Tumgik
#pelecehan seksual kota serang
bantennewscoid-blog · 6 months
Text
Soal Oknum Lurah Remas Payudara ASN, Ini Tanggapan Sekda Kota Serang 
SERANG – Sekda Kota Serang, Nanang Syaefudin, angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang ASN oleh oknum lurah di wilayahnya. Nanang menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Sejak awal, korban sudah melapor kepada saya secara pribadi. Saya langsung instruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini, proses…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
alizetia · 6 years
Text
Memilih menolak RUU P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual)
Tulisan ini akan agak panjang. Saya berharap teman teman berkenan untuk membacanya dengan hati lapang dan pikiran terbuka. Karena kita perlu memikirkan bagaimana masa depan masyarakat kita ditentukan:)
Teman teman tumblr yang budiman, yang senantiasa membaca tulisan tulisan saya tentu memahami. Bahwa saya sangat berpihak pada perempuan, saya ingin perempuan itu menjadi tangguh dan kuat. Saya gerah dengan pandangan meremehkan perempuan atau pikiran pikiran dangkal dalam menilai seorang perempuan. Saya percaya perempuan itu memiliki potensi yang besar. Sayangnya, sering kali lingkungan dan kejadian masa lalu, yang menghambat potensi itu. Salah satunya adalah trauma yang diakibatkan oleh kekerasan atau pelecehan seksual. Saya kerap kali berdiskusi dengan beberapa teman yang mengalami depresi akibat kejadian di masa lalu terkait hal ini. Mengapa saya jelaskan ini diawal, agar kita tidak terjebak oleh perdebatan biner apabila saya menuliskan alasan mengapa saya perlu bersuara ketidak berpihakan saya terhadap RUU P-KS. Saya tidak ingin kita masyarakat yang demokratis dan dewasa mengeluarkan kesimpulan sepihak, apabila saya menolak RUU P-KS artinya saya menolak perlindungan terhadap perempuan, artinya saya mendukung kekerasan seksual, artinya saya abai terhadap kekerasan seksual. Sama sekali tidak, berbagai langkah sederhana saya lakukan untuk menemani teman teman yang pernah mengalami pelecehan seksual. Agar mereka kuat dan tidak memilih jalan pintas untuk menyelesaikan trauma mereka. Mereka butuh dikuatkan.
Hanya saja, rancangan undang undang yang sangat diperjuangkan oleh kelompok feminis ini tidak sesederhana judul dan propaganda yang diutarakan. Mengapa pula saya memulai tulisan ini di tumblr. Saya merasa para pengguna tumblr jauh lebih bijak daripada wadah media sosial lainnya. Kita merenungkan baik baik apa yang kita baca, menggunakan kalimat kalimat positif dan berpikiran terbuka. Karena dengan cara seperti itu kita dapat berdiskusi dan berpikir dengan lebih jernih untuk mencari kebenaran bukan nyaring merasa paling benar.
Beberapa waktu lalu, seorang teman saya yang sedang berjuang sekuat tenaga dan sedang proses penyembuhan atas mental illness nya berkomentar sangat sederhana terhadap pandangannya soal kenapa RUU P-KS berbahaya. Hasilnya, puluhan komentar diterimanya, puluhan DM dengan kalimat biasa sampai menyakitkan menuding dirinya. Sesuatu yang sangat miris dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku ingin melindungi perempuan malah membuat teman saya itu kambuh kembali penyakitnya. Seperti yang pernah saya tuliskan, mengapa harus berteriak ketika bisa bicara baik baik, mengapa harus menyakiti ketika kita bisa berdiskusi, mengapa harus merasa jumawa paling benar ketika kita hanya seorang manusia yang bisa saja salah. Benar adanya jika diam lebih baik jika tidak bisa berkata baik.
----
Teman teman tumblr yang budiman,
Tidak ada yang salah jika RUU P-KS disahkan dengan niatan baik ingin melindungi perempuan. Namun yang sangat disayangkan, RUU P-KS sendiri merupakan solusi yang tidak tepat guna untuk kasus kekerasan seksual. Kategori yang dapat dipidanakan dimulai dari rasa "pemaksaan" yang dialami perempuan. Sadar atau tidak pada akhirnya hukum yang mutlak akan bergantung pada perasaan perempuan, meski tentu nantinya ada mekanisme hukum yang dilakukan namun sebagai perempuan kita mengerti. Kala emosi, sering kali yang kecil kita lihat besar, saat jernih kita sadar hal tersebut biasa biasa saja.
Frase kekerasan yang terus diulang dalam RUU ini pun ambigu dan multitafsir. Mengapa tak digunakan frase kejahatan seksual? Sesuatu yang sudah mutlak sama sama kita sepakati sebagai perilaku buruk dari seseorang terhadap orang lain. Frase kekerasan sendiri bisa ditafsirkan dan dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tak seharusnya berlindung di balik RUU ini. Misalnya saja, apabila ada seorang pelacur yang sudah bersepakat harga dengan kliennya dia pilih tempatnya dia sepakati (maaf) gaya gaya nya bila pada pelaksanaannya sang klien meminta "paksa" melakukan gaya lain dengan RUU ini hal tersebut bisa dipidanakan. Akhirnya, alih alih fokus pada kegiatan pelacuran negara, petugas, dan masyarakat akan terfokus pada "playing victim" yang dilakukan oleh pelacur. Dan jika pelacur itu menang, apabila terjadi kehamilan maka negara mesti menanggung biaya visum dan aborsi. Pada akhirnya negara akan terbebani oleh biaya biaya yang seharusnya tidak diperlukan. Contoh real sederhana, beberapa waktu lalu beredar video viral artis VA yang dengan percaya diri mengatakan bahwa dirinya "Korban". Itu baru satu kasus, bagaimana jika banyak oknum oknum lain yang menggunakan RUU ini untuk hal yang sama?
Kedaulatan Tubuh, disadari atau tidak RUU ini sesungguhnya sedang mengusahakan pemberian kedaulatan tubuh pada perempuan. Khas sekali gerakan feminisme. Dimana mereka berkeyakinan bahwa tubuh perempuan adalah miliknya hak dirinya untuk diapakan. Sebagai masyarakat beragama, religius, dan berpegang pada norma sosial budaya kita menyadari bahwa tubuh kita bukan milik kita. Melainkan milik Tuhan Yang Maha Esa. Ia terikat kewajiban dan aturan, agar tercipta masyarakat dan manusia yang adil dan beradab. Kedaulatan tubuh yang berusaha diberikan pada perempuan pada akhirnya justru membahayakan perempuan. Persis seperti seorang anak yang jatuh dan tersakiti, lalu diberikan oleh sang ibu kedaulatan, kebebasan dirinya untuk berjalan kemanapun yang justru bisa jadi membuatnya terjatuh lagi pada hal yang jauh lebih berbahaya.
Mengapa tidak berfokus pada bagaimana menguatkan seorang perempuan yang difasilitasi pemerintah, memberikan trauma healing untuk korban, menumbuh suburkan lembaga lembaga perlindungan perempuan. Sehingga banyak masyarakat yang menolak adanya RUU ini sejatinya menemukan bahwa RUU ini seperti solusi yang dipaksakan untuk sebuah masalah. Bukannya menyelesaikan masalah justru akan menciptakan masalah baru dikemudian hari. Hal ini sudah banyak pakar sosiologi dan psikologi yang berpendapat demikian. Bagaimana bisa masyarakat yang berideologi ketuhanan dan norma agama, akan di atur oleh aturan hukum yang kering akan nilai nilai agama.
Sikap pengusung yang kontradiktif. Yang paling mencurigakan adalah yang paling nyaring menyuarakan RUU ini. Ayolah tak perlu mengatakan bahwa kitanya jangan terlalu khawatir. Kita bukan anak polos, kita paham bahwa setiap kelompok memiliki visi dalam menggoalkan agendanya masing masing. Maka penting untuk kita mempelajari siapa orang orang yang gencar menyuarakan hal ini. Tentu sebagai manusia kita harus mengambil yang baik baik sekalipun dari orang yang buruk menurut kita. Namun, sikap kontradiktif feminis radikal menuntut untuk kita mempelajari kembali. Feminis radikal yang paling nyaring menolak adanya RUU penghapusan pelacuran di kota serang. Kelompok yang menggagalkan RUu perluasan pasal zina beberapa waktu lalu. Juga yang memperjuangkan RUU KKG atau keadilan dan kesetaraan gender namun gagal. Membeli barang dari seseorang tentu kita memperhatikan siapa yang menjual. Begitupun mendengarkan ide dan pemikiran siapakah yang berbicara.
Tulisan ini bukan tulisan akademik yang membahas ayat per ayat dari RUU P-KS. Karena menurut Dr Rida seorang ahli sosiologi RUU P-KS sendiri sudah direvisi bertahun tahun dengan perhalusan demi perhalusan dan akan terus berubah hingga dapat disahkan. Jadi jika pernah mendapat draftnya yang dulu mesti sudah sangat berbeda dengan yang sekarang. :)
Semoga teman teman yang membaca ini, jika ingin berdiskusi menggunakan kalimat yang baik baik dengan tujuan mencari kebenaran. Juga menelaah lagi mengenai RUU ini dengan pikiran yang jernih. Sehingga sikap menolak ataupun menerima telah didasari oleh pemikiran yang baik, dan niat yang baik. Jangan lupa istikharah untuk yang muslim. Sebelum membagi pemikirannya, sebab satu dua kata kita akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat. Jika baik alhamdulillah, namun jika kita salah kita bertanggung jawab atas pemikiran orang yang membaca. Hal ini tentu perlu diingat pula untuk diri saya sendiri.
Terima kasih sudah membaca, semoga kita bisa sama sama jadi masyarakat yang bisa membuat aman dan nyaman sesama perempuan :)
Alizeti, Jakarta
P.S : Tulisan ini ditulis tidak murni keluar dari opini saya. Melainkan hasil diskusi dengan berbagai pihak, membaca berbagai sumber, serta mengamati perilaku pengusungnya. Semoga kesederhanaan tulisan ini tetap dapat menyampaikan maksud baik penulisnya :)
293 notes · View notes
bantennewscoid-blog · 6 months
Text
Lurah AJ Bantah Remas Payudara ASN di Kota Serang
SERANG – Oknum Lurah di Kota Serang berinisial AJ membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap ASN di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan atau Dinkop UKM Perindag Kota Serang. Kepada Bantennews.co.id, AJ menampik semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. “Terkait tuduhan pelecehan (seksual)? Saya tidak melakukanya,” ujar AJ melalui keterangan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 3 months
Text
Dukun Cabul di Serang Divonis 7 Tahun Penjara
SERANG – Pria bernama Danur Umam (31) asal Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang divonis 7 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 6 months
Text
Oknum Lurah di Kota Serang Diduga Remas Payudara ASN
SERANG – YA, seorang pegawai ASN di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan atau Dinkop UKM Perindag Kota Serang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Lurah di Kota Serang, berinisial AJ. YA menuturkan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi saat dirinya sedang bertugas pada 16 Desember 2023 silam. “Saat itu saya sedang ada pekerjaan pada tanggal 15,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes