Tumgik
#gaji konsultan keuangan
juliaimron · 1 year
Link
0 notes
adipemasar · 2 years
Photo
Tumblr media
Konsultan Bisnis Reko Prabowo: Promosi dan Manajemen dalam Bisnis Kuliner
Sebelum Anda terjun ke bisnis kuliner ada banyak sekali hal yang perlu Anda ketahui selain target market, kompetitor dan lokasi strategis. Anggap saja Anda telah menemukan lokasi yang tepat untuk bisnis kuliner Anda, entah itu café atau restoran, tapi tempat Anda masih belum ramai dikunjungi orang. Jangan panik! Anda masih bisa melakukan promosi. Salah satu cara promosi yang bisa dilakukan adalah promosi dari mulut ke mulut. Meskipun efektif, tapi cara ini membutuhkan waktu sampai Anda melihat hasil. Anda juga bisa meletakkan banner di pinggir jalan, membagikan brosur atau menggunakan media sosial seperti Instagram dan Tiktok untuk memasarkan produk Anda. Gunakan gambar dan video dengan kualitas yang baik untuk di posting di media sosial. Cara ini terbukti efektif mendatangankan kostumer dan telah dilakukan oleh banyak pemilik bisnis kuliner terkenal. Cara lain adalah dengan mengadakan acara special seperti meet and greet influencer atau artis terkenal yang diminati target market Anda. Hal lain yang musti diperhatikan dalam bisnis kuliner adalah masalah keuangan. Banyak pemula dalam bisnis kuliner tidak memiliki manajemen keuangan dan suplai yang baik. Banyak pemilik restoran yang akhirnya menumpuk banyak bahan mentah tanpa menyadari bahwa bahan-bahan mentah tersebut akan busuk dengan cepat. Pada akhirnya, hal itu akan menjadi pemborosan semata. Sebelum hal ini terjadi, Anda harus mengontrol inventaris Anda dan Anda dapat menggunakan software khusus restoran atau café. Walau memang sebaiknya Anda perlu berkonsultasi dengan Konsultan Bisnis yang paham dengan urusan tata laksana stock, software juga bisa memudahkan. Software restoran atau café umumnya dilengkapi dengan modul inventaris yang dapat membantu Anda mengontrol inventaris Anda. Jadi, Anda tidak perlu mengalami lagi yang Namanya oversupply atau kekurangan supply lagi. Hal selanjutnya yang harus Anda perhatikan sebagai pemilik bisnis kuliner adalah sumber daya manusia (SDM) yang Anda pekerjakan. Kesuksesan sebuah bisnis kuliner tidak hanya bergantung pada makanan enak saja tapi juga dari pelayanan dari karyawan Anda (costumer service). Begitu juga bagaimana Anda memperlakukan karyawan Anda akan mempengaruhi level kebahagian mereka bekerja dengan Anda, dimana nantinya akan berpengaruh pada performa mereka dalam melayani kostumer. Manajemen SDM yang baik, benefit perusahaan seperti bonus, gaji berstandar, dan lingkungan kerja yang nyaman akan mempengaruhi kebahagiaan dan loyalitas karyawan Anda. Karyawan yang bahagia dan loyal akan menghindarkan Anda dari karyawan yang mudah berenti dari pekerjaan yang menyebabkan Anda harus menghabiskan uang dan waktu untuk mencari karyawan baru dan melakukan training dari awal lagi. Itulah beberapa tips yang perlu Anda ketahui sebelum terjun ke dunia kuliner menurut Konsultan Bisnis Reko Prabowo. Anda memiliki masalah yang sama dan bingung bagaimana cara menyelesaikannya? Bersama Konsultan Bisnis Autopilot Reko Prabowo, Anda dapat mengkonsultasikan segala permasalahan bisnis Anda. Anda juga akan mendapatkan mentoring dan pendampingan di lapangan dan tidak hanya teori di kelas saja. Konsultan Bisnis Autopilot Reko Prabowo merupakan praktisi yang profesional dan mumpuni dalam bidang mengautopilotkan bisnis. Tunggu apalagi segera hubungi Konsultan Bisnis Autopilot Reko Prabowo di https://www.Konsultan.co dan rencanakan masa depan bisnis Anda!
Kunjungi Website Kami : https://www.konsultan.co/
0 notes
pajaknesia · 26 days
Text
Tarif Pajak UMKM : Pajaknesia.id #1
Tumblr media
Mengenal Tarif Pajak UMKM Bagi Pelaku Usaha
Tumblr media
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Tarif pajak UMKM (Jasa Pengurusan Pajak Pajaknesia.id) Status usaha yang dijalankan memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Tentu saja, di sini tidak membicarakan untuk kategori jenis usaha mikro, karena usaha mikro jelas-jelas bukan merupakan objek/subjek pajak. Sehingga tidak memiliki kewajiban perpajakan atau tidak dikenakan pajak. Tapi, yang menjadi target pajak adalah jenis Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah diharuskan membayar pajak. Sebagai pengusaha UKM, inilah kewajiban perpajakannya yang dibayarkan perusahaan, yang terdiri dari dua jenis pajak yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan. Pajak Bulanan Pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya biasa disebut Pajak Masa, terdiri dari: - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Jika UKM memiliki karyawan dengan jumlah pegawai termasuk dalam yang dikenakan pajak penghasilan, wajib memotong PPh 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran dengan nama serta dalam bentuk apapun yang masih terkait dengan pekerjaan, jasa, juga kegiatan yang dilakukan WP Dalam Negeri, pekerjanya tersebut. Kemudian menyetorkan hasil pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Berikutnya perusahaan harus memberikan lembar bukti potong atau bukti pemotongan PPh 21 ke karyawan atau yang bersangkutan tersebut. - PPh Pasal 23 Untuk PPh Pasal 23 lebih ditujukan kepada kategori usaha menengah. Kewajiban PPh 23 jika perusahaan melakukan transaksi berupa pembayaran dividen/pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%. Lalu ketika perusahaan melakukan pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman selain pad bank, pembayaran hadiah, juga penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21. Kemudian jika perusahaan melakukan pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Jadi, perusahaan yang melakukan transaksi PPh 23 ini wajib memotong pajaknya dari WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri. - PPh Pasal 26 Kewajiban pajak bagi UKM berikutnya adalah PPh Pasal 26 apabila melakukan transaksi dengan WP Luar Negeri. Transaksi tersebut berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lainnya yang terdapat pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Sehingga perusahaan memotong PPh 26 atas transaksi tersebut dari WP Luar Negeri, baik itu WP Orang Pribadi Asing maupun WP Badan Asing. - PPh Pasal 4 ayat (2) UKM juga memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi. Pemotongan PPh 4 ayat (2) ini bersifat final, jadi penghasilan yang telah dipotong itu tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan. - PPh Final PP 23/2018 Pengusaha UKM juga dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Namun, PPh Final PP 23/2018 ini sebenarnya sifatnya lebih kepada insentif bagi pelaku UKM, khususnya WP Badan yang boleh memilih jenis tarif PPh Final PP 23/2018 ini karena lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal yang di mencapai dobel digit. - PPN Bagi pengusaha UKM juga diwajibkan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga UKM yang telah menjadi PKP ini wajib menerbitkan Faktur Pajak dan dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang lebih bayar sebagai pengurang pajak pada penyampaian SPT Tahunan. Atau, dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk masa pajak berikutnya maupun melakukan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar. - Pajak Tahunan Sedangkan kewajiban pajak yang dibayarkan atau dilaporkan secara tahunan atau disebut Tahunan Pajak, adalah: PPh Badan UKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali. Tarif Pajak UMKM Setelah mengetahui kewajiban pajak apa saja yang berlaku bagi UMKM dengan bersama Jasa konsultan Pajak UMKM pajaknesia, khususnya UKM, berikutnya berapa besar tarif pajak UMKM ini. - Tarif PPh Pasal 21 Guna mengetahui berapa besar PPh yang harus dipotong perusahaan dari gaji karyawan dan lainnya, dengan terlebih dahulu mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17. Ini disebut sebagai tarif PPh progresif. Jadi, besar tarif PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh 17, yakni: 5% untuk penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun 30% untuk penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun   - Tarif PPh Pasal 23 Sedangkan tarif PPh 23 dibedakan antara yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. - Tarif PPh 23 yang Memiliki NPWP - 15% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus - 2% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa - Tarif PPh 23 yang Tidak Memiliki NPWP - 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan dan bonus - 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa   - Tarif PPh Pasal 26 Tarif PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Tapi tarif pemotongan PPh 26 ini dapat berubah menjadi lebih rendah, bahkan tidak dikenakan pajak jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki kerja sama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia. Bagi penerima penghasilan ini, wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya tersebut. - Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Besar tarif PPh 4 ayat (2) dibedakan berdasarkan jenis usahanya hingga skala usaha, apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau bahkan tidak memiliki kualifikasi usaha. Berikut tarif PPh Pasal 4 ayat (2): No Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan ha katas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Pengalihan atas usaha Jasa Konstruksi: a.    Jasa Pelaksana Konstruksi: -        Kualifikasi usaha kecil 2% -        Kualifikasi usaha selain kecil 3% -        Tidak memiliki kualifikasi usaha 4% b.    Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi: -        Memiliki kualifikasi usaha 4% -        Tidak memiliki kualifikasi usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% Catatan: Penentuan kualifikasi usaha dari perusahaan jasa konstruksi tertera pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. - Tarif PPh Final PP 23/2018 Besar tarif PPh Final PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto. UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun. Pengusaha UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan setiap bulan. - Tarif PPN Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Namun, untuk kegiatan ekspor dikenakan tarif PPN 0% alias bebas PPN. - Tarif PPh Badan Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008. Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. izin jasa pembuatan cv murah, jasa pendirian cv murah, izin pendirian cv murah, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt, izin pendirian pt, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian yayasan murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian koperasi murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt pma murah, jasa izin penutupan pt cv yayasan koperasi pengurusan murah, jasa izin pembubaran pt cv yayasan koperasi pengurusan murah, jasa perubahan akta notaris pt cv pma yayasan koperasi murah jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung, jasa izin pendaftaran pengurusan merek paten cipta murah haki jakarta, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt jakarta murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bogor murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt depok murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt tangerang murah, jasa izin pembuatan pengurusan pendirian pt bekasi murah, jasa konsultan pajak, bimbel kedinasan, bimbel kedokteran fk ui, bimbel kedokteran fk ui, bimbel masuk ptn, les privat simak ui, bimbel simak ui, bimbel kedokteran fk ui, bimbel cpns, bimbel masuk ui, bimbel masuk ui, bimbel masuk ptn Read the full article
0 notes
trusttaxconsultant · 1 month
Text
Cara Hitung Tarif Efektif PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu aspek yang tidak terhindarkan dalam kehidupan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya regulasi baru, Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan turunannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme penghitungan tarif efektif PPh 21, khususnya bagi pegawai tetap dan tidak tetap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. Diharapkan, kemudahan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pengenalan Mekanisme Baru
Peraturan baru ini memperkenalkan mekanisme penghitungan yang berbeda untuk pegawai tetap dan tidak tetap. Meskipun secara umum tidak ada tambahan beban pajak baru, skema penghitungan tarif efektif bulanan menjadi poin kritis dalam perubahan ini.
Penghitungan Pajak untuk Pegawai Tetap
Pegawai tetap, yang memiliki pendapatan tetap setiap bulannya, akan menggunakan skema Tarif Efektif PPh 21 (TER) bulanan. Tarif efektif bulanan ini dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Sebagai contoh, bayangkan Tuan R yang bekerja di PT ABC dengan gaji Rp10 juta per bulan dan iuran pensiun Rp100.000/bulan. Tuan R telah menikah dan belum mempunyai tanggungan (PTKP K/0). - Perhitungan Bulanan Saat Ini: - Gaji: Rp10 juta/bulan - Biaya jabatan (5% x Rp10 juta): Rp500.000 - Iuran pensiun: Rp100.000 - Penghasilan neto sebulan: Rp9,4 juta - Penghasilan neto setahun (12 x Rp9,4 juta): Rp112,8 juta - PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp54,3 juta): Rp2.715.000/tahun atau Rp225.250/bulan - Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif PPh 21: - Januari - November = 2% x Rp10 juta = Rp200.000/bulan - Desember = Rp2.715.000 - (11 x Rp200.000) = Rp515.000 Jadi, Tuan R akan membayar pajak sebesar Rp200.000 setiap bulannya dari Januari hingga November, dan pada Desember, jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah Rp515.000. Untuk memastikan kepatuhan pajak Anda, sangat bijaksana untuk mendapatkan bantuan dari konsultan pajak Semarang yang berpengalaman. Dengan pengetahuan mendalam mereka tentang peraturan pajak terkini, Anda akan mendapatkan keuntungan dalam menghitung tarif pajak efektif PPh 21 untuk pegawai. Jangan ragu untuk menghubungi konsultan kami!
Penghitungan Pajak untuk Pegawai Tidak Tetap
Bagi pegawai dengan penghasilan tidak tetap, baik harian, mingguan, atau bulanan, terdapat ketentuan tersendiri. Pegawai harian akan menggunakan skema Tarif Efektif PPh 21 (TER) harian, dengan tarif 0% untuk upah kurang dari Rp450.000/hari dan 0,5% untuk gaji lebih dari Rp450.000 hingga Rp2,5 juta/hari. Misalnya, Tuan X bekerja di PT IJK dan mendapatkan penghasilan Rp4,5 juta selama 10 hari. Penghasilan bruto harian Tuan X adalah Rp450.000. Dengan skema TER harian, tarif pajaknya adalah 0%, atau bebas pajak.
Contoh Perhitungan Lebih Lanjut
- Contoh 1 - Tuan L bekerja di PT AB dengan penghasilan harian Rp500.000 selama 20 hari. - Tarif efektif harian: 0,5% x Rp500.000 = Rp2.500/hari - Tuan L akan membayar pajak sebesar Rp2.500 per hari. - Contoh 2 - Pekerja dengan penghasilan harian Rp4 juta. - Tarif pasal 17: 5% x 50% x Rp4 juta = Rp100.000
Harapan dan Manfaat
DJP Kementerian Keuangan berharap bahwa perubahan mekanisme ini dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung PPh Pasal 21, diharapkan WP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Kesimpulan Regulasi baru dalam penghitungan tarif efektif PPh 21 membawa perubahan yang signifikan, terutama dalam skema penghitungan bagi pegawai tetap dan tidak tetap. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap mekanisme baru ini, diharapkan WP dapat mengoptimalkan kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan akurat. Artikel ini telah memberikan panduan lengkap mengenai cara menghitung tarif efektif PPh 21, memberikan contoh perhitungan untuk memperjelas konsep, dan menyoroti harapan dari DJP Kementerian Keuangan. Melalui pemahaman yang mendalam, diharapkan WP dapat menjalankan perpajakan dengan lebih baik, meningkatkan tingkat kepatuhan, dan memberikan kontribusi positif pada perekonomian negara. Read the full article
0 notes
Photo
Tumblr media
PALING BAGUS, Call 0811-9371-931, Konsultan Pajak Freelance
KLIK hhttps://wa.me/628119471931, Perencanaan Keuangan Di Masa Pandemi, Perencanaan Keuangan Diri Sendiri, Perencanaan Keuangan Dalam Bisnis, Perencanaan Keuangan Dalam Rumah Tangga
Thio Siujinata 0811-947-1931 bit.ly/CallThio
Coffetote Gallery Jl Tomang Rawa Kepa No. 37 Grogol Jakarta Barat
G-Maps http:/bit.ly/mapscraftote
#perencanaancerdaskeuangan #perencanaandanapensiun #perencanaandiri #perencanaandanpembangunan #perencanaanekonomi #perencanaanekeuangan #perencanaanfinansial #perencanaanfinancial #perencanaanfinansialterbaik #perencanaanhamil
0 notes
Text
Mendahulukan Siswanya
Author: Susiana Rusanti
Miris! Begini Cara Seorang coach Membahagiakan siswanya..
Kehidupan coach saya tidaklah selalu bagus sebagaimana manusia umumnya. Coach pernah menduduki posisi penting sebagai seorang Financial Controller di sebuah hotel bintang 5 di daerah Seminyak, Bali. Hotel yang merupakan kerja sama Grup Medco dengan sebuah chain hotel di Jepang. Gaji beliau saat itu setaraf dengan seorang expatriate, dalam US$. Tetapi semua tahu kehidupan tidaklah selalu mulus. Karena kuat pada prinsipnya, coach dipecat dari tempat tersebut dan masih beruntung hanya dalam hitungan minggu diterima bekerja di anak perusahaan Bakrie, tepatnya dimiliki oleh bu Odie Bakri. Satu satunya dari keluarga Bakrie yang wanita. Disini coach harus menerima kenyataan gajinya turun drastis hingga 10% saja.
Sekitar tahun 1996 atau hanya setahun setelah pertemuan saya dengan coach ditemani Nadia Lebedev saat itu di hotelnya, saya menemuinya sesuai dengan commitment saya untuk mulai perlatih materi perguruan dan kali itu merupakan pertemuan pelatihan ke 9. Saya sudah tahu coach pindah ke Jakarta dan bekerja di tempat yang baru sebagai Product Manager. Tapi seperti biasa sebelum ketemu kami janjian dulu lewat telpon. Jadi saya interlokal ke kantornya. Saya katakan akan ke Jakarta untuk berlatih T3. Suara coach menanggapi keinginan saya ini tetap semangat seperti biasanya tetapi terdengar sekali agak terbata bata.
“Susi akan menginap disini?”
“Ya dong. Dimana lagi Susi bisa menginapnya?” jawab saya. Lama dia tidak berkata apa apa hingga baru melanjutkan “Oke deh. Nanti menginap di kost saya saja”, kemudian telpon ditutup. Saya mengenal coach. Sudah beberapa kali kami menginap di kaki gunung bersama, berkemah. Coach selalu jaga hubungan. Dia tidak pernah mau menyentuh badan saya, memegang tangan saya pun tidak apalagi menyengaja tidur satu tenda dengan saya, karena tendanya hanya satu. Tapi untuk kali ini saya pasrah apapun yang terjadi. Saya akan menginap di kamar kostnya…
Hujan tidak kunjung berhenti setiba saya di Jakarta dan hari sudah maghrib. Akhirnya saya memutuskan menerobos hujan, karena hari sudah malam… Sesampai di kostnya coach, beliau sudah menunggu di depan rumah, di jl Wedana – Kampung Melayu. Bangunan kost sebagian besar terbuat dari kayu dan bertingkat. Saya diperkenalkan ke ibu kostnya dan entah bagaimana cara coach sebelumnya bercerita mengenai saya ke siibu yang jelas ibu kost sangat positif menerima saya.
Coach tidak mengajak masuk melainkan mengajak saya makan malam dulu. Kebetulan deh, perut sudah tidak bisa diajak kompromi. Kami mampir di warung nasi tenda dipinggir jalan, pesan nasi goreng, tapi herannya hanya 1 piring saja. Ternyata hanya untuk saya, coach tidak makan, katanya sih dia membiasakan tidak makan malam. Jadi coach hanya melihat saya menikmati makanan itu.
Sesekali saya dan coach seperti biasa tertawa karena memang coach saya senang bercanda. Saya perhatikan, wajah sang coach, walau tampak kelelahan terlihat senyum bahagia di wajahnya melihat saya makan lahap.
Lalu dia berkata.. ”makan yang kenyang ya, Sus..” Saya mengangguk, tersenyum. Kemudiannya kami masuk ke rumah kost lagi dan kamar yang ditempati coach saya di lantai paling atas, lantai 3 dan di lantai ini waktu kami sampai masih gelap, harus dinyalakan dulu lampunya. Ada sekitar 8 kamar di lantai itu, tapi kosong semua. Tidak ada yang mau tidur di lantai itu. Konon, penghuni kost di lantai bawah bercerita ke coach saya alasan tidak ada yang mau disitu karena selalu yang tidur di lantai itu diganggu makhluk halus. Agaknya makhluk halus tidak berpengaruh buat coach saya. Di depan setiap kamar itu disediakan kursi sofa dan meja kecil. Kemudian kamar kamar kost itu saling berhadapan dan itu artinya kursi kursi sofa di setiap kamar juga saling berhadapan. Diantara sofa yang berhadapan tersedia celah yang cukup lebar untuk orang berjalan. Disitulah saya berlatih optimizer. Cukup lega. Selesai latihan badan saya sudah lelah sekali. Masuk kamar dan pura pura tidur. Saya pikir coach akan menyusul, tidur disebelah saya, satu tempat tidur. Di tiap kamar kost itu disediakan double bed, jadi cukup buat tidur berdua. Ternyata coach pantang untuk itu. Dia langsung tertidur, tapi di kursi sofa. Menjauh dari saya.
Selagi coach tertidur, sifat iseng menyelidiki kebiasaan saya muncul. Saya buka laci satu per satu, lemari, ke setiap sudut di kamar itu sampai saya temukan dompetnya coach. Saya lihat dan saya hitung uang yang ada disitu. Tidak banyak.
Pagi pagi sekali saya agak kesiangan karena lelah latihan semalam dan bangunnya jam 6 pagi. Ternyata coach sudah pergi, Kata ibu kost sudah berangkat sejak jam 5 tadi dan selalu begitu setiap harinya. Saya bersiap siap untuk pulang ke Cianjur. Saya temukan di dalam tas tangan saya sebuah kantong kecil. Saya buka. Ternyata isinya ada uang dan surat dari coach yang dituliskan:”Susi, tidak seperti biasanya, saya hanya bisa kasih ongkos pulang ke kamu sebesar Rpxxx ini”. Saya hitung jumlah uangnya dan benarlah segitu. Sejumlah itu lebih dari cukup bagi saya untuk ongkos transport pulang sudah termasuk makan minum dalam perjalanan. Namun, satu hal yang bikin saya menangis, uang itu besarannya sekitar 90% dari yang saya hitung tadi malam. Jadi artinya coach dalam keadaan susah uangpun tetap masih berusaha mendahulukan saya. Saya bingung, bagaimana nantinya dia makan? Uang dari mana lagi? Karena saya tahu benar berapa gajinya saat itu dan itu masih pertengahan bulan….
Saya terharu...Langsung terenyuh hati ini. Seorang coach, dengan keterbatasannya, berusaha memberi yang terbaik bagi muridnya.. Sepanjang perjalanan menuju Cianjur air mata ini terus mengalir.
Kisah ini saya tulis, untuk bahan renungan..
Itulah peristiwa sebelum kemudiannya coach bangkit lagi di segi keuangan pribadiya di tahun 1996 dia menjalankan bisnis sendiri, Manajemen Konsultan dan menjabat sebagai President Director; bekerja sama dengan mitranya orang Jepang bernama Hideho Ijichi.
Tuhan sudah memberikan yg terbaik untuk saya saat ini…sudah memperoleh keadaan EF.
Sungguh tak pantas bagi saya untuk membanggakan diri sudah EF..…
Muka saya taruh dimana jika saya bersikap demikian, setiap kali memandang wajah coach saya… Rasa syukur mengantarkan rasa bahagia …”
1 note · View note
mediaini · 3 years
Photo
Tumblr media
Rekomendasi Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta 2020 - MEDIAINI.COM - Orang-perorangan dengan tingkat gaji tertentu pastinya sudah dibebankan kewajiban membayar pajak. Begitu pula dengan badan organisasi atau usaha. Namun, dalam mengurus hal seputar pajak ini tidak mudah. Apalagi jika wajib pajak memiliki kesibukan atau belum paham seluk beluk pembayaran pajak. Pengurusan hal seputar pajak menjadi ''PR'' tersendiri. Tak perlu bingung, Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Dengan menggunakan jasa mereka, ada manfaat yang bisa didapatkan. Tidak ribet, lebih efisien, dan urusan perpajakan lebih cepat selesai. 
Rekomendasi Konsultan Pajak Terbaik di Jakarta
Di kota besar seperti Jakarta, terdapat beragam kantor yang memberikan layanan pajak. Hasil penelusuran dari tim Mediaini.com, berikut 5 konsultan pajak terbaik di Jakarta:
HSI Consulting
  Lihat postingan ini di Instagram
  Sebuah kiriman dibagikan oleh PT HSI Consulting (@pthsiconsulting)
HSI Consulting berlokasi di The Manhattan Square, Mid Tower Lt 22 Unit D, Jl. T. B Simatupang Kavling 1S. Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Berdiri sejak tahun 2008, HSI fokus pada perpajakan dan bidang bisnis lainnya. Dengan visi menghadirkan layanan perpajakan dengan biaya terjangkau namun dengan kualitas dan standar internasional, HSI bisa dihubungi melalui @pthsiconsulting. Baca juga: Seluk Beluk Bisnis Konsultan Pajak, Layanan dan Tips Sukses
Tax Prime
  Lihat postingan ini di Instagram
  Sebuah kiriman dibagikan oleh TaxPrime (@taxprime_indonesia)
Untuk mendapatkan layanan Tax Prime, Anda bisa berkunjung ke Menara Kuningan lantai 15, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 5 Blok. X-7 Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Berdiri dari tahun 2010, Tax Prime melayani transfer pricing, tax dispute, dan tax refund. Anda bisa menemukannya via instagram di @taxprime_indonesia.
Deloitte
  Lihat postingan ini di Instagram
  Sebuah kiriman dibagikan oleh Deloitte Indonesia (@deloitte_indonesia)
Perusahaan multinasional ini berkantor pusat di London. Di Indonesia sendiri, Deloitte berkantor di The Plaza Tower lantai 32, Jl. M. H. Thamrin Kav 28-30 Jakarta. Beberapa jasa yang disediakan Deloitte adalah konsultasi, penasihat keuangan, penasihat risiko pajak, dan hukum. Perusahaan yang memiliki sekitar 312.000 pegawai di seluruh dunia ini bisa ditemui di @deloitte_indonesia.
KPMG
  Lihat postingan ini di Instagram
  Sebuah kiriman dibagikan oleh KPMG Indonesia (@kpmg_indonesia)
KPMG berkantor di Wisma GKBI lantai 33 Jakarta Indonesia. Beberapa layanan yang diberikan antara lain audit dan asuransi, pajak, advisory, dan lain sebagainya. Ada pun untuk industri yang dicakupnya antara lain industri layanan finansial, telekom, infrastruktur, energi dan sumber daya. KPMG bisa ditemui di akun instagram @kpmg_indonesia.
Startax Consulting (STC)
Startax Consulting atau yang biasa disebut dengan STC berlokasi di Plaza Mutiara lantau 8 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan) Kav E.1.2 No.1&2 Jakarta Selatan 12950. Anda akan mendapatkan layanan jasa profesional karena sudah bersertifikat dan berjalan 17 tahun di dunia perpajakan. Beberapa layanan perpajakan yang bisa dibantu adalah tax compliance, tax review, transfer pricing, hingga tax litigation. Anda bisa memeriksa websitenya di www. startaxconsulting.co.id
Cermat Memilih Konsultan Pajak
Kantor yang melayani jasa konsultan pajak memang sudah banyak. Anda perlu lebih cermat dalam memilihnya. Pilihlah kantor yang sudah memiliki izin. Selain itu, cari kantor yang sudah berpengalaman. Caranya adalah dengan membaca review dari klien. Anda juga bisa mendapatkan rekomendasi dari rekan Anda yang pernah menggunakan jasa ini. Tidak lupa, Anda pun harus menyesuaikan kebutuhan dan bujet karena setiap kantor menawarkan tarif yang berbeda-beda. (Tri Puspitasari)  
0 notes
widiasblog · 3 years
Text
Tumblr media
Kepingin punya laporan keuangan tapi nggak ngerti cara bikinnya, nggak paham gimana alurnya, pokoknya yang langsung jadi aja. Semua pencatatan itu harus tepat. Seperti bayar gaji, bayar listrik, bayar air, bayar internet, bayar kebersihan, bayar sewa, bayar pengiriman, bayar utang ke vendor, bayar konsultan, bayar iklan FB, bayar iklan google, bayar iklan Instagram dll. untuk memudahkanmu semuanya dalam hal laporan bisnis, yuk bantu bisnismu lebih berkembang terus dengan #AccurateOnline-Yuk coba GRATIS 30 HARI #BisnisJadiMudah
#accurateonline
#iamhappyADP
https://accurate.id/?a=VDEUM1V2
@accurate.partner
0 notes
pajaknesia · 1 year
Text
Tarif Pajak Karyawan : Pajaknesia.id
Tumblr media
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Tumblr media
Apa sih Sanski Tidak Lapor SPT Tahunan? Yuk Simak (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari UU PPh Nomor 7 Tahun 1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Dalam system pemungutaan pajaknya, Indonesia menganut self assessment system. Dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri. Sebagai wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pajak aktif atau efektif, maka wajib pajak tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya yang terutang. Dulu, pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan menggunakan surat setoran pajak (STP). Surat Setoran Pajak(STP) ini merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti kantor pos, bank persepsi, dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bulan Januari-Maret adalah waktu di mana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Tak dipungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?” Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut. Jenis-Jenis Formulir Pelaporan Pajak - Formulir SPT Tahunan 1770 SS Jenis formulir ini digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor kurang dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga selama satu tahun terakhir. - Formulir SPT Tahunan 1770 S Formulir SPT 1770 S diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari 60 juta rupiah untuk dua perusahaan. Kemudian lama waktu bekerja yang sudah dijalani adalah satu tahun. - Formulir SPT Tahunan 1770 Selanjutnya adalah formulir yang ditujukan untuk peserta wajib pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan yang kurang dari 60 juta rupiah atau lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun. Biasanya diperuntukkan untuk wajib pajak non pegawai. - Formulir SPT Tahunan 1771 Formulir terakhir ini adalah formulir bagi Wajib Pajak Badan dan hanya mempunyai satu jenis formulir. Berbeda dengan laporan SPT Tahunan pribadi yang bisa mempunyai lebih dari satu jenis formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan formulir ini diantaranya adalah: - Perseroan Terbatas (PT) - Usaha Dagang (UD) - Commanditer Venture (CV) - Organisasi - Yayasan - Perkumpulan Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak? Dari pengertiannya saja, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara. Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) ini, yakni: - Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak - Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21) - Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.   Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai Anda terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu. Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu: - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni30 April. Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak? Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007 perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut: - Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 - Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 - Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp 500.000 - Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000. Siapa Orang yang Tidak Kena Sanksi Denda Bila Tak Lapor SPT? Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yakni: - Orang yang sudah meninggal - Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan - Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia - Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia - Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku - Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) - Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan Terdapat berbagai cara pelaporan yang dapat dilakukan, yaitu secara langsung melalui jasa ekspedisi atau pos dan lewat laman DJP online (e-filing). Jika secara langsung, wajib pajak dapat melakukannya di Tempat Pelayanan terpadu (TPT) yaitu TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, wajib pajak juga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online yaitu dengan mengakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT Anda. Nah, sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Photo
Tumblr media
PALING BESAR, Call 0811-9371-931, Konsultan Pajak Perusahaan
KLIK hhttps://wa.me/628119471931, Konsultan Keuangan Rumah Tangga, Konsultan Keuangan Terbaik, Konsultan Keuangan Ternama, Konsultan Keuangan Terbaik Di Dunia, Konsultan Keuangan Terkenal Di Indonesia
Thio Siujinata 0811-947-1931 bit.ly/CallThio
Coffetote Gallery Jl Tomang Rawa Kepa No. 37 Grogol Jakarta Barat
G-Maps http:/bit.ly/mapscraftote
#konsultankeuangansyariah #konsultankeuanganjakarta #konsultankeuanganukm #konsultankeuanganidaman #konsultankeuangankudus#konsultanzamannow #konsultan1stgrade #1konsultanresmi #konsultan2019sekarang #5konsultanygmendampinginya
0 notes
eksantadewas-blog · 4 years
Text
Tumblr media
Kepingin punya laporan keuangan tapi nggak ngerti cara bikinnya, nggak paham gimana alurnya, pokoknya yang langsung jadi aja. Semua pencatatan itu harus tepat. Seperti bayar gaji, bayar listrik, bayar air, bayar internet, bayar kebersihan, bayar sewa, bayar pengiriman, bayar utang ke vendor, bayar konsultan, bayar iklan FB, bayar iklan google, bayar iklan Instagram dll. untuk memudahkanmu semuanya dalam hal laporan bisnis, yuk bantu bisnismu lebih berkembang terus dengan #AccurateOnline-Yuk coba GRATIS 30 HARI Accurate Online langsung di https://trial.accurate.id/?a=EDP1YL5G dan dijamin #BisnisJadiMudah banget pakai Accurate Online!
#Accurateonline , #Bisnisjadimudah , #Iamhappyadp181220 @accurate.partner
0 notes
rhramleigh · 4 years
Text
Tumblr media
Ingin mempunyai laporan keuangan tapi tidak mengerti cara membuatnya. Tidak paham bagaimana alurnya. Ingin yang langsung sudah jadi untuk berbagai keperluan. Untuk bayar gaji pegawai, bayar listrik, bayar air, bayar internet, bayar kebersihan, bayar sewa, bayar pengiriman, bayar hutang ke vendor, bayar konsultan, bayar iklan FB, bayar iklan google, bayar iklan Instagram dll. Untuk memudahkan itu semua, gunakan #AccurateOnline - yang membantu pembuatan laporan usaha jadi mudah dan membuat bisnis jadi berkembang. Ayo coba GRATIS 30 HARI langsung di https://trial.accurate.id/?a=NGX53YLD dijamin #BisnisJadiMudah pakai Accurate Online #IamHappyADP161220
0 notes
sopiahnyai91-blog · 4 years
Text
Tumblr media
Kepingin punya laporan keuangan tapi nggak ngerti cara bikinnya, nggak paham gimana alurnya, pokoknya yang langsung jadi aja. Semua pencatatan itu harus tepat. Seperti bayar gaji, bayar listrik, bayar air, bayar internet, bayar kebersihan, bayar sewa, bayar pengiriman, bayar utang ke vendor, bayar konsultan, bayar iklan FB, bayar iklan google, bayar iklan Instagram dll. untuk memudahkanmu semuanya dalam hal laporan bisnis, yuk bantu bisnismu lebih berkembang terus dengan #AccurateOnline
-
Yuk coba GRATIS 30 HARI Accurate Online langsung di https://accurate.id/?a=7GYVLJVG
#BisnisJadiMudah
#accurateonline
#iamhappyADP041120
https://accurate.id/?a=7GYVLJVG
@accurate.partner
0 notes
roysaragih · 4 years
Text
Tumblr media
Kepingin punya laporan keuangan tapi nggak ngerti cara bikinnya, nggak paham gimana alurnya, pokoknya yang langsung jadi aja. Semua pencatatan itu harus tepat. Seperti bayar gaji, bayar listrik, bayar air, bayar internet, bayar kebersihan, bayar sewa, bayar pengiriman, bayar utang ke vendor, bayar konsultan, bayar iklan FB, bayar iklan google, bayar iklan Instagram dll. untuk memudahkanmu semuanya dalam hal laporan bisnis, yuk bantu bisnismu lebih berkembang terus dengan #AccurateOnline-Yuk coba GRATIS 30 HARI Accurate Online langsung di https://accurate.id/?a=7GJRRP62 dan dijamin #BisnisJadiMudah banget pakai Accurate Online!
0 notes
pajaknesia · 1 year
Text
Pajak Final UMKM : Pajaknesia.id
Tumblr media
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
Tumblr media
Apa sih Sanski Tidak Lapor SPT Tahunan? Yuk Simak (Jasa Konsultan pajak) Pajaknesia.id
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari UU PPh Nomor 7 Tahun 1983, pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Dalam system pemungutaan pajaknya, Indonesia menganut self assessment system. Dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan, serta melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri. Sebagai wajib pajak yang berstatus sebagai wajib pajak aktif atau efektif, maka wajib pajak tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya yang terutang. Dulu, pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan menggunakan surat setoran pajak (STP). Surat Setoran Pajak(STP) ini merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti kantor pos, bank persepsi, dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bulan Januari-Maret adalah waktu di mana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Tak dipungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?” Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut. Jenis-Jenis Formulir Pelaporan Pajak - Formulir SPT Tahunan 1770 SS Jenis formulir ini digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor kurang dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga selama satu tahun terakhir. - Formulir SPT Tahunan 1770 S Formulir SPT 1770 S diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari 60 juta rupiah untuk dua perusahaan. Kemudian lama waktu bekerja yang sudah dijalani adalah satu tahun. - Formulir SPT Tahunan 1770 Selanjutnya adalah formulir yang ditujukan untuk peserta wajib pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan yang kurang dari 60 juta rupiah atau lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun. Biasanya diperuntukkan untuk wajib pajak non pegawai. - Formulir SPT Tahunan 1771 Formulir terakhir ini adalah formulir bagi Wajib Pajak Badan dan hanya mempunyai satu jenis formulir. Berbeda dengan laporan SPT Tahunan pribadi yang bisa mempunyai lebih dari satu jenis formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan formulir ini diantaranya adalah: - Perseroan Terbatas (PT) - Usaha Dagang (UD) - Commanditer Venture (CV) - Organisasi - Yayasan - Perkumpulan Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak? Dari pengertiannya saja, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara. Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) ini, yakni: - Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak - Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21) - Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.   Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai Anda terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu. Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu: - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni30 April. Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak? Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007 perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut: - Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 - Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 - Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp 500.000 - Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000. Siapa Orang yang Tidak Kena Sanksi Denda Bila Tak Lapor SPT? Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yakni: - Orang yang sudah meninggal - Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan - Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia - Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia - Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku - Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) - Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan Terdapat berbagai cara pelaporan yang dapat dilakukan, yaitu secara langsung melalui jasa ekspedisi atau pos dan lewat laman DJP online (e-filing). Jika secara langsung, wajib pajak dapat melakukannya di Tempat Pelayanan terpadu (TPT) yaitu TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi dengan pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun, wajib pajak juga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online yaitu dengan mengakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT Anda. Nah, sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang. Penulis : Team Izinesia Read the full article
0 notes
Photo
Tumblr media
TERBUKTI, Call 0811-9371-931, Konsultan Pajak Perorangan
KLIK hhttps://wa.me/628119471931, Konsultan Keuangan Keluarga, Konsultan Keuangan Marketing, Konsultan Keuangan Pribadi, Konsultan Keuangan Pasar Modal, Konsultan Keuangan Pribadi
Thio Siujinata 0811-947-1931 bit.ly/CallThio
Coffetote Gallery Jl Tomang Rawa Kepa No. 37 Grogol Jakarta Barat
G-Maps http:/bit.ly/mapscraftote
#konsultankecantikan #konsultankesehatan #konsultankehamilan #konsultanonline #konsultanrumahtangga #konsultanresmi #konsultanusaha #konsultanumkm #konsultanwedding #konsultanwisata
0 notes