Tumgik
#rkuhp
riaunews · 2 years
Text
KUHP Kontradiktif Picu Kebijakan Zalim yang Kian Masif
KUHP Kontradiktif Picu Kebijakan Zalim yang Kian Masif
Zultianita Febri Nasution, S.Psi Oleh : Zultianita Febri Nasution, S.Psi SETELAH dibuat sejak Maret 2015 naskah akademik RUU KUHP diterbitkan oleh pemerintah, disahkan pula menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 6 Desember 2022. Tidak hanya adanya beberapa poin yang menimbulkan kontroversi, tetapi juga mengandung makna…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lampung7com · 2 years
Text
Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru
Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru
LAMPUNG7COM | Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia, Senin (12/12/2022). Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Tajam Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi (more…)
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
dizzyeyestyle · 2 years
Text
Mahasiswa Univesitas Bungkarno Jakarta Demo Tolak Pengesahan RKUHP adalah artikel yang trending di https://kepowin.com/mahasiswa-univesitas-bungkarno-jakarta-demo-tolak-pengesahan-rkuhp/ Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam. Untuk itu kami akan membahas Mahasiswa Univesitas Bungkarno Jakarta Demo Tolak Pengesahan RKUHP yang bisa kamu baca nantinya. Penasaran dengan Mahasiswa Univesitas Bungkarno Jakarta Demo Tolak Pengesahan RKUHP? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://kepowin.com/mahasiswa-univesitas-bungkarno-jakarta-demo-tolak-pengesahan-rkuhp/
0 notes
adorableprojects · 2 years
Text
Mahasiswa Univesitas Bungkarno Jakarta Demo Tolak Pengesahan RKUHP adalah artikel yang trending di https://kepowin.com/mahasiswa-univesitas-bungkarno-jakarta-demo-tolak-pengesahan-rkuhp/ Hingga kini topik tersebut saat ini ramai dicari dalam 1 jam. Untuk itu kami akan membahas Mahasiswa Univesitas Bungkarno Jakarta Demo Tolak Pengesahan RKUHP yang bisa kamu baca nantinya. Penasaran dengan Mahasiswa Univesitas Bungkarno Jakarta Demo Tolak Pengesahan RKUHP? Jika benar yuk simak artikel tersebut di samping https://kepowin.com/mahasiswa-univesitas-bungkarno-jakarta-demo-tolak-pengesahan-rkuhp/
0 notes
jendelahukum · 2 years
Text
Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP
Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP
Jakarta – Pemerintah gencar menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sosialisasi dilakukan untuk meluruskan disinformasi yang banyak beredar terkait isi RUU KUHP. Menurut Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenkominfo, Bambang Gunawan, informasi mengenai RUU KUHP penting diteruskan ke masyarakat guna meluruskan berbagai…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
far2008 · 2 years
Text
Draft RKUHP Rampung, Hina Pemerintah dan DPR Terancam Pidana 1,5 Tahun
Draft RKUHP Rampung, Hina Pemerintah dan DPR Terancam Pidana 1,5 Tahun
Draft KUHP telah dirampungkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru pemerintah telah melakukan perubahan dibeberapa pasal. Perubahan pasal di draf RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id. Di draf RKUHP terbaru dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
borobudurnews · 2 years
Text
HEBOH !! RKUHP : Pasangan Belum Menikah Chek In Di Hotel Terancam Pidana
HEBOH !! RKUHP : Pasangan Belum Menikah Chek In Di Hotel Terancam Pidana
BNews–NASIONAL-– Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana. Terkait itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menilai aturan itu akan merugikan dunia usaha khususnya yang di sektor pariwisata dan perhotelan. Menurutnya, aturan pidana perzinahan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
southeastasianists · 2 years
Link
The day has finally come. The House of Representatives (DPR) has finally passed the Bill to Revise the Criminal Code (RKUHP) after decades of Indonesians living under a penal code heavily influenced by the Dutch colonial era.
The bill, in one form or another, has been deliberated on since the time of the country’s first President Soekarno. RKUHP was passed in our 77th year as a sovereign nation and under the leadership of our seventh president in Joko Widodo.
The new criminal code will come into effect within three years of its passing, i.e. before Dec. 6, 2025. That’s more than enough time to get acquainted with some of the newest provisions so we can all stay out of trouble.
Of course, unambiguous crimes like theft, murder, and corruption (more on that later) are still outlawed. Here, we’re focusing on articles in the RKUHP that are open to wide interpretation and are most controversial for their potential encroachment into our civil liberties.
Treason
Any effort to transfer part or all of Indonesia’s sovereignty to a foreign power is a crime punishable by up to 12 years in prison, life imprisonment, or the death penalty. Meanwhile, overthrowing the government is a crime punishable by up to 12 years in prison, or 15 for the instigator of the movement.
Insulting the president
The RKUHP states that insulting the president or vice president is a crime punishable by up to three years in prison. However, as we have outlined in a prior article on RKUHP, only the head of state can file a complaint against the offender, and there are exemptions put in place ostensibly to protect freedom of speech.
Insulting state symbols
Within the context of the law, “state symbols” encompass institutions like the government, parliament, police and the military, among others. Offenders may get up to 1.5 years in jail, or up to three years if one incites public unrest with their insult of state symbols. Again, only the offended party can file a complaint against the offender.
Protesting without permit
Police permit is now mandatory for protests in public. Failure to obtain one would see protesters jailed for up to six months.
Communism
Anyone spreading or teaching Marxism, Leninism, or communism in Indonesia may face up to four years in prison. The punishment may be raised to 15 years if the teachings inspire public unrest that lead to deaths.
Fake news
Anyone, including the media, who deliberately spread fake news that leads to public unrest may be jailed for up to six years and fined IDR500 million. Anyone who spreads news they suspect might be fake, which leads to public unrest, may be jailed for up to four years and fined IDR200 million. Anyone who spreads news that is not verified, which leads to public unrest, may be jailed for up to two years and fined IDR10 million.
Corruption
RKUHP actually dials down punishment for corrupt convicts. Where corruption was previously punishable by four to 20 years in prison, the jail term range under RKUHP will be two to 20 years. The minimum fine was also lowered from IDR200 million to IDR10 million.
Sex outside marriage
Adultery, or sexual intercourse not between a husband and a wife, is a crime punishable by up to one year in prison under RKUHP. Only close relatives (spouse, parents, or children), who may be negatively impacted by adultery or sex outside marriage, can report people for this crime.
Cohabitation
Cohabitation is a crime punishable by up to six months in prison under RKUHP. Again, only close relatives, who may be negatively impacted by one’s cohabitation, can report the offender for this crime.
There is concern that prohibitions on adultery and cohabitation may be used as tools to prosecute the already persecuted members of the LGBTQ+ community in Indonesia. Being a sexual or gender minority is not illegal in Indonesia, but even before RKUHP, arbitrary enforcement of other pieces of legislation that police morality, like the Anti-Pornography Law, have been used to penalize members of the community.
Contraception
People caught promoting or showing contraceptives to children may be fined IDR1 million. Healthcare, education, and family planning professionals, as well as volunteers trained in this field, are exempt from this rule.
Voodooism
Those who offer false hope through black magic and supposed supernatural powers, resulting in one’s mental and/or physical suffering, may be jailed for up to 1.5 years in prison. The punishment may be increased by a third of the original sentence if the offender practices voodooism as their main source of income.
Death penalty
Death penalty remains in RKUHP, despite calls from human rights groups to abolish capital punishment in Indonesia. However, it can only be imposed alternatively with a probationary period of 10 years, meaning the death penalty sentence may be commuted down to life imprisonment or more lenient punishments if the convict behaves well during that period.
Blasphemy
Punishments for blasphemy have been expanded in RKUHP. In general, religious blasphemy against any of the six recognized religions in Indonesia is punishable by up to three years in prison, or five years if carried out online.
Those who promote atheism or any beliefs outside of Indonesia’s recognized religions may be jailed for up to two years. Those who use violence to achieve this means may be jailed for up to four years.
In addition, anyone who disrupts a religious service or meeting held by adherents of the six recognized faiths may face up to five years in prison.
What’s next?
Like we mentioned, the new criminal code will come into effect within three years from now. That should also allow for ample time for the filing of constitutional challenges against RKUHP, as some organizations are already planning on doing.
Otherwise, we’ll just have to do our best to live with this imperfect law and hope for gradual change for the better in the generations to come.
72 notes · View notes
nonaabuabu · 2 years
Text
bercerita...
hari ini aku bahas politik sama kawan, ya bukan isu politik yang bergejolak di negeri ini. aku lagi ngga update soal itu, kecuali RKUHP yang udah ketuk palu dan capres rambut putih. kami bahas politik lebih ke pandangan karir.
aku bahas politik sama tiga kawan di ruang chat berbeda. kawan pertama yang udah terjun ke dunia politik jadi kader partai di kotanya. kawan kedua, yang akan terjun ke politik di kampungnya. kawan ketiga, yang kerja di pemerintahan sebagai honorer dan sedang membangun relasi untuk bisa duduk di kursi DPRD di kabupaten kami.
ya, waw. kawan-kawanku emang jarang yang kaleng-kaleng. bahasa insecureku dulu adalah, aku produk paling gagal yang dicetak sekolah kami. oh iya, ketiga kawan ini adalah kawan SMA-ku (manatau ada yang penasaran aku SMA dimana, SMA Unggulan CT Foundation, silakan di search). tapi dengan aku yang lebih percaya diri sekarang, aku cuma berbeda pilihan dan jalan hidup sama mereka yang udah lebih dahulu bersinar.
aku secara pribadi sangat berseberangan dengan politik manapun. mau politik praktis atau politik yang manapun, aku udah lama sadar nggak setuju sama politik dalam banyak hal. apalagi setelah terlibat politik kampus ya meski sesaat, dasarnya aja buat geleng-geleng kepala, apalagi lebih jauh. ada beberapa hal yang aku dapat dari obrolan itu, tapi mungkin tiga aja yang pengen aku ceritakan.
pertama adalah, jangan terjun ke dunia politik kalau financialmu belum stabil. why? jelas, saat kita masih oleng soal makan apa, ladang ranjau di dunia politik secepat kilat memutar niat yang tadinya mulia buat perubahan jadi jalan cepat menuju kaya dengan cara yang pastinya buruk. kalau ada statistika yang mau menghitung, mungkin sangat banyak orang yang sebelum terjun politik niatnya bagus dan mulia, tapi lihat setelah mereka di sana, aduh. itu kenapa aku sepakat kalau belum mampu membiayai hidup sendiri, jangan terjun ke dunia politik. ya at least kalaupun politik jadi karir kamu, punyalah pemasukan pasif yang bisa menyokong kehidupanmu. maka akan sangat memungkinkan kamu ngga secepat itu tergiur dengan proyek bawah tanah di dunia sana.
kedua adalah, jalan pertama yang harus kamu tempuh bukanlah mendapat dukungan. tapi memahami dengan polemik hidup kita, jangankan di negara ini, juga di luar negeri sana, banyak orang yang berseberangan pendapat dan pandangan soal politik. kamu ngga bisa berharap hanya karena kamu merasa satu-satunya jalan membuat perubahan adalah menjadi yang mengeluaran kebijakan, maka orang lain akan setuju dengan itu dan akan mendukungmu. aku bisa memahami bahwa salah satu hal penting yang bisa mengubah negara ini adalah kebijakan publik yang tepat tanpa banyak penyelewengan, tapi sudah berapa banyak kebijakan yang cuma sekedar janji manis?
ketiga adalah, perubahan itu selalu ada. selalu. mau gimanapun kita percaya sama diri kita yang namanya perubahan nasib dan pola pikir, didukung lingkungan dan pencapian orang di sekitar, kemungkinan kecil menjadi untuk tetap idealis dengan niat awal saat kita menerjunkan diri ke dunia politik. sebijak-bijaknya kebijakan akan selalu ada korban yang dimakan. dan itu ngga cuma dunia politik, hidup kita ini emang selalu punya pergolakan dan perubahan yang akan merubah pola pikir dan pilihan hidup. sayangnya ngga semua pilihan dan perubahan menuju arah yang lebih baik. dan ngga satu dua contoh yang kalian juga pasti udah lihat, jelas lagi sama-sama kita tau.
aku ngga bilang jangan terjun ke dunia politik. karena kalau bukan kamu akan ada juga orang lain di sana. tapi barangkali kalau kamu sedang mempersiapkan diri terjun ke dunia politik, kamu udah paham hal-hal yang kuceritakan untuk meminimalisir cepatnya kamu berubah menjadi yang tak kami inginkan sebagai rakyat sipil.
anyway, seperti perubahan aku juga ngga tau masa depan. tapi masih, aku tetap pengen jadi rakyat sipil aja, meski sekarang perlahan suaranya udah dibungkam.
eh, ini bukan tulisan tepi jurang kan?
08.12.2022
17 notes · View notes
riaunews · 2 years
Text
Pemerintah Kerahkan Influencer Redam Kritik RKUHP
Pemerintah Kerahkan Influencer Redam Kritik RKUHP
Ketua Umum Siberkreasi (2020-2022) Yosi Mokalu, dikenal sebagai influencer pemerintah. Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah mengakui telah membayar influencer untuk mendengungkan sisi baik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tindakan tersebut dianggap upaya meredam kritik dan membuat iklim demokrasi tidak sehat. Pemerintah mengakui telah membayar sejumlah influencer untuk…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lampung7com · 2 years
Text
Jubir PKS: Sikap Dasco Tidak Demokratis
Jubir PKS: Sikap Dasco Tidak Demokratis
LAMPUNG7COM | Anggota Fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis mendapatkan perlakuan tidak demokratis saat memberikan interupsi dalam Sidang Paripurna dalam pengesahan RUU KUHP oleh Pimpinan DPR Sufmi Dasco. Iskan Qolba yang melalukan interupsi di Sidang Paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh pimpinan DPR. Iskan baru bicara 1-2 menit, Sufmi Dasco sebagai Pimpinan DPR tiba-tiba memotong…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi (more…)
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mayweblue · 2 years
Text
PENONGTONNNN DENGERIN GW! bayangin hayakawa aki... menelaah naskah rkuhp... sambil sebat...
7 notes · View notes
suara-muslim · 2 years
Text
PRO KONTRA KUHP
Penulis: Anggraini wulan D.
Beberapa kelompok yang tergolong kontra dengan penetapan KHUP di antaranya adalah Dewan Pers yang berkomentar dan meminta untuk menunda penetapan KUHP.
Penetapan KUHP hanya tidak disetujui oleh fraksi PKS DPR RI. Penilaian dari Fraksi PKS banyak aturan yang bertabrakan terkait dengan aturan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Ketua badan PBHI (Pengurus Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia). KUHP akan membuktikan PBHI atas tuduhannya terhadap penetapan KUHP yang pembahasan tertutup dan tidak terbuka serta tidak partisipatif, bahkan sama sekali tidak mendatangkan manfaat.
Ketua Umum YLBHI Isnur juga menyesalkan atas langkah langkah pemerintah dan DPR yang dinilai terkesan sangat tergesa-gesa untuk segera mengesahkan KUHP. Saat ini masih banyak masalah terkait dengan pasal pasal yang ada di KUHP. Salah satu pasal yang dikatakan bermasalah terkait dengan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Adapun aturan pada pasal 218 RKUHP berbunyi, "Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara, apabila menyerang kehormatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, menista atau memfitnah".
Fenomena tersebut mengingatkan bahwa ketika setiap produk hukum buatan manusia sangat rentan memiliki kekurangan dan keterbatasan. Hal tersebut sekaligus telah membuktikan bahwa kelemahan demokrasi yang merupakan sistem pemerintahan di mana pengaturan bersumber pada akal manusia. Dapat dikatakan, demokrasi hanya akan melahirkan perdebatan yang sangat buruk dan tiada akhir.
Seharusnya sistem dalam menetapkan hukum agar bermanfaat bagi kehidupan manusia adalah sistem hukum Islam. Sistem Islam mengenai peraturan hukum dan perundang undangan tidak boleh dilandaskan berdasarkan sesuai keinginan dan hawa nafsu manusia sendiri tetapi harus sesuai dengan perintah Allah Swt.
Wallahu ta'ala a'lam
Tumblr media
2 notes · View notes
jendelahukum · 2 years
Text
Rapat Paripurna Pengesahan RUKHP Digelar Selasa Besok
Rapat Paripurna Pengesahan RUKHP Digelar Selasa Besok
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyatakan, rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan digelar pada Selasa (6/12/2022) besok. Sebelumnya, sembila fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna. “Sesuai keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) direncanakan besok (rapat paripurna),” kata Indra saat…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes