Ombudsman RI; Penanggulangan Polusi Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukum
Ombudsman RI melaksanakan Rapid Assessment (Kajian Cepat) untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini.
Hasil dari pemeriksaan Ombudsman di lapangan dan pelaksanaan focus group discussion (FGD) akan dirumuskan dalam laporan Rapid Assessment yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam FGD Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya yang digelar secara hybrid di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Hadir sebagai narasumber FGD, Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Puji Lestari, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Kegiatan dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga terkait, PT PLN, BUMS sektor kelistrikan, pemda se-Jabodetabek, Kantor Perwakilan Ombudsman RI di tingkat provinsi, ormas, LSM dan lainnya.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, polusi udara selain terjadi di wilayah Jabodetabek, berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Minggu (10/9/2023) pukul 06.00 WIB terungkap bahwa 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.
“Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Oleh karena itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah," ujar Hery Susanto.
Ia menjelaskan, dengan mengetahui penyebab dari polusi udara tersebut, diharapkan ada solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan ini. Pada prinsipnya mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga menurut Hery, pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik. Sebab, penanganan polusi yang tepat dan efektif akan mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
"Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik," tegasnya.
Terkait dengan polusi udara di wilayah Indonesia khususnya Jabodetabek, Ombudsman ingin memastikan bahwa pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil aksi dan Langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan upaya mitigasi dan penegakan hukum agar dampak polusi udara tidak berkepanjangan.
Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama V telah melakukan tinjauan lapangan ke beberapa lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yaitu PLTU Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing, PLTU Cikarang Babelan, dan Stockpile Batubara di KBN Tanjung Priok. Langkah ini merupakan bagian dari metode kajian cepat Ombudsman RI.
Pada kunjungan Ombudman RI ke lokasi PT KBN dan PT KCN Marunda, pada 30 Agustus 2023 yang lalu, untuk memastikan bahwa tidak ada operasional aktifitas batubara kedua perusahaan tersebut. "Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya sebab belum memenuhi dokumen lingkungan atau AMDAL. Selain itu terdapat keluhan warga akibat pencemaran polusi udara di area Stockpile Batubara kedua PT tersebut," jelas Hery.
Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah melalui KLHK yang sudah menertibkan kedua PT tersebut. Hery memberikan catatan, bahwa perusahaan stockpile batubara itu selama menjalankan kegiatan wajib memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang lengkap. Diperlukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan sistematis.
Sementara pada kunjungan ke pembangkit listrik, Hery menegaskan bahwa selain harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang kontinyu di seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.
Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi di antaranya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan. Implementasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.
"Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem Electrifying Vehicle (EV) atau kendaraan listrik. Penerapan EV masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik. Sayangnya, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik," pungkas Hery. (Rls/Red)
Read the full article
0 notes
Di awal tahun 2014, setelah saya bebas kontrak dari magang di KAP, saya pernah bercita-cita menyambangi seluruh ibu kota provinsi dan beberapa kota besar yang terletak di Pulau Jawa. Namanya pengangguran, ya bebas lah mau ngapain aja. Pada saat itu tabungan saya juga lumayan cukup untuk backpacker-an sendiri. Nanti pas udah sampe destinasi tinggal menghubungi teman-teman kuliah untuk numpang nginep dan numpang makan. Simpel.
Tapi Java trip pada tahun itu tidak direstui oleh mamakke dikarenakan saya mau jalan sendiri tanpa teman lain ataupun muhrim yg menemani. Gagal total. Waktu itu sempet ngambek tapi ya kalo dipikir beresiko juga. Akhirnya saya ngalah dan pulang ke rumah.
Lama-kelamaan, satu per satu ibukota bisa saya datangi. Di tahun 2014, terhitung saya sudah menjejakkan kaki di DKI Jakarta dan Jogjakarta.
Di tahun yang sama, 2014, Bufar ngajakin liburan ke Kota Bandung. Kami singgah di rumah neneknya Disti, dan yang pasti liburannya bareng Disti juga. Waktu itu pertama kalinya saya mendatangi Kota Bandung. Kotanya adem, banyak jajanan, dan nyaman. Jadi kepikiran pengen investasi properti di Bandung. Hahahah. Di tahun 2016 juga kami mengulangi liburan ke Kota Bandung bareng ciwi-ciwi kosan yang lain.
Lanjut di tahun 2016, alhamdulillah ada rezeki lebih dan temen liburan ke Malang dan Surabaya. Liburannya bareng Nanda dan Yusi. Ini liburan yang paling tak terlupakan. Karena semua destinasi wisata yang kami datangi ‘wah’ semua. Mulai dari Bromo, Museum Angkut, Jatim Park, sampe KBS (Kebun Binatang Surabaya). Eh wait, yg KBS ga termasuk ‘wah’ karena sama aja kayak ke ragunan. Can you imagine what did i feel like - yang sebelumnya ke jatim park abis itu ke KBS. Wkwkwkwk. Waktu itu yusi sempat memberi peringatan “yakin dis mau ke KBS?”, tapi ya namanya saya ngeyelan dan penasaran, jadinya tetep ke sana dan berakhir dengan rasa kecewa.
Tahun 2017, suami mendadak dapet tugas ke Solo. Saya yang waktu itu iseng pengen tau Kota Solo, memaksakan diri untuk ikut. Suami kerja, saya jenjalan. Kotanya tenang, tidak se-crowded Jakarta ataupun Bandung. Orang-orangnya ramah dan santun. Lagi-lagi saya kepikiran pengen punya rumah di Solo karena tiap kali beli makan harganya murah. Hahahah. Kebiasan saya tiap kali menyambangi kota yang nyaman selalu pengen beli rumah dan jadi warga di situ.
Terakhir, di tahun 2022 ini, saya sudah menyambangi Kota Serang dan Kota Semarang. Keduanya saya datangi karena urusan pekerjaan kantor.
Kalo Kota Serang, ya as you know aja. Saya suka miris sama Pemda Banten. Di Banten ini begitu banyak pabrik, pantai, pelabuhan, dan potensi PAD lainnya. Tapi kota-kotanya kayak ga keurus. Duit pendapatan daerahnya kemana tuh pak/buk? Moso’ yo ga ada perkembangan ini Kota Tangerang dan Kota Serang? Yang bagus cuma Kota Tangerang Selatan?
Sedangkan Kota Semarang, saya jadi keinget waktu jalan-jalan ke Kota Solo, terutama soal keramah-tamahan warga lokal dan harga makanan. Suami jadi ngajakin pindah ke Semarang juga, katanya enak di Semarang, ya wajar sih karena kebetulan hotel yang kami pilih berlokasi di bagian selatan, viewnya bagus dan tidak terlalu panas. Kalo di kawasan utara mungkin dia bakal misuh-misuh karena udaranya lebih panas.
Alhamdulillah, tour de java yang sudah saya idam-idamkan sudah terealisasi semuanya. Hobi jenjalan ini dimotivasi oleh dosen-dosen saya sewaktu kuliah diploma dulu. Banyak teman-teman saya berasal dari berbagai penjuru kota di Indonesia. Tiap kali kenalan, kebanyakan dosen biasanya tau nih seluruh kota yg disebutin sama temen-temen saya saat perkenalan di awal perkuliahan.
Biasanya dosen yg udah kemana-mana itu tau mahasiswanya orang kota atau orang pinggiran, misalnya pas ditanya:
“Kamu asalnya dari mana?”
“Semarang, pak”
“Sebelah mananya?”
“Di keacamatan xxxx, pak”
“Lah, bukan Semarang itu, kamu dari Ungaran, masih pinggiran”
“Heheh iya pak”
Atau misalnya
“Kamu dari mana?”
“Dari makassar, pak”
“Wah, saya abisa DL dari makassar minggu lalu. Saya ditipu sama temen saya. Jadi pas saya keluar dari bandara, banyak tuh sapi yg pada nyantai di rerumputan. Posisi kakinya ga kelihatan, ditekuk di bawah badannya. Trus temen saya yg orang Makassar bilang, katanya sapi-sapi di makassar pada ga punya kaki karena kakinya dipake buat sop konro. Saya kaget kan, lah masa sampe segitunya? Kakinya dipotong? Kesian dong ga bisa jalan? Eh temen saya ketawa ngeliat saya kebingungan. Gak begitu lama, saya lihat ada sapi yang jalan dari yang tadinya posisi nyantai. Ah, kurang ajar itu temen saya”
Kami sekelas pun tertawa melihat ekspresinya si Bapak pas nyeritain pengalamannya.
Jadi, bermula dari cerita, pengalaman, dan wawasan yg luas dari para dosen, saya termotivasi untuk menjelajahi kota-kota dan tempat wisata yang begitu banyak di Indonesia ini. Karena bagi saya, jalan-jalan itu bukan hanya sekedar refreshing atau healing, tapi saya bisa menambah wawasan dan belajar dari pengalaman dan mentadaburi kuasa Allah.
“Maka berjalanlah kamu di muka bumi ini….”
0 notes
Bagaimana Cara Membuat KTKLN?
Tulisan ini saya copas dari blognya Mbak Rierie, emak tiri saya di Hongkong. Emak tiri ketemu gedhe lho, yah? Selama ini, saya lihat info mengenai KTKLN di Malaysia tidak begitu meluas, banyak yang bingung dengan keberadaan KTKLN ini. Beberapa teman seprofesi pun kerap mendapat palak dari orang-orang tak bertanggung jawab di bandara. Seperti Kak Siti misalnya, seorang TKW yang berasal dari Medan, tahun lalu ketika mudik lebaran dan hendak kembali ke Malaysia harus membayar sebanyak Rp. 400.000 karena tidak memiliki KTKLN. Semoga info yang saya copas dari Mbak Rierie ini bermanfaat...
BENARKAH KTKLN BENAR-BENAR GRATIS? DAN BENARKAH KARTU INI DAPAT MELINDUNGI TKI YANG BEKERJA KE LUAR NEGERI? BAGAIMANA CARA PEMBUATANNYA? SIMAK TULISAN INI!
KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negri,dibuat dalam bentuk smarcard contactless yang dapat melacak keberadaan TKI secara Online.
Kartu ini memuat data identitas TKI,foto,sidik jari (dua jari, kiri-kanan),PPTKIS,mitra kerja,pengguna TKI,paspor,asuransi,uji kesehatan,sertifikat pelatihan,sertifikat uji kompetisi,perjanjian kerja,jenis pekerjaan,negara penempatan,masa berlaku,tempat penerbitan,tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.
Menurut pemerintah, KTKLN adalah sebagai satu tanda tenaga kerja bahwa mereka adalah legal, dan pemerintah tidak akan lagi mengijinkan TKI berangkat ke luar negeri tanpa KTKLN. Kartu ini diberikan secara gratis (katanya) kepada TKI dan calon TKI dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kontrak kerja baru.
Dasar Hukum Pemberlakuan KTKLN:
1) UUPPTKILN No. 39/2004 (UU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri)
2) Instruksi Presiden RI Nomor 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
3)Kepmenakertrans No.14/2010,Bab 18 Pasal 64,Ayat(2)/Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No 14/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.
Yang wajib memiliki KTKLN:
1) TKI untuk pengguna perseorangan (PRT, dsb)
2) TKI yg berangkat lewat PPTKIS/PJTKI
3) TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang) / G to G=Pemerintah ke Pemerintah)
4) Penugasan perusahaan yang sama ( perusahaan yang punya cabang di luar negeri ( PJTKI/PPTKIS yang memiliki cabang di Luar negeri / Agen)
SYARAT PEMBUATAN KTKLN
1.SYARAT PEMBUATAN KTKLN BAGI CALON TKI:
* Memiliki surat perjanjian kontrak kerja di luar negeri
* Memiliki Paspor dan Visa kerja
* Sertifikat Uji kompetensi
* Sertifikat uji kesehatan
* Bukti pembayaran asuransi
* Bukti pembayaran DP3TKI sesuai PP 92 tahun 2000
* Bukti pembayaran pembinaan sebesar USD 15
2.SYARAT PEMBUATAN KTKLN BAGI TKI YANG BERADA DI LUAR NEGERI/YANG SEDANG CUTI:
* Pembayaran ke asuransi Indonesia 1 tahun Rp. 190.000, dua tahun Rp.290.000 dilakukan di tempat yang sama di BNP3TKI atau DP3TKI (ALAMAT LIHAT BAWAH).
* Memiliki Bukti calling Visa
* Memiliki Bukti perjanjian Kerja Yang Sudah di Tanda Tangani Pengguna dan TKI (Surat kontrak kerja)
* Copy tiket pesawat pulang pergi atau surat pernyataan dari majikan bahwa yang bersangkutan sedang cuti.
* Bawa serta KTP Indonesia, HK dan paspor asli untuk verifikasi.
* 1 lembar materai seharga Rp. 6000
* copy asuransi kerja dari negara penempatan (ini bisa dilampirkan sehingga teman-teman tidak usah membayar asuransi lagi, tapi teman-teman harus siap untuk berdebat dengan petugas)
Di sini syarat-syarat untuk membuat KTKLN sudah banyak diperbarui. Tidak diperlukan lagi surat uji kompetensi dan uji kesehatan bagi TKI yang berada di luar negeri yang mau cuti. Uang pembinaan sebesar US$ 15 juga sudah ditiadakan, Biaya asuransi juga sudah diturunkan.
Bisa jadi ini buah dari demo dan petisi keberatan tentang syarat-syarat pembuatan KTKLN yang digelar dan dibuat oleh BMI di negara penempatan. Demo itu ada baiknya juga agar pesan dan uneg-uneg kita tersampaikan, kalaupun tidak bisa dipenuhi toh paling tidak bisa membuat pemerintah sedikit malu dan bisa observasi.
CARA MENGURUS/MEMBUAT KTKLN
1) SIAPKAN SEMUA PERSYARATAN DI ATAS
2) DATANGI KANTOR BP3TKI ATAU P4TKI TERDEKAT (LIHAT ALAMAT DI BAWAH), LEBIH BAIK UNTUK DATANG PAGI-PAGI KARENA YANG ANTRI BUANYAAAKKK
3) DATANG KE LOKET, AMBIL KERTAS SURAT PERNYATAAN. ISI SURAT PERNYATAAN BAHWA KAMU MEMBUAT KTKLN SENDIRI, TANDA TANGANI DAN TEMPELKAN MATERAI
4) ANTRI LAGI DI LOKET PEMBAYARAN ASURANSI, BAYAR ASURANSI(atau bila kawan mempunyai bukti asuransi dari negara penempatan cukup dengan menunjukkan bukti asuransi itu kepada petugas dan ingat bersiaplah untuk ngeyel!)
5) MASUKKAN SEMUA PERSYARATAN DALAM SATU STOPMAP, TUMPUK DI LOKET PENDAFTARAN, TUNGGU GILIRAN DIPANGGIL. SETELAH DIPANGGIL BIASANYA KEMUDIAN DITANYAI KTP, PASSPOR DAN KONTRAK KERJA ASLI SEBAGAI VERIFIKASI.
6) ANTRI LAGI UNTUK POTO.
7) SETELAH POTO TUNGGU HINGGA KTKLN JADI (bisa jadi cuma sejam dua jam jam, bisa pula lebih dari 5 jam bahkan dua hari, wkwkk)
Jadi kawan seperti itulah caranya,lakukanlah sendiri agar teman-teman tahu dan mengerti dan tidak dibohongi pihak ketiga. Jangan gugup, kita sudah sering dapat gemblengan keras dari majikan kita mosok menghadapi petugas-petugas di Indonesia saja tak bernyali??!!
Namun saran saya harap menelpun BP3TKI yang akan kamu datangi terlebih dulu untuk memastikan kelengkapan syarat-syaratmu. Soalnya kemarin aku sempat menelpon ke BP3TKI (semarang, jogja, jakarta) mereka menjelaskan syarat yang sedikit berbeda. Karena setiap pemda bisa jadi memasukkan kebijaksanaannya sendiri untuk pembuatan KTKLN. Tapi pada dasarnya, syarat baku diatas dan prosedur pembuatannya seperti yang saya tuliskan di atas.
MERENUNG SEKEJAP
Benarkah KTKLN bisa melindungi TKI/BMI?
Katanya (kata pemerintah lho ya) KTKLN itu:
1) Katanya KTKLN itu bisa mempermudah menelusuri ketika TKI mengalami masalah diluar negeri sebab KBRI/KJRI bisa langsung berhubungan dengan Dinas Tenaga Kerja Daerah dan BNP2TKI melalui sistem pelayanan online (Padahal berdasarkan UU No.39/2004: PJTKI yang memberangkatkan adalah pihak yang harus bertanggung jawab terhadap TKI diluar negeri. KTKLN menegaskan bahwa negara tidak berkewajiban melindungi TKI NAh lho?? iki piye??).
2) Katanya KTKLN itu dibuat untuk menghindari TKI ilegal dan perdagangan manusia dengan memperketat kelengkapan dokumen. (Padahal banyak TKI menjadi ilegal karena proses yang sulit,tidak jelas dan mahal serta tingginya biaya penempatan/sistem potongan gaji yang tidak pernah habis, lagipula legal atau illegal TKI adalah warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap bangsanya)
3) Katanya KTKLN itu, bisa mencegah pemalsuan identitas. (faktanya pemalsuan identitas dilakukan PJTKI dan pasti data palsu pula yang dicantumkan ketika mendaftar KTKLN.Jika ingin mencegah pemalsuan identitas maka pemerintah harus memfasilitasi calon TKI membuat paspor sendiri dan permudah biro aksinya)
4) Katanya KTKLN itu, bisa memperbaiki sistem perlindungan seiring dengan perkembangan tehnologi demi penerbitan, monitoring dan perlakuan baik oleh majikan. (padahal pemerintah mengembangkan tehnologi tapi ini tak urung jg membebani BMI. Biaya untuk menuju ke tempat pembuatan KTKLN, asuransi..itu butuh duit juga, belum lagi waktu kita yg terpotong. Yang yang dimaksud dengan memperbaiki sistem perlindungan itu yang bagaimana...?? duhh!)
CONTOH SURAT PERNYATAAN CUTI YANG DITANDATANGANI MAJIKAN:
Nama: Pekerja
Alamat: Pekerja
Nama: Majikan
Alamat: Alamat majikan
24 May, 2011
Tuan/Puan,
Permohonan cuti pulang kampung
Merujuk kepada perkara di atas, saya nama majikan dan nombor IC. Memberitahukan bahwa nama berkenaan Nama pekerja dan nombor passport, adalah betul pembantu saya. Dan ianya akan bercuti di kampung halaman (sebut tarikh pergi dan tarikh kembali ke Malaysia)
Sekian,
Yang benar
………………
Nama
Nombor IC
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"Selain lewat BNP3TKI dan DP3TKI, pembuatan KTKLN juga bisa dibuat di bandara internasional Soekarno-Hata Jakarta dan bandara Juanda. Tapi maaf belum bisa menuliskan rinciannya karena belum pernah berpengalaman membuat KTKLN di bandara, namun insyaallah akan menuliskannya setelah mendapatkan cukup keterangan dari beberapa kawan yang telah mempunyai pengalaman.'
BERIKUT ADALAH DAFTAR ALAMAT DAN NO TLP BP3TKI SE-INDONESIA
NANGGROE ACEH D.S
Jl. Sukarno Hatta No.17 Ds lam Ar
Banda Aceh Raya, Banda Aceh, NAD
T. 0651- 7410355,
F. 0651- 635959
SUMATERA UTARA
Jl. Asrama No. 143 Medan -20126
T. 061- 8476657,
F. 061- 8443886
RIAU
Jl. Taman Sari Gg. Taman Sari I Kel.
Tangkerang Selatan Pekan Baru
T. 0761- 7079765
SUMATERA SELATAN
Jl. Dwikora II No. 1220
Palembang -30137
T. 0711- 312062
DKI. JAKARTA
Jl. Pengantin Ali No. 1 Jakarta
T. 021- 87781840,
F. 021- 87781841
JAWA BARAT
Jl. Sukarno-Hatta No. 301
Bandung 40232
T. 022- 5204091
JAWA TENGAH
Jl. Kalipepe III Pudak Payung, Semarang 50236
T. 024- 74763260,
F. 024-70799273
CILACAP
Jl. Brantas no 74 Cilacap telp 0282 533250
DI YOGYAKARTA
Jl. Lingkar Utara Maguwoharjo Depok -
Sleman Yogyakarta 55282
T. 0274-885542,
F. 0274- 885542
JAWA TIMUR
Jl. Jagir Wonokromo No. 368 Surabaya
T. 031-8415858,
F. 031-8411445
KALIMANTAN BARAT
Jl. Urai Bawadi No. 82 B Pontianak
T. 0561-735244
KALIMANTAN SELATAN
Jl. Rosela I No. 17 Sim. 4 Sei-Ulin
Banjarbaru
T. 0511-4781638,
F. 0511-4782352
KALIMANTAN TIMUR
Jl. Tien suharto No. 49 Nunukan
T. 0556-21018
NUSA TENGGARA BARAT
Jl. Adi Sucipto No. 9 Ampenan
Mataram
T. 0370- 633797
NUSA TENGGARA TIMUR
Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kayu
Putih, Kupang
T. 0380- 826669
SULAWESI SELATAN
Jl. Taman Makam Pahlawan No.4
T/F. 0411-425039
SP3TKI Tanjung Pinang
Jl. DI Panjaitan Km 9 Komp Bintan
Center Blok Q No. 3 Tanjung Pinang
T/F. 0771-442295
SP3TKI JAMBI
Jl. Letkol Tugino Kuala Tungkal, Jambi
SP3TKI BALI
Jl. Moh. Yamin No. 11 Denpasar
T. 0361-235560
KANTOR PENGHUBUNG
BANTEN
Jl. Ciwaru Komplek Depag No. 2 Serang T/F. 025-4204970
0 notes