Tumgik
#Komnas HAM
bantennewscoid-blog · 29 days
Text
Polri Paling Banyak Dilaporkan Dugaan Pelanggaran HAM
MALANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan masyarakat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Data Komnas HAM semester pertama tahun 2024 mencatat 1.630 laporan pelanggaran HAM diduga dilakukan oleh berbagai pihak termasuk lembaga negara. Polri menempati posisi pertama dengan 437 laporan warga. Dugaan pelanggaran itu meliputi…
0 notes
madurapost · 2 months
Text
Indhy Lumbantobing Desak Kapolri Usut Kriminalisasi dan Kecurangan Penyidik
DENPASAR, MaduraPost – Indhy Arisandhi Lumbantobing dari Denpasar, Bali, telah resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit. Surat yang dikeluarkan dengan Nomor 005/PPH/VII/2024 ini mengeluhkan adanya tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus oleh penyidik Polresta Denpasar. Dalam permohonan…
0 notes
hargo-news · 9 months
Text
Kerusuhan Pohuwato Jadi Atensi Komnas HAM, Pengacara Korban: Mereka Lakukan Investigasi
Kerusuhan Pohuwato Jadi Atensi Komnas HAM, Pengacara Korban: Mereka Lakukan Investigasi #KomnasHAM #KuasaHukum #Terdakwa #Kasus #Kerusuhan #AksiDemonstrasi #DemoAnarkis #DemoPohuwato #KabupatenPohuwato
Hargo.co.id, GORONTALO – Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan pengrusakan sejumlah gedung perkantoran di Kabupaten Pohuwato kembali menarik perhatian publik. Tak hanya proses persidangan yang tengah bergulir, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat saat mengamankan para tersangka juga mendapat perhatian serius komisi nasional hak asasi manusia atau Komnas HAM. Sebagaimana…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kbanews · 1 year
Text
Warga Wadas Kecewa dengan Pemerintah, Hukum Tajam ke Bawah
YOGYAKARTA | KBA – Hingga kini persoalan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, masih berlangsung. Banyak keluhan yang disampaikan warga Wadas yang disampaikan kepada Komnas HAM saat mendatangi Desa Wadas. Secara khusus, anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dan staf datang Wadas dalam rangka menindaklanjuti laporan warga Wadas soal intimidasi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritatangerang · 2 years
Text
Miris! 20 Bayi Dibuang di Banten Gegara Pergaulan Bebas
Miris! 20 Bayi Dibuang di Banten Gegara Pergaulan Bebas
Kliktangerang.com – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mencatat kasus pembuangan bayi di wilayah tersebut mencapai 20 kasus. Dari jumlah tersebut, 11 bayi meninggal dunia dan 9 dinyatakan masih hidup. Adapun wilayah kasus itu yakni 1 bayi ditemukan di Kota Serang, 1 di Pandeglang, 2 di Lebak, 3 di Kota Tangsel, 6 di Kota Tangerang dan 7 di Kabupaten Serang. Sementara untuk kasus bayi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
journalpapua · 2 months
Text
Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade ke Paris
JAKARTA | PAPUA TIMES- Presiden Joko Widodo secara resmi melepas kontingen Indonesia yang akan bertanding pada Olimpiade ke-33 Paris Tahun 2024. Acara pelepasan digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada sore hari ini secara resmi saya berangkatkan tim Indonesia menuju Olympic Games ke-33 Paris Tahun 2024,” ujar Presiden…
0 notes
tvpapua-blog · 2 years
Text
UNESCO dan Komnas HAM Soroti Dampak Teknologi pada Kebebasan Berekspresi, Keselamatan Jurnalis, dan Keberlanjutan Media
UNESCO dan Komnas HAM Soroti Dampak Teknologi pada Kebebasan Berekspresi, Keselamatan Jurnalis, dan Keberlanjutan Media
Ana Lomtadze Program Specialist, Unit Komunikasi dan Informasi, UNESCO Jakarta, saat memberikan sambutan di WPFD 2022/ Istimewa tvpapua.com, Jayapura, 10/12 JAKARTA – UNESCO Jakarta berkolaborasi dengan Komnas HAM RI dan LBH Pers menyelenggarakan seminar bertema “Jurnalisme di Bawah Kepungan Digital” (Journalism Under Digital Siege). Seminar ini diselenggarakan memperingati World Press Freedom…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
room42 · 2 years
Text
Discrepancies seen in Paniai trial between indictment, Komnas HAM findings
Discrepancies seen in Paniai trial between indictment, Komnas HAM findings
Jakarta – The Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) has noted discrepancies in the chronology presented by the public prosecutor (JPU) and the results of the National Human Rights Commission (Komnas HAM) investigation into the 2014 Paniai massacre. “Quite striking differences can be found in the chronology and actions of the perpetrators and victims in the JPU’s…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
KEBEBASAN BEREKPRESI
Mengapa Kebebasan Berekspresi Menjadi Hal yang Penting?
Tumblr media
Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menyebarkan informasi, dan mengungkapkan pendapatnya.
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kebebasan berekspresi merupakan aspek penting dalam demokrasi. Kebebasan berekspresi membantu setiap individu untuk bebas berkumpul, mengemukakan pendapat, dan berdiskusi satu sama lain.
Contoh kebebasan berekspresi bisa dilihat di lingkungan sekitar dalam ranah fisik maupun virtual. Kebebasan berekspresi di media sosial, misalnya, bisa dilihat dari banyaknya orang yang berpendapat dan berdiskusi di Twitter tentang kebijakan pemerintah, tanpa diskriminasi.
Contoh kebebasan berekspresi di ranah fisik adalah ketika suatu organisasi bisa menyelenggarakan forum diskusi kritik terhadap salah satu kebijakan pemerintah, tanpa diskriminasi dari pihak pemerintah itu sendiri.
Di tengah perkembangan teknologi komunikasi saat ini, kebebasan berekspresi menjadi hal yang penting dilindungi sekaligus dikontrol.
Meskipun disebut sebagai hak fundamental setiap individu, kebebasan berekspresi tidaklah mutlak. Kebebasan berekspresi individu terbatas dengan hak individu lainnya.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan nilai-nilai lainnya dalam masyarakat.
2 notes · View notes
selamat-linting · 6 months
Text
On Friday March 22, a video circulated of TNI (Indonesian military) soldiers torturing of a civilian in Papua. In the video, the victim is submerged in a drum filled with water with his hands tied behind his back. The victim was alternately beaten and kicked by the TNI members. The victim's back was also slashed with a knife.
The video circulated quickly and was criticised by a number of parties. Gustav Kawer from the Papua Association of Human Rights Advocates (PAHAM) condemned the incident and called for the perpetrators to be brought to justice. This was then followed by National Human Rights Commission (Komnas HAM), Indonesian Human Rights Watch (Imparsial), the Diocese, the church and students.
Meanwhile, Cenderawasih/XVII regional military commander (Pangdam) Major General Izak Pangemanan tried to cover up the crime by saying it was a hoax and the video was a result of editing. This argument was later refuted by the TNI itself and it was proven that TNI soldiers were the ones who committed the crime.
The torture occurred on February 3 in Puncak Regency, Papua. The victim who was seen in the video was Defianus Kogoya, who had been arrested along with Warinus Murib and Alianus Murib. They were arrested and accused of being spies for the West Papua National Liberation Army-Free Papua Organisation (TPNPB-OPM), a cheap accusation which the TNI and police were subsequently unable to prove at all.
The three were arrested when the TNI was conducting a search in Amukia and Gome district. When Warinus was arrested, his legs were tied to a car and he was dragged for one kilometre, before finally being tortured. Alianus meanwhile was also taken to a TNI post and tortured. After several hours, they were finally handed over to a police post because there was not enough evidence to prove the TNI's accusations.
Defianus finally fainted, while Warinus died of his injuries. Warinus' body was cremated by the family the next day on February 4. Defianus meanwhile is still suffering and remains seriously ill. This is a TNI crime in Papua.
But that's not all. On February 22, 2022, the TNI also tortured seven children in Sinak district, Puncak. The seven children were Deson Murib, Makilon Tabuni, Pingki Wanimbo, Waiten Murib, Aton Murib, Elison Murib and Murtal Kurua. Makilon Tabuni died as a result.
On August 22, the TNI murdered and mutilated four civilians in Timika. They were Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi and Atis Tini. The bodies of the four were dismembered: the head, body and legs were separated into several parts, put in sacks then thrown into a river.
Six days later, soldiers from the Infantry Raider Battalion 600/Modang tortured four civilians in Mappi regency, Papua. The four were Amsal P Yimsimem, Korbinus Yamin, Lodefius Tikamtahae and Saferius Yame. They were tortured for three hours and suffered injuries all over their bodies.
Three days later, on August 30, the TNI again tortured two civilians named Bruno Amenim Kimko and Yohanis Kanggun in Edera district, Mappi regency. Bruno Amenim ended up dying while Yohanis Kanggun suffered serious injuries.
On October 27, three children under the age of 16 were tortured by the TNI in Keerom regency. They were Rahmat Paisel, Bastian Bate and Laurents Kaung. They were tortured using chains, coils of wire and water hoses. The incident occurred in the Yamanai Village, Arso II, Arso district.
On February 22, 2023, TNI personnel from the Navy post in Lantamal X1 Ilwayap tortured two civilians named Albertus Kaize and Daniel Kaize. Albertus Kaize died of his injuries. This crime occurred in Merauke regency, Papua.
Between 2018 and 2021 Amnesty International recorded that more than 95 civilians had been tortured and killed by the TNI and the police. These crimes target indigenous Papuans, and the curve continues to rise year by year, ever since Indonesia occupied Papua in 1961.
These crimes were committed one after another without a break, and followed the same pattern. So it can be concluded that these was not the acts of rogue individuals or one or two people as the TNI argues to reduce their crimes to individual acts.
Rather, they are structural (systematic) crimes designed to subdue the Papuan nation, to stop all forms of Papuan resistance for the sake of the exploitation and theft of Papua's natural resources.
The problems in Papua cannot be solved by increasing the number of police or soldiers. The problems in Papua must be resolved democratically. This democratic solution must include establishing a Human Rights Court for all perpetrators of crimes in Papua since the 1960s, and not just the perpetrators in the field, but also those responsible in the chain of command.
Only this will break the pattern of crimes that are occurring and provide justice for the Papuan people. A Human Rights Court will also mean weakening the anti-democratic forces that exist in Indonesia and Papua, namely military(ism).
A prerequisite for achieving democratisation is to eliminate the old forces, the garbage of history. The cleaner the process is carried out, the broader and deeper the democracy that can be achieved. This also includes the demands of the Papuan people to be given the right to determine their own destiny.
This is not a task for some later day, but is the task of the Papuan people today. Nor is the task of the United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) political elite or political activists alone, but it is the task of all Papuan people if they want to extract themselves from the crimes of the TNI and police or Indonesian colonialism.
Independence can only be gained by the struggle of the ordinary people themselves. The people must fight, the people must take to the streets, the people must build their own ranks, their own alternative political tool, and fight in an organised and guided manner.
References
1. Gemima Harvey's report The Human Tragedy of West Papua, January 15, 2014. This reports states that more than 500,000 West Papua people have been slaughtered by Indonesia and its actors, the TNI and police since 1961. The full report can be read at https://thediplomat.com/2014/01/the-human-tragedy-of-west-papua/.
2. Veronica Koman, upload on the chronology of torture of civilians in Papua. Posted on the Veronica Koman Facebook wall, Sunday, March 24, 2024. Accessed via: https://www.facebook.com/share/p/eDBJMeT9wS1MyA6T/?mibextid=qi2Omg on March 25, 2024, 13:00 WIB.
3. Jubi, Alleged torture of citizens by the TNI adds to the long list of violence in the land of Papua. March 23, 2024. Accessed via: https://jubi.id/polhukam/2024/dugaan-penyiksaan-warga-oleh-prajurit-tni-menambah-panjang-daftar-kekerasan-di-tanah-papua/ on March 25, 2024, 14:00 WIB.
4. VOA Indonesia, Amnesty International: 95 civilians in Papua have been victims of extrajudicial killings. Accessed via: https://www.voaindonesia.com/a/amnesty-international-95-warga-sipil-di-papua-jadi-korban-pembunuhan-di-luar-hukum-/6494380.html on March 21, 2022, 15:00 WIB.
4 notes · View notes
Text
Komnas HAM Minta Bawaslu RI Perhatikan Kelompok Rentan pada Pemilu 2024
JAKARTA – Komisioner Komnas HAM menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mendorong situasi kondusif dengan pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid menyampaikan harapannya agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan tehadap hak konstitusional masyarakat kelompok rentan. “Kami harapkan seluruh jajaran Bawaslu…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
madurapost · 2 months
Text
Indhy Arisandhi Lumbantobing Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Komnas HAM
DENPASAR, MaduraPost – Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan kriminalisasi dan keberpihakan dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya. Permohonan tersebut disampaikan dalam surat resmi yang diterima oleh Komnas HAM pada tanggal 18 Juli 2024. Lumbantobing, yang…
0 notes
rupmoker · 21 days
Text
Tumblr media
Rupbasan Mojokerto Ikuti Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Melalui DSK Kemenkumham Jatim
Rupbasan Mojokerto Ikuti Diskusikan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Melalui DSK Kemenkumham Jatim
Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Melalui Forum Diskusi Strategi Kebijakan, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu mengajak ribuan peserta untuk mendiskusikan persoalan tersebut.
"Berdasarkan analisis terbaru, ditemukan berbagai hambatan, termasuk keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM), kurangnya anggaran, serta minimnya sarana prasarana pendukung," urai Heni yang melaporkan kegiatan.
Heni menjelaskan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan oleh masyarakat. Seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti virtual Zoom.
Menurut peraturan ini, lanjut Heni, proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melibatkan pengaduan yang diajukan oleh individu atau kelompok masyarakat terhadap seseorang, kelompok, aparat negara, korporasi, atau lembaga pemerintah yang diduga melanggar HAM.
"Setiap kasus akan ditangani secara profesional dan transparan, dengan menjaga kerahasiaan identitas para pelapor dan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 92," terangnya.
Selain itu, Heni mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk pembentukan pos pengaduan HAM di beberapa lokasi.
"Selain itu, kami berharap agar Ditjen HAM dapat melakukan pengembangan aplikasi SIMASHAM yang lebih aksesibel," harap Heni.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dulyono, kekurangan jumlah SDM berkualitas dan kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru menjadi penghambat utama.
"Saat ini, hanya tersedia dua staf dan satu Penyuluh Hukum untuk menangani seluruh pengaduan HAM di wilayah ini," terangnya.
Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa anggaran untuk kegiatan penanganan dugaan pelanggaran HAM sangat terbatas, hanya mencakup sekitar 17 persen dari total DIPA Direktorat Jenderal HAM. Selain itu, fasilitas seperti komputer dan printer masih kurang memadai, dan aplikasi SIMASHAM yang digunakan untuk pengaduan juga dianggap tidak praktis.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Faisol Ali merekomendasikan adanya peningkatan anggaran, pelatihan SDM, dan penyediaan sarana prasarana yang memadai. Dia juga mendorong sosialisasi yang lebih intensif terkait regulasi baru dan penggunaan aplikasi pengaduan HAM kepada seluruh satuan kerja terkait.
Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) Prof. Hesti Armiwulan mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM. Serta memiliki hak untuk memanggil pihak terkait, saksi, dan mengumpulkan bukti.
"Selain itu, Komnas HAM juga dapat memberikan pendapat kepada pengadilan dalam kasus yang sedang berlangsung jika terdapat pelanggaran HAM dalam proses tersebut," urainya.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, diharapkan Indonesia semakin mampu memberikan perlindungan HAM yang lebih kuat dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Sementara itu, Noor Fatimah Mediawati, dalam paparannya menekankan pentingnya peran Kanwil Kemenkumham dalam menangani dugaan pelanggaran HAM di tingkat wilayah.
"Kanwil bertanggung jawab menerima pengaduan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta memeriksa substansi dugaan pelanggaran HAM untuk menetapkan kesimpulan yang adil dan transparan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kanwil juga diamanatkan untuk memberikan rekomendasi serta memantau pelaksanaannya. Guna memastikan setiap pengaduan yang masuk mendapat penanganan yang tepat.
"Pembukaan pos pengaduan HAM di berbagai unit kerja Kemenkumham, termasuk di Kantor Wilayah dan unit pelaksana teknis, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM," tegasnya.
Kegiatan yang digelar di Space K Library itu diikuti ribuan peserta via zoom maupun channel YouTube. Panitia menyediakan berbagai hadiah menarik untuk penanya dan peserta diskusi terbaik.
#KumhamPASTI #kemenkumhamRI #supratmanandyagtas #kemenkumhamjatim #kakanwilkemenkumhamjatim #heniyuwono #RupMokerPrima #WBKPasti #menpanrb #rupbasanmojokerto #jatimpastihebat @kemenkumhamri @Ditjenpas @kumhamjatim @sipp_menpan @anugerahasn_menpan @diary_kemenkumham @rbkunwas
1 note · View note
cinews-id · 1 month
Text
0 notes
kbanews · 1 year
Text
Cerita Warga Wadas Purworejo Ketakutan Bekerja di Lahan Sendiri
YOGYAKARTA | KBA – Kisruh tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, masih berlangsung hingga kini. Pemerintah berencana mengambil tanah milik warga seluas 114 hektar yang berada di perbukitan di Wadas. Hingga saat ini warga yang menolak tambang masih menguasai tanahnya sekira 30 hektare. Namun, surat konsinyasi yang dikeluarkan Kantor Pertanahan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kabardaily · 4 months
Photo
Tumblr media
Komnas HAM Papua Apresiasi Rekrutmen Polri, Ini 3 Alasannya
0 notes