisan, Divisi Riset KRD FH UNDIP di link http://krdfhundip.com/2018/08/06/ekstrateritorialitas-dalam-hukum-persaingan-usaha-menilik-pengaturan-kewenangan-yurisdiksi-ekstrateritorial-european-commission-dalam-kasus-google-dan-android/)
1 note · View note
gosulsel · 1 year
Text
Pelanggaran Kemitraan, KPPU Denda Rp2,5 Miliar ke PT Aburahmi - Gosulsel
JAKARTA, GOSULSEL.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhi denda sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi terkait perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan Koperasi Penukal Lestari yang terletak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera...
http://gosulsel.com/2023/07/19/pelanggaran-kemitraan-kppu-denda-rp25-miliar-ke-pt-aburahmi/
#KPPU
0 notes
acehimagecom · 3 years
Text
Laporkan Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU
Laporkan Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU
ACEHIMAGE.COM – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan komitmen membangun kebun plasmanya, aduan dua perusahaan yang di laporkan adalah, terlapor dalam laporan pengaduan ini yakni PT RPP dan PT Al-Kautsar. Jum’at, 12 November 2021. Sebelumnya, kata safar, Pemerintah Kabupaten Singkil telah menyurati perusahaan perkebunan di…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cinews-id · 3 years
Text
0 notes
transpublikid · 3 years
Text
ASPARI Adukan Monopoli Unggas Ke KPPU
ASPARI Adukan Monopoli Unggas Ke KPPU
MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Ketua Umum Asosiasi Peternak Ayam Rakyat Indonesia (ASPARI) Sumut, Tengku Zulkarnaen mengadukan permasalahan yang dihadapi para peternak dalam melakukan melakukan usaha budidaya ayam ras pedaging (broiler) yang disebabkan oleh praktek monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh perusahaan terintegrasi.     Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kepoweb · 3 years
Text
5 Berita Hari Ini: ATM Link dan Ekonomi
5 Berita Hari Ini: ATM Link dan Ekonomi
Soal ATM Link, Komunitas Konsumen Laporkan Bank-bank BUMN ke KPPU kompas.com ATM Link – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya saldo dan biaya tarik tunai.“Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Harga Daging Terus Merangkak Naik, PPI Pertanyakan Distribusi Daging Frozen India Yang Disiapkan Bulog
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Potensi kenaikan harga daging dengan sangat tinggi menjelang Lebaran dinilai Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Jawa Barat sangat mungkin terjadi. Sebab, berdasarkan pantuan di sejumlah pasar daging di Kota Bandung saja sudah mulai menunjukkan gejala kenaikan harga yang signifikan. Di Pasar Sederhana, Dasep salah seorang penjual daging, menjual dengan harga Rp 145.000/kg. Di Pasar Ciroyom, Geri sebagai grosir menjual dengan harga Rp 140.000/kg. Sedangkan di Pasar Caringin, sebagai grosir, Acep juga melepas dengan harga Rp 140.000/kg. Di Pasar Gede Bage, Yadi menjual daging dengan harga Rp 150.000/kg. Ketua PPI Jabar, Ahmad Baehaqi mengatakan, harga tersebut masih akan terus berpotensi naik dalam 3 hari terakhir menjelang lebaran. "Pemicu naiknya harga daging sapi fresh adalah karena harga sapi impor dari Australia sudah sangat mahal. Sementara sapi lokal tidak mampu memberi pasokan yang cukup ke rumah potong hewan. Harga karkas saja sudah mencapai Rp 105.000/kg dan bergerak ke Rp 110.000/kg. Fakta itulah yg menjelaskan mengapa harga daging naik menjadi Rp 140.000/kg atau lebih," jelas Ahmad Baehaqi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (9/5). Ia mempertanyakan, ke mana daging frozen India yang infonya disiapkan oleh pemerintah untuk buffer stock melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) dan rantai distribusinya. Sehingga peran Bulog untuk menjaga stabilitas harga daging di pasar yang bergejolak juga menjadi pertanyaan. "Seharusnya Bulog dan jaringan distributornya, misalnya PT Suri Nusantara Jaya dapat efektif bekerja dan hadir secara nyata membantu masyarakat mendapatkan harga daging sapi yang wajar dan terjangkau," paparnya. Lebih lanjut, pihaknya menghkawatirkan bila pasca lebaran harga daging belum langsung turun. "Jangan sampai justru terjadi aroma monopoli dan perilaku kartel. Jika ini terjadi, jelas akan merugikan masyarakat," jelasnya. Karena itu, PPI Jawa Barat mengajak semua elemen dan stakeholder, terutama KPPU, untuk mengontrol pihak-pihak yang berpotensi melakukan monopoli dan kartel distribusi daging frozen asal India, yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil di masa terjadi pergolakan harga seperti sekarang ini. "Demi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan harga daging yang terjangkau," pungkasnya.[rmol]
from Konten Islam https://ift.tt/3tz3mMi via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/05/harga-daging-terus-merangkak-naik-ppi.html
0 notes
zyrki · 4 years
Text
Diduga Ada Indikasi Persekongkolan Tender Proyek MYC, LPLA Lapor KPPU, KPA Minta Hasil Tender Dibatalkan
Diduga Ada Indikasi Persekongkolan Tender Proyek MYC, LPLA Lapor KPPU, KPA Minta Hasil Tender Dibatalkan
LIPUTANRAKYAT.COM, Banda Aceh – Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) pada Selasa 12 Januari 2021 lalu secara resmi telah melaporkan dugaan persekongkolan tender (lelang) paket Multi Year Contract (MYC) 2020, 2021 dan 2022 ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan. Laporan tersebut diterima langsung staf penegakan hukum Kantor WILayah Medan. ”LPLA sejak awal mengatakan tender…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
asohel · 4 years
Text
Contoh Legal Opinion Pdf, Praktek Monopoli
Contoh Legal Opinion Pdf, Praktek Monopoli
Contoh legal opinion versi pdf, cara membuat legal opinion yang baik dan benar sesuai dengan standar dan memberikan pendapat hukum yang relevan. Kasus Dalam kasus ini melibatkan PT YT berencana melaporkan PT OK (sesama produsen minuman) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tindakan OK yang telah melancarkan strategi marketing dengan mengajak toko-toko yang menjadi retailnya se Jawa…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
rockrzone · 4 years
Text
Rumusan Hukum Rapat Kamar Perdata MA RI 2012 - 2020
Rumusan Kamar Perdata Tahun 2012
Surat kuasa dengan cap jempol harus di Iegalisasi di hadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris, Hakim/ KPN) dan untuk luar Jawa ( oleh Notaris/Panitera);
Surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tandatangan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan;
Meskipun tergugat mengirim jawaban secara tertulis, apabila dia tetap tidak hadir di persidangan, putusan tetap dijatuhkan secara verstek (tidak hadir) karena asas pemeriksaan di persidangan adalah oral dan langsung. Akan tetapi jika si Tergugat di dalam surat jawabannya mengemukakan eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa maka meskipun dia sendiri atau wakilnya tidak datang maka PN wajib memberi keputusan tentang eksepsi tersebut sesudah didengar Penggugat;
Penyitaan terhadap aset BUMN (Persero) dapat dilakukan, pelaksanaannya mengacu ke Pasal 197 HIR;
Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 Tahun atau telah kawin;
Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPer, Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai nebis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak; status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu;
Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132a HIR/158 RBg gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya. 2. Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang. 3. Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan Hakim.
Rapat Kamar Perdata Khusus KPPU: Suatu instansi pemerintah yang akan mengadiri persidangan jika diwakili oleh staf, cukup memberikan Surat Tugas tanpa meterai.
Rumusan Kamar Perdata Tahun 2013
Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;
Rumusan Kamar Perdata Tahun 2014
Keberatan terhadap sita jaminan harus diajukan dengan perlawanan (derden verzet);
Rumusan Kamar Perdata Tahun 2016
Kriteria pembeli yang beritikad baik: 
a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
- Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 atau pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat);
- Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual;
- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain: 
- Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
- Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
- Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
- Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Rumusan Kamar Perdata Tahun 2017
Tidak ada upaya hukum terhadap konsinyasi karena bersifat administrasi;
Gugatan pengosongan yang diajukan oleh pemerintah terhadap mantan pejabat atau ahli warisnya yang menguasai rumah sengketa bukan merupakan gugatan kurang pihak meskipun pihak lain yang menguasai objek sengketa itu tidak ikut digugat;
Amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah BHT kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian;
Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan/keinginan si anak pada saat proses perceraian.
Rumusan Kamar Perdata Tahun 2020
Gugatan Kurang Pihak dalam Perkara Tanah:
a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak. 
b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut dapat diterima.
c. Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atau dengan alas hak, merupakan gugatan kurang pihak.
d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain:
Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak, atau;
Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbikan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.
Kewenangan Menilai Kekuatan Sertifikat dan Bukti Pelunasan Jual Beli Tanah
a. Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN). 
b. Akta jual beli tanah berlaku sebagai bukti sah pembayaran atas objek jual beli selama dalam akta jual beli tersebut disebutkan sebagai bukti pelunasan.
Penguasaan Tanah Oleh Pemerintah
Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum. 
Penggunaan Pinjam Nama (Nominee Arrangement) 
Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/ pihak lain.
0 notes