NEGARA WAJIB MENJAGA AKIDAH UMAT
Sekularisme Pangkal Kesesatan | NEGARA WAJIB MENJAGA AKIDAH UMAT
Sekularisme (aqidah yang memisahkan agama dan kehidupan) yang dianut dan diterapkan di negeri ini sesungguhnya adalah pangkal kesesatan. Dari aqidah ini lahir sistem demokrasi yang menjamin kebebasan (liberalisme). Di antaranya kebebasan beragama. Ini tidak ada masalah. Sebabnya, dalam Islam pun setiap orang bebas memeluk agama. Setiap orang tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam. Allah SWT berfirman:
لاَ إَكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ
Tidak ada paksaan dalam memasuki agama (Islam) (TQS al-Baqarah [2]: 256).
Masalahnya, dalam demokrasi, kebebasan beragama tak hanya dipahami sebagai kebebasan untuk memeluk agama tertentu. Namun faktanya, demokrasi juga menjamin kebebasan orang untuk gonta-ganti agama, termasuk murtad dari agama Islam. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah (HR al-Bukhari).
Demokrasi juga menjamin kebebasan bagi siapapun untuk menyelewengkan ajaran agamanya. Buktinya, munculnya ratusan aliran sesat, termasuk yang menistakan ajaran Islam, terkesan seolah dibiarkan. Belum lagi munculnya beragam pemikiran liberal yang juga sesat dan menyesatkan. Misalnya saja pemikiran tentang pluralisme agama, yang memandang semua agama sama. Juga pemikiran tentang toleransi beragama yang kebablasan, yang melahirkan sinkretisme (campur-aduk) agama seperti doa bersama lintas agama, dll. Semua seolah dibiarkan oleh negara atas nama demokrasi dan kebebasan.
Di sisi lain, sikap untuk berpegang teguh pada akidah Islam yang lurus, termasuk pada identitas Islam, keinginan untuk hidup diatur oleh syariah Islam secara kâffah, termasuk mengkaji dan mengajarkan ajaran Islam tentang Khilafah, acapkali dicap sebagai radikal, atau dikaitkan dengan radikalisme, bahkan dengan terorisme.
Alhasil, sekularisme yang melahirkan kebebasan (liberalisme) justru merupakan pangkal kesesatan.
========++++========
NEGARA WAJIB MENJAGA AKIDAH UMAT
Buletin Kaffah No. 299 (12 Dzulhijjah 1444 H/30 Juni 2023 M)
Akhir-akhir ini publik sedang dihebohkan oleh berita tentang Pondok Pesantren Al-Zaitun pimpinan Panji Gumilang yang berlokasi di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Banyak pihak menilai Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah menyimpang dari ajaran Islam. Berita heboh dimulai saat beredar video pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Al-Zaytun yang memperlihatkan adanya sosok wanita di shaf paling depan yang sejajar dengan shaf laki-laki. Video lainnya memperlihatkan Panji Gumilang mengucapkan salam di hadapan jamaahnya dengan ucapan salam yang diduga khas Yahudi. Ada pula cuplikan video ceramah Panji Gumilang yang mengklaim bahwa al-Quran bukanlah firman Allah SWT, tetapi ucapan Nabi Muhammad saw. yang berasal dari wahyu Allah SWT. Klaim ini terkonfirmasi juga saat wawancara eksklusif Panji Gumilang dengan SCTV baru-baru ini. Selain itu, dari berita yang beredar, Al-Zaytun dan Panji Gumilang disinyalir terafilisasi dengan NII KW-9 yang juga dianggap gerakan yang menyimpang.
Aliran Sesat di Indonesia
Di Indonesia, aliran sesat memang cukup banyak bermunculan. Sebagian ada yang hilang, namun kemudian muncul lagi dengan nama baru. Berdasarkan catatan MUI pada tahun 2016 saja sudah ada lebih dari 300 aliran sesat di Indonesia (Cnnindonesia.com, 2/1/2016). Di antaranya yang sudah resmi difatwakan sesat oleh MUI adalah: Ahmadiyah yang mentahbiskan pendirinya (Mirza Ghulam Ahmad) sebagai nabi; Lia Eden atau Salamullah yang didirikan oleh Lia Aminuddin, yang mengaku pernah bertemu dengan Malaikat Jibril; Al-Qiyadah al-Islamiyah pimpinan Ahmad Moshaddeq yang mengaku sebagai nabi; Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dianggap meneruskan ajaran Al-Qiyadah al-Islamiyah; Kerajaan Ubur-ubur di Serang Banten; Puang Larang/Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa. Adapun Al-Zaytun, meski sudah berdiri lebih dari 20 tahun, belum secara resmi dinyatakan sesat oleh MUI.
Pertanyaannya: apa kriterianya sebuah aliran dianggap sesat? Pada tahun 2007 MUI Pusat mengeluarkan rekomendasi/fatwa tentang 10 kriteria sebuah aliran dianggap sesat/menyimpang. Kesepuluh kriteria tersebut adalah: 1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6; 2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah; 3. Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran; 4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran; 5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir; 6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi saw. sebagai sumber ajaran Islam; 7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul; 8. Mengingkari Nabi Muhammad saw. sebagai nabi dan rasul terakhir; 9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu; 10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya (Republika.co.id, 26/10/2017).
Melindungi Aqidah Umat
Salah satu peran negara yang paling utama dalam pandangan Islam adalah menjaga dan melindungi aqidah/keyakinan umat Islam. Munculnya banyak aliran sesat di Indonesia jelas menunjukkan bahwa negara saat ini tidak hadir dalam menjaga dan melindungi aqidah umat Islam. Padahal aliran-aliran sesat itu telah memakan banyak korban dari kalangan umat Islam. Mereka banyak yang akhirnya tersesat/menyimpang dari aqidah Islam yang lurus, bahkan murtad dari Islam.
Mengapa negara terkesan tidak hadir untuk menjaga dan melindungi aqidah umat Islam? Tidak lain karena negara saat ini menganut dan menerapkan aqidah sekularisme. Sekularisme hakikatnya adalah aqidah sesat. Pasalnya, sekularisme adalah aqidah yang meyakini agama harus dipisahkan dari urusan negara. Dalam negara sekuler, negara tidak boleh campur-tangan dalam urusan keyakinan warga negaranya. Andai ada warga negara yang gonti-ganti agama/keyakinan, negara tak peduli. Negara pun tak akan peduli andai banyak Muslim yang murtad dari Islam, termasuk menganut aliran sesat.
Padahal dulu Rasulullah saw.—sebagai kepala negara—sangat tegas terhadap aliran yang menyimpang. Sebagaimana diketahui, dalam sejarah Islam, pernah muncul seorang yang mengklaim sebagai nabi (nabi palsu). Dia adalah Musailamah al-Kadzdzab (Musailamah Sang Pendusta). Nama aslinya Musailamah bin Habib dari Bani Hanifah. Berbagai cara dilakukan Musailamah untuk mengukuhkan posisinya. Salah satunya mengirimkan surat kepada Nabi Muhammad saw. Dalam surat itu, Musailamah meyakinkan bahwa dirinya adalah seorang nabi dan rasul Allah juga, sama seperti Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad saw. kemudian mengirimkan surat balasan untuk Musailamah. Sebagaimana dikutip dalam Sirah Ibnu Ishaq, berikut surat balasan Nabi Muhammad saw.: “Dari Muhammad Rasulullah kepada Musailamah sang Pendusta. Keselamatan itu dilimpahkan kepada orang yang mengikuti petunjuk (QS Thaha: 47). Sungguh bumi ini adalah milik Allah. Allah mewariskan bumi ini kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa." (Ibnu Hisyam, Sîrah Ibnu Hisyâm, 2/601).
Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada akhir tahun ke-10 Hijrah. Namun demikian, balasan surat Nabi Muhammad saw. itu sedikitpun tidak mengubah keyakinan dan semangat Musailamah untuk menyebarkan ajarannya. Bahkan ‘dakwah’ Musailamah semakin aktif setelah Nabi Muhammad saw. wafat. Akibatnya, propaganda yang disebarluaskan Musailamah itu mempengaruhi stabilitas pemerintahan Islam pasca Rasulullah saw., yakni pemerintahan Islam di bawah Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq ra. Karena itu di bawah komando Khalifah Abu Bakar ra., pasukan kaum Muslim kemudian menumpas Musailamah dan pengikutnya dalam Perang Yamamah (12 H) (Al-Mubarakfuri, Ar-Rahîq al-Makhtûm, hlm. 416).
Sebetulnya, selain Musailamah, di era pemerintahan Islam, khususnya masa Khulafaur Rasyidin dan era setelahnya, masih banyak orang yang menyebarkan aliran sesat/menyimpang. Rata-rata mengklaim sebagai nabi. Mereka sebelumnya adalah Muslim, lalu menyimpang dari ajaran Islam. Disebutkan dalam Nihâyat al-'Alam karya Muhammad al-'Arifi bahwa selain Musailamah, ada beberapa nabi palsu yang hidup pada zaman Rasulullah saw. dan para khalifah sepeninggal beliau. Semuanya diperangi oleh negara, tentu setelah sebelumnya mereka diminta untuk bertobat dan kembali ke dalam pangkuan Islam, tetapi mereka menolak.
Sekularisme Pangkal Kesesatan
Sekularisme (aqidah yang memisahkan agama dan kehidupan) yang dianut dan diterapkan di negeri ini sesungguhnya adalah pangkal kesesatan. Dari aqidah ini lahir sistem demokrasi yang menjamin kebebasan (liberalisme). Di antaranya kebebasan beragama. Ini tidak ada masalah. Sebabnya, dalam Islam pun setiap orang bebas memeluk agama. Setiap orang tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam. Allah SWT berfirman:
لاَ إَكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ
Tidak ada paksaan dalam memasuki agama (Islam) (TQS al-Baqarah [2]: 256).
Masalahnya, dalam demokrasi, kebebasan beragama tak hanya dipahami sebagai kebebasan untuk memeluk agama tertentu. Namun faktanya, demokrasi juga menjamin kebebasan orang untuk gonta-ganti agama, termasuk murtad dari agama Islam. Ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam) maka bunuhlah (HR al-Bukhari).
Demokrasi juga menjamin kebebasan bagi siapapun untuk menyelewengkan ajaran agamanya. Buktinya, munculnya ratusan aliran sesat, termasuk yang menistakan ajaran Islam, terkesan seolah dibiarkan. Belum lagi munculnya beragam pemikiran liberal yang juga sesat dan menyesatkan. Misalnya saja pemikiran tentang pluralisme agama, yang memandang semua agama sama. Juga pemikiran tentang toleransi beragama yang kebablasan, yang melahirkan sinkretisme (campur-aduk) agama seperti doa bersama lintas agama, dll. Semua seolah dibiarkan oleh negara atas nama demokrasi dan kebebasan.
Di sisi lain, sikap untuk berpegang teguh pada akidah Islam yang lurus, termasuk pada identitas Islam, keinginan untuk hidup diatur oleh syariah Islam secara kâffah, termasuk mengkaji dan mengajarkan ajaran Islam tentang Khilafah, acapkali dicap sebagai radikal, atau dikaitkan dengan radikalisme, bahkan dengan terorisme.
Alhasil, sekularisme yang melahirkan kebebasan (liberalisme) justru merupakan pangkal kesesatan.
Pentingnya Berpegang Teguh pada al-Quran dan as-Sunnah
Di antara dampak buruk sekularisme yang diterapkan di negeri ini adalah menjadikan banyak kaum Muslim tidak lagi berpegang teguh pada agamanya. Mereka tidak lagi berpegang teguh pada al-Quran dan as-Sunnah. Akibatnya, banyak kaum Muslim mudah tersesatkan dari agamanya. Padahal Rasulullah saw. telah menegaskan, saat berkhutbah pada Haji Wada’:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Wahai manusia, sungguh telah aku tinggalkan di tengah-tengah kalian suatu perkara yang jika kalian pegang teguh niscaya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya (HR al-Hakim dan al-Baihaqi).
Berpegang teguh pada al-Quran bermakna menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai pedoman hidup. Sikap ini meniscayakan antara lain: Pertama, menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai rujukan (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 59). Kedua, menjadikan al-Quran dan as-Sunnah sebagai standar halal-haram, benar-salah, dan baik-buruk. Artinya, yang wajib dijadikan tolok ukur adalah apa saja yang diputuskan dan dinyatakan oleh al-Quran dan as-Sunnah (Lihat: QS asy-Syura [42]: 10). Ketiga, mengamalkan seluruh kandungan al-Quran dan as-Sunnah dalam seluruh aspek kehidupan (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 208).
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []
---*---
Hikmah:
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ اْلإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Siapa saja yang mencari agama selain Islam tidak akan diterima dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (TQS Ali ‘Imran [3]: 85). []
4 notes
·
View notes
Al-Samaja
A Tevinter city that lies on the boarder of the Silent Plains, and one of the first cities located off the Imperial Highway coming from Nevarra. Al-Samaja works much like Nevarra City, but there is a sense of lawlessness there. Where the Nevarran Black-market had codes of conduct, and the city guards had a council and hierarchy to answer to, Al-Samaja had none. The Desai rules the border city with a dismissive hand - his attention focused more on the politics in the Magisterium - and so all sorts of unsavory characters take advantage where the see it. Bloodstains the corners of every street, and dangerous intent sneers in the smiles of con artists and slavers.
Feel free to use this resource, or to take parts of it your inspiration in your DA RPG campaign! You can find detailed map and district descriptions under the cut.
Suhra’s Gate: This gate leads deep into the Silents Plains, and follows the Imperial Highway back to Nevarra.
Sabiya District: Holds most of the city’s population. The buildings are dense and tall in this area, with brick walls towering over narrow streets. There are many interesting things to find in this district if you dare to venture there.
Upper Najmay District: This district is home to many of the nobility classes, and also home to many practicing mages. The Upper Najmay is full of life, colour, and expensive tastes.
Zundarus Keep: The home and palace of the Desai, and the most highly protected area of the city.
Northern Barracks: A northern fortress that sides on both sides of the city walls, filled with both city guards and mercenaries hired by the Desai and the Viscount.
Mumbat Baazar: A lively market district that stretches dozens upon dozens of city blocks. Music and the delicious smell of cooking food constantly fills the air.
West Road: Is an entrance to the city that creeps down from the treacherous Blackstone Slopes, a mountain pass that leads into the Anderfels
Masset Acre: Is a downtrodden area of the city, and where people cannot find shelter in the city, they risk the dangers beyond the great stone wall, and camp at the gates of Al-Samaja.
Tajul Hills: An expanse of estates and vast land parcels, most belonging to knights, mage scholars, or winter homes for magisters.
5 notes
·
View notes
Bangladesh Prime Minister Sheikh Hasina. File | Photograph credit score: AFP IThe chief prosecutor of Bangladesh’s Worldwide Crimes Tribunal (ICT) has introduced plans to hunt the extradition of ousted chief Sheikh Hasina from neighbouring India. “As the principle perpetrator has fled the nation, we are going to provoke the authorized process to convey her again,” Mohammad Tajul Islam instructed reporters on September 8, 2024. The tribunal was established in 2010 by the previous Bangladeshi prime minister to research crimes dedicated through the 1971 warfare of independence from Pakistan. Ms. Hasina sought refuge in India in early August after a well-liked rebellion compelled her to resign. Since her departure, quite a few prison circumstances have been filed towards her and her aides, together with costs of homicide, torture, kidnapping, crimes towards humanity and genocide. The brand new interim authorities in Dhaka has already revoked Ms. Hasina’s diplomatic passport. As well as, India and Bangladesh have a bilateral extradition treaty that might enable her return to face trial. What does the extradition treaty say?Below the Worldwide Crimes (Tribunals) Act 1973, Bangladeshi courts can conduct prison trials even in Ms Hasina's absence. Nevertheless, it will undoubtedly increase issues in regards to the equity of proceedings and respect for due course of, in addition to complicating the execution of courtroom orders. The extradition of the previous Prime Minister is due to this fact seen as essential. In 2013, India and Bangladesh signed an extradition treaty as a strategic measure to deal with insurgency and terrorism alongside their shared borders. It was later amended in 2016 to facilitate the method of exchanging fugitives wished by each nations. The treaty has facilitated the switch of a number of distinguished political prisoners. For instance, in 2020, two convicts concerned within the 1975 assassination of Hasina’s father, Sheikh Mujibur Rahman, had been extradited to Bangladesh for execution. Equally, India secured the extradition of Anup Chetia, basic secretary of the banned United Liberation Entrance of Assam (ULFA), who had spent 18 years in jail in Dhaka.The treaty gives for the extradition of individuals charged with or convicted of offences that carry a minimal sentence of 1 yr in jail. A key requirement for extradition is the precept of twin criminality, which means that the offence have to be punishable in each international locations. For the reason that costs towards Ms Hasina are prosecutable in India and the penalties for her alleged offences are additionally substantial, she qualifies for extradition on these grounds. Moreover, the treaty covers inside its scope makes an attempt to commit such offences, in addition to aiding, abetting or aiding and abetting them. It's noteworthy that the 2016 modification to the treaty considerably lowered the brink for extradition by eradicating the requirement to current concrete proof towards the offender. Pursuant to Article 10 of the treaty, now solely an arrest warrant issued by a reliable courtroom within the requesting nation is adequate to provoke the extradition course of. Can extradition be denied?Article 6 of the treaty stipulates that extradition could also be denied if the crime is “political in nature.” Nevertheless, there are strict limitations to this specific exemption. Various crimes, akin to homicide, terrorism-related crimes, and kidnapping, are explicitly excluded from classification as political. Since a number of of the fees towards Ms. Hasina (akin to homicide, enforced disappearance, and torture) fall outdoors the scope of this exemption, it's unlikely that India would be capable to justify these allegations as political transgressions with a view to deny extradition. One other foundation for refusal is printed in Article 8, which permits a request to be denied if the allegation has not been “made in good religion within the curiosity of justice” or if it entails navy offences that aren't thought-about “an offence beneath basic prison legislation”. India might doubtlessly deny extradition on the grounds that the fees towards Ms Hasina haven't been introduced in good religion and there's a chance that she will probably be subjected to political persecution or an unfair trial upon her return to Bangladesh. These issues are additional exacerbated by latest stories that Ms Hasina’s cupboard ministers, who've been arrested in latest weeks, had been bodily arrested by passers-by as they had been being taken to courtroom for remand hearings. College students chant slogans close to a vandalized mural of ousted Bangladeshi Prime Minister Sheikh Hasina close to Dhaka College within the capital, on August 12, 2024. | Photograph credit score: AFP What are the attainable implications?Dr Sreeradha Datta, Professor of Worldwide Relations at OP Jindal International College, mentioned: The Hindu The official mentioned the treaty doesn't assure Hassina’s extradition as the ultimate choice will rely extra on diplomatic negotiations and political concerns. “Even when India had been to reject the extradition request, it will probably function a minor political irritant and is unlikely to wreck bilateral relations, particularly in crucial areas of cooperation between the 2 nations,” she mentioned.Bangladesh is India’s largest buying and selling accomplice in South Asia, with bilateral commerce estimated at $15.9 billion in fiscal yr 2022-23. Earlier than Hasina’s ouster, each nations had been set to start dialogue on a complete financial partnership settlement (CEPA) to spice up financial ties. Following the regime change in Dhaka, Indian Prime Minister Narendra Modi has spoken to the brand new interim authorities’s chief adviser, Muhammad Yunus, and has pledged to proceed supporting ongoing improvement initiatives. Printed - September 12, 2024 06:57 pm IST
0 notes