Tumgik
#Keterbukaan
aisndry · 4 months
Text
How Game Changing Social Media?
Platform media sosial yang hampir dilihat 3 miliar manusia di dunia termasuk anak-anak tanpa editorialisasi, dimana hal ini sangat berdampak negatif. Konten-konten yang ditampilkan pada instagram dan tik-tok banyak informasi yg telah disajikan namun mostly sampahnya banyak pada konten-konten di platform tersebut. Jika hal ini tidak tereditorialisasi, kita harus sadar bahwa diri kita bahkan terutama anak-anak bakal terekspos dari paparan sosial media. Hal ini menjadi tidak bijaksana karena berkorelasi tidak sehatnya kemajuan dalam 3 pilar yaitu:
Anak muda mostly secara general mudah terpolarisasi dan hal ini berkorelasi dengan tingkat depresi maupun anxiety dan bunuh diri. Hal ini menjadi kanker utama dalam dunia media sosial karena ditemukannya tombol "Like", "retweet", "share" sejak 2009 dan berdampak signifikan terhadap kesehatan moral, batin, dan mental.
Polarisasi dalam bidang pendidikan terlihat nyata karena adanya sayap kanan dan kiri yang tidak bertemu pada titik tengah sehingga tidak terjadi spektrum percakapan dan ide. Intelektual-intelektual di seluruh dunia terkhususnya dalam bidang tersier pada dunia Universitas terdapat kecenderungan untuk condong pada ideologinya masing-masing sehingga tidak adanya pertemuan sentralisasi.
Impact Sosial Media terhadap demokrasi liberal terdapat amplifikasi narasi-narasi kurang bijaksana berkat algoritme yang diperdayakan pemilik teknologi disamakan sebagai demokrasi liberal yang belok dari prinsip utama awal demokrasi. Sedangkan, narasi-narasi bijaksana terdapat pada "silent majority".
Pak Gita pernah menyampaikan dalam argumennya bahwa
"Kalau hal ini terus berlanjut maka 10, 20, 30 tahun yang mendatang ini akan menyongsong era-era pada kemudian hari dimana posisi kepemimpinan itu lebih berdasarkan festivalisasi maupun sensasionalisasi, bukan intelektualisasi. Hal ini berbahaya untuk masa generasi selanjutnya yaitu anak-anak dan cucu kita nanti. Apakah kita mau memilih pemimpin warga yang hanya bisa joget tapi tidak bisa debat?"
Mari mitigasi risiko dan kita sikapi hal ini kedepannya karena hal ini telah menjadi boomerang untuk di seluruh dunia terutama di Indonesia. Game changing agar hal ini bisa diminimalisir dengan membudayakan literasi membaca buku dan dibudayakan kapasitas seseorang untuk bisa menunjukkan keterbukaan agar kita bisa melihat diri kita sendiri dan bermuhasabah dengan introspeksi diri. Welcome untuk mengisi kekurangan dan skill set yang perlu datang dari orang lain.
2 notes · View notes
kantorberita · 2 months
Text
Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu: KI Pusat, Perbaikan Menuju Transparansi yang Lebih Baik
Keterbukaan Informasi Publik di Bengkulu: KI Pusat, Perbaikan Menuju Transparansi yang Lebih Baik KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Provinsi Bengkulu masih menghadapi tantangan besar dalam peningkatan Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Pada tahun-tahun sebelumnya, Bengkulu masuk dalam kategori “Cukup” dan masih kalah dengan provinsi lain. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Bengkulu juga…
0 notes
mr-jurnal · 1 year
Link
Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis: Mengasah Intuisi Kecerdasan Jiwa. Pada perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang diri dan dunia, berpikir kritis menjadi pancaran cahaya yang menerangi setiap langkah. Berpikir kritis adalah proses mental yang memungkinkan kita mengevaluasi, menganalisis, dan memahami dengan lebih mendalam. Artikel ini akan membahas  bagaimana mengasah intuisi kecerdasan jiwa untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis.
0 notes
gosulsel · 2 years
Text
Beri Apresiasi Unit Kerja, Mentan Harap Dapat Dorong Kemudahan Akses Informasi Publik - Gosulsel
BOGOR, GOSULSEL.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) melaksanakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat unit kerja/ unit pelaksana teknis tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong tiap unit kerja meningkatkan kemudahan akses informasi ke publik. Menteri Pertanian...
http://gosulsel.com/2022/12/15/beri-apresiasi-unit-kerja-mentan-harap-dapat-dorong-kemudahan-akses-informasi-publik/
#AnugerahPemeringkatanKeterbukaanInformasiPublik #KementerianPertanian
0 notes
borobudurnews · 2 years
Text
KEREN !! Ganjar Bawa Jateng Jadi Provinsi Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
KEREN !! Ganjar Bawa Jateng Jadi Provinsi Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
BNews–JATENG– Gubernur Ganjar Pranowo kembali berhasil membawa Jawa Tengah sebagai pemerintah provinsi terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Anugerah dari Komisi Informasi Pusat itu langsung diterima Ganjar, di Banten, Rabu (14/12). Jawa Tengah mendapat peringkat pertama provinsi keterbukaan informasi publik dengan nilai 99,95. Disusul Provinsi Jawa Barat dengan nilai 98,85 dan Provinsi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Memperoleh Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online
Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Memperoleh Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online
RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Dalam Acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online (DPP IMO) Indonesia periode 2022-2027 bertempat di Sparks Life Hotel Jakarta pada Jumat 09 Desember 2022, Ketua Umum IMO Indonesia Yakub Ismail menyampaikan penghargaannya atas kiprah Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin, dimana dalam membangun…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lacikata · 1 year
Text
Komunikasi.
“Laki-laki memang diciptakan nggak peka, mau apa-apa ya silakan diskusiin, nggak bisa laki-laki tuh sesuai keinginan perempuan, yang benar aja disalahin apalagi suruh nebak-nebak harus gimana, harus apa. Jadi bukan cuek dan nggak peka.
Sebenarnya kadang memang kita perempuannya kebangetan.
Sulit ngadepin masalah pake logika, maunya ngikutin apa praduga kita doang.
Udah dijelasin begini-begitu sampai benar banget tapi kita perempuannya masih ambekan.
Sampai datang rasa capeknya suami.
Suami kalau udah salah dikit, susah benarinnya. Pasti ngambeknya istri lebih parah, susah didandanin. Perkara jawaban suami yang terkesan jadi cuek sebenarnya jawaban dia udah nggak tahu lagi harus apa.
Karena dijelasin salah. Didiemin, suruh jawab dan diskusi.
Coba ingat-ingat aja, kadang perempuannya yang kufur nikmat. Sudah ia diberikan suami, sudahlah suami bertanggung jawab menafkahi, sudahlah dibantu suami, suami salah satu; kebaikannya ketutup semua.
Nggak ada semua yang mau istri, ada di suami semua.
Mana tahu nih ya, kita sebagai istri yang kurang introspeksi.”
Bercermin dari kisah Syuraih Al-Qadhi rahimahullah, ketika di malam pertama Syuraih melihat istrinya adalah wanita yang sangat cantik, kemudian Syuraih berwudu dan salat dua raka’at sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Setelah Syuraih mengucapkan salam ternyata Syuraih dapati istrinya bermakmum di belakangnya.
Syuraih pun mendekatinya, ingin menyentuh dahi istrinya dan berdoa. Namun, istrinya mengatakan, “Tunggu sebentar.” kemudian dilanjutkan, “Aku minta maaf. Aku adalah wanita yang asing bagimu. Aku tidak mengetahui akhlakmu. Tolong jelaskan hal-hal yang kau sukai niscaya aku akan melakukannya dan jelaskan hal-hal yang tidak kau sukai niscaya aku akan meninggalkannya sehingga aku bisa menjaga dan menghargai dirimu.”
Syuraih pun menjelaskan hal-hal yang disukainya dan hal-hal yang tidak disukainya. Setelah itu, istrinya bertanya kembali, “Maaf, mengenai tetangga-tetanggamu. Siapa yang kau sukai mereka berkunjung kepadaku, yang aku bergaul dengan mereka dan yang kau tidak sukai?”
Istri bertanya pada suami, sebab istri adalah orang baru dan tidak mengetahui lingkungan suaminya. Syuraih pun menjelaskan, “Keluarga fulan adalah keluarga baik silakan kau bergaul dengan mereka, keluarga fulan jangan.”
Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Di sinilah, dalam berumah tangga perlu saling memahami, paham kewajiban-kewajiban seorang istri sebagai istri dan sebaliknya. Seorang istri pun perlu memahami tabiat suaminya.
Allah Subhanahu Wata’ala mengatakan, “Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Pakaian jika tidak pas tidak enak, adakalanya dipermak. Seperti itulah pakaian, ketika seorang wanita melihat suaminya memiliki kebiasaan, “Aku ini tidak suka makan jengkol.” maka si istri jangan masak jengkol. Suami tahu istri masak jengkol bisa memicu keributan.
Dalam berumah tangga perlu kedewasaan, kesiapan dalam menerima kekurangan pasangan dan tidak menuntut kesempurnaan dalam bersikap, bertutur kata, tindak-tanduk, perhatian dan pelayanan dari pasangan.
Bercermin dari kisah Syuraih dan istrinya yaitu tentang keterbukaan dan lancar dalam berkomunikasi. Keduanya tidak menggunakan metode tebak-tebakan, tidak menggunakan prinsip, “Jika engkau benar-benar mencintaiku tentu engkau mengetahui apa keinginan kekasih hatimu.”, “Jika engkau benar-benar cinta, engkau pasti tahu di mana letak kesalahanmu.”, atau ungkapan lain yang semisal.
Syuraih dan istrinya memulai kehidupan berumah tangga dengan daftar hal-hal yang disukai dan sebaliknya. Syuraih menyampaikan secara detail hal-hal yang ingin didapatkan dari istrinya dan hal-hal yang tidak ingin dilakukan dan diperbuat oleh istrinya. Demikian juga sebaliknya. Daftar-daftar tersebut betul-betul mereka jadikan panduan teknis dalam mengarungi kehidupan berumah tangga. Inilah yang diperlukan, saling mempelajari dan memahami satu sama lain.
*kisah Syuraih dikutip dari penjabaran Ust. Aris Munandar حَفِظَهُ اللهُ dan Ust. Riza Basalamah حَفِظَهُ اللهُ
“Don’t assume your partner knows about everything you expect in a relationship. Let them know. A relationship should be based on communication, not on assumption.” – Turcois Ominek.
378 notes · View notes
seratanekulo · 7 months
Text
Tumblr media Tumblr media
Aku gagal memahamimu
Maaf jika aku gagal memahamimu. Maaf jika aku mencintaimu secara ugal-ugalan. Maaf jika aku tak bs menyembunyikan kebahagiaan. Maaf jika aku panikan. Sedari awal seharusnya kau bs berterus terang mengutarakan. Tp kenapa mulutmu tak sampai mengucapkan? Bukankah hubungan dua orang adalah saling keterbukaan? bukan malah bermain kode-kodean.
Aku tak menyalahkan. Aku pun sadar banyak sekali hal yang masih harus ku pelajari terimaksih sudah banyak memberikan pelajaran. Meski akhirnya berakhir tetap pada pendirian dan sendirian. Tp tahukah kamu, masih adakah harapan kesempatan yang kau berikan? Aku ingin belajar memahamimu tanpa keegoisan.
Belajar untuk tetap saling membutuhkan, saling memberi yang terbaik dan belajar untuk menjadi sebaik-baiknya rekan.
24 notes · View notes
yonarida · 3 months
Text
Sadar Penuh / Mindfulness
Ciri Khas Orang yang Menerapkan Mindfulness Orang yang menerapkan mindfulness dalam kehidupan mereka cenderung menunjukkan beberapa ciri khas yang mencerminkan kesadaran dan perhatian penuh terhadap pengalaman saat ini. Beberapa ciri orang yang mindful:
1. Kehadiran di Saat Ini
Mereka fokus pada apa yang terjadi saat ini, bukan pada masa lalu atau masa depan.
Mereka cenderung lebih terlibat dalam aktivitas yang sedang dilakukan, baik itu bekerja, berbicara dengan orang lain, atau menikmati waktu sendiri.
2. Kesadaran Diri yang Tinggi
Mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pikiran, emosi, dan reaksi mereka.
Mereka mampu mengenali perasaan dan pikiran tanpa terjebak dalam reaktivitas yang berlebihan.
3. Tidak Menghakimi
Mereka menerima pengalaman dan keadaan diri sendiri tanpa menghakimi.
4. Responsif, Bukan Reaktif
Mereka mampu merespons situasi dengan tenang dan bijaksana daripada bereaksi secara impulsif.
Mereka cenderung lebih sabar dan tenang dalam menghadapi stres atau konflik.
5. Kemampuan Fokus yang Baik
Mereka memiliki kemampuan untuk fokus pada satu hal pada satu waktu, mengurangi gangguan dan meningkatkan produktivitas.
Mereka cenderung lebih konsentrasi dalam tugas-tugas mereka.
6. Empati dan Keterbukaan
Mereka lebih empatik dan mampu mendengarkan dengan penuh perhatian kepada orang lain.
Mereka lebih terbuka terhadap perspektif dan pengalaman orang lain.
7. Kesadaran Tubuh
Mereka lebih sadar akan sinyal-sinyal dari tubuh mereka, seperti rasa sakit, ketegangan, atau kenyamanan.
Mereka cenderung lebih memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan fisik mereka.
8. Pengelolaan Stres yang Baik
Mereka memiliki kemampuan untuk mengelola stres dengan lebih baik melalui teknik-teknik mindfulness seperti meditasi atau pernapasan.
Mereka cenderung lebih tenang dan stabil dalam menghadapi tekanan.
9. Keseimbangan Emosional
Mereka memiliki keseimbangan emosional yang lebih baik dan tidak mudah terombang-ambing oleh emosi negatif.
Mereka lebih mampu menghadapi emosi negatif dengan cara yang sehat dan konstruktif.
10. Kebahagiaan dan Kepuasan Hidup
Mereka cenderung merasa lebih bahagia dan puas dengan hidup mereka.
Mereka menikmati momen-momen kecil dan sederhana dalam hidup dengan lebih penuh.
Orang yang mindful biasanya menunjukkan kombinasi dari ciri-ciri di atas, yang mencerminkan sikap hidup yang lebih sadar, tenang, dan seimbang.
Praktik Mindfulness Beberapa cara untuk mempraktikkan mindfulness:
Meditasi Mindfulness: Duduk diam dan fokus pada napas atau sensasi tubuh.
Body Scan: Memindai tubuh secara sistematis dari ujung kaki hingga kepala, memperhatikan sensasi yang ada.
Mindful Eating: Makan dengan penuh kesadaran, menikmati setiap gigitan dan memperhatikan rasa, tekstur, dan aroma makanan.
Mindful Walking: Berjalan dengan penuh kesadaran, memperhatikan setiap langkah dan sensasi di tubuh.
Mindfulness dapat dipraktikkan oleh siapa saja, di mana saja, dan tidak memerlukan peralatan khusus. Ini adalah alat yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan mental dan fisik dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan lebih lanjut mengenai praktik mindfulness:
1. Perhatikan Napas Anda
Luangkan beberapa menit setiap hari untuk fokus pada napas Anda.
Duduk atau berdiri dengan nyaman, lalu tarik napas dalam-dalam, dan hembuskan perlahan.
Perhatikan sensasi udara masuk dan keluar dari tubuh Anda.
2. Mindful Eating
Saat makan, fokus pada setiap gigitan.
Nikmati rasa, tekstur, dan aroma makanan Anda.
Hindari gangguan seperti TV atau ponsel selama makan.
3. Mindful Walking
Saat berjalan, perhatikan setiap langkah yang Anda ambil.
Rasakan kontak kaki dengan tanah dan gerakan tubuh Anda.
Lakukan ini selama berjalan-jalan singkat atau bahkan saat berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
4. Mindful Listening
Saat berbicara dengan seseorang, beri mereka perhatian penuh.
Dengarkan tanpa menghakimi atau merencanakan respon Anda.
Perhatikan nada suara, ekspresi wajah, dan bahasa tubuh mereka.
5. Mengamati Pikiran dan Perasaan
Sediakan waktu setiap hari untuk mengamati pikiran dan perasaan Anda tanpa menghakimi.
Jika pikiran negatif muncul, sadari mereka tanpa membiarkannya menguasai Anda.
6. Body Scan
Luangkan beberapa menit sebelum tidur atau kapan saja untuk melakukan body scan.
Mulai dari ujung kaki, rasakan setiap bagian tubuh Anda secara perlahan hingga ke kepala.
Perhatikan sensasi seperti ketegangan atau relaksasi di setiap bagian tubuh.
7. Rutinitas Harian dengan Mindfulness
Lakukan aktivitas harian seperti mandi, mencuci piring, atau menyapu dengan penuh kesadaran.
Fokus pada sensasi fisik dan pengalaman saat melakukannya.
8. Mindfulness di Tempat Kerja
Saat bekerja, berikan perhatian penuh pada tugas yang ada di depan Anda.
Ambil istirahat singkat untuk bernafas dan meregangkan tubuh.
Perhatikan bagaimana Anda duduk dan berdiri, serta interaksi dengan rekan kerja.
9. Mengatur Waktu untuk Meditasi
Luangkan waktu beberapa menit setiap hari untuk meditasi mindfulness.
Duduk dalam posisi nyaman, tutup mata, dan fokus pada napas atau "mantra" sederhana.
10. Menggunakan Aplikasi atau Sumber Daya Online
Ada banyak aplikasi dan sumber daya online yang menawarkan panduan meditasi dan latihan mindfulness.
Beberapa aplikasi populer termasuk Headspace, Calm, dan Insight Timer.
Dengan mengintegrasikan praktik-praktik mindfulness ini ke dalam rutinitas harian, kita dapat meningkatkan kesadaran diri, mengurangi stres, dan menikmati momen-momen kecil dalam hidup dengan lebih penuh.
7 notes · View notes
seperduaarutala · 4 months
Text
BENARKAH SAYA TIDAK BUTUH ORANG LAIN?
untuk diriku, orang-orang yang kukasihi, dan sekumpulan yang sempat kujauhi.
Saya suka menyendiri. Hanya saya dan jutaan pikiran yang berkasih-kasihan. Namun, sejak kanak-kanak 'diam' diberi label negatif. Sekolah Menengah bahkan lebih liar. Keriangan kerap mendatangkan perundungan. Seni menyendiri itu barulah paripurna setelah menyelami dunia perkuliahan. Tanpa tahu cara mendekati, duduk dan berjalan sendirian terasa nikmat. Sepuasnya penjelajahan dilakukan, menemukan tempat paling sunyi di sudut kampus atau jalan pintas yang jarang dipilih manusia lain.
Beratus-ratus kali saya—dengan sangat sengaja—mengatakan tak ingin dibersamai siapapun. Berdalih itu mekanisme pertahanan diri. Padahal mungkin saja persoalannya lebih berat: takut kesepahaman sulit tercapai, takut harapan tinggi orang tak terwujud, takut akan kebergantungan manusia, dan takut-takut lainnya yang disadari ketika bermonolog. Benarkah saya benar-benar tidak ingin orang lain leluasa hadir?
Ternyata saya butuh orang lain. Sungguh! Saya butuh! Kebiasaan tidak ber-a-i-u-e-o hampir berujung pada kehilangan kemampuan bercakap-cakap. Mulut mogok bicara, kekosongan berjaya. Apakah kesadaran itu datang seperti pencuri? Tentu tidak. Percakapan di telepon dengan sosok kakak perempuan yang penuh kasih, celotehan lucu teman-teman, ayat-ayat kitab suci, firman dalam video singkat, dan masih banyak lagi sudah merupakan alasan kuat bahwa saya masih bisa belajar mencintai ramai dan keterbukaan.
Seperti periode mengandung, kelahiran kedekatan dengan orang memakan waktu. Ajaib benar manusia-manusia tersebut tahan banting dengan keanehan saya. Sedikit emosional, tapi terima kasih sudah berusaha memahami. Bertahan di sana walau diri ini serupa paradoks berjalan, yang kadang mendatangkan jengkel di hati. Tolong temani lebih lama lagi barangkali saya mampu tidak menyendiri sesering dulu, berhubungan lebih lama lagi, dan berhenti menutup akses dengan terus menyatakan saya suka menyendiri.
Leonny Eudia La Jemi, Mei 2024
8 notes · View notes
ballowobayuprakoso · 6 months
Text
KEBEBASAN BEREKSPRESI
Tumblr media
 Ruang Kebebasan Berekspresi
Ruang digital yang di dalamnya terdapat media sosial menjadi tempat penyebaran informasi yang egaliter.  Berbeda dengan media konvensional yang lebih banyak memberi ruang bagi “kelompok elit”, media sosial membuka kesempatan kepada siapapun untuk berpendapat dan berekspresi. Salah satu kebebasan berekspresi tersebut dituangkan oleh Zillenial (gen Z) suburban dalam bentuk Citayam Fashion Week (CFW).
Tumblr media
Demokrasi memberikan peluang kepada setiap orang untuk menikmati kebebasan yang dimilikinya secara proporsional karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam jalannya demokrasi dan partisipasi publik. Hal ini diperlukan agar terciptanya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik atau dalam hal pemungutan suara. Apabila masyarakat kebebasannya dilanggar maka dapat dikatakan pemerintahan telah berlangsung secara otoriter. Toby Mendel menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi hal yang penting: 1). Karena ini merupakan dasar demokrasi; 2). Kebebasan dan berpendapat berekspresi berperan dalam pemberantasan korupsi; 3). Kebebasan berpendapat dan berekspresi mempromosikan akuntabilitas; 4). Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam masyarakat dipercaya merupakan cara terbaik menemukan kebenaran
Tumblr media
Jimly Asshidiqie, sebagaimana yang telah dikutip oleh Nurul Qamar 1. dalam bukunya yang berjudul hak asasi manusia dalam negara hukum demokrasi mengemukakan bahwa pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dalam berbagai tulisan yaitu salah satunya tulisan di media sosial. Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataanya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapatpendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. Sedangkan, perlindungan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara melalui aparatur pemerintahan. 2. Kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dari kebebasan berbicara . Dalam pemerintahan Islam, kebebasan berpendapat adalah hak individu yang mengantarkanya kepada kepentingan dan nuraninya yang tidak boleh dikurangi negara atau ditinggalkan individu. Hal ini penting bagi kondisi pemikiran dan kemanusiaan setiap individu,agar seorang muslim dapat melakukan kewajiban-kewajiban Islamnya. Diantara kewajiban tersebut adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar, yang untuk merealisasikannya membutuhkan dan dituntut kecakapan mengutarakan pendapat secara bebas.
Tumblr media
Pengakuan dan pengaturan terhadap kebebasan berekspresi melahirkan kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun sehingga hak atas kebebasan berekspresi melahirkan hak atas informasi. Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Serta dalam Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbullah dua pertanyaan yaitu bagaimanakah bentuk pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial yang berlaku di Indonesia dan Apakah pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Tumblr media
A. Bentuk Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di MediaSosial yang Berlaku di Indonesia Memasuki era informasi yang berkembang makin kompleks dan hanya dapat dikelola dengan memanfaatkan jasa teknologi informasi yang tepat. Semua hal yang kita hadapi saat ini merupakan informasi. Oleh karena itu, untuk menghadapinya, kita perlu dibantu oleh teknologi informasi yang dewasa ini semakin berkembang dan pada waktunya nanti dapat merubah corak kehidupan umat manusia. Sehingga yang akan menjadi hak kemanusiaan yang pokok di masamasa mendatang adalah hak atas informasi dalam bentuk dan coraknya. Bahkan hak untuk menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai bentuk dan coraknya masing-masing. Perlu dipikirkan bagaimana kemanusiaan yang bebas dan merupakan hak segala bangsa dan hak setiap orang untuk menyampaikan dan mengetahui informasi, sehingga harus sejak dini diatasiagar informasi yang berkembang pesat ini dengan bantuan teknologi informasi di seluruh dunia ini jangan sampai merugikan orang lain.5 Kebebasan berpendapat dimaknai sebagai suatu hak atas kebebasan pribadi yang menuntut pemenuhan dan perlindungannya, serta dijamin dalam konstitusi. Kebebasan berpendapat merupakan suatu indikator bagi suatu negara akan keberlangsungan demokrasi di Negara tersebut serta dapat menggambarkan akan perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dalam suatu negara. Sepertiyang dikatakan oleh John W. Johnson ”Sebuah negara dianggap benar -benar demokratis, ia harus siap memberikan perlindungan substansial untuk ide-ide pengeluaran pendapat media. 6 Konvergensi teknologi yang dialami Indonesia dibidang Telematika (Teknologi, Media dan Informatika) telah diatur dalam UU ITE. Sebagai payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, dimana di dalamnya seharusnya juga mengatur akan jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, khususnya di dalam media internet. Tanpa dapat dihindari internet telah menjadi tantangan akhir bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Sementara internet dapat memfasilitasi akses global pada informasi, internet juga dapat menyebabkan permasalahan bagi negara, individu, dan masyarakat internasional yang berusaha untuk mengatur informasi. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang bersifat positif hingga hal negatif. Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.7 Hal ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kemudian penafsiran dari pasal tersebut diakomodir melalui Undangundang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Pada tataran hukum nasional, hak atas informasi merupakan hak yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tumblr media
Sebagai upaya pencegahan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang kebablasan maka kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi oleh undangundang, jiwa (morality) masyarakat, ketertiban sosial dan politik (publik order) masyarakat demokratis. Maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa dimana kebebasan berpendapat dan berekspresi itu hidup akan turut memberi andil mengenai cara kebebasan berpendapat dan berekspresi itu diterapkan. Peraturan sebagai terjemahan dari konstitusi diperlukan dalam hal mengenai batasan dalam negara penganut hukum positivis. Kebebasan berpendapat memiliki tanggungjawab dan dibatasi oleh hukum yang dibutuhkan demi menghormati hak dan repotasi orang lain, perlindungan keamanan negara, kesehatan dan moral publik. Ketentuan Pasal 19 (3) ICCPR “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals.” (kebebasan berpendapat dan berekspresi itu harus menghormati hak atau nama baik orang lain dan tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional, ketertiban, kesehatan, dan moral umum).9 Ketentuan pada Pasal 20 (2) ICCPR menjadi pembatas kebebasan berekspresi dan berpendapat. “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law.” (ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum). Hal ini sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berisis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya. 10 Dalam instrumen hukum nasional pembatasan hak telah diatur dalam pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undangundang. Pasal ini memiliki kesamaan konteks pembatasan dalam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terdapat pada intrumen hukum internasional. Seseorang dalam mengekspresikan pendapatnya wajib tunduk terhadap pembatasan yang berlaku dalam undang-undang. Hal ini diperlukan demi terjaminnya hak dan kebebasan orang lain.
Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 hingga saat ini, sangat banyak suara masyarakat yang merasa bahwa kehadiran UU ITE ini menyebabkan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi di media sosial menjadi terbatasi dan mengakibatkan banyaknya korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE ini. Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai Kepolisian,Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para korban, terlapor hingga pelapor, maka dibuatlah pedoman UU ITE dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No. 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE ini sekaligus sebagai respons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi. Untuk itu, beberapa pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU tersebut ditinjau kembali penerapannya. Misalnya, di dalam Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA). Dalam SKB ini, Aparat Penegak Hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan tertentu atau tidak. Serta ujaran kebencian berdasarkan SARA harus mengacu kepada definisi antar golongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/XV/2017.
Tumblr media
B. Analisis Kesesuaian Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia Kebebasan berpendapat di muka umum salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak Asasi Manusia sebagai hakhak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir adalah sebagai anugerah dari Tuhan. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, terdiri dari hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar ini lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit ditegakkan. Menurut Philipus M. Hadjon, negara hukum dasarnya betujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip, prinsip hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari pada negara hukum yang mengasaskan pancasila, sebaliknya dalam negara totaliter tidak ada tempat bagi hak asasi manusia. Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara. Akan tetapi tindakan tersebut bukannya melakukan pengekangan oleh negara, namun dalam konsepsinya hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan yang komprehensif. Dalam suatu sisi, Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan yang dilakukan pemerintah, namun pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat. Salah satu hak dasar warga negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat bahwa upaya demokratisasi yang berujung pada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu yang kian terus mengalami perkembangan.
Tumblr media
Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Landasan konstitusional ini memberi jaminan atas : Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berserikat. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkumpul. Kemerdekaan seseorang atau kelompok masyarakat untuk meyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi secara tersirat pasal tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan berserikat adalah pemberian negara melalui undang-undang. Theo Huiybers menyatakan bahwa makna dari hak asasi manusia menjadi jelas apabila pengakuan hak-hak tersebut dipandang sebagai bagian pemenuhan hidup yang telah mulai sejak manusia menjadi sadar tentang tempat dan tugasnya di dunia. Sejarah kebudayaan sebagai hidup di bidang moral, sosial, dan politik melalui hukum. Melalui hukum pula prinsip-prinsip yang terkandung dalam pengakuan eksistensi mansuia sebagai subyek hukum dirumuskan sebagai suatu bagian integral dari tata hukum. Melalui hukum, hak asasi manusia diakui dan dilindungi karena hukum akan selalu dibutuhkan untuk mengakomodasi komitmen negara untuk melindungi hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat identik dengan prinsip demokrasi suatu negara, bahkan dapat dikatakan bahwa suatu demokrasi timbul karena adanya perbedaan pendapat, atau suatu negara muncul kerena adanya pendapat bersama untuk membentuknya (sesuai dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh J.J. Rousseau). Seperti yang dikatakan oleh Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila bahwa tanpa bebas pendapat yang dapat dinyatakan secara teratur yaitu secara soal jawab yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” tidak dapat membentuk “volonte generale” atau “kehendak umum” dari rakyat yang merupakan dasar sistem pemerintahan negara demokrasi. Oleh karena itu disini negara seharusnya juga harus menghormati serta melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat tanpa mengurangi sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan dalam teori diatas.
Tumblr media
Pemanfaatan terhadap teknologi di dunia maya di Indonesia diatur dengan UU ITE tetapi pengaturan tentang kebebasan berpendapat tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang ini, sebab ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat hanya terdapat dalam satu pasal, yaitu Pasal 27, khususnya ayat (3) yang menyatakan larangan untuk “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ketentuan dalam pasal inilah yang mendapatkan protes serta tentangan dari berbagai pihak yang berkepentingan karena dianggap telah mengekang dan membungkam kebebasan berpendapat yang menjadi hak subjek hukum sebagai salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi sehingga terdapat beberapa pihak yang mengajukan judicial review (peninjauan kembali) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal tersebut karena dianggap telah mengekang kebebasan berpendapat dan melanggar Hak Asasi Manusia. Namun dalam putusannya, MK beranggapan bahwa Undang-Undang ITE, khususnya terkait Pasal 27 ayat (3) tidak bertentangan hak atas kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh seseorang serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, penerapan UU ITE dalam kaitannya dengan hak dasar setiap warga negara dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun dan oleh apapun, bahkan negara sekalipun. Sebab negara disini merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia tersebut melalui ketentuan perundang-undangan. Hak yang dimiliki oleh seseorang juga membawa konsekuensi adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain atau adanya keterkaitan antara hak individu dengan individu lain atau dengan masyarakat sosial, sehingga mendapatkan pembatasan-pembatasan dengan tetap menghormati beberapa prinsip, seperti: dilakukan berdasarkan hukum, penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain, tidak mengandung unsur propaganda, ujaran kebencian, ataupun hasutan yang ditujukan untuk menyebarkan permusuhan, diskriminasi, atau kekerasan.
Tumblr media
KESIMPULAN DAN SARAN Setelah membahas mengenai Perlindungan Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebebasan masyarakat dalam berekspresi untuk mengemukakan pendapatnya merupakan hak dan tanggung jawab dari negara demokrasi. Media sosial sebagai bentuk perkembangan teknologi informasi komunikasi merupakan sarana komunikasi yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Media sosial sebagai ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat mendorong negara demokrasi yang partisipatif. Negara Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai aturan internasional dalam menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Konstitusi telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selanjutnya ditafsirkan dalam undang-undang dan SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE, kemudian aparat kepolisian mengeluarkan Surat Edaran demi tercapainya keamanan dan terhindarnya penyelewengan atas kebebasan yang dimiliki, sehingga dapat menganggu kebebasan orang lain. Hak untuk bebas berpendapat digunakan setiap hari oleh semua orang. Tidak perlu berpikir jauh, kehidupan sosial kita sangat bergantung pada kebebasan kita dalam berpendapat dan berekspresi. Semua postingan kita di sosial media didasari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sosial media merupakan salah satu alat untuk kita berpendapat serta berekspresi dengan bebas di kehidupan nyata melalui dunia maya. Kita bebas untuk post gambar, video, atau tulisan apapun di akun media sosial kita. Tidak ada yang salah dari mengunggah semua hal itu, tetapi kita harus memastikan bahwa unggahan kita tidakmembawa dampak negatif bagi pihak lain.
TERIMAKASIH
3 notes · View notes
jamkanan · 7 months
Text
Kunci kelanggengan rumah tangga itu adalah kejujuran dan keterbukaan
2 notes · View notes
ramengir · 1 year
Text
Ma kalau memang marah ke anak yang lain. Bisa ga marahnya jangan ke sulung. Kenapa harus segan nasehatin anak sendiri ? Tapi kalo ke anak sulung harus dipaksa mengerti.
Semoga keterbukaan orang tua ke salah satu anaknya itu adalah pembuka pintu surga baginya.
Aamiin YRA
9 notes · View notes
gosulsel · 2 years
Text
Kementan Raih Peringkat 1 Kementerian Paling Informatif 2022 dari KIP - Gosulsel
SERPONG, GOSULSEL.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) kembali meraih penghargaan. Kali ini, penghargaan tersebut datang dari ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Kategori sebagai Kementerian Terbaik Peringkat 1 Dalam Mengelola Informasi dan K...
http://gosulsel.com/2022/12/14/kementan-raih-peringkat-1-kementerian-paling-informatif-2022-dari-kip/
#KementerianPertanian #KeterbukaanInformasiPublik #KomisiInformasPusatKIP
0 notes
helloannesha · 2 years
Text
MANAJEMEN KONFLIK SUAMI ISTRI
Tumblr media
Pemateri : Ummu Balqis
Notulensi : Annisa N
Apa Tujuan Mengelola Manajemen Konflik dalam Rumah Tangga ?
Persiapan mengelola manajemen rumah tangga, agar suatu saat konflik dalam rumah tangga datang maka kita sudah siap menghadapinya.
Pernikahan adalah ibadah, syaiton tidak pernah berhenti mengganggu orang yang beribadah
Menikah ibadah jangka panjang. Syaiton akan terus menganggu ibadah kita tak terkecuali dalam pernikahan, seperti berselisih dengan pasangan yang ujung-ujungnya marah, saling curiga, dll. Sehingga konflik yang sejatinya bisa dipandang dengan cara yang lebih elegan, bisa menjadi suatu konflik yang sangat luar biasa besar (bisa saling menghancurkan satu sama lain).
Oleh karena itu, jika terjadi konflik dengan pasangan, kita mengetahui akan adanya campur tangan syaiuton. Maka sikap yang diambil adalah jangan reaktif, hiperbolik, tidak kasar. Solusi minta petunjuk Allah untuk menyelesaikan konflik dengan cara elegan.
Tak Pernah ada Rumah Tangga yang tak Pernah Berkonflik
Berpasangan dalam ikatan yang sah (nikah) dalam Islam merupakan suatu cara dari Allah untuk menentramkan dan membahagiakan satu sama lain.
Permasalahan/konflik yang terjadi dalam rumah tangga merupakan sunnahtullah akan terus ada dari zaman Nabi hingga saat ini.
Konflik tidak pernah bisa kita hindari, akan selalu ada konflik yang hadir menyertai perjalanan rumah tangga.
Komponen Dalam Rumah Tangga
Tumblr media
Konflik rumah tangga bisa datang dari circle inti ataupun circle sekunder.
Konsep komponen dalam rumah tangga berfungsi untuk persiapan supaya dapat memanajemen konflik secara elegan.
Rumah tangga kokoh adalah rumah tangga dengan circle inti yang kuat.
Tokoh utama dalam rumah tangga adalah suami dan istri, pastikan rumah tangg diupayakan memiliki circle inti yang kokoh.
Bagaimana caranya memiliki circle inti yang kokoh dalam berumah tangga ?
Menyelesaikan visi dan misi antara suami dan istri dengan melibatkan Allah.
Lancarkan komunikasi.
Setelah cara tersebut sudah dilaksanakan kepada pasangan, maka ketika datangnya konflik sudah siap untuk menyelesaikannya dengan cara elegan.
Dalam rumah tangga Pasangan merupakan suatu tim yang saling bekerja sama, sehingga harus mencari solusi secara bersama. Harus berjuang bersama-sama mencari titik temu konflik. Bukan tim yang sedang berkompetisi saling menyalahkan.
Pasangan Suami Istri Rawan Konflik
Niat menikah yang salah
Pernikahan yang membawa setumpuk PR dari awal
Masalah finansial yang belum terbuka
Tidak paham akan kewajiban suami istri
Keran komunikasi yang macet
Keterbukaan yang rendah
Cemburu, over posesif
Hilangnya romansa dalam pernikahan
Perbedaan keluarga beriman, berilmu saat berhadapan dengan konflik adalah pada saat penyelesaiannya yaitu tidak marah-marah, tidak menyakiti, tidak menghina. Mereka akan menyelesaikan dan meredakan konflik dengan cara solutif.
Manajemen Konflik saat Konflik Terjadi
Tumblr media
Manajemen pasca Konflik
Tumblr media
Preventif Terhadap Konflik Saat Konflik Belum Dimulai
Buat kesepakatan dengan pasangan, things to do jika kelak ada konflik
Perbaharui niat
Lancarkan keran komunikasi
Konflik atau Pelanggaran Komitmen Pernikahan
Mengungkit Masalah Masa Lalu Pasangan
Tumblr media
Saat terjadi konflik maka akan terjadi komplain dari pasangan seperti mengungkit kesalahan dimasa lalu pasangan, sehingga konflik yang awal mulanya bisa diselesaikan dengan sederhana akan berdampak konflik besar.
Islah - Lanjutkan
Perbaikan (pasangan taubat nasuha, pasangan tidak mengulanginya kembali, saling memaafkan, perbaikan berdua dan fokus kebahagiaan masa depan) serta melanjutkan hubungan rumah tangga ke arah lebih baik.
Cerai - Berakhir
(Menyadari bahwa manusia membutuhkan pernikahan/pendamping yang sehat, menyadari bahwa Allah tidak ingin menzholimi diri sendiri), berpisah dan move on.
Konflik Eksternal
Konflik eksternal yang bersumber dari keluarga (orangtua, mertua dan kerabat-kerabat) dapat diatasi dengan cara mengkokohkan rumah tangga internal terlebih dahulu baru kemudian konflik rumah tangga eksternal dapat mudah diatasi.
Kokohkan rumah tangga internal, maka akan mudah untuk mengatasi konflik eksternal secara diplomatis.
Tumblr media
Insight
Nikah tanpa ilmu atau rencana sangat beresiko menjadi relasi yang mudah konflik kedepannya.
🍁🍁
Muslimah Inspirer | Start with Bismillah 
Tangerang Selatan, 17 Oktober 2020
Blaze
17 notes · View notes
Text
Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Memperoleh Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online
Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Memperoleh Penghargaan Atas Keterbukaan Informasi Publik Melalui Media Online
RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Dalam Acara Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online (DPP IMO) Indonesia periode 2022-2027 bertempat di Sparks Life Hotel Jakarta pada Jumat 09 Desember 2022, Ketua Umum IMO Indonesia Yakub Ismail menyampaikan penghargaannya atas kiprah Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin, dimana dalam membangun…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes