Tumgik
#PelecehanSeksual
ligapediaslot · 3 months
Text
Polisi Periksa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Tumblr media
Polisi memeriksa Rektor Universitas Pancasila pada Senin dalam kasus pelecehan seks.
Tumblr media
Ligapedianews - Rektor Universitas Pancasila, Jakarta Prof Dr Edie Toet Hedratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edei diduga melecehkan secara seksual seorang wanita berinsial RZ yang merupakan pejabat di bagian kehumasan di universitas tempat rektor tersebut menjabat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang rektor perguruan tinggi tersebut. Kata dia, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut dengan terlapor berinisial ETH. Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan Rektor Universitas Pancasila," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024). Rencananya penyidik akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024 mendatang. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun dia tidak menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap korban. Korban melaporkan kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dialaminya. Korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada tanggal 12 Januari 2024. "(Korban) sudah diambil keterangannya dalam rangka penyelidikan,” kata Ade Ary. Read the full article
0 notes
baliportalnews · 8 months
Text
Kompolnas dan Kementerian PPA Atensi Kasus Pelecehan Seksual di Tabanan
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) dengan korban pelapor berinisial NCK, mendapatkan atensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA. Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn.) Pol. Benny Mamoto dan Ratih Rahmawati dari Kementerian PPA, kemudian datang ke Polres Tabanan, Jumat (13/10/2023). Benny Mamoto mengatakan, kedatangannya ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pelecehan seksual tersebut, yang kini tengah viral di media massa dan media sosial. “Kami dari Kompolnas dan Kementerian PPA telah mendengarkan pemaparan secara detail terkait penanganan yang dilakukan sejak awal hingga memasuki tahapan penetapan status tersangka terhadap JDA. Jadi, kami datang ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini,” ujar Benny. Benny juga mengapresiasi dan menilai penanganan kasus ini cukup lancar dan cepat hingga sudah dalam tahap penetapan tersangka. “Proses penyidikan kasus ini diharapkan bisa cepat selesai, dan bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sehingga proses persidangan pun bisa segera dilakukan, agar publik bisa mengikuti apa yang sesungguhnya terjadi,” tegasnya. Ratih Rahmawati dari Kementerian PPA pun mengungkapkan hal senada. “Kami tentu akan terus mendorong agar penyidikan kasus ini bisa berjalan dengan lancar. Untuk itu, kami juga mengapresiasi dalam penanganan kasus ini,” ujarnya. Sementara dalam rilis di Lobi Polres Tabanan itu, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes pun ikut mendampingi Kompolnas dan Kementerian PPA. Dia mengatakan bahwa pihaknya selaku penyidik mendapatkan atensi dari Kompolnas dan Kementerian PPA. “Dalam upaya penyelidikan dan penyidikan, yang kami lakukan sampai saat ini sudah ada tujuh saksi dan kelengkapan alat bukti. Jeratan hukum yang kami terapkan, yaitu Pasal 6 a UU No. 12 Tahun 2022. Kami akan terus melakukan pendalaman, yang memungkinkan pemanggilan saksi lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan, dengan melakukan secara profesional sampai tuntas. Untuk tersangka memang tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun wajib lapor seminggu dua kali,” jelas Leo. Benny dan Ratih juga menyempatkan bertemu dengan NCK yang didampingi kuasa hukumnya, di Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan. Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, mengatakan bahwa kedatangannya adalah untuk memenuhi undangan dari Polres Tabanan dalam pemaparan kepada Kompolnas dan perwakilan dari Kementerian PPA. (ita/bpn) Read the full article
0 notes
zoyaamirin · 2 years
Photo
Tumblr media
#REPOST @magdaleneid Dan terjadi lagi… aparat yang tidak punya empati dan bias dalam menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak. Meski sudah terekam jelas di CCTV bahwa terjadi pelecehan, polisi malah menganggap itu bukan pelecehan karena pelaku tidak membuka baju korban, selain itu korban juga diam saja. Ini sekaligus menjadi bukti berbagai macam mitos tentang pelecehan seksual yang masih dipercaya masyarakat dan aparat. Apa saja itu? Berikut kami rangkumkan poin-poinnya. #pelecehanseksual #pelecehananakgresik #victimblaming (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CfaxrvovMDc/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
ingatlah · 2 years
Text
Diduga Cabuli Bocah, Kakek di Bukittinggi Ditangkap Massa
Diduga Cabuli Bocah, Kakek di Bukittinggi Ditangkap Massa
BUKITTINGGI – Seorang kakek berinisial ER (67) ditangkap oleh massa diduga melecehkan anak dibawah umur. Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kita amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia 9 tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun,” katanya dikutip dari Topsatu.com,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
vancapella · 2 years
Text
KEKERASAN SEKSUAL YANG MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA HINGGA PENGESAHAN RUU TPKS
Penulis: Alya Nurfakhira Zahra
Belakangan ini, angka kekerasan seksual terhadap perempuan mengalami peningkatan. Hal ini membuat miris masyarakat setiap membaca pemberitaan pelecahan seksual terhadap perempuan melalui portal berita. Belum lagi, ranah pendidikan menjadi penyumbang terbesar dalam peningkatan angka kekerasan seksual pada perempuan.
Pemberitaan belum lama ini terjadi pada seorang mahasiswi Universitas Riau yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen kemahasiswaan Fakultas Sosial Ilmu Politik (FISIP) pada akhir tahun 2021. Dilaporkan Detik.News pada Maret 2022 sang dosen malah dibebaskan setelah majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru memberi vonis tidak bersalah karena bukti yang diberikan pihak saksi masih kurang.
Tentu saja, keputusan tersebut memicu terjadinya gelombang amarah dari masyarakat. Masyarakat menilai bahwa hukum tidak adil terhadap korban kekerasan. Dampak ini juga memberikan pengaruh kuat terhadap korban lain untuk memilih tidak melaporkan kepada pihak kepolisian. Terbukti pada tiga tahun terakhir ini, yakni 2018-2020, bahwa korban perempuan yang melapor kepada kepolisian mengalami fluktuatif dan lebih rendah dibandingkan korban laki-laki yang lebih berani melapor kepada pihak berwajib.
Tumblr media
Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 12,33% korban kekerasan pada perempuan yang melapor kepada kepolisian dari data tahun 2019. Adapun tahun 2018 mengalami penurunan 9,42% korban perempuan yang melapor kepada kepolisian. Korban laki-laki yang melapor kepada kepolisian kepolisian terkait yang dialaminya meningkat sebesar 17,26% dari tahun 2019. Selain itu, mengalami perbandingan 4,93% dengan data korban yang melapor kepada pihak kepolisian.
Dari hasil Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia bahwa perempuan mengalami kekerasan dari berbagai jenis mulai fisik, emosional hingga seksual sebesar 20,5% pada tahun 2013. Dengan demikian,  bias gender   yang terjadi antara perempuan dan laki-laki serta merugikan pihak perempuan. Biasanya faktor eksternal dan internal memberi pengaruh terhadap psikologis korban hingga mereka memilih untuk bungkam.
Kekerasan Seksual Tidak Memandang Usia dan Status
Tumblr media
Pada tahun 2013, proporsi perempuan dan laki-laki yang mengalami kekerasan seksual di bawah umur 18 tahun terlihat setara dengan masing-masing menunjukkan angka 50%. Walau begitu, data tersebut menandakan bahwa kekerasan seksual tidak memandang usia dan jenis kelamin. Tentu saja, fenomena yang paling mengkhawatirkan terutama orangtua karena anak di bawah umur banyak menjadi target dari pelampiasan hasrat seseorang.
Bagi sang anak, tindakan kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan fisik, eksploitasi hingga seksual merupakan mimpi buruk yang membuat mereka berada dalam lautan trauma. Hal ini juga membawa perubahan sikap terhadap anak yang menjadi lebih tertutup, ketakutan sampai berlebihan, bahkan anak bisa mengalami depresi dan melukai dirinya.
Oleh karena itu, kekerasan seksual terhadap anak, baik perempuan, maupun laki-laki yang membutuhkan perhatian khusus. Perhatian juga perlu didampingi oleh ahli terapis kejiwaan untuk membantu anak melewati masa sulitnya dan mengolah emosi mereka.
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang menggegerkan publik belakangan ini berasal dari seorang guru pesantren yang mencabuli 12 santriwati sampai di antaranya hamil di usia dini. Sang guru bernama Herry Wirawan divonis hukum mati oleh Pengadilan Negri (PN) Bandung dalam persidangan terbuka yang dilaksanakan pada Senin (04/04/2022). Dilaporkan Tempo.id hakim juga memerintahkan sembilan anak dari hasil kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan dirawat oleh pemerintah hingga korban memiliki kesiapan mental dalam menerimanya.
Kurun waktu tujuh tahun terakhir, 2011-2017, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan sebanyak 27.485 baik secara langsung, online , maupun melalui surat suara (telepon). Selama tahun 2017, KPAI menerima aduan paling banyak dari korban anak yang mengalami kekerasan seksual. Kemudahan akses internet untuk melihat situs pornografi, anak yang mudah terpengaruhi, kurangnya pengawasan orangtua menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tumblr media
Selain tidak mengenal usia, kekerasan seksual juga terjadi tanpa melihat status dari korban. tahun 2016 diperoleh 90% perempuan dewasa (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual tidak adanya hubungan atau tidak dalam pernikahan. Sisanya 10% mengalami kekerasan seksual dalam pernikahan atau sudah memiliki pasangan.
Tumblr media
Pada tahun 2021 terjadi kenaikan sebesar 6% dari data tahun 2016 terhadap kekerasan seksual dalam status pernikahan atau sudah memiliki pasangan. Berbanding terbalik dengan menjadi korban yang mengalami kekerasan di luar status pernikahan atau belum memiliki pasangan dari 90% menjadi 84% pada tahun 2021.
Dengan demikian, kekerasan seksual tidak memandang usia atau status korban, kemudian kekerasan seksual terhadap perempuan lebih banyak terjadi di luar status pernikahan atau belum memiliki pasangan. Maka dari itu, diperlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintahan dalam ruang publik yang aman untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan seksual. 
Pengesahan RUU TPKS untuk Meminalisir Korban Kekerasan Seksual 
Dilansir BBC.NEWS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna Selasa (12/04/2022) memutuskan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan dukungan Komnas Perempuan. RUU TPKS memuat perbuatan yang sebelumnya termasuk dalam tindak pidana, yaitu tindakan seksual sebelumnya, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pengendalian, pemantauan seksual, eksploitasi seksual, video seksual dan seksual berbasis elektronik. 
Dengan demikian, telah disahkan RUU TPKS ini menjadi pedoman dalam mengatasi peningkatan kekerasan seksual setiap tahunnya, baik perempuan, maupun laki-laki. Di sisi lain juga memberika perlindungan, membenahi keadilan dan jaminan hukum untuk para korban***
4 notes · View notes
callmeasurvivorr · 4 years
Text
MY STORY OF SURVIVING SEXUAL HARRASMENT
DIMULAI SEJAK AKU DUDUK DIBANGKU KELAS 3 SMP, TEPATNYA TAHUN 2013  ( PART 1 )
THIS IS MY TRUE STORY, DAN POSTINGAN INI DIBUAT SEMATA-MATA AGAR SIAPAPUN YANG BERNASIB SAMA DENGANKU TIDAK AKAN PERNAH MERASA “SENDIRI” LAGI.
Sudah 2 hari aku tak bersekolah, kupaksakan diri untuk datang. Terdengar suasana riuh saling bersaut-sautan, tak usah heran, anak se-usia ku memang sedang aktif - aktif nya.
Sorak sapa teman- teman menyambutku dengan hangat di kelas, tentu ini menjadi bara semangatku. Oh aku lupa, aku "memaksa" diri untuk bersekolah karena ingin mengikuti "ujian" susulan. "Ujian" ini lah yang nantinya akan benar- benar menjadi sebuah " ujian" luar biasa bagi batin ku. ................. Waktu menunjukkan pukul 12 lewat, seharusnya ada pelajaran tambahan, tapi aku di hari itu kelas ku tak ada pelajaran tambahan. Iya, hari Senin. Aku bahkan ingat betul hari itu. Tanpa membuang waktu, aku memutuskan untuk ikut ujian susulan hari itu, hanya ber-dua dengan lelaki yang kusebut GURU
1 note · View note
marisehat · 2 years
Text
3 Bentuk Trauma yang bisa Timbul Imbas dari kekerasan seksual menurut psikologi – cs.lekasehat.com
Tumblr media
Pelecehan seksual umumnya mengarah kepada serangkaian perilaku yang dapat melibatkan kontak atau perilaku seksual yang tidak diinginkan atau tanpa persetujuan. Beberapa peristiwa yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual adalah pemerkosaan dan percobaan pemerkosaan, mencapai sentuhan seksual yang terjadi dengan adanya paksaan dari satu pihak.
Seseorang yang menapati kekerasan seksual dapat merasakan banyak dampak buruk yang berimbas pada kehidupannya, bahkan menghasilkan trauma. Bila kamu pernah mengalaminya, ada bagusnya untuk tetap memperhatikan tiap perubahan yang terjadi di dalam pikiran atau perilaku. Hal itu dapat sangat berimbas pada kemampuan kamu untuk bekerja dengan normal. Di bawah ini merupakan sejumlah trauma pasca kekerasan seksual yang dapat terjadi:
 -               PTSD
Post-traumatic Stress Disorder (PTSD). Hal ini bisa menagkibatkan orang tersebut mengalami rasa takut, marah, bersalah, cemas, hingga sedih.
 -               Trauma Fisik
Sebagai contohnya, seorang wanita yang pernah mendapatkan pemerkosaan memiliki sejumlah trauma fisik, seperti: Radang sendi, Nyeri Panggul Kronis, Masalah Pencernaan, Kejang non-epilepsi.
 -               Dampak Buruk pada Perilaku
Kekerasan seksual juga bisa berimbas pada perilaku seseorang. Orang tersebut bisa saja melakukan perilaku seksual yang tidak sehat, seperti tidak menggunakan pengaman atau memiliki lebih banyak pasangan seksual. Di samping itu, sebagai langkah untuk mengatasi rasa trauma yang kambuh, pengidapnya dapat melukai diri sendiri atau meminum obat-obatan.
Untuk melihat-lihat artikel lainnya, anda bisa kunjungi langsung ke https://cs.lekasehat.com/
 Atau jika ingin berbicara langsung dengan dokter, bisa download aplikasinya di:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lekasehat.user
Contact person: +62 812-1552-7934 (whatsapp)
0 notes
trenopiniid · 2 years
Photo
Tumblr media
Antara Hukuman Mati Atau Penegakan HAM . https://www.trenopini.com/2022/01/antara-hukuman-mati-atau-penegakan-ham.html?m=1 . Satu-satunya yang mampu menuntaskan masalah tersebut hanya mengganti sistem saat ini dengan aturan shohih, yaitu sistem Islam. Karena hanya sistem Islam yang berasal dari Allah swt dan bukan buatan manusia. . Maka tentunya aturan yang lahir dari pemilik kehidupan ini akan memberikan kebaikan sesuai dengan fitrah manusia. Sejalan dengan perkembangan zaman dan tidak terbatas pada wilayah tertentu. . Sistem Islam mampu menuntaskan setiap permasalahan hingga ke akar dan tidak setengah-setengah apalagi menimbulkan masalah baru seperti sistem saat ini. . Baca selengkapnya, KLIK tautan website diatas, Jangan lupa Ikuti kami di : youtube bit.ly/yttrenopini Instagram bit.ly/igtrenopini Website bit.ly/webtrenopini Fp Facebook bit.ly/fptrenopini Tumblr bit.ly/tbtrenopini Telegram bit.ly/ttrenopini #predatorseksual #muslimahsyari#pelecehanseksual #trenopini #khilafahajaranislam #khilafahsolusi #tegakanislamkaffah #terapkanhukumallah https://www.instagram.com/p/CZPpCjuBDpd/?utm_medium=tumblr
0 notes
lahatupdate · 2 years
Photo
Tumblr media
 Baca sampai habis lurs‼️ Twit Divisi Humas Polri Menuai Polemik Dari Netizen Karena Dinilai Pengakuan Dari Randy Bagus Berbanding Terbalik Dengan Cerita Almarhumah Novia Widya Sari. Pendapatnya Lurs ❓ #justiceforNoviaWidyasari #tiktokfyp #polisiindonesia #viralindonesia #viral #indonesia #indonesiaviral #beritaviral #beritaterkini #lambeturah #randybagus #universitasbrawijaya #pemerkosaan #pelecehanseksual #savenoviawidyasari #noviawidyasarirahayu #noviawidyasari #randybagusharisasongko #mpalipp #martapuralipp #martapura #okutimur #martapuraokutimur #sumsel #martapuraupdate #martapurapedia #martapurainfo #gunungsemeru  #erupsisemeru #lahatupdate (di South Sumatra) https://www.instagram.com/p/CXOELODFVC7/?utm_medium=tumblr
0 notes
elitethinker · 6 years
Video
Repost from @lakilakibaru . Sebisa mungkin bantu dan dukung korban, bukan malah menyalahkan dan mempermalukan korban. . Apapun alasannya pelecehan dan/ atau kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan. Siapa yang salah? Tentu saja pelaku, bukan korban! . Lalu siapa yang bertanggung jawab untuk menghentikan pelecehan seksual? Tentu saja kita semua turut andil dalam hal ini. . . Video oleh: @y_kalyanamitra, UN Women Indonesia, & @pt_transjakarta, mata hati production. . . . #SafeCities #safecity #publicspace #transportation #Indonesia #pelecehanseksual #kekerasanseksual #sexualabuse #SexualHarassment #sexualviolence #stopvictimblamming #meetoo #mentoo https://www.instagram.com/p/Bns5pLwhiEk/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=1pd6biron5zq8
1 note · View note
ligapediaslot · 3 months
Text
Guru SMP Diduga Lecehkan Siswi Diwajibkan Lapor Setiap Hari ke Kemenag Bogor
Tumblr media
Ligapedia.news - Guru SMP di Cigombong yang diduga melecehkan siswi dikenai wajib lapor oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Wajib lapor dilakukan setiap hari di kantor Kemenag Kabupaten Bogor. "Saya sudah menerima laporan tentang hal tersebut dan oknum tersebut kemarin sudah di-BAP oleh Kantor Kemenag," kata jubir Kemenag Anna Hasbie kepada wartawan, Minggu (25/2/2024). "Sementara ini diwajibkan lapor ke kantor Kemenag Bogor dulu setiap hari," imbuhnya. Anne menyebutkan oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu akan diberi sanksi sesuai aturan dan sesuai rasa keadilan untuk korban. "(Status oknum guru SMP) PNS," kata Anne. "Tentu nanti sanksinya sesuai dengan peraturan dan menjunjung rasa keadilan terhadap korban," imbuhnya. Oknum guru yang diduga lecehkan siswi di SMP Cigombong merupakan pengajar agama. Oknum guru tersebut kini sudah dinonaktifkan sebagai pendidik. Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menyebut oknum guru tersebut dalam pembinaan pihak Kemenag. "Oknum guru tersebut ada dalam pembinaan Kemenag," kata Kadisdik Kabupaten Bogor Bambang Tawekal kepada wartawan, Sabtu (24/2). Bambang tak menjelaskan status guru tersebut saat ini. Dia mengatakan proses selanjutnya dilakukan oleh pihak Kemenag. "Untuk proses selanjutnya Kemenag," ujarnya.   Source :Detik Read the full article
0 notes
baliportalnews · 8 months
Text
JDA Dipanggil Lagi ke Polres Tabanan, Terkait Laporan Kasus Pelecehan Seksual
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), dipanggil lagi ke Polres Tabanan, dalam lanjutan proses penyidikan atas kasus pelecehan seksual yang dilaporkan NCK (20). JDA yang didampingi kuasa hukum I Kadek Agus Mulyawan, memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Ruang Konseling PPA Satreskrim Polres Tabanan, Senin (9/10/2023). JDA yang mengenakan kemeja batik kombinasi coklat-hitam, bersama tim kuasa hukumnya, usai menjalani pemeriksaan, kemudian keluar dari ruang konseling sekitar Pukul 13.00 WITA. Kuasa hukum Agus Mulyawan mengatakan, bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar setengah jam. “Klien kami menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam klarifikasi. Status klien kami masih sebagai saksi. Ada dua pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap klien kami, dengan pertanyaan yang diajukan masih seputar klarifikasi dan kronologis laporan. Jadi, masih berkaitan dengan kronologis,” ujarnya. Agus menampik isu tentang upaya damai dari JDA terhadap pihak pelapor, dan sejauh ini belum ada pembicaraan ke arah itu. “Intinya, kami tetap menghormati proses hukum,” tegasnya. Begitu juga tentang rencana kliennya untuk melakukan upaya lapor balik, Agus Mulyawan mengatakan, bahwa hal itu bergantung kesiapan JDA. “Yang jelas, kami sudah mengantongi nama dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan laporan balik tersebut. Namun, untuk saat ini kami masih fokus pada perkara dalam proses penyidikan,” ujarnya. Sementara JDA tidak banyak komentar atas pemanggilan kedua kalinya ke Polres Tabanan. Menurutnya, keterangan yang dia sampaikan sama dengan yang dikatakan kuasa hukumnya. “Yang jelas, sampai saat ini saya sudah kembali menjalani aktivitas dalam melayani umat yang nangkil dan lain sebagainya. Sudah seperti biasanya,” ujarnya. Sementara Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana W. mengatakan, bahwa penanganan laporan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Kalau proses penyidikan sudah selesai, tentu akan kami sampaikan hasil dari penanganan kasus ini. Jadi, mohon bersabar, ya,” ujarnya singkat.(ita/bpn) Read the full article
0 notes
iriyanto · 3 years
Photo
Tumblr media
Pertemuan untuk rencana damai itu dianggap tidak berimbang bagi korban. "Penting bagi lembaga negara seperti KPI untuk dapat memahami kondisi korban yang masih trauma untuk bertemu dengan terduga pelaku atau pihak terlapor secara langsung dan tanpa didampingi kuasa hukum, apalagi terlapor pelaku adalah atasan korban di KPI yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari korban di lingkungan kerjanya, Klik selengkapnya disini!! #kpi #kpipusat #kpiacademy #kpinini #kpians #pelecehanseksual #pelecehan #pelecehansexual #pelecehankpi #kabarkpi #updatekpi #komisipenyiaranindonesia #komisipenyiaranindonesiapusat #kasuskpi #kasuskpipusat (di Times Madura) https://www.instagram.com/p/CTx9xPUhlCd/?utm_medium=tumblr
0 notes
ingatlah · 2 years
Text
10 Mahasiswi Melapor, Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
10 Mahasiswi Melapor, Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
JAKARTA – Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Pelecehan seksual itu dilakukan dengan cara mengirim pesan melalui WhatsApp berupa rayuan atau (sexting). Kepala Media Humas UNJ, Syaifudin menuturkan, sampai dengan saat ini jumlah mahasiswi yang melapor pernah mendapatkan perilaku tak menyenangkan dari DA…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
zoyaamirin · 3 years
Photo
Tumblr media
#Repost @sengketa.id Mendengar banyak kasus pelecehan seksual, membuat kita harus semakin waspada. salah satunya tentang 'Marital Rape' yang merupakan tindak pelecehan seksual yang ternyata nyata adanya di kehidupan. . Yuk, kita perangi pelaku pelecehan seksual . Follow dan like Official Social Media kami di: Facebook: @sengketa.id Twitter: @sengketa_id YouTube: sengketa id #pelecehan #pelecehanseksual #perangipelecehan #sengketaid ##solusihukumtanparibet (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CQVYEN3B0nj/?utm_medium=tumblr
0 notes
marisehat · 2 years
Text
3 Macam Trauma yang dapat Timbul Dampak dari pelecehan secara visual – cs.lekasehat.com
Tumblr media
Pelecehan seksual biasanya mengacu pada serangkaian perilaku yang dapat melibatkan kontak atau perilaku seksual yang tidak diinginkan atau tak ada persetujuan. Sejumlah kejadian yang terbilang dalam kelompok kekerasan seksual adalah pemerkosaan dan percobaan pemerkosaan, hingga sentuhan seksual yang terjadi dengan adanya paksaan dari satu pihak.
Seseorang yang mengalami kekerasan seksual dapat merasakan banyak dampak buruk yang memengaruhi kehidupannya, bahkan memunculkan trauma. Jika kamu pernah mendapatinya, ada baiknya untuk tetap memperhatikan setiap perubahan yang terjadi di dalam pikiran atau perilaku. Hal itu dapat sangat memengaruhi kemampuan kamu untuk beraktivitas dengan normal. Berikut sejumlah trauma pasca kekerasan seksual yang dapat terjadi:
 -               PTSD
Post-traumatic Stress Disorder (PTSD). Hal ini bisa menagkibatkan orang tersebut mengalami rasa takut, marah, bersalah, cemas, hingga sedih.
 -               Trauma Fisik
Sebagai contohnya, seorang wanita yang pernah mengalami pemerkosaan memiliki sejumlah trauma fisik, seperti: Radang sendi, Nyeri Panggul Kronis, Masalah Pencernaan, Kejang non-epilepsi.
 -               Dampak Buruk pada Perilaku
Kekerasan seksual juga bisa memengaruhi perilaku seseorang. Orang tersebut bisa saja melakukan perilaku seksual yang tidak sehat, seperti tidak menggunakan pengaman atau memiliki lebih banyak pasangan seksual. Selain itu, sebagai cara untuk mengobati rasa trauma yang kambuh, pengidapnya dapat melukai diri sendiri atau meminum obat-obatan.
Untuk melihat-lihat artikel lainnya, anda bisa kunjungi langsung ke https://cs.lekasehat.com/
 Atau jika ingin berbicara langsung dengan dokter, bisa download aplikasinya di:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lekasehat.user
Contact person: +62 812-1552-7934 (whatsapp)
0 notes