Tumgik
#Pemahaman Tipikor
barisanyasaadisusanto · 5 months
Text
Jero Ong Bongkar Dana LPD Bugbug Rp4,5 M Diduga LPD Rendang, Terkait Nihilnya Penyaluran Bunga Bank
Tumblr media
Dalam laporan ini, kami akan menjelajahi secara mendalam dan rinci gejolak yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di LPD Bugbug, Karangasem. Laporan ini akan merinci perkembangan terkini yang telah mencapai tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, terutama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan I Nengah Sudiarta, mantan Ketua LPD Bugbug.
Penyidikan dan Penahanan
Pada tanggal 6 November 2023, I Nengah Sudiarta, seorang PNS guru SMP yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua LPD Bugbug, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana sebesar Rp4,5 miliar yang diduga kurang transparan dalam pengelolaannya. Penahanan Sudiarta meningkatkan gejolak, mengingat posisinya yang sangat strategis dalam LPD Bugbug.
I Nengah Yasa Adi Susanto, tokoh Desa Adat Bugbug, mengonfirmasi keterlibatan Sudiarta dalam kasus ini. Konfirmasi ini memberikan pencerahan terkait hubungan erat antara peristiwa di Desa Adat Bugbug dan LPD Bugbug. Dalam keterangannya, Adi Susanto menyampaikan bahwa kasus ini telah melibatkan mantan Kelian Desa Adat Bugbug, inisial IMS, yang pernah menjabat Pamucuk Panureksa LPD Desa Adat Bugbug dari tahun 1990 hingga 2020.
Motif Sakit Hati dan Keterlibatan IMS
Diduga motif utama dalam kasus ini adalah sakit hati dan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diambil oleh LPD Bugbug. IMS, mantan Kelian Desa Adat Bugbug, terlibat dalam gerakan untuk menumbangkan Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Bugbug periode 2020-2025. Aksi demo yang dilakukan oleh IMS dan kelompoknya juga menyoroti beberapa isu, seperti pembangunan dan legalitas Villa Neano Desa Adat Bugbug.
Kaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Selain itu, demo yang mempertanyakan keabsahan Desa Adat Bugbug, termasuk demo terkait Villa Neano, berujung anarkis dengan pembakaran dan perusakan. Kaitannya dengan Tipikor menjadi semakin jelas, dengan dugaan keterlibatan Sudiarta dan IMS dalam peristiwa tersebut. Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan tidak hanya penyalahgunaan dana LPD Bugbug, tetapi juga dugaan keterlibatan dalam narkoba.
Implikasi Terhadap LPD Bugbug dan Desa Adat Bugbug
Gejolak ini memberikan implikasi serius terhadap keuangan LPD Bugbug dan citra Desa Adat Bugbug. Penahanan mantan Ketua LPD Bugbug yang merupakan seorang PNS guru SMP juga memberikan dampak yang signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Kasus ini, selain menciptakan ketidakstabilan internal di LPD Bugbug, juga merusak reputasi Desa Adat Bugbug secara keseluruhan.
Dalam menghadapi tantangan ini, langkah-langkah kongkrit perlu diambil. Peningkatan keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana LPD Bugbug menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan yang sedang berlangsung harus diikuti dengan pengungkapan informasi yang akurat dan komprehensif.
Keterkaitan dengan Penyaluran Bunga Bank
Selain itu, gejolak dalam LPD Bugbug juga memberikan dampak pada penyaluran bunga bank. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Bugbug menghadapi kendala serius terkait penyaluran bunga bank yang dinilai nihil. Dugaan adanya keterlibatan LPD Bugbug dalam kasus Tipikor menambah kompleksitas situasi ini. Para nasabah yang seharusnya mendapatkan manfaat dari penyaluran bunga bank kini ditempatkan dalam kondisi ketidakpastian yang merugikan.
Solusi dan Langkah Restorasi
Untuk mengatasi tantangan ini, perlu adanya solusi konkret dan langkah restorasi yang mendalam. Pemulihan kepercayaan masyarakat perlu didukung oleh langkah-langkah tegas dalam menangani kasus Tipikor dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan LPD Bugbug. Langkah-langkah ini tidak hanya memberikan kepastian kepada nasabah terkait penyaluran bunga bank, tetapi juga membangun dasar yang kuat untuk keberlanjutan LPD Bugbug di masa depan.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait gejolak semrawut di LPD Bugbug, laporan ini telah menyajikan analisis mendalam terhadap kasus Tipikor yang melibatkan mantan Ketua LPD, I Nengah Sudiarta. Dengan merinci aspek-aspek penyidikan, keterlibatan IMS, implikasi terhadap LPD Bugbug dan Desa Adat Bugbug, serta tantangan terkait penyaluran bunga bank, kami berharap laporan ini memberikan pandangan yang lebih luas. Langkah-langkah tegas dan solusi yang diusulkan diharapkan dapat membantu memulihkan reputasi LPD Bugbug dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
0 notes
asilaniyablog · 8 months
Text
Tentang Webinar Denny JA: Menggali Hukum dan Etika Korupsi
Webinar telah menjadi salah satu platform yang populer dalam menyampaikan informasi dan pembelajaran di era digital ini. Salah satu webinar menarik yang barubaru ini diadakan adalah "Menggali Hukum dan Etika Korupsi Melalui Webinar Denny JA". Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang webinar ini dan bagaimana acara tersebut memberikan wawasan yang berharga tentang masalah korupsi di Indonesia. Webinar Denny ja diadakan sebagai inisiatif untuk menyebarkan pengetahuan tentang hukum dan etika korupsi kepada masyarakat luas. Denny JA, seorang ahli hukum dan tokoh masyarakat terkemuka di Indonesia, menjadi pembicara utama dalam webinar ini. Acara ini mendapatkan perhatian yang luas, karena Denny JA dikenal karena integritasnya serta komitmennya dalam melawan korupsi. Dalam webinar tersebut, Denny ja membahas berbagai aspek penting dalam hukum dan etika korupsi di Indonesia. Salah satu topik yang dibahas adalah dampak negatif dari korupsi terhadap pembangunan dan stabilitas negara. Denny JA menjelaskan bagaimana korupsi dapat merusak tata pemerintahan, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Ia juga menyoroti betapa pentingnya memerangi korupsi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi negara. Selain itu, Denny JA juga membahas tentang hukum yang mengatur korupsi di Indonesia. Ia memberikan penjelasan mendalam tentang UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menjadi landasan hukum utama dalam menangani kasus korupsi di negara ini. Denny JA memaparkan berbagai pasal dalam UU Tipikor yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, dan penuntutan kasus korupsi. Ia juga memberikan contoh nyata kasuskasus korupsi yang telah ditangani oleh pihak berwenang dengan mengacu pada undangundang ini. Selama webinar, Denny JA juga membahas masalah etika dalam konteks korupsi. Ia menyoroti pentingnya integritas dan moralitas dalam mencegah dan melawan korupsi. Denny JA menjelaskan bahwa etika adalah fondasi yang kuat dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia mengajak peserta webinar untuk mempertimbangkan nilainilai etis dalam setiap tindakan mereka serta memilih untuk hidup dengan integritas. Selain paparan Denny JA, webinar ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berpartisipasi dalam sesi tanya jawab interaktif. Peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar hukum dan etika korupsi langsung kepada Denny JA. Hal ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang isuisu yang mereka anggap penting. Webinar Denny JA tentang hukum dan etika korupsi tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga mempromosikan kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam memerangi korupsi. Acara ini mendorong peserta untuk menjadi agen perubahan dalam masyarakat dengan berperan aktif dalam memerangi korupsi dan membangun tatanan yang lebih adil dan transparan. Secara keseluruhan, webinar "Menggali Hukum dan Etika Korupsi Melalui Webinar Denny JA" memberikan wawasan yang berharga tentang masalah korupsi di Indonesia. Melalui paparan Denny JA, peserta webinar dapat memperluas pengetahuan mereka tentang hukum dan etika korupsi serta mendapatkan inspirasi untuk bertindak melawan korupsi di lingkungan mereka masingmasing. Semoga kegiatan seperti ini terus diadakan untuk menciptakan kesadaran yang lebih besar dan mendorong perubahan positif dalam memerangi korupsi di Indonesia.
0 notes
kabar-banua · 2 years
Photo
Tumblr media
TINGKATKAN KEMAMPUAN DALAM PENANGANAN TIPIKOR, BPKP KALSEL KIRIM 5 AUDITOR IKUTI PELATIHAN BERSAMA KPK Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap menghadiri pembukaan Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tipikor Pidana Korupsi Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap hadir sebagai salah satu narasumber yang akan memberikan materi tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibuka oleh Deputi Bidang Koodinasi dan Supervisi, KPK RI Nurul Gufron SH MH melalui zoom serta dihadiri secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejagung, Inspektur Kalsel, Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kepala BPK RI Kalsel. Kegiatan yang berlangsung tanggal 13 s.d 16 Juni 2022 di Galaxy Hotel Banjarmasin ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kemampuan penegak hukum serta auditor dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koodinasi dan Supervisi, KPK RI Nurul Gufron SH MH menyatakan keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, tercermin dari adanya lembaga APH Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Ketiga lembaga tersebut yang didukung oleh BPK, BPKP serta Inspektorat, harus selalu bersinergi dan harmonis secara bersama-sama dalam spirit, motivasi dan komitmen memberantas korupsi. “APH harus memiliki standar dan prosedur penanganan perkara yang sama serta memiliki pemahaman yang sama atas peraturan perundang-undangan perkara yang ditanganinya dan aturan keuangan negara, dengan menerapkan teknik dan profesionalisme hukum yang sama,” kata Nurul Gufron. Sedangkan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam sambutannya berharap melalui pelatihan bersama ini bisa memiliki sumber daya manusia penegak hukum yang berkualitas dan auditor yang handal dalam kemajuan pembangunan melalui penanganan tipikor. 𝓛𝓪𝓷𝓳𝓾𝓽 𝓭𝓲 𝓴𝓸𝓵𝓸𝓶 𝓴𝓸𝓶𝓮𝓷𝓽𝓪𝓻... 𝓡𝓮𝓵𝓮𝓪𝓼𝓮 @bpkp_kalsel #KabarBanua #MerilisKalimantanSelatan #BPKP #BPKPKalsel https://www.instagram.com/p/CevYCkevxyu/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
gantaritv · 2 years
Text
Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi, Kapolda Sumut : Perlu Ditambah Kualitas Tentang Pemahaman Tipikor
Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi, Kapolda Sumut : Perlu Ditambah Kualitas Tentang Pemahaman Tipikor
GANTARI.ID, Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs.R.Z.Panca Putra Simanjuntak M.Si menghadiri kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (22/02/2022). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Hadir dalam kegiatan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ts-lawfirmjkt · 3 years
Text
Law Firm Togar Situmorang dalam 7 tahun Melayani bukan Dilayani Hingga “Go Publik”
Tumblr media
Law Firm Togar Situmorang Memasuki tahun 2021, Law Firm Togar Situmorang sebagai kantor hukum yang cukup di kenal dalam dunia hukum yang ada di Indonesia. Berkat dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan rasa keadilan  bagi masyarakat,  hingga memasuki usianya yang ke- 7 tahun, Law Firm Togar Situmorang  telah membuka kantor di 3 (tiga)  Kota yaitu Bali, Jakarta dan Bandung. Kesuksesan ini berkat dukungan dan doa dari semua klien dan masyarakat Indonesia yang cinta akan rasa keadilan. 
Sejak berdiri  pada 18 Agustus 2014 hingga 2021,  Law Firm Togar Situmorang selalu berusaha untuk berpegang pada komitmen perusahaan. Bahwa rasa keadilan dan semangat berbisnis selalu berjalan seiring. Hal itu selalu dibuktikan dalam setiap tahunnya, seperti pencapaian terbesar kami di tahun 2021 : (1) Terbentuknya Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum yang diketuai oleh Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH. (2) Terbentuknya satu usaha dalam bidang jasa yang bernama PT. Bali Global Service (BGS) dipimpin oleh anak muda hebat Axl Matthew Situmorang. Dalam rangka turut merayakan  Hari Ulang Tahun  Law Firm Situmorang, serta rasa syukur kami bahwa  keberadaan kami  di terima cukup baik oleh masyarakat.  Maka bertepatan dengan hari ulang tahun Axl Mattew Situmorang, pimpinan PT. Bali Global Service (BGS), kami akan mengadakan satu acara yang kami beri nama “ WARUNG HUKUM “.
Acara yang digelar bekerjasama dengan rekan-rekan wartawan  yang  tergabung dalam Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) dan Serikat Wartawan Indonesia (SWI). Acara ini selain ide awalnya muncul dari  wartawan senior Novil, juga hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam memberikan pemahaman yang benar terhadap hukum yang ada di Indonesia.  Dimana pertimbangan munculnya acara tersebut, justru berasal dari salah satu wartawan senior di Law Firm Togar Situmorang  cabang Kota Bandung yang berada di Jalan Pengalengan No.355 Bandung Jawa Barat. Teknis acaranya sendiri,  akan di mulai pada hari Minggu 23 Mei 2021 di Jakarta. Dimana dalam kesempatan tersebut, masyarakat bisa datang secara langsung untuk berkonsultasi hukum secara gratis.  Keseluruhan rangkaian acara  tersebut akan disiarkan (diliput ) oleh wartawan yang tergabung oleh FORWAN dan SWI. Karena saat ini, keberadaan Law Firm Togar Situmorang adalah sebagai Dewan Penasehat Hukum dari Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) dan SWI. Acara akan diadakan di Kantin KONI Jakarta kemudian akan dilanjutkan di Law Firm Togar Situmorang Cabang Bandung di jalan Pengalengan Raya Nomor 355 Bandung, Jawa Barat. Dan puncak acara yang akan dihadiri oleh rekan dari wartawan Forwan di Bali. Statemen Advokat kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA, bahwa kantor kita adalah bagian dari Bisnis Industri Hukum.  Adalah yang menjadi dasar kenapa pada akhirnya kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG sangat aktif dalam beberapa kegiatan.
Tumblr media
Seperti misalnya pembuatan film pendek mengenai kisah perjuangan hidup dari Bapak Togar Situmorang, melakukan webinar yang bekerja sama dengan LBH Pemuda Sejati dengan berbagai topik menarik, dan yang terbaru sering mengadakan Podcast yaitu Bincang Pintar dengan narasumber yang keren dan berkompeten dibidangnya. Dan ada yang berbeda dalam memperingati hari ulang tahun Law Firm Togar Situmorang tahun ini yaitu dimana Podcast  akan dibuat satu take di bagi 3 episode dalam rangka HUT Law Firm Togar Situmorang. Episode 1, Tema yang diangkat  : Masa sekolah Bapak Togar Situmorang, dan pertama tertarik mengambil sekolah hukum (perjuangan). Episode 2, Tema yang diangkat  : Pada saat awal pertama kami, Bapak Togar mendapatkan lisensi bisa bersidang dan kasus apa yang menarik yang pernah ditangani. Episode 3, Tema yang diangkat : Mengenai pesan kepada masyarakat agar melek dan tidak terjerat hukum.Kita sebagai advokat dan praktisi hukum tentunya akan terus meningkatkan kreativitas untuk tetap mengedukasi masyarakat supaya melek akan hukum itu sendiri. Dan Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang sangat bertanggung jawab ikut mencerdaskan bangsa sesuai amanat UUD 45.Bersama advokat muda milenial yang berpengalaman, kami telah berhasil membantu mereka seperti  : (1) Membantu menangani beberapa perusahaan lokal maupun asing di Indonesia yang terkena masalah hukum (2) Beberapa artis Ibu kota yang terlibat masalah hukum dan (3) Membantu banyak perkara perdata maupun pidana dipersidangan untuk masyarakat Indonesia. Layanan hukum yang kami berikan kepada klien dapat berupa litigasi maupun non-litigasi dengan menekankan etika kerja, profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi. Pelayanan jasa hukum yang ditawarkan adalah memberikan nasehat , Konsultasi Hukum dan bantuan hukum mengenai Perjanjian pra-nikah, Pendaftaran Perkawinan, Adopsi, Perjanjian Postupisial, Pembatalan Perkawinan, Warisan, Masalah Kewarnegaraan dan Keimigrasian, juga memberikan nasehat dan bantuan hukum mengenai, Kekayaan Intelektual–HaKi, Perdagangan Internasional, Investasi, Kepailitan, Asuransi dan Perbankan. Karena layanan kami juga bidang hukum dalam bidang yang mengatur kegiatan bisnis di Hukum keluarga dan Hukum Bisnis. Mengatur kegiatan bisnis seperti, kekayaan Intelektual–HaKi, Perdagangan Internasional, Investasi, Kepailitan, Asuransi dan Perbankan. Untuk Hukum Pidana Khusus mengatasi kasus Tipikor, Narkotika dan Terorisme dan juga Korporasi, Pelanggaran HAM (HakAsasiManusia), Illegal Logging, Perdagangan Manusia dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Mengatasi masalah Hukum Pidana  Umum seperti Penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, pemerasan, Penganiayaan, pengancaman dan pencemaran nama baik. Untuk Hukum Agraria atau pertanahan secara umum seperti Hak-hak atas tanah, bangunan dan properti lainnya. Dan juga transaksi pembelian sehubungan terkait properti, hipotik Leasing. Kami memberikan nasehat & bantuan mengenai hukum agar tidak tertipu.  Termasuk memberikan nasihat hukum mengenai perjanjian kredit, impor kredit, transaksi asset dan Leasing. Perbankan dan Keuangan dalam transaksi internasional. Semoga kedepan dapat dijadikan acuan dan dasar bagi siapa saja yang sedang membutuhkan pelayanan jasa hukum, baik itu perorangan maupun badan hukum ( Legal Corporate ). Dengan semangat “Melayani Bukan Dilayani” dan harapan tulus kita semua semoga Kantor Hukum Law Firm Togar Situmorang menjadi kantor Industri Bisnis Hukum Pertama yang bisa dipercaya dan sebagai pengayom masyarakat baik untuk WNI atau WNA dalam hal mencari setitik keadilan di negeri ini dan tetap dicintai di Negeri ini,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat.
2 notes · View notes
Text
Tumblr media
Law Firm Togar Situmorang

Memasuki tahun 2021, Law Firm Togar Situmorang sebagai kantor hukum yang cukup di kenal dalam dunia hukum yang ada di Indonesia. Berkat dedikasi dan pengabdiannya dalam memberikan rasa keadilan  bagi masyarakat,  hingga memasuki usianya yang ke- 7 tahun, Law Firm Togar Situmorang  telah membuka kantor di 3 kota yaitu Bali, Jakarta dan Bandung. Kesuksesan ini berkat dukungan dan doa dari semua klien dan masyarakat Indonesia yang cinta akan rasa keadilan.
 
Sejak berdiri  pada 18 Agustus 2014 hingga 2021,  Law Firm Togar Situmorang selalu berusaha untuk berpegang pada komitmen perusahaan. Bahwa rasa keadilan dan semangat berbisnis selalu berjalan seiring. Hal itu selalu dibuktikan dalam setiap tahunnya, seperti pencapaian terbesar kami di tahun 2021 : (1) Terbentuknya Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum yang diketuai oleh Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH. (2) Terbentuknya satu usaha dalam bidang jasa yang bernama PT. Bali Global Service (BGS) dipimpin oleh anak muda hebat Axl Matthew Situmorang. 

Dalam rangka turut merayakan  Hari Ulang Tahun  Law Firm Situmorang, serta rasa syukur kami bahwa  keberadaan kami  di terima cukup baik oleh masyarakat.  Maka bertepatan dengan hari ulang tahun Axl Mattew Situmorang, pimpinan PT. Bali Global Service (BGS), kami akan mengadakan satu acara yang kami beri nama “ WARUNG HUKUM “.
 Acara yang digelar bekerjasama dengan rekan-rekan wartawan  yang  tergabung dalam Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) dan Serikat Wartawan Indonesia (SWI). Acara ini selain ide awalnya muncul dari  wartawan senior Novil, juga hal ini sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam memberikan pemahaman yang benar terhadap hukum yang ada di Indonesia.  Dimana pertimbangan munculnya acara tersebut, justru berasal dari salah satu wartawan senior di Law Firm Togar Situmorang  cabang Kota Bandung yang berada di Jalan Pengalengan No.355 Bandung Jawa Barat.

Teknis acaranya sendiri,  akan di mulai pada hari Minggu 23 Mei 2021 di Jakarta. Dimana dalam kesempatan tersebut, masyarakat bisa datang secara langsung untuk berkonsultasi hukum secara gratis.  Keseluruhan rangkaian acara  tersebut akan disiarkan (diliput ) oleh wartawan yang tergabung oleh FORWAN dan SWI. Karena saat ini, keberadaan Law Firm Togar Situmorang adalah sebagai Dewan Penasehat Hukum dari Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) dan SWI.

Acara akan diadakan di Kantin KONI Jakarta kemudian akan dilanjutkan di Law Firm Togar Situmorang Cabang Bandung di jalan Pengalengan Raya Nomor 355 Bandung, Jawa Barat. Dan puncak acara yang akan dihadiri oleh rekan dari wartawan Forwan di Bali. 

Statemen Advokat kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA, bahwa kantor kita adalah bagian dari Bisnis Industri Hukum.  Adalah yang menjadi dasar kenapa pada akhirnya kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG sangat aktif dalam beberapa kegiatan.
Seperti misalnya pembuatan film pendek mengenai kisah perjuangan hidup dari Bapak Togar Situmorang, melakukan webinar yang bekerja sama dengan LBH Pemuda Sejati dengan berbagai topik menarik, dan yang terbaru sering mengadakan Podcast yaitu Bincang Pintar dengan narasumber yang keren dan berkompeten dibidangnya. 

Dan ada yang berbeda dalam memperingati hari ulang tahun Law Firm Togar Situmorang tahun ini yaitu dimana Podcast  akan dibuat satu take di bagi 3 episode dalam rangka HUT Law Firm Togar Situmorang. 

Episode 1, Tema yang diangkat  : Masa sekolah Bapak Togar Situmorang, dan pertama tertarik mengambil sekolah hukum (perjuangan). 
Episode 2, Tema yang diangkat  : Pada saat awal pertama kami, Bapak Togar mendapatkan lisensi bisa bersidang dan kasus apa yang menarik yang pernah ditangani. 
Episode 3, Tema yang diangkat : Mengenai pesan kepada masyarakat agar melek dan tidak terjerat hukum.

Kita sebagai advokat dan praktisi hukum tentunya akan terus meningkatkan kreativitas untuk tetap mengedukasi masyarakat supaya melek akan hukum itu sendiri. Dan Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang sangat bertanggung jawab ikut mencerdaskan bangsa sesuai amanat UUD 45.

Bersama advokat muda milenial yang berpengalaman, kami telah berhasil membantu mereka seperti  : (1) Membantu menangani beberapa perusahaan lokal maupun asing di Indonesia yang terkena masalah hukum (2) Beberapa artis Ibu kota yang terlibat masalah hukum dan (3) Membantu banyak perkara perdata maupun pidana dipersidangan untuk masyarakat Indonesia. 

Layanan hukum yang kami berikan kepada klien dapat berupa
litigasi maupun non-litigasi dengan menekankan etika kerja, profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi.

Pelayanan jasa hukum yang ditawarkan adalah memberikan nasehat , Konsultasi Hukum dan bantuan hukum mengenai Perjanjian pra-nikah, Pendaftaran Perkawinan, Adopsi, Perjanjian Postupisial, Pembatalan Perkawinan, Warisan, Masalah Kewarnegaraan dan Keimigrasian, juga memberikan nasehat dan bantuan hukum mengenai, Kekayaan Intelektual–HaKi, Perdagangan Internasional, Investasi, Kepailitan, Asuransi dan Perbankan. Karena layanan kami juga bidang hukum dalam bidang yang mengatur kegiatan bisnis di Hukum keluarga dan Hukum Bisnis.

Mengatur kegiatan bisnis seperti, kekayaan Intelektual–HaKi, Perdagangan Internasional, Investasi, Kepailitan, Asuransi dan Perbankan.

Untuk Hukum Pidana Khusus mengatasi kasus Tipikor, Narkotika dan Terorisme dan juga Korporasi, Pelanggaran HAM (HakAsasiManusia), Illegal Logging, Perdagangan Manusia dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Mengatasi masalah Hukum Pidana  Umum seperti Penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, pemerasan, Penganiayaan, pengancaman dan pencemaran nama baik.

Untuk Hukum Agraria atau pertanahan secara umum seperti Hak-hak atas tanah, bangunan dan properti lainnya. Dan juga transaksi pembelian sehubungan terkait properti, hipotik Leasing. Kami memberikan nasehat & bantuan mengenai hukum agar tidak tertipu. 

Termasuk memberikan nasihat hukum mengenai perjanjian kredit, impor kredit, transaksi asset dan Leasing. Perbankan dan Keuangan dalam transaksi internasional. Semoga kedepan dapat dijadikan acuan dan dasar bagi siapa saja yang sedang membutuhkan pelayanan jasa hukum, baik itu perorangan
maupun badan hukum ( Legal Corporate ). 

Dengan semangat “Melayani Bukan Dilayani” dan harapan tulus kita semua semoga Kantor Hukum Law Firm Togar Situmorang menjadi kantor Industri Bisnis Hukum Pertama yang bisa dipercaya dan sebagai pengayom masyarakat baik untuk WNI atau WNA dalam hal mencari setitik keadilan di negeri ini dan tetap dicintai di Negeri ini,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta 
Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat.
Tumblr media
0 notes
katintingcom-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
32 Anggota DPRD Sulbar Ikuti Bimtek Pengawasan Aset dan Pencegahan Tipikor Makassar, Katinting.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap peran Anggota Dewan dalam pengawasan aset dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebanyak 32 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Hotel The Rinra Makassar, Jum’at 8 hingga 10 Maret 2019.
0 notes
ponselbokep-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk Menpora
Forbes – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ikut disebut di dalam persidangan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy pada Kamis (21/3). Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi mengaku membuat daftar berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI. Salah satu yang diduga diberikan jatah adalah Menpora Imam Nahrawi.
Di dalam daftar itu terdapat inisial huruf M, UL, dan MLY. Jaksa pun coba mengklarifikasi inisial tiga nama itu.
“Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya, Menteri, karena yang didiktekan ke saya hanya inisialnya saja,” kata Suradi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis kemarin dan dikutip kantor berita Antara.
SELENGKAPNYA DI -> https://majalahforbes.com/saksi-di-sidang-sekjen-koni-sebut-ada-jatah-uang-untuk-menpora/
0 notes
majalahforbes-blog · 5 years
Text
Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk Menpora
Forbes – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ikut disebut di dalam persidangan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy pada Kamis (21/3). Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi mengaku membuat daftar berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI. Salah satu yang diduga diberikan jatah adalah Menpora Imam Nahrawi. Di dalam daftar itu terdapat inisial huruf M, UL, dan MLY. Jaksa pun coba mengklarifikasi inisial tiga nama itu. "Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya, Menteri, karena yang didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis kemarin dan dikutip kantor berita Antara. Lalu, apakah KPK akan mendalami pengakuan dari Suradi dengan mengklarifikasi soal adanya dugaan aliran dana ke Menpora Imam Nahrawi?
1. Di dalam surat dakwaan disebut dana hibah sebagian digunakan untuk pejabat di Kemenpora
Tumblr media
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap dana hibah yang diberikan ke KONI digunakan untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Nilainya mencapai Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018. Ternyata, sebagian dari dana itu yakni senilai Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI, termasuk Rp3,4 miliar ditujukan untuk pejabat di Kemenpora dan KONI. "Dalam BAP, saudara menyebutkan bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018 Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain', apakah benar?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titto Jaelani. Suradi kemudian membenarkannya. Ia menyebut Ending meminta uang yang sudah ia anggarkan tidak cukup. "Tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar', lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar," tutur Suradi.
2. Saksi tidak mengetahui apakah Menpora sudah menerima uang tersebut
Tumblr media
Sementara, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang yang memang dialokasikan untuk Menpora Imam sudah diterimanya. Selain untuk Menpora, KONI juga mengalokasikan uang untuk "UL" dan angka Rp500 juta. "Kalau melihat di sana kemungkinan Ulum, Ulum itu jadi stafnya Pak Menteri Menpora," kata dia. Di dalam dakwaan Ulum tertulis asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi. Ia juga disebut mengatur commitment fee untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dan hibah. Kolom yang ada di bawah adalah "MLY" dan Rp400 juta. "Mly itu Mulyana, deputi menteri, yang diberikan Rp400 juta. Tapi, apakah sudah diberikan atau belum saya tidak tahu," kata dia.
3. KPK akan mendalami temuan fakta sidang
Tumblr media
Sementara, ketika dimintai komentarnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan melihat lebih lanjut fakta-fakta lainnya yang akan muncul di persidangan. "Apakah nantinya terverifikasi dengan bukti-bukti atau saksi lainnya atau tidak," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK semalam. Yang dilakukan jaksa pada persidangan kemarin, tutur Febri, adalah bagian dari klarifikasi karena ditemukan catatan keuangan dengan inisial huruf di sana. "Apakah inisial dan jabatan yang tertulis di sana sudah menerima uang itu, akan kami lihat dari fakta yang muncul di persidangan," kata dia lagi. Sebelumnya, pada Desember 2018 lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan memanggil Menpora Imam untuk mengklarifikasi soal proposal yang diajukan ke Kemenpora bagi KONI. Read the full article
0 notes
sinarantraining · 4 years
Text
Training Penyusunan HPS Atas Pelelangan Barang dan Jasa Perusahaan
Pelatihan Penyusunan HPS Atas Pelelangan Barang dan Jasa Perusahaan
Training Penyusunan HPS Atas Pelelangan Barang dan Jasa Perusahaan
 Pendahuluan Training Penyusunan HPS Atas Pelelangan Barang dan Jasa Perusahaan
   Harga   Perkiraan  Sendiri  /  Owner  Estimation  (HPS  /  OE)  adalah
   perhitungan  biaya  atas  perhitungan  pengadaan  barang  jasa  dengan
   syarat-syarat  yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang
   / jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat
   dipertanggung jawabkan.
   Prosedur  pengadaan  barang  dan  jasa melibatkan beberapa pihak dalam
   proses  pelaksanaannya,  dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara
   (BUMN)  sebagai pengguna barang dan atau jasa, perusahaan lain sebagai
   penyedia  barang  dan  atau  jasa serta pejabat dan panitia pengadaan.
   Seluruhnya   memiliki   kewajiban  untuk  memenuhi  beberapa  prosedur
   pengadaan  barang  dan  atau  jasa berlandaskan Keppres Nomor 80 Tahun
   2003 dan Permen BUMN No 05 tahun 2008.
   Manfaat Training Penyusunan HPS Atas Pelelangan Barang dan Jasa Perusahaan
   Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan dapat:
     * Memahami  prodesur  dan  implementasi pelaksanaan pengadaan barang
       dan jasa di perusahaan
     * Mengetahui  sejauh  mana  Proses  Pengadaan Barang / Jasa dapat di
       jalankan di perusahaan
     * Memberikan  pemahaman  tentang  berbagai aspek yang terkait dengan
       pelaksanaan Procurement di perusahaan
     * Meningkatkan  pemahaman  tentang  peran auditor intern dan ekstern
       dalam kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.
     * Meningkatkan  pemahaman  tentang  jenis  penyimpangan dalam proses
       pengadaan barang dan jasa.
     * Meningkatkan  upaya membangun pengawasan intern yang lebih efektif
       dan efisien, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan
       barang dan jasa.
     * Memahami proses audit investigatif sebagai metode untuk mengungkap
       kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
   OUTLINE MATERI Training Penyusunan HPS Atas Pelelangan Barang dan Jasa
   Perusahaan
    1. Prosedur  Dan tatacara proses pelelangan yang aman dan benar, dari
       prakualifikasi sampai pada pemenangan lelang.
    2. Bentuk-bentuk   kecurangan  dalam  proses  pemenangan  lelang  dan
       kiat-kiat  menanggulangi  kecuragan  secara  aman  dan  benar dari
       tindak pidana kurupsi (Tipikor)
    3. Studi kasus pelaksanaan tata cara penetapan pemenangan lelang yang
       aman dan benar dari tindak pidana korupsi.
    4. Teknik   pengambilan   keputusan   dalam   pemenangan  lelang  dan
       penunjukan  langsung  (tanpa mekanisme lelang) secara obyektif dan
       menguntungkan dari segi biaya, waktu , dan mutu.
    5. Pemahaman tentang landasan hokum dalam penyusunan HPS (berdasarkan
       Keppres  No.80/2003  tentang  tatacara  pengadaan  barang dan jasa
       pemerintah,  dan  Permen  No.05/2008  tentang  tatacara  pengadaan
       barang dan jasa BUMN)
    6. Pemahaman   tentang  tujuan,  kualifikasi,  perlakuan  dan  fungsi
       penyusunan  harga  perkiraan  sendiri  (HPS)  yang  aman dan benar
       sehingga ada persamaan persepsi antara pengguna barang/jasa dengan
       aparat fungsional (BKP, BPKP, ITJEN, BAWASDA)
    7. Bentuk-bentuk  kecurangan  dalam  penyusunan  HPS  serta kiat-kiat
       dalam  menanggulangi  kecurangan secara aman dan benar dari tindak
       pidana korupsi (Tipikor)
    8. Prosedur    dan    tatacara    yang    aman    dan   benar   dalam
       penyusunan/pembuatan  serta  penetapan  HPS,  agar tercapai barang
       yang bagus dan berkualitas.
   TARGET
   Pelatihan   ini   ditujukan  bagi  karyawan  dari  berbagai  fungsi  /
   departemen  setingkat  pelaksana,  khususnya dari departemen pengadaan
   barang dan atau jasa.
   TRAINING METHOD
   Presentation
   Discussion
   Case Study
   Evaluation
Lokasi Pelatihan Tahun 2020 :
Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan
Jakarta, Hotel Amaris La Codefin Kemang
Bandung, Hotel Grand Serela Setiabudhi
Bali, Hotel Ibis Kuta
Lombok, Hotel Jayakarta
Catatan :
Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan     Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk     akomodasi/penginapan.
Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi     marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
Modul / Handout.
Flashdisk*.
Certificate of attendance.
FREE Bag or bagpacker.
Training Kit (Photo Documentation, Blocknote, ATK, etc).
2x Coffe Break & 1 Lunch.
Souvenir .
0 notes
joyfulnerdprince · 5 years
Text
Tipikor Jadi Momok Menakutkan Bagi Aparat Pemerintah
Tipikor Jadi Momok Menakutkan Bagi Aparat Pemerintah
Ambon, ambontoday.com – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini masih merupakan momok yang menakutkan bagi aparat pemerintahan. Selain pengetahuan yang terbatas dan pemahaman yang berbeda tentang batasan tugas dan tanggungjawab pengelolaan Keuangan Negara beserta kaidah-kaidah pengelola keuangan negara yang baik, dan keterbatasan pemahaman tentang tindak pidana korupsi terkadang menyebabkan…
View On WordPress
0 notes
radarbanten · 6 years
Text
Dirut Nonaktif PT KIEC Anggap Sponsorship Tak Terkait Izin Transmart
Dirut Nonaktif PT KIEC Anggap Sponsorship Tak Terkait Izin Transmart
SERANG – Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti menganggap jika dana sponsorship untuk Cilegon United (CU) tidak terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart Cilegon. Pernyataan itu disampaikan Dony di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/2). “Pemikiran kami ini sponsorship murni. Permohonan diproses. Pemahaman saya saat itu…
View On WordPress
0 notes
Text
Kelompok Jurnalis WAJAH Sidoarjo Gelar Seminar Anti Korupsi-koranmemo.com
New Post has been published on http://koranmemo.com/kelompok-jurnalis-wajah-sidoarjo-gelar-seminar-anti-korupsi/
Kelompok Jurnalis WAJAH Sidoarjo Gelar Seminar Anti Korupsi
Sidoarjo, koranmemo.com – Kelompok jurnalis yang biasa melakukan peliputan di Kejaksaan Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Tipikor, Jawa Timur akan menggelar seminar nasional Anti Korupsi. Acara ini akan digelar di Sun Hotel Sidoarjo pada Jumat, 19 Januari 2018 mendatang.
Acara Seminar yang digagas Kelompok kerja (Pokja) Wartawan Jaringan Hukum (WAJAH) Sidoarjo bekerja sama dengan Kejari Sidoarjo dan kantor Advocad Ahmad Riyadh UB ini akan menghadirkan enam narasumber.
Mereka yang akan mengisi materi adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Budi Handaka SH MH, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah, Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan, dan Pakar Ilmu Hukum Ahmad Riyadh UB.
Tak hanya itu Anggota DPR RI dari Komisi III yakni Adies Kadir juga turut hadir sebagai Keynote Speaker, acara seminar itu nantinya akan di moderatori oleh wartawan senior S. Makin Rahmat, S.H.
“Peserta Seminar tidak dipungut biaya alias gratis, seminar ini merupakan rangkaian acara memperingati hari anti korupsi sedunia pada 9 Desember 2017 lalu kerjasama Kejari Sidoarjo, Kantor Advocad Ahmad Riyadh dan kami ( Pokja Wajah),” kata Nanang Ichwan Ketua Pokja Wajah Sidoarjo, Senin (15/1/2018).
Ditambahkan, dalam seminar yang mengambil tema “Membangun Generasi Anti Korupsi dan Mengenalkanya Sejak Dini” tersebut akan mengupas tuntas akar permasalahan terjadinya korupsi dan pencegahanya.
“Para narasumber nanti akan mengupas permasalahan korupsi, bagaimana bisa terjadi tindak pidana korupsi, bagaimana pencegahanya dan yang terpenting adalah membangun mental Anti Korupsi,” imbuhnya
Ditambahkan peserta seminar nanti dari kalangan pejabat hingga pelajar di Kota Delta. “Kami mengundang Forkopimda, kepala SKPD Pemkab Sidoarjo, para camat, kepala desa di Sidoarjo, organisasi masyarakat, pelaku usaha dan seluruh kepala sekolah, guru, mahasiswa serta pelajar,” paparnya.
Sementara itu, salah satu pembicara yakni Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka SH MH mengaku antusias dengan kegiatan seminar yang digagas Pokja Wajah Sidoarjo ini, karena sangat penting mengenalkan sejak dini Anti Korupsi.
“Penanganan kasus korupsi itu bisa dikatakan berhasil jika Pengadilan Tipikor sepi sidang, berarti tidak ada tindak pidana korupsi. Untuk itu memang sangat penting pendidikan anti korupsi dikenalkan sejak dini ke kalangan masyarakat agar mereka paham jika korupsi itu merugikan negara dan pasti ditindak tegas,” kata Budi
Pria yang pernah menjabat Aspidum Kejati NTT tersebut berharap lewat seminar anti korupsi yang akan di gelar pada 19 Januari itu akan menjadi pintu masuk dalam memberi pemahaman kepada seluruh pejabat di Kabupaten Sidoarjo tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
“Saya sejak pertama menjabat Kajari Sidoarjo hanya ingin kerja yang baik melayani masyarakat. Penegakan hukum sebisa mungkin dilakukan secara preventif. Pencegahan tindak pidana korupsi itu lebih penting, makanya kami (Kejari) terus menyosialisasikan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),” harapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, lewat MoU Polresta dan Pemkab Sidoarjo terkait pengawasan Dana Desa pihaknya ingin tidak adalagi perangkat desa yang terjerat masalah hukum penyalagunaan dana desa.
“Anggota Babinkamtibmas disetiap Polsek akan ikut memantau, mengawasi pemakaian dana desa agar tidak ada penyalahgunaanya yang pasti nantinya akan berujung pada tindak pidana korupsi perangkat desa. Saya berharap semua kepala SKPD Pemkab Sidoarjo, kepala desa se- Sidoarjo ikut dalam kegiatan seminar anti korupsi pada 19 Januari 2018 besok,” pungkasnya.
Reporter: Yudhi Ardian
Editor: Achmad Saichu
0 notes
stpengata · 6 years
Text
Thought via Path
Nice readings _______________________________ Quo Vadis Advokat Indonesia Kasus setnov mengimbas pada komunitas advokat. Advokat berdebat atas nama nobile officium, masyarakat mencemooh advokat, wapres JK melalui jubirnya dan mahfud md juga mempertanyakan kapasitas advokat setnov. Fredrich Yunadi ( FY ) yg ditunjuk sernov sebagai advokatnya memang menjadi fenomenal , ia menampilkan diri sbg advokat maju tak gentar membela yang bayar, bahkan maju tak gentar malu,baik mempermalukan dirinya sendiri dan juga komunitas advokat. Beberapa pernyataannya yg tdk pas dgn seabreg gelar akademisnya itulah yg kemudian dikupas menelanjangi kapasitasnya. Pernyataan ( 1) pemeriksaan terhadap setnov sbg anggota DPR memerlukan ijin presiden (2) akan mengadukan KPK ke Pengadilan HAM Internasional . Mahfud MD , Hikmahanto Juwana mengupas habis pernyataan FY adalah salah. Terkait ( 3) imunitas anggota DPR juga diartikulasikan secara berlebihan dan berpotensi keliru, walau bisa debatable. Sebagai salah satu unsur pendiri peradi, dan ikut terlibat dlm pembicaraan ruu advokat tahun 2002 , terlibat dlm penyusunan kode etik advkat serta pengurus peradi selama hampir 13 tahun ini , saya merasa perlu membuat tulisan ini yg mungkin adalah otokritik pada komunitas advokat . Advokat adalah Profesi Advokat adalah profesi. profesi itu berbeda dgn pekerjaan ansich, Dalam profesi setidaknya tercakup 5 faktor yg harus dipenuhi; ( 1) pekerjaan ini didasarkan pada keilmuan . uu advokat pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 huruf e mensyaratkan standar keilmuan tersebut , minimal strata 1 berlatar belakang hukum . ( 2) independent, menolak dan bebas dari ancaman, rasa takut serta intervensi yg dapat menghalangi dan menghambat menjalankan profesi. Pasal 5 jo pasal 14 uu advokat. ( 3) altruistik. Profesi menuntut setiap penyandangnya untuk mengabdi pada nilai nilai kemanusiaan. Advokat dituntut juga melakukan ini yg secara spesifik advokat dituntut menegakkan kebenaran dan keadilan bukan semata mata mencari materi dlm pembelaan kliennya. Pasal 22 uu advokat , kode etik advokat pasal 2 , pasal 3 dan 4 mewajibkan ini. ( 4) kode etik. Terdapat kode etik sbg pedoman moral yg dikodifikasi menjadi "hukum" utama bagi advokat .kode etik ini berfungsi 2 arah ; internal dan ekternal. Internaln sbg instrumen untuk memberikan perlindungan advokat sekaligus untuk menjaga komunitas profesi mempertahankan predikat nobile officiumnya, ekternal adalah berfungsi melindungi masyarakat dari potensi penyalah gunaan wewenang dan kepercayan klien. Kode etik advokat Indonesia . Kode etik advokat Indonesia yg disusun oleh 7 organisasi advokat pada 23 mei 2002 adalah salah satu prasyarat yg diminta oleh komisi 2 DPR RI , agar RUU Advokat saat itu bisa disahkan menjadi UU NO. 18 tahun 2003 tengang Advokat. Sesungguhnya komisi 2 DPR meminta agar 7 organisasi advokat meleburkan diri menjadi satu, akan tetapi ini sangat sulit krn berarti 7 membubarkan diri dan bergabung menjadi satu jadi yg disepakati adalah kode etik tunggal yg disahkan oleh ikadin, aai, iphi, spi, hapi, hkhpm dan akhi. Pasal 34 uu advokat ( 5 ) dewan kehormatan , profesi harus memiliki dewan kohormatan yg bertugas dan berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat . Pasal 26 dan 27 uu advokat . Dewan kehormatan advokat adalah lembaga yg dibentuk oleh organisasi advokat yg sifatnya otonom. Dewan kehormatan bahkan bisa memeriksa ketua organisasi advokat dan bila terbukti bersalah melanggar kode etik bisa diberi sanksi. Ahli dan etis Penyadang profesi berhak disebut profesional apabila ia dalam bertinda k menjalankan tugasnya bertindak Ahli dan etis. Ahli bermakna ia memiliki keilmuan mumpuni dlm tugasnya. Keilmuan mumpuni ini secara umum dimulai dgn syarat memiliki strata 1 berlatar belakang hukum, dan selanjutnya dapat menimba ilmu lebih lanjut dlm bidang akademis hingga strata Doktor ( s3) dan juga dalam bidang kekhususan ; pasar modal, merk, pailit, tppu, perjanjian2 internasional, kontruksi, pidana dll yg disebut dgn Pendidikan Advokat berkelanjutan ( continuing legal education ) . Dalam kode etik advokat , keahlian adalah salah satu syarat advokat untuk dapat menerima atau menolak menangani perkara. Klo tdk ahli advokat dapat menolak menangani perkara. Hal ini sejajar dgn penolakan berdasarkan hati nurani. Dalam kasus nyata advokat maka ia disebut ahli bila ia dalam menangani kasus litigasi , ia memahani secara tepat hukum acara ( prosedur2nya ) dan hukum materilnya . Dengan pemahaman yg kuat akan perkaranya maka seorang advokat akan bertindal cermat termasuk dalam membuat pernyataan2 didepan publik. Bukan asal bicara tetapi isinya kosong. Rupanya inilah yg terjadi pada advokat FY pembela setnov. Ia bisa dinilai tdk mengusasi dgn tepat aspek aspek hukum perkara kliennya sehingga tidak bertindak cermat ketika melontarlan pernyataan ( 1) ijin presiden dlm pemeriksaan setnov dan (2) mengadukan kpk ke peradilan ham internasional, ( 3) isue imunitas anggota dpr dan ( 4 ) benjol sebesar bakpao . Ketika seorang sudah mengangkat sumpah sebagai advokat dihadapan sidang Pengadilan Tinggi , maka secara post factum ia sudah dinilai ahli dlm bidangnya . Dalam konteks FY maka ia dinyatakan menguasai aspek UU MD3 pasal 245 secara keseluruhan pasal2 tsb yg terdiri dr 3 ayat. Pasal 245 ayat 3 tegas menyatakan ; ijin sebagaimana pasal ayat 1 tdk diperlukan bila ditersangkakan tindak pidana khusus cq. Kasus korupsi adalah tindak pidana khusus menurut doktrin ilmu hukum Advokat juga harus dapat memetakan forum2 yg dapat ditempuh dlm upaya pembelaan klien. Forum praperadilan, melaporkan penyalah gunaan wewenang pejabat umum ke polisi dan menyerang para pihak yg dianggap menyerang kehormatan klien dengan melapor pada polisi sepanjang terdapat dasar aturan dan fakta untuk itu adalah sah . Persoalan akan mendapat kritik dr masyarakat adalah resiko profesi. Akan halnya akan melaporkan pada pengadilan HAM Internasional adalah pernyataan yg keliru krn forum tsb bilamana yg dimaksud adalah Internasional criminal court ( icc ) adalah forum mahkamah internasional untuk mengadili pelanggaran HAM berat yg diduga dilakukan oleh aparatur pemerintah negara untuk jenis pelangaran kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi militer.peradilan ini pernah mengadili mantan presiden serbia radovan karadzic , kejahatan genosida di rwanda dll. Hukum nasional Indobesia mengenal Pengadilan HAM sebagaimana diatur dlm uu no 26 tahun 2000 yg mengadili kejahatan Ham berat dlm 2 kategori yaitu kejahatan atas kemanusiaan dan genosida. Jadi advokat FY ini mau mengadukan tindak kejahatan yg mana? Krn tindakan KPK klopun keliru - quod non- tdk termasuk dlm kategori pelanggaran HAM berat dlm 4 atau 2 kategori diatas. Belum lagi soal debat imunitas advokat. Inilah yg harus dipahami oleh advokat untuk bertindak cermat dlm keilmuannya. Sikap etis juga penting ditampilkan agar masyarakat tidak antipati pada advokat. Tuntutan sikap etis bertujuan untuk tetap menjaga komunitas advokat dipercaya dan dihargai oleh masyarakat. Tindakan melaporkan 30 pihak yg adalah anggota masyarakat yg membuat meme setnov mungkin saja ada dasar hukumnya, akan tetapi apalah tindakan itu perlu? Karena perlu dicermati, meme tsb adalah respon masyarakat atas setnov yg adalah pejabat publik. Sebagai pejabat publik setnov adalah milik publik yg berada dlm sangkar kaca, sehingga dlm negara demokrasi kritik bahkan sumpah serapah warga pada pejabat publik perlu diterima dgn lapang dada. Apalagi setnov ini terkenal diisuekan sbg the untouchable terkait masalah2 hukum yg dialamatkan padanya. Meme adalah ekspresi masyarakat yg harus dibaca dlm wilayah komunikasi publik, macetnya jalan keadilan menyentuh setnov , sehingga meme adalah katarsisnya. Dlm konteks tsb menyerang warga dengan laporan polisi akan antipati dan kontraproduktif bagi advokat. Warga akan tidak suka pada advokat FY yg berimbas pada komunitas advokat dinilai sbg musuh masyarakat. Sikap luhur dan mulia perlu dikedepankan disini sbgmana diamanatkan dlm pasal 2 kode etik advokat mengenai bersikap luhur dan mulia. Soliditas advokat Pada sisi lain pelaporan oleh sejumlah advokat pada kpk agar advokat FY diperikaa dgn pasal 21 uu tipikor merintangi penyidikan perlu diberikan catatan khusus . Keberatan2 atas tindakan seorang advokat harus dilaporkan pada dewan kehormatan , tidak untuk disiarkan kemedia massa atau cara2 lain.Cara cara lain dlm hal ini adalah pelaporan ke polisi atau KPK. Mekanisme dewan kehormatan sangat penting ditempuh mekanisne ini disiapkan dan disediakan sbg upaya menjaga komunitas advokat untuk saling menghormati sejawat profesi. Pelaporan advokat yg sedang menjalankan tugasnya yg dinilai melanggar kode etik atau hukum kepada instansi diluar dewan kehormatan akan menciderai prinsip independensi organisasi advokat dan prinsip self regulation organisasi advokat. Pelaporan tsb akan berimbas melemahnya soliditas komunitas advokat . Praktek sebagaimana advokat FY saat ini sering dijumpai . Fenomena ini muncul salah satunya dari imbas perpecahan organisasi advokat. Advokat diproduksi massal oleh berbagai organisasi advokat dgn proses dibawah standar profesi. Proses rekrutmen yg asal asalan, kolusi dlm penerbitan ijin praktek dll adalah potret rekrutmen advokat saat ini . Advokat diproduksi massal menjadikan organisasi advokat bagaikan organisasi massa bukan lagi sbg organisasi profesi yg padat keahlian. Akibat dari produm massal dibawah standar ini, masyarakat dibanjiri oleh advokat yg tidak profesional, tidak ahli dan berperilaku tdk etis yg berujung pada ketidak percayaan masyarakat atas layanan advokat . Saatnya para pimpinan organisasi advokat introspeksi diri agar profesi advokat tdk dianggap kacangan dan organisasinya menjadi ormas. Tulisan pak sugeng teguh santoso – Read on Path.
0 notes
kinanmanja-blog · 7 years
Text
Ada Parsel Berupa Kue Bolu, Astaga! Ada Benda Ini di Bawahnya, Sampai Penyidik KPK Terkejut
Kinan Manja Ada Parsel Berupa Kue Bolu, Astaga! Ada Benda Ini di Bawahnya, Sampai Penyidik KPK Terkejut Artikel Baru Nih Artikel Tentang Ada Parsel Berupa Kue Bolu, Astaga! Ada Benda Ini di Bawahnya, Sampai Penyidik KPK Terkejut Pencarian Artikel Tentang Berita Ada Parsel Berupa Kue Bolu, Astaga! Ada Benda Ini di Bawahnya, Sampai Penyidik KPK Terkejut Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Ada Parsel Berupa Kue Bolu, Astaga! Ada Benda Ini di Bawahnya, Sampai Penyidik KPK Terkejut Budi menuturkan tipikor terjadi antara lain karena masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap korupsi dan sikap permisif. http://www.unikbaca.com
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes