Tumgik
#ilmufiqih
syiahrafidhah-blog · 5 years
Text
Tantangan 1: Menurut Agama Sunni (Ahlu Sunnah), Nikah Mut’ah adalah Zina; Berikut Tantangan Kami untuk Mereka
Tumblr media
Setiap kali membahas Syi’ah, yang pertama muncul di kepala orang-orang Ahlu Sunnah wal Jama’ah adalah tentang... Mut’ah, Nikah Mut’ah, Kawin Mut’ah. 
Menurut agama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, NIKAH MUT’AH ADALAH ZINA.
Titik.
Itu patokan utama bahasan kita di sini. 
Tahukah antum, yang tidak disadari oleh orang-orang Ahlu Sunnah yang bodoh ini adalah, pernyataan mereka tersebut justru merupakan KEJAHATAN dan KEKEJIAN terbesar sepanjang sejarah: sebab dengan mengatakan bahwa nikah mut’ah adalah zina, itu sama saja mereka menuduh, bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan zina, bahwa para sahabat Nabi melakukan zina, dan bahwa Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 24 memerintahkan zina. NA’UDZUBILLAHI MIN DZALIK!
Agar otak dan akal sehat mereka terbuka, mari kita buka kitab hadits shahih dan kitab tafsir Al-Qur’an dari ulama mereka sendiri.
***
PERTAMA: SAHABAT NABI BERNAMA JABIR BIN ‘ABDULLAH MELAKUKAN MUT’AH DI ZAMAN NABI, DI ZAMAN ABU BAKAR, DAN DI ZAMAN ‘UMAR. 
Kita buka kitab hadits andalan Ahlu Sunnah wal Jama’ah, yakni kitab Shahih Muslim jilid 2/1.022 hadits nomor 15 (1.405) tahqiq Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi, dan kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 12 halaman 67, hadits nomor 15.013.
Tumblr media
Diriwayatkan, bahwa Atha’ berkata, “Jabir bin Abdullah datang untuk menunaikan ibadah ‘umrah. Maka kami mendatangi tempatnya menginap. Beberapa orang dari kami bertanya berbagai hal sampai akhirnya mereka bertanya tentang mut’ah. Jabir menjawab: “benar, kami melakukan mut’ah pada masa hidup Rasulullah SAW, masa hidup Abu Bakar, dan masa hidup Umar”. 
Sumber: kitab Hadits Shahih Muslim 2/1.022 no 15 (1.405) tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Silakan cek sendiri, buka sendiri, kitab Shahih Muslim di pesantren-pesantren antum sendiri. 
Jadi, Imam Muslim meriwayatkan hadits shahih, bahwa sahabat Nabi.saw, bernama Jabir bin ‘Abdullah al-Anshari.ra, melakukan nikah mut’ah pada masa hidup Rasulullah.saw, pada masa hidup Abu Bakar, dan pada masa hidup ‘Umar bin Khattab. Nah, beranikah, orang-orang bodoh Ahlu Sunnah mengatakan bahwa Jabir bin ‘Abdullah dan para sahabat telah melakukan zina?
Riwayat hadits yang sama bisa ditemukan di dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal jilid 12 halaman 67, hadits nomor 15.013, dengan keterangan: isnaduhu shahiih (sanadnya shahih).
Tumblr media
Jadi sekali lagi, menurut kesaksian sahabat Nabi yang bernama Jabir bin ‘Abdullah, “kami (Jabir & para sahabat) melakukan nikah mut’ah di masa Nabi, di masa Abu Bakar, dan di masa ‘Umar bin Khattab”.
KEPADA PARA PENGANUT AGAMA SUNNI (AHLU SUNNAH WAL JAMA’AAH) YANG MENGANGGAP NIKAH MUT’AH ADALAH ZINA, SILAKAN BUAT VIDEO DI YOUTUBE, DAN UCAPKAN DENGAN LANTANG, “SAHABAT NABI BERNAMA JABIR BIN ‘ABDULLAH ADALAH PELAKU ZINA, KARENA MELAKUKAN NIKAH MUT’AH DI ZAMAN NABI, DI ZAMAN ABU BAKAR, DAN DI ZAMAN UMAR”. SILAKAN, KAMI TUNGGU NYALI ANTUM.
***
KEDUA: NABI MUHAMMAD.SAW PERNAH MEMBOLEHKAN PARA SAHABAT MELAKUKAN NIKAH MUT’AH
Kita buka kitab Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, jilid 4, halaman 147, hadits nomor 4.113.
Tumblr media
Telah menceritakan kepada kami, ‘Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku ayahku yang berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Ibnu Abi Khalid, dari Qays, dari Abdullah, yang berkata “kami bersama Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan kami masih muda, kami berkata “wahai Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidakkah kami dikebiri? Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] melarang kami melakukannya. Kemudian Beliau [shallallahu ‘alaihi wasallam] memberi keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dengan mahar berupa pakaian, sampai waktu tertentu. Kemudian ‘Abdullah membaca surat Al Maidah ayat 87 “janganlah kalian mengharamkan apa yang baik yang telah Allah halalkan kepada kalian” [Sanadnya: Shahih]
Dan ternyata, riwayat yang hampir sama, tercatat juga dalam kitab hadits Shahih Bukhari.
Tumblr media
Telah berkata kepada kami Qutaybah bin Sa’id, dari Jarir, dari Isma’il, dari Qays, berkata, bahwa ‘Abdullah berkata, kami bersama Rasulullah SAW, dan tidak ada seorang istri pun di sisi kami, maka kami berkata: “Tidak bolehkah kami mengebiri (diri kami sendiri)?” Maka Rasulullah SAW melarang kami melakukannya, dan memberi kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar berupa pakaian, kemudian dibacakanlah kepada kami ayat Al-Qur’an: “wahai orang-orang yang beriman, janganlah mengharamkan apa yang telah Allah halalkan untukmu...”
Sumber: hadits Shahih Bukhari, Kitab Nikah, Bab Maa Yukrahu Minat Tabattul wal Khisham, hadits nomor 4.804.
Tumblr media
WAHAI PENGANUT AGAMA SUNNI, BACA DUA HADITS DI ATAS? NABI MUHAMMAD SAW YANG MULIA MEMBERIKAN KEBOLEHAN KEPADA PARA SAHABAT UNTUK MELAKUKAN NIKAH MUT’AH DENGAN MAHAR BERUPA PAKAIAN. SILAKAN BUAT VIDEO DI YOUTUBE, DENGAN MUKA/WAJAH ANTUM, NGOMONG LANGSUNG: “NABI MUHAMMAD PERNAH MEMBOLEHKAN PARA SAHABAT MELAKUKAN ZINA, KARENA TELAH MENGIZINKAN MEREKA MELAUKAN NIKAH MUT’AH”. SILAKAN. PUNYA NYALI? KAMI TUNGGU.
***
KETIGA: TAFSIR SURAT AN-NISA AYAT 24, MEMBAHAS TENTANG NIKAH MUT’AH
Adakah ayat suci Al-Qur’an yang membahas tentang nikah mut’ah? Ada. Yakni surat Madaniyyah (yang turun di Madinah) yang bernama surat An-Nisa, ayat 24.
Tumblr media
Artinya: “Dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [Allah telah menetapkan hukum itu] sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [yaitu] mencari istri-istri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Maka wanita [istri] yang telah kamu nikmati [famastamta’tum] di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Fokus pada bagian ayat: “wanita yang telah kamu nikmati” (famas tamta’tum). Apa arti istamta’tum dalam surat An-Nisa ayat 24 ini?
Kita buka tafsir Al-Qur’an yang dipercaya Ahlu Sunnah wal Jama’aah itu sendiri. Tafsir Al-Qur’an karya Imam Ahlu Sunnah wal Jama’ah, Ibnu Jarir ath-Thabari (mufassir tertua Ahlusunnah wal Jamaah).
Tumblr media
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami ibnu Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Abi Maslamah dari Abi Nadhrah yang berkata: aku membacakan ayat ini kepada Ibnu ‘Abbas “maka wanita yang kamu nikmati [fama-s tamta’tum bihi minhunn]”. Ibnu ‘Abbas berkata “ila ajalim musamma — sampai batas waktu tertentu”. Aku berkata “aku tidak membacanya seperti itu”. Ibnu ‘Abbas berkata “demi Allah, Allah telah mewahyukannya seperti itu” [Ibnu ‘Abbas mengulangnya tiga kali]” 
Sumber: Tafsir Ath Thabari 6/587 tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin At Turqiy
Riwayat di atas sanadnya shahih karena seluruh perawinya tsiqah (terpercaya).
Muhammad bin Mutsanna adalah perawi Kutubus Sittah yang tsiqah (terpercaya). Kesaksian ini dituturkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab beliau At-Taqrib jilid 2 halaman 129.
Muhammad bin Ja’far Al Hudzaliy Abu Abdullah Al Bashri juga adalah perawi Kutubus Sittah yang tsiqah (terpercaya). Lihat kitab At-Tahzib jilid 9 halaman 129.
Syu’bah bin Hajjaj, juga merupakan perawi Kutubus Sittah yang tsiqah (terpercaya). Lihat kitab At-Taqrib jilid 1 halaman 418.
Abu Maslamah atau Sa’id bin Yazid bin Maslamah Al Azdi, juga perawi Kutubus Sittah yang tsiqah (terpercaya). Lihat kitab At-Taqrib jilid 1 halaman 367.
Abu Nadhrah atau Mundzir bin Malik adalah perawi hadits Bukhari yang tsiqah (terpercaya). Lihat kitab At-Taqrib jilid 2 halaman 213.
Ayat istamta’tum ditafsirkan sebagai mut’ah pun termaktub terang-benderang di website Tafsir Qur’an Online, King Saud University:
Tumblr media
“Famastamta’tum bihi minhunna”, dari Muhammad bin ‘Umar, dari Abu ‘Ashim, dari ‘Isa, dari ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata: “ya’nii nikaahul mut’ah”, yakni Nikah Mut’ah.
KLIK & BACA SENDIRI → http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura4-aya24.html
Dan berikut adalah screenshot versi cetakan dari kitab Tafsir Ath-Thabari, surat An-Nisa ayat 24, halaman 587.
Tumblr media
Riwayat yang sama, ditemukan juga dalam kitab Tafsir Ad-Duru-l Mantsur  jilid 5 halaman 484 karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi, ulama besar Ahlu Sunnah wal Jama’ah dari aliran mazhab Syafi’i.
Tumblr media
Fakta & Kesimpulan:
Jabir bin ‘Abdullah dan para sahabat melakukan nikah mut’ah di zaman Nabi, di zaman Abu Bakar, dan di zaman ‘Umar bin Khattab. Sumber: Shahih Muslim jilid 2 halaman 1.022 hadits 15 & Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 12 halaman 67 hadits 15.013.
Baginda Nabi Muhammad pernah mengizinkan untuk melakukan nikah hingga sementara waktu (mut’ah) kepada para sahabat. Sumber: Shahih Bukhari kitab Nikah hadits 4.804 & Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 4 halaman 147 hadits 4.113.
Surat An-Nisa ayat 24 ditafsirkan oleh sahabat ahli tafsir, Ibnu ‘Abbas sebagai nikah mut’ah, pernikahan yang ila ajalim musamma (memiliki batas waktu yang ditentukan, alias mut’ah). Sumber: Tafsir Ath-Thabari jilid 6 halaman 587 & Tafsir Imam Jalaluddin as-Suyuthi Ad-Duru-l Mantsur jilid 5 halaman 484.
DAN, ORANG-ORANG AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH BILANG APA? “Nikah Mut’ah adalah ZINA”
Berarti… muncul 4 poin:
Jabir bin ‘Abdullah dan para sahabat melakukan ZINA.
Baginda Nabi Muhammad mengizinkan sahabat melakukan ZINA.
Surat An-Nisa ayat 24 mengajarkan & memerintahkan ZINA.
Agama Islam memerintahkan ZINA.
Wallahi... demi Allah... na’udzubillah tsumma na’udzubillahi min dzalik. 
Kepada kaum Ahlu Sunnah, yang menganggap, dan mengatakan, bahwa nikah mut’ah adalah zina, SEKALI LAGI, INI TANTANGAN KAMI:
SILAKAN REKAM WAJAH ANTUM LEWAT VIDEO, UCAPKAN 4 POIN DI ATAS: BAHWA PARA SAHABAT MELAKUKAN ZINA, BAHWA NABI MUHAMMAD MENGIZINKAN ZINA, BAHWA SURAT AN-NISA MEMERINTAHKAN ZINA, DAN BERARTI AGAMA ISLAM MENGAJARKAN ZINA. SILAKAN UCAPKAN, REKAM, DAN UPLOAD VIDEO ANTUM KE YOUTUBE, LALU KIRIMKAN VIDEO ANTUM KE MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN KE SELURUH PESANTREN AHLU SUNNAH WAL JAMAAH DI SELURUH INDONESIA. 
***
PENUTUP
Di sisi kami Syi’ah Rafidhah, nikah mut’ah sama seperti poligami, boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, dan bukan kewajiban.
Dan di sisi kami Syi’ah Rafidhah, nikah mut’ah tetap mengikuti kaidah fiqih munakahat (hukum Islam pernikahan), yakni:
wajibnya saksi, 
pihak pria dan wanita yang sama-sama sudah akil baligh, 
adanya mahar yang disepakati, 
ucapan akad, 
dan wajibnya ‘iddah selama 2 kali siklus menstruasi bagi pihak wanita, yang artinya wanita yang sudah melakukan nikah mut’ah, tidak boleh melakukan nikah mut’ah kembali sebelum usai masa ‘iddah, sebagaimana dalam hukum nikah permanen.
Sedangkan dalam imajinasi kotor di kepala orang-orang Ahlu Sunnah wal Jama’ah, wanita yang melakukan nikah mut’ah itu bebas seperti pelacur: hari ini dimut’ah, selesai, lalu mut’ah lagi dengan pria yang baru lagi, dan begitu terus seterusnya hingga berulang-ulang. Betapa kotornya isi kepala orang-orang Ahlu Sunnah menyamakan nikah mut’ah yang diikat hukum fiqih, dengan pelacuran.
Wahai Allah Rabbul ‘Alamin, saksikanlah bahwa kami telah menyampaikan yang haqq, dan saksikanlah bahwa kami telah menjaga kehormatan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, juga para sahabat Nabi dan juga Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 24. 
Dan saksikanlah, bahwa Ahlu Sunnah wal Jama’ah telah melontarkan fitnah yang keji kepada Nabi-Mu, kepada para sahabatnya yang mulia, dan tuduhan yang keji terhadap ayat-Mu surat An-Nisa ayat 24. 
Timpakanlah laknat kepada orang-orang Ahlu Sunnah wal Jama’ah yang telah melakukan tuduhan yang keji kepada Rasul-Mu dan kepada agama-Mu.
Tumblr media
Tentang Syi’ah Rafidhah & Ahlu Sunnah wal Jama’ah
Syi’ah Rafidhah adalah kelompok Islam yang murni, yang mengikuti ‘Ali bin Abi Thalib.as sebagaimana perintah Nabi Muhammad.saw untuk mengikuti ‘Ali sepeninggal wafat beliau.saw. Silakan lihat hadits Shahih Muslim jilid 2 halaman 279 untuk berpegang kepada Kitabullah dan Ahli Bait Nabi, dan hadits shahih kitab Mustadrak Imam al-Hakim jilid 3 halaman 123: "Siapa yang mengikuti 'Ali, berarti telah mengikutiku, dan mengikuti Allah; barang siapa yang tidak mengikuti 'Ali, berarti tidak mengikutiku, dan tidak mengikuti Allah".
Sedangkan agama Ahlu Sunnah wal Jama’ah adalah agama yang mengikuti ajaran kacau Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan dan Mu’awiyyah bin Abu Sufyan. Ketika ‘Ali bin Abi Thalib.as dan para sahabat lain sibuk memandikan jenazah Nabi Muhammad.saw, Abu Bakar dan ‘Umar malah sibuk meributkan kekhalifahan dengan kaum Anshar, padahal itu adalah hak keluarga Nabi yakni ‘Ali bin Abi Thalib yang dididik Nabi sejak usia kanak-kanak, yang pertama kali masuk Islam dari kalangan laki-laki, dan berasal dari sesama klan Bani Hasyim (klan Quraisy yang sejak dahulu dikaruniai keistimewaan memelihara Baitullah dan keistimewaan karunia kenabian), bukan Abu Bakar dari Bani Ta’im yang baru masuk Islam setelah 50 orang, dan bukan ‘Umar bin Khattab dari Bani ‘Adi yang sebelumnya pernah menyembah berhala. Coba antum pikir, lebih afdhal mana, orang yang dididik Nabi sejak usia kecil (’Ali bin Abu Thalib), dengan orang yang baru masuk Islam setelah 50 orang (Abu Bakar) dan dengan orang yang baru masuk Islam setelah sebelumnya adalah seorang musyrik (’Umar bin Khattab)? Lebih afdhal mana? Silakan dipakai akal sehat antum.
Sebutan “Syi’ah” diucapkan oleh bibir Nabi Muhammad.saw ketika turun surat Al-Bayyinah ayat 7 di Mekkah (sejak Nabi belum Hijrah ke Madinah!) bahwa golongan yang akan diridhai di akhirat adalah ‘Ali dan Syi’ah (pengikut)-nya. Silakan lihat tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari dan tafsir Jalaludin as-Suyuthi, tafsir Al-Qur’an surat Al-Bayyinah ayat 7.
Sedangkan sebutan “Ahlu Sunnah wal Jama’ah”, baru muncul di era dinasti kerajaan Mu’awiyah bin Abu Sufyan laknatullah pada tahun 41 Hijriyyah sebagai “am al-Jama’ah” (tahun persatuan).
2 notes · View notes
ananabilaolshop · 5 years
Photo
Tumblr media
Pre Order Buku Ini Dulu Baru Itu: Fiqih Prioritas⁣ ⁣ Assalamu’alaikum, Sobat.⁣ Dalam menjalani kehidupan, kadang dihadapkan pada situasi yang membuat kita harus memilih di antara beberapa pilihan. Ada hal-hal yang harus didahulukan, bisa dikerjakan nanti, atau bahkan perlu diabaikan. ⁣ ⁣ Tapi pada kenyataannya, kita masih banyak yang belum paham bagaimana mengambil⁣ pilihan berkenaan dengan skala prioritas. Misal, memahami ilmu pernikahan dulu atau menikah dulu?⁣ ⁣ Oni Sahroni dalam bukunya berjudul Ini Dulu Baru Itu: Fiqih Prioritas akan membantu sobat untuk memahami kaidah prioritas dalam bentuk standar dan rumus yang praktis, serta menggabungkan fiqih prioritas dan fiqih muwazanah. Disusun sistematis dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami. Adanya penyajian dalil yang spesifik dan contoh-contoh kekinian makin memudahkan untuk memahami fiqih prioritas.⁣ ⁣ Mau tau isi bukunya? Silakan kunjungi link ini: ⁣ http://bit.ly/PR-IniDuluBaruItu⁣ ⁣ Dapatkan buku ini dengan HARGA SPESIAL mulai 5-17 Februari 2020 dalam masa PRE ORDER.⁣ Harga normal : Rp 80.000⁣ Harga spesial : Rp 64.000⁣ ⁣ Dikirim ke konsumen tanggal 6 Maret 2020.⁣ ⁣ Yuk Sob, pesan sekarang melalui : Ana nabila olshop Cerdas melayani kebutuhan anda, berbagi informasi WhatsApp 085230343369 Pemesanan bit.ly/orderAnanabilaolshop ⁣ #preorder #bukugemainsani #gemainsani #diskon #diskonbuku #fiqih #ilmufiqih ⁣ #ananabilaolshop (di Ana nabila olshop) https://www.instagram.com/p/B8P_vtln6E9/?igshid=e5u56kedzkpz
0 notes
amieyaku · 7 years
Photo
Tumblr media
@Regranned from @fiqihperempuan - Persiapan sebelum datangnya jodoh! Cinta adalah manifestasi dari keagungan sang pemilik cinta. Bahwa, sungguh wajar jika manusia itu jatuh cinta. Jika ada orang yang tidak pernah jatuh cinta , maka dia adalah orang yang keras hatinya, namun bagaimana kita sebagai anak muda menerapkan cinta tersebut, agar tidak salah arah?? Satu² nya cara terbaik dlm menerapkan cinta adalah dg sebuah pernikahan. Aturan dalam Islam sebenarnya sangat sederhana. 1. Bila cinta, datangi walinya dan menikahlah, 2. Bila belum siap, ya persiapkan diri dulu. Ada beberapa hal nih yg perlu Sahabat siapkan untuk menuju pada pernikahan. 1. Niat, niatkan menikah itu karena Alloh ya,bukan karena udah di dahuluin temen²nya, nikah bukan balap karung kan sholihah? 2. Bersabar jika belum menemukan pasangan yg baik. Jika usaha kita masih gagal untuk mendapatkan pasangan, maka harus bersabar yah sahabat, dan jangan pernah putus asa, Alloh pasti sudah menyiapkan yg terbaik buat kita,tinggal usaha kita aja nih mungkin yg kurang maximal. Maximalin lagi deh..usaha dan doa nya. 3. Memperbaiki diri sambil menunggu jodoh. Dari pada nunggu jodoh sambil menggerutu karena ngga dapet² mendingan di buat untuk memperbaiki diri aja deh. Karena kalo kita mengharapkan jodoh yg baik,kita jg harus mengupayakan diri kita untuk baik jg kan?? Kan ga fair kalo kita pengen jodoh yg baik smentara kita masih belum berupaya untuk menjadi baik. 4. Memilih pasangan hidup. Nah, pilihlah seseorang yg mau memperbaiki diri,jangan mau dg org yg hatinya keras, karena ia akan sulit untuk menerima masukan apapun. Carilah yg mau tumbuh baik bersama kita, karena tujuan menikah diantaranya adalah melahirkan keturunan yg baik dan meneruskan perjuangan kita. 5. Kemudian yg selanjutnya jk sudah siap masuk pada tahapan pernikahan, mulai dari ta'aruf, khitbah, lanjut akad nikah kemudian walimah. Nanti kita bahas lagi ya pada episode PERNIKAHAN. @fiqihperempuan #kajianfiqihperempuan #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #aisnus
0 notes
naqiibah · 7 years
Photo
Tumblr media
. Sebelum kita lanjut untuk membahas pembagian² darah istihadloh, kayak nya ada baiknya kita bahas macam² cairan yang keluar dari vagina perempuan ini aja dulu deh, kuy simak yah 1. Mani/Sperma adalah cairan yang keluar dr alat kelamin laki² maupun perempuan di sertai dg ciri² a. ada tekanan ketika keluar (muncrat) b. terasa nikmat ketika keluar c. ketika basah berbau seperti adonan kue roti atau berbau putih telur ketika kering. ✏ sperma laki² berwarna putih kental. ✏ sperma perempuan kuning cair. Jika cairan yg keluar dari alat kelamin tidak disertai salah satu dari tiga ciri di atas, maka tidak bisa di sebut mani dan tidak mewajibkan mandi. Hukum nya mani adalah suci, mewajibkan mandi namun tidak mewajibkan wudlu. 2. Madzi adalah cairan bening atau kuning encer (tidak kental), biasanya cairan tersebut keluarnya tanpa terasa ketika muncul syahwat. Dan ini di hukumi najis, cara mensucikannya dg di basuh dan di bersihkan seperti halnya pipis, jika akan sholat hanya wajib berwudlu dan tidak wajib mandi besar. 3. Wadzi adalah cairan berwarna putih, keruh dan kental yang biasanya keluar setelah kencing atau ketika mengangkat beban berat. Cara mensucikannya juga dg di basuh dg air seperti halnya mensucikan pipis kemudian jika ingin sholat hanya di wajibkan untuk berwudlu dan tidak wajib mandi besar. Jadi,sudah tau bedanya kan???? jangan di pukul sama rata lagi yaa cairan² ini... . . Sumber : Uyunul Masailinnisa' . Cus follow @fiqihperempuan ya💅 #perempuan #wanita #kajianislam #kajiansunnah #kajianyuk #pemudaislam #dakwah #dakwahtauhid #dakwahislam #kajianperempuan #kajianfiqih #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #aisnusantara #kajiannusantara
0 notes
kadaryanto97 · 5 years
Photo
Tumblr media
Kontroversi Dalil-Dalil Khilafah Penulis: Muhamad Sofi Mubarok Penerbit: Pustaka Harakatuna Cetakan: Pertama, 2017 Tebal: xviii + 206 hlm Original Ukuran: 14 cm x 21 cm Sinopsis Buku ini membuktikan untuk memetakan bagaimana seharunya dalil-dalil khilafah didudukkan dalam perspektif maqashidi yang mencerahkan sekaligus kompatibel dengan konsep negara-bangsa. Karena tantangan ke depan adalah bagaimana kita beragama dalam konteks Indonesia yang majemuk, dan bagaimana bernegara dalam konteks yang religius. Inilah yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun yang hidup dan berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. #dalil #sunnah #islam #dakwahtauhid #dakwah #manhajsalaf #hadits #hijrah #tauhid #zakat #fikihibadah #istanbul #thaharah #fikihibadahharian #salaf #puasa #salafi #haji #fikih #dalilkhilafah #alqurandanassunnah #galeribukuislami #muslimunited #fikihempatmazhabpraktis #fikihsyafii #ilmufiqih #fikihempatmadzhab #bukusunnah #kajianfikih #indostar_bookstore https://www.instagram.com/p/B9RsACfBHxK/?igshid=1nz24l0tjzz3c
0 notes
galerisantri · 7 years
Photo
Tumblr media
Go follow @fiqihperempuan Taukah anda??? bahwa : ✅ minimal masa haidl adalah 24 jam ✅ maximal masa haidl adalah 15 hari 15 malam ✅ Umum nya perempuan mengeluarkan darah haidl setiap bulan adalah 6-7 hari ✅ Minimal masa suci yang memisah antara dua haidl adalah 15 hari 15 malam ✅ minimal masa nifas adalah satu tetes ✅ maximal masa nifas adalah 60 hari 60 malam ✅ Umumnya perempuan mengeluarkan darah nifas adalah 40 hari #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #aisnusantara http://ift.tt/2EoaRQJ
0 notes
jadwalmajelis · 7 years
Photo
Tumblr media
Dari @muchamad.khavis.m : _ PAK!!! Kasih Tau Istrinya Kalau Keluar Rumah lebih Baik Tidak Usah Dandan ( Berhias berhias diri ) Karena Yang Tanggung DOSANYA BAPAK SENDIRI Dan Dandan ( Berhias diri ) Itu Buat Suami Bukan Orang lain . _ KH Anas Kurdi / Rutinan Kajian fiqih jumat bada magrib bab "Ihda" di masjid jami attaubah rawajati ,24 Dzulhijjah 1438 H . _ #ngajilekar #ngajifiqih #ilmu #ilmufiqih #keluarga #majelis #suamiistri https://www.instagram.com/p/BZGmLa-Fsrq/
0 notes
Photo
Tumblr media
Fikih Kontemporer Wanita & Pernikahan Mempelajari buku-buku fikih bukan berarti sudah bisa menjawab berbagai persoalan yang dihadapi umat, bukan? Apalagi memang persoalan-persoalan itu beraneka ragam bentuknya dan tidak jarang pula sangat pelik dan komplek. Karena itu, fatwa-fatwa dari para ulama sangatlah penting dan dibutuhkan. Buku ini berisi 500 tanya jawab pilihan seputar hukum-hukum terkait wanita dan pernikahan. Contoh persoalan fikih yang dibahas dalam buku ini antara lain: • Bolehkah seorang gadis menolak dinikahkan dengan pemuda pilihan orang tuanya? • Kapan seorang istri dianggap sah telah diceraikan suami? • Secara hukum Islam, zhihar itu dari pihak suami, tapi jika seorang istri melakukan zhihar apakah itu juga berlaku? • Apa hukum bagi seorang ibu yang tidur di samping bayinya kemudian pada pagi harinya bayinya meninggal? • Jika seorang suami marah kemudian mengucapkan kata-kata cerai kepada istrinya, apakah cerai tersebut berlaku? • Bagaimana pula jika seorang suami menalak tiga sekaligus kepada istrinya? • Sebatas apa seorang muslimah boleh memperlihatkan auratnya kepada mahram, sesama muslimah, atau sesama kaum wanita? • Apakah seorang anak harus menaati orang tua yang memerintahkannya menceraikan istrinya? Mebaca buku ini, Anda akan mendapati hal-hal menarik dan unik. Anda juga akan mendapatkan ilmu bagaimana para ulama menerapkan hukum-hukum fikih dalam setiap jawaban dari pertanyaan yang diajukan penanya. Secara selektif, Muhammad Samih Umar mengumpulkan fatwa-fatwa khusus tentang persoalan wanita dan pernikahan ini dari para ulama terkenal, yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi, seperti: Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad Nashirudin Al-Albani, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Shalih Fauzan, dan Abdurrazaq Afifi. Tak ketinggalan, sebagian fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’. Penulis: Muhammad Samih Umar Penerbit: Aqwam Berat: 900 gram Harga: Rp.110.000 Pemesanan: WA: 085819687787 #mahirabookstore #fikihkontemporerwanitadanpernikahan #fikihkontemporer #fikihwanita #fikihpernikahan #fikih #fiqih #fiqh #ilmufikih #ilmufiqih #islam #muslim #muslimah #buku #bukufikih #bukufiqih #bukuislam #bukusunnah #tokobuku #tokobukuonline #tokobukuislam #tokobukusunnah #booklover #bookstagram #instabook #kajiansunnah #kajianfikih #kajianfiqih #hijrah #kesehatan #sayajualmurah #jualbuku #wanitadankeluarga
0 notes
amieyaku · 7 years
Photo
Tumblr media
@Regranned from @fiqihperempuan - Assalamualaikum sahabat @fiqihperempuan Malem² enaknya mimin bahas apa yah?? hihi mimin mau bahas soal pernikahan aja yah..hikmah dan dalil ttg pernikahan. simak kuy! Nikah adalah sebuah ibadah yang universal, ideal dan perennial. 📎Universal, karena nikah terdapat dalam semua agama, baik agama samawy ataupun agama non samawy. tau kan ukh agama samawy?? 📎 Ideal, karena melalui pernikahan kita mampu membangun masyarakat, bangsa dan Negara yang berakhlaq dan berbudaya. hihi jd nikah itu ngga hanya bangun rumah tangga aja dg mu..iyaa dengan mu 🙈 📎Perennial, karena pernikahan itu ngga hanya terhenti di dunia aja tapi juga sampai ke alam surga loh!! Waaaw...jd nanti di surga kita tetap di pasangkan dg pasangan kita (suami/istri) Subhanalloh 😍😍 Perintah dalam islam memiliki tujuan agung dalam keberlangsungan hidup manusia, menjaga kemakmuran bumi dengan nilai-nilai akhlaq mulia terlebih untuk mendapatkan ketenengan dan ketentraman pada jiwa alamiah manusia. Sebagaimana Firman Alloh SWT: وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-Rum 21). Jadi,siapkah kalian untuk menikah???? 😀 @fiqihperempuan #kajianfiqihperempuan #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #berhijrah #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #aisnusantara - #regrann
0 notes
naqiibah · 7 years
Photo
Tumblr media
. Apa sih Istihadloh itu????? Ada yang tau?? Atau mungkin sudah ada yang mengalaminya?? saya yakin pasti banyak dari ukhti² yang mengalami hal ini,,yuk kitaa kupas tuntas permasalahan wanita yang sangat rumit ini... agar kita tau mana sholat dan puasa yang harus kita qodlo',, simak yaaah.... __ __ Jadi, pengertian istihadloh secara bahasa ialah mengalir, sedangkan menurut istilah syar'i, istihadloh ialah darah PENYAKIT yang keluar dari vagina perempuan yang tidak sesuai dg ketentuan haidl dan nifas, ketentuan haidl sudah di jelasin di awal yaaah... yg ketentuan nifas nanti kita bahas setelah bab ini. Nah, disini nanti kita bakal belajar bareng gimana sih nentuin darah itu haidl atau istihadloh??? simak terus yaah.....🎀 __ __ Sumber : Uyunul Masailinnisa' . . From @fiqihperempuan #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #kajiannusantara #kajianfiqih #kajiansunnah #kajianyuk #pemudaislam #dakwah #dakwahtauhid #dakwahislam #islamsantun #kajianaswaja #ahlussunnahwaljamaah #aisnusantara
0 notes
ketikanjemari · 11 years
Link
RINGKASAN:
Kita sering mengucapkan kritikan kepada orang lain, dengan berkata: seharusnya ia berbuat demikian, demikian, akan tetapi kita jarang atau bahkan enggan untuk mengatakan kepada diri sendiri: Dapatkan saya melakukan seperti yang ia lakukan? apalagi mendengarkan kritikan orang lain. Di negeri kita ada sebuah pepatah: Penonton lebih pandai daripada pemain.
catatan :
artikel ini memang dapat dibaca dalam sekali habis. tapi pemahamannya? pemahaman itu lebih dari sekedar membaca. mari belajar dan belajar lagi untuk lebih paham dan lebih bijaksana dalam berilmu :) 
0 notes
amieyaku · 7 years
Photo
Tumblr media
@Regranned from @fiqihperempuan - Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193) Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar. Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi. Semoga bermanfaat Ukhti Sholihah. ❤ @fiqihperempuan #kajianfiqihperempuan #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #berhijrah #majlisilmu #diskusifiqih
0 notes
amieyaku · 7 years
Photo
Tumblr media
@Regranned from @fiqihperempuan - Jadilah wanita yang berkualitas. SULIT DI DAPAT, NAMUN BERUNTUNG JIKA DIMILIKI. ❤ @fiqihperempuan #kajianfiqihperempuan #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #berhijrah #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #aisnusantara - #regrann
0 notes
amieyaku · 7 years
Photo
Tumblr media
@Regranned from @fiqihperempuan - Assalamualaikum.... Apa kabar kakak² sholihah? Kali ini mimin bakalan bahas tentang tata cara bersuci buat para muslimah. Nah, seharusnyaa bagaimana sih cara nya kita bersuci ketika akan melakukan sholat??? Apa cuman berwudlu saja sudah cukup? Yaaa tentu enggak dong! ada serangkaian ritual yang harus kalian lakukan terlebih dahulu. • Pertama, sebelum kalian mengambil air wudhu, lepas dulu celana dalam kalian! eh ini bukan jorok yaah...ini ilmu,,agar sholat kalian nanti nya bisa syah, kan syarat syah sholat diantara nya suci badan, pakaian dan tempat sholat dr najis. Kita kan ngga tau ada najis yg menempel di Celana dalam kita, sisa² pipis mungkin,ato bisa jg wadzi atau madzi bahkan bisa saja ada keputihannya...itu semua kan najis! masak mau di bawa sholat?? • Maka dari itu harus di lepas terlebih dahulu sebelum kita mengambil air wudlu. Kemudian setelah itu baru lah berwudlu, setelah berwudlu celana dalam nya jangan di pakek lagi yah, sebaiknya tetap tidak memakai ato menggantinya dg celana dalam baru yg masih suci. Nah kemudian, sebaiknya juga rok/celana jeans kalian itu di lepas jangan di pakek buat sholat. Ganti lah dg rok/pakaian suci yg khusus di gunakan untuk sholat (ini bukan trmasuk mukena ya). Jadi kita harus persiapkan baju/rok suci khusus untuk kita sholat, kenapa? karena kita tidak tau rok/celana kita td terkena najis ato enggak, mungkin aja tadi terciprat air kencing kita, ato kita ngedudukin najis. Nah karena kita sulit sekali untuk menjaga hal tersebut maka sebaiknyaa di ganti saja, agar sholat kita pun menjadi syah (InshaAlloh). Kemudian setelah pake rok/baju suci tersebut barulah kita memakai mukena. • Oiya sebaiknyaa pakai mukena yang terusan yaah...jangan yg putusan!!! Besok bakal mimin ulas, kenapa sih kita harus pakek mukena terusan??? Tunggu yaaah episode selanjutnya... • #kajianfiqihperempuan #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #aisnusantara - #regrann
0 notes
amieyaku · 7 years
Photo
Tumblr media
@Regranned from @fiqihperempuan - Kali ini mimin bakalan bahas tentang problematika dalam pertunangan yg sering terjadi di masyakat. kuy simak yaa ukh... •• •• Pertanyaan : Apa status perhiasan atau semacamnya yg di berikan oleh calon suami di saat pertunangan/khitbah?? Jawaban : Tafshil (diperinci), yaitu : a. Menjadi milik si wanita, jika pemberian tersebut sebagai hibah atau bagian dari maskawin. Dalam hal ini, barang tersebut tidak boleh di tarik/ di minta kembali misal pertunangan di batalkan. b. Masih milik si pelamar, jika pemberian tersebut bukan menjadi bagian dari maskawin dan atau ada niat akan di tarik kembali jika pernikahan tidak jadi di laksanakan. Atau ketika memberi, tidak ada niat sama sekali. Dalam kasus ini, maka barang pemberian tadi boleh di tarik kembali. •• •• Refrensi : I'anatuttholibin Juz 3 Hal.355 Fatawi Kubro Juz 4 Hal.111 Hasiyah jamal Juz 4 Hal.129 •• Semoga bermanfaat ya ukh 🍃 •• #kajianfiqihperempuan #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #aisnusantara - #regrann
0 notes
amieyaku · 7 years
Photo
Tumblr media
Waktu awal terapy kurma ajwa combine mentimun berdasarkan riwayat aisyah r.a itu sempet panik haid warnanya hitam. Tanya ke mba efie yg sudah beranak dan neng @miawramadhani Itu pengruh hormon dan ngasih tau normalnya sekian cc(lupa) bada dhuhur darah haid merah dan normal. Saat itu belum tau klo darah haid itu hitam. Dan berlalu beberapa bulan hingga ada IBF. Beli bukunya @bismillah_kartun_dakwah langsung kaget ternyata ada hadits shahih yg menyebutkan darah haid warna hitam 😢 dari sini langsung muhasabah diri untuk terus memperdalam agama lagi khususnya fiqih wanita. @Regranned from @fiqihperempuan - Sifat dan Warna Darah. Sebelum kita kupas cantik masalah istihadloh, ada yang perlu kita perhatikan terlebih dahulu nih ukh.. apa itu??? Yaitu, kita harus mengetahui sedetail mungkin kuat dan lemah nya darah. Kuat dan lemah nya darah, sangat di pengaruhi oleh warna dan sifat darah sebagaimana berikut : WARNA DARAH : 1. Hitam 2. Merah 3. Merah kekuning² an 4. Kuning 5. Keruh SIFAT-SIFAT DARAH : 1. a. kental b. cair 2. a. berbau busuk/anyir b. tidak berbau Warna nomer satu lebih kuat dari nomer dua, dan warna nomer dua lebih kuat dari pada nomer tiga, begitu seterusnya. Jika kedua darah sama² memiliki sifat/warna yg mendorong ke arah kuat, maka yang di hukumi darah kuat adalah yg lebih banyak ciri² yang mendorong ke arah kuat. Contoh : 1. Darah hitam, kental, berbau anyir, lebih kuat di bandingkan darah hitam, kental, tidak berbau. 2. Darah hitam, kental, berbau anyir, lebih kuat dibandingkan dg darah hitam, cair, berbau busuk. 3. Darah hitam, kental, berbau anyir, lebih kuat dibandingkan dg darah merah, kental, berbau busuk. Darah hitam, kental, berbau anyir pada contoh nomer 1 di hukumi lebih kuat, sebab memiliki 3 hal yang mendorong ke arah kuat. Yaitu satu warna dan dua sifat. Berbeda dg lawannya yang hanya satu warna dan satu sifat. . Sumber : Uyunul Masailinnisa' . #perempuan #wanita #kajianislam #kajianperempuan #fiqihperempuan #fiqihwanita #belajarfiqih #ilmufiqih #majlisilmu #diskusifiqih #perempuanpunyacerita #problematikaperempuan #belajarfiqih #cintafiqih #perempuanbelajar #aisnusantara - #regrann
0 notes