Pentingnya mempelajari tauhid, agar kita tidak terjatuh ke dalam syirik dgn segala jenis dan bentuknya.#tauhid #salafy #islam #sunnah #hijrah #ayongaji #stopbidah #rokokharam #musikharam https://www.instagram.com/p/Cp0MBtGvwRF/?igshid=NGJjMDIxMWI=
📴Rokok vape sama halnya rokok biasa adalah HARAM.... Meskipun seorang kiyai atau Ustadz yang menghalalkan
❌... Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)
BAYANGKAN Betapa banyak doa jelek yg diterima perokok ketika menzhalimi orang lain? Tidak peduli yg merokok itu adalah ustadznya atau kyainya, tidak akan merubah hukum menjadi boleh Yuk shalat dhuha FOLLOW @kajianislamchannel FOLLOW @kajianislamchannel FOLLOW @kajianislamchannel #instagram #islam #kajianislam #rokokharam #merokokharam #harammerokok #shalatdhuha
#Repost from @salingsapaid by @BatchSave ••• Bârokallâhu fîk: KH. Tengku Zulkarnain IG : @tengkuzulkarnain.id & @tengkuzulkarnain_id . "Tembakau Tumbuh Dari Urine Iblis?" . . Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). . Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. . Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). . Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. . Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Wallahu a’lam. . . #Islam #Dakwah #Salingsapatv #TVdakwah #TengkuZulkarnain #rokokharam #haram #berbagisemangat #beraniberhijrah #pemudahijrah #videodakwah #1MINUTEBOOSTER #oneminutebooster #Share #Follow #Like
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Allah menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram dalam firman-Nya, “Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raaf: 157) Maka yang baik-baik adalah halal dan yang buruk-buruk adalah haram. Tentang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak Allah semata. Karena itu, barangsiapa yang mengklaim atau menetapkan dirinya berhak menentukannya, maka dia telah kafir dan ke luar dari Agama Islam. Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. #posterdakwah #islamicquotes #muslim #muslimah #islam #taslim #tauhid #sunnah #ahlussunnah #salaf #salafi #mosque #hadits #hijrah #islamicpost #salamdakwah #salwatv #akhirah #jannah #rokok #rokokharam