Tumgik
#mudharabah
Text
Akad Mudharabah, Definisi dan Jenisnya
Akad Mudharabah, Definisi dan Jenisnya
tebuireng.co – Akad mudharabah digunakankan dalam perbankan syariah. Akad ini digunakan pada produk simpanan sekaligus produk pembiayaan dalam perbankan syariah. Penerapan Mudharabah sendiri di Indonesia diatur dan memiliki dasar hukum baik oleh Undang-undang, Peraturan Mahkamah Agung, maupun Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Beberapa landasan konstitusi tersebut yaitu: UU nomor 21/2008 tentang…
Tumblr media
View On WordPress
1 note · View note
kabartangsel · 1 month
Text
2 Sukuk Milik Pegadaian Oversubscribe Mencapai Rp 2,2 Triliun
Membanggakan, dua instrumen investasi yang diluncurkan oleh PT Pegadaian yaitu Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap II ludes diborong para investor. Selama masa book building yang berlangsung dari tanggal 23 Juli hingga 6 Agustus 2024 dengan kupon final yang ditawarkan sebesar 6,65%, PT Pegadaian berhasil oversubscribe dana yang…
0 notes
dayofbanks · 10 months
Text
Islamic Influence.
Islamic finance is based on Islamic principles and jurisprudence. The payment and receipt of interest (riba) is prohibited under Islamic principles. Contracts that involve speculation (maysir) and uncertainty (gharar) are considered void in Islamic finance. Financing instruments in Islamic finance consist of equity-like and debt-like instruments.
Fixed claim instruments include murabaha, ijarah, salam, and istisna. Sukuk is an asset-backed trust certificate (bond) representing ownership of an asset or its usufruct (earnings) based on the principle of sharia. Equity instruments include mudarabah and musharakah. In mudarabah one partner provides the capital investment (rabb ul maal) to another partner (mudarib) who is responsible for operations and management of the business. Musharakah is a profit-and-loss sharing partnership contract.
Islamic financial institutions face various risks such as credit risk, benchmark risk, liquidity risk, operational risk, legal risk, and fiduciary risk. Takaful is commonly referred to as Islamic insurance. The two basic models of takaful insurance are the Al mudharabah and al wakala model.
0 notes
tanticaem · 1 year
Text
0 notes
mimimariaaz · 1 year
Text
0 notes
vinriblog · 1 year
Text
Gak Banyak Aksi, yang Penting Solusi: Nabung Online di M-Syariah Tiap gajian aku selalu menabung beberapa uangku untuk kebutuhan di masa depan, aku selalu membuat tabungan seperti di M-syariah nabung dengan cara yang mudah dan gampang.  Caranya juga praktis dan tidak pake lama, pokoknya  semua nya simple deh. Belajar menabung di masa muda itu sangat diperlukan dan sangat dibutuhkan untuk kehidupan yang akan datang.  Belajar untuk tidak boros agar masa tua nanti bisa lebih cemerlang dan lebih baik.  Membuka tabungan di M-Syariah tidak perlu repot ke bank Mega Syariah, cukup pake handphone ajah secara online sudah bisa buka rekening tabungan dan menabung secara online. Cara praktis banget cukup: 1. download aplikasi M-Syariah    2.  daftar –Registrasi dan  Verifikasi Isi data Diri, foto selfie dan ttd digital.   3. Selesai,  jadi kita bisa menikmati segala vasilitas dan kemudahan fitur M-Syariah.  Cukup mudah kan??? Bisa di lakukan apa saja hanya dengan bermodalkan handphone dan paket internet sudah bisa buka rekening dan menabung secara online di M-Syariah.  Layanan M-Syariah menjadikan aktivitas transaksi lebih bermanfat dan lebih berkah. Nikmati fitur pembukaan rekening tabungan online secara mudah, dimanapun dan kapanpun, tanpa harus dating ke kantor cabang. Rekening tabungan M-Syaraih juga bebas biaya administrasi bulanan.
Keunggulan yang lain adalah  :  1. Aman. Keamanan akun M-syariah semakin terjaga dengan password, PIN, dan kode OTP. Selain itu, tersedia juga keamanan Biometrik melalui sidik jari (fingerprint) dan deteksi wajah (face ID) yang menjadikan transaksi semakin aman dan nyaman.
2.Transaksi Sambil Beramal. Selain fitur perbankan, kita dapat melakukan transaksi Donasi dan Amal seperti zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, hingga donasi.
3. Fitur Lengkap. Fitur M-Syariah lengkap untuk memenuhi kebutuhan pembelian dan pembayaran secara online. Terdapat juga fitur Berkah Islami yang memberikan informasi masjid terdekat, arah kiblat, hingga berita dan artikel Islami.
4. Praktis. Bisa transaksi kapan pun dan di mana pun, tanpa perlu keluar rumah.
Dengan M-Syariah, Kita juga dapat memperoleh kemudahan dalam beramal dan berdonasi, melalui beragam fitur diantaranya:
Donasi.  Kita dapat berdonasi melalui berbagai lembaga sosial, termasuk CT ARSA Foundation.
Zakat. Tunaikan kewajiban berzakat melalui beragam pilihan lembaga zakat yang amanah.
Infaq.  Keluarkan sebagian harta Kita untuk membantu sesama kepada berbagai pilihan lembaga penyalur infaq.
Shodaqoh.  Tunaikan shodaqoh melalui berbagai lembaga penyalur shodaqoh terpercaya yang terdapat di aplikasi M-Syariah.
Wakaf.  Berikan harta wakaf untuk dimanfaatkan oleh penerima wakaf. Pembelian wakaf di M-Syariah akan memperoleh sertifikat wakaf.
Qurban. Kita dapat menyalurkan qurban ke beragam wilayah melalui lembaga penyalur kurban yang terpercaya.
M-Syariah memiliki fitur e-payment yang memberikan kemudahan kepada kita untuk melakukan pembayaran dan pembelian secara online untuk beragam kebutuhan sebagai berikut:
Pembelian dan pembayaran listrik
Top up e-wallet (OVO, GoPay, dan DANA)
Isi ulang pulsa
Pembayaran pasca bayar
Pembayaran uang kuliah
Pembayaran PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
Pembayaran tagihan kartu kredit
Berbagai pembayaran lainnya
Tabungan yang ditujukan untuk nasabah perorangan di aplikasi M-Syariah. Tabungan ini memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keberkahan sesuai prinsip syariah.
Keutamaan Tabungan Berkah Digital iB
Setoran awal ringan.
Pengaktifan kartu ATM dan pengiriman PIN secara online melalui M-Syariah.
Simpanan dalam mata uang rupiah (IDR).
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah.
Pengiriman kartu ATM sesuai alamat yang diinginkan nasabah.
itulah sekilas tentang keuntungan nabung di aplikasi M-Syariah. Tunggu apa lagi... kamu - kamu semua bisa dapatkan kenyamanan dan keuntungan di atas hanya di M-Syariah.....
1 note · View note
rojaulhuda · 2 years
Text
Pengertian Qiradh dan Contohnya
Pengertian Qiradh dan Contohnya
Pengertian Qiradh dan Contohnya – Qiradh merupakan bahasa penduduk Hijaz, sedangkan mudharabah merupakan bahasa nya penduduk ‘Iraq. Pengertian qiradh menurut lughat adalah al-qath’u (memutus). Karena malik (pemilik modal) memutus sebagian hartanya agar digunakan oleh ‘amil untuk berdagang. Sedangkan pengertian qiradh menurut istilah syara’ adalah akad pemberian kuasa (taukil) dari pemilik harta…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
fincrew · 2 years
Link
Takaful refers to a cooperative form of insurance governed by Shariah law. Takaful members contribute to a pool of funds that members can use to receive financial support in a covered loss. The Takaful system is built on cooperation, responsibility, assurance, protection, and assistance among groups of participants. Put another way. It involves providing shared contributions to those in need.
Types Of Takaful
The parties to a conventional insurance contract are the policyholder and the insurance company. In return for insurance coverage, the policyholder pays the insurance company. Takaful, however, involves both the insurer and the insured as contract participants. Several types of contracts are used to manage the takaful contracts and coverage.
Wakalah (agency)
Mudharabah (profit-sharing)
Hybrid Model
Wakalah
The takaful operator, or Islamic insurance company, becomes a third-party agent and handles the takaful contract. It is the agent who manages participants’ funds. Participants pay a fee for the agent’s services.
Mudharabah
Unlike Wakalah contracts, Mudharabah contracts allow takaful participants to share profits with the contract company. The takaful participants provide capital through the premiums they pay. The contract manager invests the participants’ money into Sharia-compliant investments using his expertise and skills. Profits are shared between participants and the manager according to an agreement. A shared gain compensates the manager for their time and experience rather than paying a flat fee, and a manager does not receive compensation if the investments do not profit.
Hybrid Model
Hybrid Takaful, also known as mixed Takaful, combines elements of both Wakalah and Mudharabah. The takaful manager in this model receives a set Wakalah fee and a portion of the investment profits.
What Are The Advantages Of Takaful Insurances
Economic Benefit
Savings, investments, and income largely determine economic growth. Here’s how Takaful has impacted all three:
As Takaful products include a savings and investment component, they have become more complex and helpful in providing early preparation (in case of an emergency) to policyholders.
In Malaysia, because Takaful is Shariah Compliant, it is a popular instrument for saving compared to conventional insurance. Furthermore, non-Muslims can also get involved, which further strengthens its appeal.
Takaful’s can pool their funds effectively. By encouraging investment, the country’s Gross Domestic Product (GDP) increases, thereby boosting the nation’s income.
You Earn Profits Instead Of Bonuses
All participants and shareholders share profits from investments. It is unlike conventional insurance. Any extra profit or money derived from this coverage goes to the shareholders of the insurance companies.
Interest-Free
The traditional insurance industry aims to increase profit by collecting premiums and gaining interest on under-owned accounts. On the other hand, Takaful is aimed at achieving cooperation among participants.
Cashbacks
A certain amount of cashback is offered for certain Takaful products if no claims are made during coverage.
Good Deeds
The fundamental concept of Takaful is cooperation. A pooled fund provides financial assistance. People under Takaful collectively contribute to this. God will bless the participants both in this life and the next. Regardless of participants’ religious beliefs, the Takaful system benefits everyone regardless of color or creed.
0 notes
danielstephanus · 4 years
Text
TEORI AKUNTANSI POSITIF: INDIKASI MASALAH KEAGENAN BESERTA PENANGANANNYA DALAM KONTRAK PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH
TEORI AKUNTANSI POSITIF: INDIKASI MASALAH KEAGENAN BESERTA PENANGANANNYA DALAM KONTRAK PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH
MELLISA ALEXANDRA & DANIEL SUGAMA STEPHANUS PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS MA CHUNG MALANG2010 ABSTRAK Teori keagenan menyatakan hubungan antara principal dan agent yang memiliki ketidakselarasan tujuan. Ketidakselarasan tujuan ini diakibatkan oleh adanya sikap agent yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan perusahaan secara keseluruhan. Hal inilah yang memicu…
View On WordPress
0 notes
punteuet · 4 years
Text
Memahami Arti Nisbah Dalam Bank Syariah
Ahmad Alfajri – Memahami Arti Nisbah Dalam Bank Syariah 
Tumblr media
Memahami Arti Nisbah Dalam Bank Syariah
Di antara perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah dari segi bagi hasil antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola modal (Mudharib). Adapun jumlah bagi hasil ditentukan pada saat akad dilakukan.
Besarnya pembagian hasil antara shahibul maal (pemilik modal)…
View On WordPress
0 notes
yasmijn · 2 years
Text
Sesuai syariah
Hari Jumat dan Sabtu kemarin aku dapet training kantor tentang bisnis syariah, dengan pemateri dari Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI). Menarik banget deh. Agak basic gitu sih overview aja, tapi lumayan memberikan gambaran tentang harusnya kayak gimana sih menjalankan suatu bisnis agar tidak menyalahi syariat. Intinya ya akadnya harus jelas aja gitu - ini minjem, sewa, atau beli? Kalau beli ya harus barang yang dimiliki oleh diri sendiri. 
Sama sebenernya jadi kaya belajar bahasa Arab, legal, dan agama Islam aja gitu sih haha -_- Ada banyak jenis akad, beberapa contohnya adalah ijarah (sewa-menyewa manfaat), murabahah (jual-beli), mudharabah (kerja sama), qard (utang), wakalah (perwakilan), wadiah (titip), jualah (performance-based incentives), musyarakah (perdagangan). Terus seru sih praktikal gitu bisa langsung konsultasi sama si pematerinya, kalau gini boleh gak, gitu boleh gak?
Intinya fair banget aja gitu sih, antara kedua belah pihak yang berakad, jelas hak dan kewajibannya, batasan-batasannya, walau ya emang ribet. Kemarin dikasih contoh tentang skema leasing secara syariah. Jadi si nasabah ngajuin ke bank, terus bank bilang (misalnya) “Oke, harga motor 25juta, saya jual ke kamu dengan nilai 30 juta dan bisa dicicil selama 5 tahun”. Praktik jual beli dengan menginformasikan harga beli dan margin ini disebut dengan murabahah. Dalam proses pembelian motor, bank melakukan wakalah (pemberian kuasa) ke si nasabah, supaya dia bisa beli motor itu. Karena hanya pemberian kuasa, status si motor itu tetap milik bank. Setelah motor itu dibeli (kepemilikan bank), nasabah melakukan akad ijarah al muntahiya bit tamlik (sewa-menyewa dengan perpindahan kepemilikan di akhir masa sewa). Terus di ujungnya ada akad lagi deh. 
Dalam mekanisme gadai, obyek yang digadaikan itu statusnya masih milik dari si nasabah, sedangkan sumber keuangan untuk si pegadaiannya sendiri bersumber dari biaya pemeliharaan dan penitipan. Selama periode gadai, barang tersebut nggak boleh diapa-apakan oleh pegadaian. Kalau nasabah nggak bisa bayar, maka pegadaian berhak menjual si obyek gadai untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Kalau misalkan nasabah pinjem 80juta dengan jaminan 100gr emas, dan ketika emas tersebut digadaikan bernilai Rp100juta, si selisih 20 jutanya tetap harus dikembalikan ke nasabah. Karena akad awalnya adalah minjem 80 juta, jadi hak si pegadaian ya cuma 80 juta. 
Terus ada yang nanya, gimana kalau kita jualan ke orang yang sumber dananya itu nggak halal? Misalkan jualan ke PSK. Kata narasumbernya, itu nggak masalah. Bukan urusan kita untuk nge-audit ini sumber uangnya halal atau haram, karena kita mau jual-beli dan bukan menjalankan bisnis bersama (kata bapaknya: kalau gitu, kalian kapan jualannya??). Sebaliknya, kalau kita mau berbisnis sama orang, kita wajib tau kehalalan sumber dananya. Tapi kalau misalkan orang tersebut punya beberapa aliran pemasukan, ada yang halal dan haram (misalkan ada pemasukan dari penjualan alkohol, tapi ada juga jualan air mineral dan makanan ringan), dan dia tidak men-disclose sumber spesifik uang yang dia submit untuk berbisnis sama kita - kita wajib mengasumsikan bahwa uang tersebut ya bersumber dari bisnisnya yang halal. Cuma ya kalo dia jujur (bahwa ini uang dari sumber tak halal), kita wajib menolak.
[Seneng deh kalau ketemu narasumber yang berilmu dan paham agama tapi nggak ini haram itu haram, tapi lebih ke memberikan rasionalisasi kenapa, dan bahwa ternyata ya hasil ijtihad para ulama MUI juga bisa praktikal aja tanpa membuat hidup harder that it already is]
Pada prinsipnya, semua hal dalam muamalah (berbisnis) itu diperbolehkan selama tidak dilarang. (Ya walau setelah training yang baru 2 hari itu aja sebenernya banyak banget sih yang dilarang). Cuma ya kalau nggak ada aturan gimana mau hidup dengan rasa aman dan bebas dari risiko dizalimi, sih. Apalagi terkait dengan uang yang sifatnya sensitif banget. 
Kita kan tinggal di Indonesia ya, dengan populasi muslim terbesar yang kurleb 230 juta jiwa, tapi penetrasi industri perbankan syariahnya nggak sampe 7%. Sedangkan Malaysia sendiri lebih dari 30% (tapi mereka emang secara konsisten mengembangkan keuangan syariah dari 30 tahun lalu sih jadi, wajar aja). Terus minggu-minggu lalu sempet diskusi sama orang dari investment bank yang nge-cover perbankan. Dia bilang salah satu alesan utamanya adalah: karena masyarakat Indonesia itu pragmatis. Kalau syariah ya bagus, tapi balik lagi ke menguntungkan atau nggak penawarannya? Terus dia bilang kalau aktivitas bank syariah yang paling besar di Jakarta itu malahan di Kelapa Gading, yang notabene populasinya didominasi oleh Chinese Indo 🤣 🤣 
18 notes · View notes
egazulfar · 4 years
Text
Tumblr media
Keluarga Muslim Cerdas Finansial / 2019 / Yuria Pratiwhi Cleopatra ST, MSi / Smart Mom Community / 108 hlm.
Bahasa yang digunakan buku ini jelas, ringkas dan mudah dipahami untuk orang awam, tidak banyak istilah ekonomi yang rumit. Isinya singkat dan memaparkan hal dasar yang perlu diketahui dari setiap judul babnya. Untuk yang mencari hal sangat rinci mungkin tidak akan memuaskan, tapi sangat cukup untuk wawasan awal terkait keuangan keluarga. Seperti namanya, spesifik untuk keluarga muslim karena orientasi penulisan buku ini pada dalil Islam. Banyak ayat dan hadits yang disertakan dalam setiap bagiannya, kaidah yang digunakan pun berdasarkan aturan bermuamalah dalam Islam.
Buku ini terdiri atas 6 bab yaitu manajemen keuangan keluarga, contoh pencatatan keuangan keluarga, transaksi ekonomi dalam islam, membangun investasi rumah tangga islami, mempersiapkan anak mandiri dan cerdas finansial, tanya jawab keuangan keluarga, berikut rinciannya.
Bab 1 menjelaskan tentang landasan pengelolaan keuangan, kepemilikan harta, penanggung jawab harta, neraca keuangan keluarga, pendapat keluarga, persediaan/menabung, pembelanjaan dan konsumsi. Dalam setiap subbabnya diberikan dalil dalam Islam dan diberikan contoh penerapannya.
Bab 2 menjelaskan tentang contoh neraca keuangan keluarga, pembagian pos pengeluaran, detail pengeluaran, dan anggaran tahunan. Dalam bab ini sebagian besar berisi tabel contoh penerapannya dalam perencanaan keuangan keluarga.
Bab 3 menjelaskan tentang transaksi terlarang (gharar, tadlis dan khiyar, riba, maisir) dan dibolehkan (murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, arrahn, wadhiah). Bab paling panjang, dalam setiap subbabnya dijelaskan rinci tentang definisi dan hal pendukung dalilnya misal syaratnya, karakteristiknya, dan lain-lain.
Bab 4 menjelaskan tentang akhlaq bisnis islami Rasulullah dan sumber dana investasi. Diawali dengan pemaparan landasan dalil tentang investasi dalam Islam lalu disambung dengan penjelasan investasi jangka panjang dan pendek.
Bab 5 menjelaskan tentang anak adalah investasi masa depan, kapan harus mandiri, landasan dalam Quran, konsep berusaha, konsep uang. Masih dengan penjelasannya tentang dalil dalam Quran dan hadits lalu disertai penjelasan yang mendukung setiap poin subbab.
Bab 6 berisi tentang tanya jawab penulis dengan peserta kuliah yang pernah beliau selenggarakan.
Karena sedang membahas buku terkait finansial dari sudut pandang Islam, sekalian ingin merekomendasikan sebuah kanal telegram terkait topik syariah dan muamalah:  t.me/OniSahronii
1 note · View note
ajidedim · 6 years
Text
Dari Stock menuju Flow Concept
Dari Stock menuju Flow Concept
Artikel yang menurut saya ini keren, berjudul: “Menggeser Paradigma Stock Concept menuju Flow Concept: Kritik atas Net Revenue Sharing pada Akuntansi Mudharabah”, sebenarnya pernah diterbitkan di Jurnal Review Ekonomi dan Budaya Islam, setelah sebelumnya dipresentasikan di Silatnas Fordebi ke – 3 di Universitas Sebelas Maret (UNS) tahun 2013.
Silakan download di bawah ini…
2013_maret_jurnal
View On WordPress
0 notes
pustakatulis-blog · 7 years
Text
Berbisnis Prinsip Musyarakah dan Mudharabah
Berbisnis Prinsip Musyarakah dan Mudharabah
Berbisnis Prinsip Musyarakah dan Mudharabah
PEMBAHASAN : (Definisi, Landasan Teori, Pengertian dan KAjian Berbisnis Prinsip Musyarakah dan Mudharabah, Landasan Syariah Musyarakah (al-Qur’an, Sunnah, Ijma) Macam-macam musyarakah (Syirkah Inan, Syirkah Abdan, Syirkah Mudharabah, Syirkah Wujuh, Syirkah Mufawadhah) Rukun dan Syarat Syarikat Al-‘Uqud, Pengertian Mudharabah (Mudharabah Mutlaqah,…
View On WordPress
0 notes
liputanbogor-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
Mengenal Lebih Dekat Konsep Mudharabah http://liputanbogor.com/mengenal-lebih-dekat-konsep-mudharabah/ https://www.instagram.com/p/BtfrAU3H2Fy/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=nk4qkjm3tas7
1 note · View note
emiten-com · 2 years
Text
Penjelasan Mudharabah Adalah Istilah Konsep Pengertian Makna 
Arti kata Mudharabah sebenarnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) & Kamus Ekonomi Uang & Bank secara singkat adalah
Penanaman dana dari pemilik (shahibul-mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi.
Perlu diketahui bahwa Penggunaan kata Mudharabah Tersebut sebenarnya seringkali ditemukan di dunia keuangan & perbankan, pekerja professional startup berbasis teknologi, hingga dalam forum forum meeting, Rapat Bagian Keuangan, Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan, Rapat Internal. Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Evaluasi Kinerja, hingga Media Sosial seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, Linkedin atau whatsapp telegram group.
Semoga penjelasan definisi kosakata Mudharabah dapat menambah wawasan & pengetahuan anda dalam berkomunikasi.
The post Penjelasan Mudharabah Adalah Istilah Konsep Pengertian Makna  appeared first on Aplikasi Rekomendasi Riset Analisa Sinyal Saham Hari ini.
source https://emiten.com/info/penjelasan-mudharabah-adalah-istilah-konsep-pengertian-makna/
0 notes